Sebanyak 34 item atau buku ditemukan

ILMU HUKUM TATA NEGARA

Peristilahan Ilmu Hukum Tata Negara adalah merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Istilah Hukum Tata Negara dapat dianggap identik dengan pengertian Hukum Konstitusi yang merupakan terjemahan langsung dari perkataan Constitutional Law (Inggris). Dari segi bahasa, istilah Constitutional Law dalam bahasa Inggris memang biasa diterjemahkan sebagai Hukum Konstitusi. Namun istilah Hukum Tata Negara itu sendiri jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, niscaya perkataan yang dipakai adalah Constitutional Law. Oleh karena itu Hukum Tata Negara dapat dikatakan identik atau dapat disebut sebagai istilah lain dari Hukum Konstitusi.

... Islam di Indonesia menjadi hal yang rumit. Soekarno lebih memilih Negara sekuler yang berdasarkan Pancasila sementara beberapa kelompok Muslim lebih menginginkan negara Islam atau undangundang yang berisi sebuah bagian yang menyaratkan umat ...

ASAS-ASAS NEGARA HUKUM MODERN dalam ISLAM ; Kajian Komprehensif Islam dan Ketatanegaraan

dalam buku ini penulis melihat Islam dan praktik ketatanegaraan semestinya melibatkan pendekatan interdisipliner, karena Islam itu sendiri bersifat multi-dimensi. Islam tidak hanya bersemayam diranah doktrinal semata, tetapi juga didalam praktiknya ditengah-tengah masyarakat. Jelasnya Islam mencakup keseluruhan hidup sendiri. Karena itulah dalam buku ini penulis mencoba menggunakan berbagai pendekatan mulai dari pendekatan normatif yuridis, sosiologis, historis hingga komparatif, untuk melihat Islam dan praktik ketatanegaraan Negara Madinah, kemudian diperhadapkan dengan asas-asas negara hukum modern; Apakah benar Islam memiliki konsep ketatanegaraan Modern, baik secara konseptual maupun praktiknya di dalam masyarakat negara Madinah? Masalah inilah yang coba ditelusuri oleh penulis untuk meng-counter anggapan sebagian orientalis di atas. Menurut penelusuran penulis, Islam telah lebih dahulu mempraktikan asas-asas negara hukum modern jauh sebelum Barat cuap-cuap soal demokrasi, konstitusionalisme, HAM, pluralisme, kekuasaan kehakiman yang netral dan tak berpihak. Maka, negara Madinah sah disebut sebagai negara modern/negara kesejahteraan serta memiliki karakteristik untuk disebut sebagai negara republik.

... Tata Negara Indonesia (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI dan CV “Sinar Bakti”, 1988), hlm. 307. proklamasikan Pernyataan Hak-hak Asasi Manusia se-Dunia (Uni- versal Declaration of. 10 Ann Elizabeth Mayer, Islam and ...

Hukum Ketenagakerjaan

Tujuan hukum ketenagakerjaan adalah untuk melindungi karyawan dari negosiasi nilai, kekuatan, dan kekuatan yang tidak seimbang. Hal ini juga bertujuan untuk mengamankan hubungan kerja agar pekerja dapat melakukan pekerjaannya dengan penuh keadilan. Hukum perburuhan dikembangkan dengan mempertimbangkan tujuan-tujuan ini. Dalam buku ini diuraikan secara lengkap terkait Hukum Ketenagakerjaan mulai dari Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja, Pengadilan Hubungan Industrial dan sebagainya.

Tujuan hukum ketenagakerjaan adalah untuk melindungi karyawan dari negosiasi nilai, kekuatan, dan kekuatan yang tidak seimbang.

Hukum Jaminan Kesehatan

Sebuah Telaah Konsep Negara Kesejahteraan Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan

Buku ini berjudul “Hukum Jaminan Kesehatan (Sebuah Telaah Konsep Negara Kesejahteraan Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan). Adalah merupakan luaran hasil penelitian tentang jaminan kesehatan, dan akan diteruskan dengan buku kedua. Pada buku pertama ini telaah dilakukan terhadap konsep negara kesejahteraan yang dianut Indonesia dengan landasan Pancasila dan UUD’45. Konsep mana menunjukkan bagaimana Negara melaksanakan tanggungjawabnya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi warganya. Pelaksanaan jaminan kesehatan bagi masyarakat adalah salah satu strateginya. Buku ini diharapkan dapat memberikan informasi bagi lingkungan akademisi, dan para peneliti untuk melakukan telaah lebih lanjut terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Buku ini juga diharapkan bermanfaat bagi penentu kebijakan terkait dengan berbagai ketentuan hukum yang perlu disesuaikan dengan perkembangan.

meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur; untuk itu negara perlu memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, dengan mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat ...

Pengantar Ilmu Hukum

Perkembangan ilmu pengetahuan saat ini memaksa seluruh lapisan masyarakat harus terlibat demi memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai satu tuntutannya adalah pengembangan pendidikan dan pengajaran bagi civitas akademika. Tuntutan ini ditandai dengan persiapan pembelajaran dan pengajaran harus disusun dengan baik dan bersungguh-sungguh, sehingga diharapkan menghasilkan proses pembelajaran yang efektif. Salah satu cara membatu mahasiswa dalam proses belajar mengajar dengan melihat proses dan bahan pembelajaran dalam buku ajar yang tersedia. Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah yang sangat penting di setiap Program Studi Hukum, karena mata kuliah ini dikelompok mata kuliah umum dasar dan bobot SKSnya juga maksimal, mata kuliah ini akan menyajikan dan mengantarkan mahasiswa pada semester awal mengenal dan memahami istilah-istilah hukum, pengertiannya, ciri dan karakteristik hukum itu sendiri sampai pada sifat hukum tersebut, pengantar ilmu hukum ini juga mengenalkan teori-teori dasar hukum, filsafat hukum, sejarah hukum dan kajian kajian yang mendasari ilmu hukum. Buku ajar ini akan digunakan oleh mahasiswa dalam proses belajar dan mengajar di Program Hukum, buku ini akan membantu mahasiswa dalam memahami dasar-dasar ilmu hukum, mendorong mahasiswa melaksanakan perkuliahnnya dengan baik dan dapat mencapai tujuan pendidikan ilmu hukum. Buku ini memang masih banyak kekurangan jika dibandingakan dengan karya dari penulis-penulis terdahulu, masih banyak kekurangan di sana-sininya sehingga memerlukan kritik dan saran dari pembaca.

Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari : Hukum pertalian sanak (kekerabatan), Hukum tanah, dan Hukum perutangan. c. Hukum adat mengenai delik (hukum pidana). d. Sistem Hukum Islam Sistem hukum Islam berasal dari Arab, ...

Buku Ajar Hukum Perdata Internasional

Buku ajar Hukum Perdata Internasional ini merupakan buku yang membahas tentang hubungan hukum keperdataan secara Internasional. Hukum Perdata Internasional merupakan hukum perdata yang memiliki unsur asing dalam hubungan antara individu satu dengan lainnya atau hubungan antara badan hukum satu dengan lainnya. Adanya unsur asing dalam hubungan hukum keperdataan menyebabkan adanya hukum asing yang berlaku. Buku ini juga menjelaskan bagaimana cara menyelesaikan persoalan hukum perdata yang mempunyai unsur asing, seperti perkawinan beda kewarganegaraan, status kewarganegaraan, perjanjian yang dilakukan oleh orang yang beda warganegara. Sehingga perbuatan hukum tersebut mendapat perlindungan yang adil serta berkepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau bagi Warga Negara Asing (WNA).

Buku ajar Hukum Perdata Internasional ini merupakan buku yang membahas tentang hubungan hukum keperdataan secara Internasional.

Hukum Ekonomi Islam Edisi Revisi

  • ISBN 13 : 9789790079021
  • Judul : Hukum Ekonomi Islam Edisi Revisi
  • Pengarang : Dr. Farid Wajdi, Sh. Hum,  
  • Kategori : Ekonomi Islam
  • Penerbit : Sinar Grafika
  • Klasifikasi : 2x6.3
  • Call Number : 2x6.3 DR. h
  • Bahasa : Indonesia
  • Edisi : Cet ke-1
  • Penaklikan : xxvi .; 380 hlm .; 23
  • Tahun : 2020
  • Halaman : 380
  • Ketersediaan :
    0001.22101086
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22101085
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22101084
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22101083
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22101082
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22101081
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22101080
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22101079
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Teori dan Praktik Pendidikan Anti Korupsi

Buku ini penulis mengulas bahwa tindak pidana korupsi yang sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas, meskipun penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan, bahkan melalui upaya yang luar biasa sekalipun, pembentukan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun sepertinya kerja pemberantasan korupsi masih harus melalui jalan panjang, mengingat begitu sistemik dan meluasnya praktik korupsi di negeri ini. Satu hal yang ditengarai menjadi sumber betapa sistemik dan berjejaringnya praktik korupsi di Indonesia, ialah warisan birokrasi masa lalu, yang lebih mengedepankan pada pendekatan relasi patrimonialistik. Melalui relasi ini, para birokrat pejabat negara, pegawai pemerintah, kaum pengusaha, dan aparat penegak hukum, bertemu membentuk jejaring korupsi, yang memberi untung bagi mereka, dalam sebuah hubungan patron dan klien. Untuk itu, selain pembentukan sejumlah peraturan perundang-undangan yang memberikan legitimasi hukum bagi gerak pemberantasan korupsi, dan tentunya disertai dengan langkah nyata penegakan hukum, juga harus dibarengi dengan perubahan paradigma para penyelenggara dan aparat negara. Dalam berbagai kesempatan telah disampaikan bahwa korupsi tidak disebabkan oleh sebab tunggal, misalnya gaji kecil atau karena kemelaratan, akan tetapi oleh berbagai sebab, yaitu jeleknya berbagai sistem yang dilaksanakan di Indonesia. Misalnya: a) sistem hukum, pembangunan hukum sangat sektoral yang justru memberikan peluang praktik mafia peradilan; b) sistem politik, lebih menonjolkan politik praktis yang lebih mengutamakan upaya memperoleh kekuasaan; c) sistem administrasi kepegawaian, yang masih bernuansa kolusi dan nepotisme dalam rekruitmen dan penempatan pegawai; d) sistem sosial, yang tidak dapat membedakan hak milik pribadi dan publik sehingga banyak aset publik digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk tidak dikenalnya konsep benturan kepentingan (conflict of interest) sehingga terjadi berbagai rangkap jabatan di sektor publik; e) sistem pengawasan, tiadanya sistem pengawasan yang memadai dan hampir tiada sanksi terhadap para pelanggar. Berbagai kondisi tersebut diperparah oleh berkembangnya budaya feodalisme terutama di lingkungan birokrasi yang pada hakikatnya pemborosan dana publik dan mengurangi efisiensi kinerja. Kendati begitu, seperti telah diuraikan di atas, sekadar upaya penciptaan regulasi dan penegakan hukum tentu tak cukup untuk membabat habis korupsi. Perlu perubahan paradigma para aparat negara, dalam penyelenggaran pemerintahan maupun birokrasi. Harus diciptakan demarkasi, yang memberikan batasan tegas antara birokrasi patrimonialistik masa lalu yang korup, dengan birokrasi rasional yang bebas korupsi. Pengalaman dari berbagai negara yang berhasil memberantas korupsi, seperti Malaysia, Singapura, dan Korea, dapat disimpulkan bahwa memberantas korupsi perlu ada komitmen kuat khususnya untuk mengubah nilai-nilai sosial yang telah menyimpang. Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan dengan pendekatan legal semata, tetapi harus dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti pendidikan dan sosiologi.

... 2) Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; 3) Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan ...

PENGANTAR HUKUM PERDATA INDONESIA

Timbulnya hukum karena manusia hidup bermasyarakat. Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut “hukum perdata material”.

Timbulnya hukum karena manusia hidup bermasyarakat.