Sebanyak 1673 item atau buku ditemukan

Hukum Jaminan Kesehatan

Sebuah Telaah Konsep Negara Kesejahteraan Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan

Buku ini berjudul “Hukum Jaminan Kesehatan (Sebuah Telaah Konsep Negara Kesejahteraan Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan). Adalah merupakan luaran hasil penelitian tentang jaminan kesehatan, dan akan diteruskan dengan buku kedua. Pada buku pertama ini telaah dilakukan terhadap konsep negara kesejahteraan yang dianut Indonesia dengan landasan Pancasila dan UUD’45. Konsep mana menunjukkan bagaimana Negara melaksanakan tanggungjawabnya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi warganya. Pelaksanaan jaminan kesehatan bagi masyarakat adalah salah satu strateginya. Buku ini diharapkan dapat memberikan informasi bagi lingkungan akademisi, dan para peneliti untuk melakukan telaah lebih lanjut terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Buku ini juga diharapkan bermanfaat bagi penentu kebijakan terkait dengan berbagai ketentuan hukum yang perlu disesuaikan dengan perkembangan.

meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur; untuk itu negara perlu memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, dengan mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat ...

Hukum Jaminan di Indonesia (Perkembangan Pendaftaran Jaminan Secara Elektronik)

Hukum Jaminan menurut J. Satrio diartikan sebagai peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur. Ringkasnya hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan piutang seseorang (J.Satrio, 2002:3), Selain itu, menurut Salim HS memberikan definisi hukum jaminan yaitu keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit (Salim HS, 2004: 6). Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa perjanjian Jaminan merupakan perjanjian accesoir yang mengikuti perjanjian pokoknya yaitu perjanjian kredit (perjanjian hutang), jadi tidak akan ada perjanjian jaminan jika tidak ada perjanjian pokok, dan umumnya pihak yang memberikan/menyerahkan jaminan bertujuan untuk mendapatkan fasilitas kredit. Dalam buku ini membahas tentang tempat pengaturan Hukum Jaminan yang diatur dalam Buku II KUHPerdata, dan yang diatur diluar Buku II KUHPerdata. Yang diatur dalam Buku II KUHPerdata contohnya yaitu Gadai dan Hipotek, sedangkan yang diatur diluar Buku II KUHPerdata contohnya seperti Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan.

Hukum Jaminan menurut J. Satrio diartikan sebagai peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur.

HUKUM BISNIS: Perjanjian Kredit dan Jaminan Pemegang Saham

HUKUM BISNIS: Perjanjian Kredit dan Jaminan Pemegang Saham Penulis : Dodi Oktarino, S.H., M.Kn. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-309-282-1 Terbit : Desember 2020 Sinopsis : Hukum Bisnis dibahas dalam buku ini seumpama alat berupa sistematika tertentu yang merangkum berbagai cabang atau ranting pada hukum, guna memperoleh pengertian-pengertian hukum tertentu bagi orang yang memanfaatkan alat tersebut. Hukum Bisnis kemudian akan memiliki warna yang berbeda-beda sesuai siapa “USER” atau penggunanya. Hal ini yang menyebabkan sudut pandang hukum bisnis ada pada sisi yang berbeda-beda. Sudut pandang pada buku ini bertolak dari kegiatan bisnis perbankan yang menerapkan prinsip ketat dalam menghadapi setiap resiko kredit. Dalam perkembangannya bisnis perbankan kerap membangun konstruksi jaminan kredit berlapis. Tidak hanya menggunakan jaminan kebendaan seperti Hak Tanggungan dan Fidusia saja, pada kasus posisi yang penulis uraikan kredit juga menerapkan Perjanjian Penambahan Dana dan Subordinasi. Sehingga menarik untuk diketahui sejauh mana perjanjian itu mengakomodir kehendak para pihak dan melindungi kepentingan debitur yang biasanya tergerus karena praktik perjanjian baku. Buku ini selain bisa menyegarkan pemikiran pembaca tentang perlindungan hukum, dan teknik membangun perjanjian yang adil, namun juga dapat dijadikan panduan bagi Legal Officer, Konsultan Hukum, Notaris dan PPAT, hingga pada para mahasiswa yang hendak mengkritisi klausula-klausula di dalam perjanjian kredit serta jaminan-jaminannya. Anda ingin merancang sebuah perjanjian ? Baca buku ini dan terapkan sendiri metode “menekan sekuat-kuatnya potensi kerugian dan mendorong setinggi-tingginya potensi keuntungan”, selesai membaca buku ini penulis yakin kelak pembaca akan paham bahwa konsep tersebut sama sekali tidak egois. Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

D. Aspek Jaminan Kredit Istilah hukum jaminan merupakan terjemahan dari istilah security of law, zekerheidsstelling, atau zekerheidsrechten. Menurut J. Satrio dalam bukunya Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, hukum jaminan ...

Kedudukan Subyek Hukum Ditinjau Dari Hak Keperdataan

Refleksi : Terjadinya Tumpang Tindih Lahan Hak Guna Usaha

Secara hakekat, hak keperdataan akan selalu melekat pada subyek hukum semenjak diterbitkanya surat keputusan penetapan hak. Sehingga hak keperdataan subyek hukum memiliki kekuatan yuridis dalam hal penguasaan obyek, hal ini dibuktikan dengan surat keputusan penetapan hak. Subyek hukum yang memperoleh hak keperdataan wajib mendaftarkan haknya pada lembaga yang berwenang dan dalam hal ini adalah BPN. Pendaftaran dilakukan untuk memberikan suatu jaminan kepastian hukum yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Usaha sebagai alat bukti hak atas tanah. Akibat hukum tumpang tindih lahan terhadap hak keperdataan yang dimiliki subyek hukum menimbulkan sengketa yang dapat menyebabkan berkurang dan atau hilangnya lahan yang dikuasai dan dikelola pemegang hak. Sengketa tumpang tindih lahan bermula dari suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pemohon dikarenakan adanya kesalahan dalam penunjukkan objek maupun batas-batas objek tanah, yang menyebabkan terlanggarnya hak keperdataan dari subjek hukum lain yang telah menguasai dan mengelola tanah terlebih dahulu. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain tersebut, berimplikasi yaitu wajib untuk memberikan ganti rugi kepada subyek hukum yang dirugikan, sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hak yang telah dijamin kepastiannya oleh peraturan perundang-undangan.

Secara hakekat, hak keperdataan akan selalu melekat pada subyek hukum semenjak diterbitkanya surat keputusan penetapan hak.

Studi Hukum Islam Kontemporer Bagian Dua

Hukum adalah salah satu elemen ajaran yang penting dalam agama Islam. Dalam istilah agama ini hukum disebut syariah atau fikih. Tetapi kedua kata itu tidak memiliki pengertian yang sama dengan kita menyebut dan mengenal “hukum dalam kehidupan sehari-hari kita. Pengertian hukum yang kita kenal sehari-hari dan lebih khusus dalam ilmu hukum merujuk kepada sekumpulan norma yang disebut norma hukum. Di antara ciri norma hukum itu adalah bahwa ia ditegakkan dengan dukungan kekuasaan dan karenanya bersifat memaksa. Sementara pengertian hukum yang terkandung dalam syariah atau fikih selain mencakup norma hukum juga mencakup norma agama, norma susila dan norma sosial yang diajarkan agama Islam. Jadi pengertian hukum yang terkandung dalam syariah atau fikih jauh lebih luas dan lebih cair dari pengertian hukum yang kita kenal dalam keseharian kita. Tentu masih banyak perbedaan yang lain. Terbitnya buku ini tentu saja sangat membantu bagi pembaca yang ingin mengkaji hukum Islam kontemporer lebih dalam sebagai bacaan yang menarik dan memberikan gambaran jelas.

Hukum adalah salah satu elemen ajaran yang penting dalam agama Islam.

Konstruksi Hukum Jaminan Syariah dalam Akad Pembiayaan Mudharabah di Era Revolusi Industri 4.0 (Teori dan Studi Komparatif)

Judul : Konstruksi Hukum Jaminan Syariah dalam Akad Pembiayaan Mudharabah di Era Revolusi Industri 4.0 (Teori dan Studi Komparatif) Penulis : Dr. H. Zaenal Arifin, SH, MKn Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 222 Halaman No ISBN : 978-623-5314-84-6 Tahun Terbit : Juli 2022 Sinopsis Buku Buku ini membahas tentang Konstruksi Hukum Jaminan Syariah dalam Akad Pembiayaan Mudharabah di Era Revolusi Industri 4.0 (Teori dan Studi Komparatif). Buku ini penulis kontribusikan bidang Hukum Syariah di Indonesia khusunya dalam Akad Pembiayaan Mudharabah. Buku ini terdiri dari delapan bab. Bab pertama membahas tentang Pendahuluan. Bab kedua membahas tentang Perbankan dan Akad Pembiayaan Mudharabah. Bab ketiga membahas tentang Jaminan atau Anggunan. Bab keempat membahas tentang Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Bab kelima membahas tentang Pemasangan Hak Tanggungan Terhadap Akad Pembiayaan Mudharabah. Bab keenam membahas tentang Konstruksi Hukum yang Mengatur Mengenai Mekanisme Pelaksanaan Pembuatan Akta Peningkatan Jaminan Syariah (Tanah dan atau Bangunan) pada Akad Pembiayaan Mudharabah di Indonesia. Bab ketujuh membahas tentang Membangun Konstruksi Hukum Jaminan Syariah dalam Akad Pembiayaan Mudharabah. Bab Delapan Penutup.

Syarat al-marhun (barang yang dijadikan agunan), menurut para pakar fiqh, adalah: (1) barang jaminan (agunan) itu boleh dijual dan nilainya seimbang dengan utang, (2) barang jaminan itu bernilai dan dapat dimanfaatkan, ...

Lintas Waktu

: Pendapat dan Pemikiran Hukum Kenotariatan Indonesia

Substansi pada buku ini pernah dimuat dalam berbagai jurnal atau disajikan dalam berbagai seminar yang ditulis dalam rentang waktu 1999-2022. Secara substansi bisa saja jika dicermati ada yang tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang, tetapi sebagai sebuah informasi ilmu pengetahuan masih tetap untuk dapat dibaca. Buku ini terdiri dan 27 tulisan, antara satu tulisan dengan tulisan dengan yang lainnya tidak saling berhubungan karena tiap tulisan mempunyai masalah dan pembahasan tersendiri. Substansi buku ini sebagai bahan bacaan ringan saja, bisa dibaca sambil santai dan tidak perlu sambil mengerutkan dahi, paling tidak bisa memberikan vitamin atau suplemen dalam menjalankan tugas jabatan notaris.

Substansi pada buku ini pernah dimuat dalam berbagai jurnal atau disajikan dalam berbagai seminar yang ditulis dalam rentang waktu 1999-2022.

PARIWISATA HALAL MUSLIM FRIENDLY TOURISM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Indonesia sebagai negara yang memiliki kekayaan alam berpotensi besar untuk menjadi destinasi wisata halal dunia. Berwisata kini menjadi sesuatu yang rutin dilakukan oleh wisatawan. Bagi wisatawan muslim, kriteria wisata halal atau dikenal dengan muslim friendly tourism menjadi salah satu indikator pemilihan destinasi wisata. Hal ini menjadi sesuatu yang penting untuk dipertimbangkan, karena kewajiban mengkonsumsi dan menggunakan yang halal merupakan kewajiban bagi umat Islam. Dalam melakukan perjalanan, Islam memerintahkan umatnya untuk melihat isi dunia, agar mereka mengetahui anugerah ciptaan dan kekuasaan Allah, serta mampu mensyukuri segala nikmat yang Allah limpahkan di langit dan di bumi. Islam juga memperbolehkan manusia untuk berwisata, selama perjalanan wisata tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam. Ketentuan wisata halal di Indonesia telah diatur di dalam Fatwa tentang penyelenggaraan wisata berdasarkan syariat Islam, juga Undang - undangyang telah mengatur pengelolaan kepariwisataan, dimana aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan di dalam Islam dan juga negara Indonesia menjadi acuan dan landasan serta kekuatan hukum dalam menjalankan bisnis pada bisang pariwisata.Buku ini akan menjelaskan tentang teori dan prinsip pariwisata halal (Muslim Friendly Toursim), yaitu wisata yang ramah Muslim dilihat dari sudutpandang hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Indonesia sebagai negara yang memiliki kekayaan alam berpotensi besar untuk menjadi destinasi wisata halal dunia.

Rekonstruksi Hukum Jaminan pada Akad Mudharabah

Buku ini disusun untuk menambah khazanah ilmu hukum, khususnya hukum perbankan syariah dalam mengimplementasikan salah satu pembiayaannnya, yaitu akad mudharabah. Kahian terhadap lembaga keuangan perbankan syariah harus senantiasa dilakukan mengingat begitu cepatnya perkembangan lembaga keuangan perbankan syariah di dunia khususnya, dan perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia pada umumnya.

perjanjian jaminan mengenai berbagai macam lembaga jaminan dalam praktek perbankan di Indonesia senantiasa disyaratkan dalam bentuk tertulis, yang dituangkan dalam format tertentu dari bank atau dituangkan dalam bentuk akte Notaris.

Hukum Asuransi Syariah

Buku ini menguraikan sangat jelas dan cerdas tentang hal-hal sebagai berikut. - Pengertian asuransi syariah dalam makna takaful, at-ta'min, dan attadhamun. - Asal usul, pertumbuhan, perkembangan, dan dasar hukum asuransi syariah, yang kemudian mendiskusikan bahwa berasuransi tidak berarti menolak takdir. - Analisis filosofi asuransi berkenaan saling betanggung jawab, kerja sama untuk saling membantu dan saling melindungi dari segala hal kesusahan. - Akad-akad dalam asuransi, baik dalam bentuk mudharabah, musyarakah, wadhi'ah, muzara'ah dan akad-akad jual beli yang kemudian mengungkapkan bahwa asuransi syariah takaful berimplementasi kepada berbagai hasil dan resiko. - Konsep dasar dan model pengelolaan asuransi syariah. - Analisis asuransi syariah dan asuransi konvensional dalam berbagai aspek perbedaannya, sehingga tampak keunggulan asuransi syariah bila dibandingkan dengan asuransi konvensional. - Uraian tentang analisis dan manfaat asuransi syariah, status hukum asuransi, dan analisis beberapa alternatif perseroan, baik perseroan firma, perseroan saham, koperasi, saham, dan bursa saham keistimewaan buku ini: - Membahas asuransi syariah dan hukum asuransi syariah. - Penyajian runtut, detail, dan berwawasan keilmuan yang tinggi. - Merujuk kepada peraturan hukum terkini dan disertai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai asuransi syariah.

- Pengertian asuransi syariah dalam makna takaful, at-ta'min, dan attadhamun. - Asal usul, pertumbuhan, perkembangan, dan dasar hukum asuransi syariah, yang kemudian mendiskusikan bahwa berasuransi tidak berarti menolak takdir.