Kedudukan Subyek Hukum Ditinjau Dari Hak Keperdataan
Refleksi : Terjadinya Tumpang Tindih Lahan Hak Guna Usaha
Secara hakekat, hak keperdataan akan selalu melekat pada subyek hukum semenjak diterbitkanya surat keputusan penetapan hak. Sehingga hak keperdataan subyek hukum memiliki kekuatan yuridis dalam hal penguasaan obyek, hal ini dibuktikan dengan surat keputusan penetapan hak. Subyek hukum yang memperoleh hak keperdataan wajib mendaftarkan haknya pada lembaga yang berwenang dan dalam hal ini adalah BPN. Pendaftaran dilakukan untuk memberikan suatu jaminan kepastian hukum yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Usaha sebagai alat bukti hak atas tanah. Akibat hukum tumpang tindih lahan terhadap hak keperdataan yang dimiliki subyek hukum menimbulkan sengketa yang dapat menyebabkan berkurang dan atau hilangnya lahan yang dikuasai dan dikelola pemegang hak. Sengketa tumpang tindih lahan bermula dari suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pemohon dikarenakan adanya kesalahan dalam penunjukkan objek maupun batas-batas objek tanah, yang menyebabkan terlanggarnya hak keperdataan dari subjek hukum lain yang telah menguasai dan mengelola tanah terlebih dahulu. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain tersebut, berimplikasi yaitu wajib untuk memberikan ganti rugi kepada subyek hukum yang dirugikan, sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hak yang telah dijamin kepastiannya oleh peraturan perundang-undangan.
- ISBN 13 : 623962537X
- ISBN 10 : 9786239625375
- Judul : Kedudukan Subyek Hukum Ditinjau Dari Hak Keperdataan
- Sub Judul : Refleksi : Terjadinya Tumpang Tindih Lahan Hak Guna Usaha
- Pengarang : Rahadiyan Veda Mahardika, S.H., Dr. Bhim Prakoso, S.H., M.M., Sp.N., M.H., Iswi Hariyani, S.H., M.H.,
- Kategori : Law
- Penerbit : UM Jember Press
- Bahasa : id
- Tahun : 2022
- Halaman : 118
- Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=tx-kEAAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
Secara hakekat, hak keperdataan akan selalu melekat pada subyek hukum semenjak diterbitkanya surat keputusan penetapan hak.