PARIWISATA HALAL MUSLIM FRIENDLY TOURISM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Indonesia sebagai negara yang memiliki kekayaan alam berpotensi besar untuk menjadi destinasi wisata halal dunia. Berwisata kini menjadi sesuatu yang rutin dilakukan oleh wisatawan. Bagi wisatawan muslim, kriteria wisata halal atau dikenal dengan muslim friendly tourism menjadi salah satu indikator pemilihan destinasi wisata. Hal ini menjadi sesuatu yang penting untuk dipertimbangkan, karena kewajiban mengkonsumsi dan menggunakan yang halal merupakan kewajiban bagi umat Islam. Dalam melakukan perjalanan, Islam memerintahkan umatnya untuk melihat isi dunia, agar mereka mengetahui anugerah ciptaan dan kekuasaan Allah, serta mampu mensyukuri segala nikmat yang Allah limpahkan di langit dan di bumi. Islam juga memperbolehkan manusia untuk berwisata, selama perjalanan wisata tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam. Ketentuan wisata halal di Indonesia telah diatur di dalam Fatwa tentang penyelenggaraan wisata berdasarkan syariat Islam, juga Undang - undangyang telah mengatur pengelolaan kepariwisataan, dimana aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan di dalam Islam dan juga negara Indonesia menjadi acuan dan landasan serta kekuatan hukum dalam menjalankan bisnis pada bisang pariwisata.Buku ini akan menjelaskan tentang teori dan prinsip pariwisata halal (Muslim Friendly Toursim), yaitu wisata yang ramah Muslim dilihat dari sudutpandang hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Indonesia sebagai negara yang memiliki kekayaan alam berpotensi besar untuk menjadi destinasi wisata halal dunia.