Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

Kedudukan Subyek Hukum Ditinjau Dari Hak Keperdataan

Refleksi : Terjadinya Tumpang Tindih Lahan Hak Guna Usaha

Secara hakekat, hak keperdataan akan selalu melekat pada subyek hukum semenjak diterbitkanya surat keputusan penetapan hak. Sehingga hak keperdataan subyek hukum memiliki kekuatan yuridis dalam hal penguasaan obyek, hal ini dibuktikan dengan surat keputusan penetapan hak. Subyek hukum yang memperoleh hak keperdataan wajib mendaftarkan haknya pada lembaga yang berwenang dan dalam hal ini adalah BPN. Pendaftaran dilakukan untuk memberikan suatu jaminan kepastian hukum yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Usaha sebagai alat bukti hak atas tanah. Akibat hukum tumpang tindih lahan terhadap hak keperdataan yang dimiliki subyek hukum menimbulkan sengketa yang dapat menyebabkan berkurang dan atau hilangnya lahan yang dikuasai dan dikelola pemegang hak. Sengketa tumpang tindih lahan bermula dari suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pemohon dikarenakan adanya kesalahan dalam penunjukkan objek maupun batas-batas objek tanah, yang menyebabkan terlanggarnya hak keperdataan dari subjek hukum lain yang telah menguasai dan mengelola tanah terlebih dahulu. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain tersebut, berimplikasi yaitu wajib untuk memberikan ganti rugi kepada subyek hukum yang dirugikan, sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hak yang telah dijamin kepastiannya oleh peraturan perundang-undangan.

Secara hakekat, hak keperdataan akan selalu melekat pada subyek hukum semenjak diterbitkanya surat keputusan penetapan hak.

Etika Profesi Hukum

Edisi Revisi

Secara substansi buku ini menggambarkan profesi harus berlandaskan etika. Etika profesi dimasukkan dalam disiplin pendidikan hukum pada program sarjana bidang hukum di Indonesia. Gagasan awal etika profesi masuk dalam kurikulum pendidikan bermula dari adanya gejala defisit etika di kalangan para profesional penegak hukum. Tiada pilihan, profesional hukum harus dibekali pengetahuan bidang hukum yang andal, sebagai penentu bobot kualitas pelayanan hukum secara profesional kepada masyarakat. Urgensi etika dalam profesi disebabkan karena profesi mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus, serta dijadikan sebagai sumber utama nafkah hidup. Profesi dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam antara pelaku profesi dan klien atau pencari keadilan. Dalam hal ini, terdapat kaidah atau standar moral yang ditetapkan oleh asosiasi profesi dan harus ditaati oleh anggota dalam mengemban profesi tersebut. Dengan buku ini diharapkan lahirlah sarjana hukum yang profesional dan beretika serta memiliki keahlian yang berkeilmuan dan mandiri yang mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat dalam pelayanan di bidang hukum.

Secara substansi buku ini menggambarkan profesi harus berlandaskan etika. Etika profesi dimasukkan dalam disiplin pendidikan hukum pada program sarjana bidang hukum di Indonesia.