Sebanyak 122 item atau buku ditemukan

Cara Praktis Memahami dan Menyusun Legal Audit & Legal Opinion

Di dalam buku yang langka ini, pembaca akan menemukan panduan dan pemahaman sebuah peta jalan yang komprehensif dalam rangka memahami dan menyusun legal audit dan legal opinion. Buku ini menguraikan dan membahas, antara lain: ■ Pengertian tentang Legal Audit. ■ Hal-hal Penting yang Harus Diketahui dalam Memahami dan Menyusun Legal Audit. ■ Mekanisme dan Proses Pelaksanaan Legal Audit. ■ Mekanisme Legal Audit Terhadap Kebijakan Manajemen. ■ Legal Audit di Bidang Kredit. ■ Peranan Argumentasi Hukum dalam Penulisan Legal Audit dan Legal Opinion. ■ Peranan Logika dan Bahasa dalam Memahami dan Menyusun Argumentasi Hukum. ■ Tahapan dalam Berargumentasi Hukum. ■ Memahami Legal Opinion. ■ Penguasaan Metode Ilmu Pengetahuan untuk Penulisan Legal Opinion. ■ Memahami Arti Pentingnya Legal Opinion. ■ Relevansi Unifikasi Hukum dan Pemahaman Global Terhadap Format Struktur Penulisan Legal Opinion. ■ Komitmen sebagai Kunci Keberhasilan dalam Legal Opinion. Buku ini juga dilengkapi dengan lampiran contoh-contoh Legal Audit dan Legal Opinion sehingga lebih memudahkan pembaca di dalam memahami dan menyusun suatu Legal Audit dan Legal Opinion. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia -Kencana-

Legal Method. London: MacMillan, Ltd.. Mertokusumo, Sudikno. 2001.
Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar. Edisi ke-2. Yogyakarta: Liberty..
Mertokusumo, Sudikno. & A. Pitlo. 1993. Babbab dalam Penemuan Hukum.
Bandung: PT Citra Adytia Bakti. ————. 2001. Penemuan Hukum sebuah
Pengantar. Yogyakarta: Liberty. Mitchell, Charles. 2001. Memahami Budaya
Bisnis Internasional. Jakarta: PPM & World Trade Press. Moleong, Lexy J. 1997.
Metodologi Penelitian Kualitatif.

Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta

Buku yang berada di tangan pembaca saat ini (sudah pasti) bukan merupakan buku perdana di dunia yang membahas tentang hak cipta, akan tetapi (mungkin saja) buku ini merupakan buku perdana mengenai hak cipta yang dibaca untuk pertama kalinya di dunia oleh pembaca. Oleh karena itu, jangan sia-siakan kesempatan untuk menjadi orang pertama yang membaca buku ini dari bagian awal sampai dengan bagian akhir (tentang rekomendasi penulis). Hal ini karena penulis tidak bisa memberikan jaminan bahwa pembaca akan mampu memahami substansi buku ini tanpa membacanya secara utuh. Untuk memudahkan pembaca memahami isi buku ini, penulis sudah mengelompokkan bahan-bahan kajian tertentu yang disusun ke dalam bab-bab. Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Ajar (Buku Terbit) Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1682/E5.4/IB/2015 tanggal 09 Juli 2015.

6 Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil ...

Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum

Untuk mempertajam pendalaman, "tafsir konstitusi" dalam buku ini memuat isu-isu klasik seperti konvergensi/titik singgung antara Islam dan Pancasila; relasi antara etika, keadilan, dan hak asasi manusia (HAM); dan diskursus RUU Keistimewaan Yogyakarta. Juga tentang dua lembaga negara dalam rumpun kekuasaan kehakiman yang diintrodusir oleh UUD 1945, yakni Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi (MK). -PrenadaMedia-

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat) 19 Pengujian Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Putusan NOMOR 12/ PUU-VII/2009). Tidak dapat diterima.
20. Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (
Putusasn ...

Hukum Positif mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid I)

Pahami Cara Cepat dan Tepat untuk Mengetahui Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia di dalam Buku Ini, yaitu dengan Rumus: RD Ditulis PM bukan Hak Cipta apalagi IG dan PUTS bahkan PVT

A. Sejarah Undang-Undang tentang Hak Cipta Undang-Undang tentang Hak
Cipta yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penetapan undang-undang ini secara tidak
langsung ...

Filsafat dan Teori Hukum Postmodern

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam bidang hukum. Tanpa terlalu banyak kasak-kusuk, paham postmodern ini ternyata telah mampu menjungkirbalikkan hampir semua paham, teori, doktrin, mitos, bahkan sesembahan umat manusia yang selama ini dianut, baik secara konservatif maupun secara moderat. Dengan sangat lantang, paham postmodern ini melabrak paham-paham lain seperti paham komunisme, sosialisme, kapitalisme, liberalisme, logika, ilmu pengetahuan, teknologi, moral dan etika, dan berbagai narasi besar lainnya. Sedikit lebih awal dari perkembangan paham postmodern ini, telah berkembang pula berbagai pola pikir yang umumnya dikembangkan oleh kaum pembangkang terhadap berbagai konsep pemikiran yang kala itu dianut oleh mayoritas umat manusia, yang kemudian melahirkan berbagai teori kritis, kanan atau kiri, semacam yang dikembangkan oleh aliran Frankfurt di Jerman. Khusus dalam bidang hukum, berkembang pula aliran yang juga mempunyai karakteristik memberontak, yaitu aliran legal realism, yang menjungkirbalikkan aliran hukum kala itu yang sangat didominasi oleh metode ilmu pengetahuan, yang berupa metode ilmiah-abstraksi-sillogisme, yang membuat hukum seakan terbang menerawang jauh dari bumi tempatnya berpijak. Ketiga faktor tersebut, yakni postmodern, aliran kritis, dan legal realism, akhirnya melahirkan suatu paham revolusioner dalam bidang hukum yang kemudian dikenal dengan the critical legal studies itu. Ternyata, aliran hukum kritis ini, dengan berbagai konsep, teori, dan analisisnya yang cukup elegan tetapi menohok itu, perkembangannya telah sangat bergema dan bergemuruh dalam teori dan filsafat hukum, sehingga dapat dipastikan bahwa ke depan, aliran hukum ini bukan lagi sekedar basa-basi pemikiran orang-orang ekstrem. Meskipun ke mana arah mereka melaju juga belum jelas benar kelihatannya. Inilah gambaran dari isi buku ini sehingga tentunya buku ini akan sangat bermanfaat, menarik, dan menggelitik bagi siapa saja sarjana hukum yang mempunyai visi dan ingin mempunyai pengetahuan tentang teori hukum yang tetap up to date. Selamat mambaca!!!

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam ...

KONSEPSI INTELEKTUAL DALAM MEMAHAMI ILMU HUKUM INDONESIA

Kehadiran buku ini, sebagaimana buku maupun tulisan lainnya yang memberikan kritik terhadap pengertian, pemahaman, dan penegakan hukum di Indonesia, bertujuan ingin merespons agedium yang lazim kita dengar seputar urusan hukum seperti KUHP (kasih uang habis perkara) yang hingga kini marak di tengah-tengah masyarakat. Tembok Fiat Justitia Ruat Coelum seolah hanya milik segelintir orang atau masyarakat tertentu saja dengan dalih penegakan hukum dan kepastian dengan menggadaikan keadilan, kerap dijadikan payung bagi aparat penegak hukum yang disebut sebagai integritas criminal justice system, untuk melakukan Arisyah sehingga kasus yang ditangani menjadi Cosa Nostra.

Menurut Chainur Arrasjid, di dalam masyarakat dapat kita jumpai bermacam
badan hukum yang secara garis besarnya dapat digolongkan ke dalam dua
bentuk, yaitu badan hukum publik dan badan hukum perdata6. 1) Badan hukum
publik, yaitu negara, daerah swacantra, tingkat 1 dan 2, kota madya, kota praja,
dan desa. 2) Badan hukum perdata (privat), yaitu perseroan terbatas dan
yayasan, lembaga dan koperasi badan hukum Indonesia (inlandsrechtpersoon)
seperti koperasi ...

Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law & Eksistensinya dalam Hukum Indonesia

Setelah Indonesia ke luar dari belenggu KUHD, khususnya yang berkenaan dengan perseroan terbatas, yakni dengan lahirnya Undang-Undang Perseroan Terbatas maka cakrawala hukum perusahaan di Indonesia menjadi terbuka dan bersifat open ended. Sebab, Undang-Undang Perseroan Terbatas memang sangat toleran dan welcome terhadap doktrin-doktrin modern dalam corporate law. Karena itu, sangat menarik apabila kita telaah bagaimana doktrin-doktrin modern tersebut, yang sebagian besar telah malang-melintang di berbagai negara dan menghiasi berbagai literatur hukum, diakui eksistensinya dalam hukum Indonesia. Di lain pihak, karena perkembangan teori dan praktik bisnis yang begitu pesat, sebenarnya secara conditio sine qua non, terlepas dari ada atau tidaknya Undang-Undang Perseroan Terbatas, Indonesia memang sangat membutuhkan penerapan doktrin-doktrin modern dalam hukumnya, khususnya yang bekenaan dengan hukum bisnis termasuk hukum perseroan. Buku ini membahas doktrin-doktrin modern yang cukup canggih, yang ditinjau dari segi struktural yuridis dan konsepsi aplikatifnya dalam sistem hukum Indonesia. Doktrin-doktrin modern yang ditinjau tersebut adalah semacam doktrin Piercing the Corporate Veil, Fiduciary Duty, Derivative Action, Ultra Vires, Promotor's Liability, Business Judgement Rule, Self Dealing, dan Corporate Opportunities. Ternyata, sampai batas-batas tertentu doktrin tersebut dapat diberlakukan dalam hukum Indonesia meskipun banyak akselerasi, adaptasi, dan inovasi yuridis yang masih harus dilakukan, dan ini merupakan tugas kita semua sebagai anak bangsa.

The Law of Company Liquidation. Pyrmont NSW, Australia: LBC Information
Services, 1999. Mayson, Stephen W., et al. Company Law. London, Inggris:
Blackstone Press Limited, 1998. Oliver, Mary. Cases in Company Law. Plymouth,
Inggris: ...

Bisnis ala Nabi

Teladan Rasulullah Saw. dalam Berbisnis

Sejak belia, Nabi Muhammad Saw. telah menunjukkan bakat bisnisnya. Tak aneh jika kemudian pada saat menjadi pemimpin ummah,Rasulullah Saw. tercatat sebagai pengambil kebijakan ekonomi yang strategis melalui Piagam Madinah. Di sini, Rasulullah menunjukkan kelasnya sebagai pemimpin dengan membuat Piagam Madinah yang berisikan aspek-aspek ekonomi secara egalitarian. Lewat buku ini, penulis menunjukkan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar label, melainkan mengalir dalam setiap tetes air kehidupan untuk mewujudkan dunia yang damai sekaligus sejahtera. Buku ini memperlihatkan cara Rasulullah Saw. mewujudkan ekonomi syariah tersebut. [Mizan, Bentang, Pustaka, Religion, Agama, Bisnis, Ekonomi, Indonesia]

Sejak belia, Nabi Muhammad Saw. telah menunjukkan bakat bisnisnya.

Implikasi Pembatasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara

Pada prinsipnya kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya, dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, baik sebelum maupun sesudah diamandemen. Keberadaan kekuasaan kehakiman menunjukkan bahwa negara Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat). Pasal 1 ayat (3) Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Salah satu syarat dari negara hukum adalah perlu adanya Peradilan Tata Usaha Negara. Untuk mewujudkan hadir Peradilan Tata Usaha Negara, maka pada tanggal 29 Desember 1986 Presiden mensahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Kemudian, pada tanggal 29 Maret 2004 disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam perubahan tersebut tidak semua pasal diubah. Bahkan, pasal-pasal yang mengatur tentang kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara tetap dipertahankan dan masih tetap berlaku. Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, memberikan kompetensi absolut kepada Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengontrol tindakan pemerintah dan menyelesaikan, memeriksa, serta memutus sengketa Tata Usaha Negara.

(2) Susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Konstitusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan ... (2) Peradilan Syariah Islam di
Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam ...

Penelitian Hukum Non-Doktrinal Trend Penggunaan Metode & Teknik Penelitian Sosial di Bidang Hukum

Pada serial sebelumnya, telah disinggung tentang adanya trend pada berbagai fakultas dan atau program studi hukum, baik Strata I maupun Pascasarjana, kecenderungan melakukan pendekatan nondoktrinal terhadap hukum dalam rangka penyelesaian studi mahasiswanya. Hanya saja, bahwa proposal-proposal tersebut seringkali tidak jelas pendekatan apa yang digunakan, bahkan terkesan seperti ramuan “gado-gado”, meskipun pada akhirnya si penyusun tetap saja akan bergelar “Sarjana Hukum”, “Magister Hukum”, atau pun “Doktor Ilmu Hukum”, tentu saja (jangan hanya) karena yang bersangkutan memang terdaftar sebagai mahasiswa pada fakultas/program studi hukum. Idealnya, seorang “Sarjana Hukum”, seharusnya memiliki karakteristik ilmu pengetahuan, kemampuan, termasuk melakukan penelitian yang memang dapat dipertanggungjawabkan sebagai sebuah hasil penelitian hukum. Meskipun demikian, tentu saja teramat sulit menjauhi pendekatan yang bersifat non-doktrinal, karena ilmu hukum, apalagi praktik hukum yang semakin tidak otonom. Di samping itu, berbagai kelemahan hukum (perundang-undangan) semakin memperlihatkan urgensi pendekatan non-doktrinal dalam rangka pembangunan sistem hukum nasional. Buku ini sungguh masih jauh dari kesempurnaan, tetapi paling tidak diharapkan membantu mahasiswa untuk memahami beberapa pembeda utama antara penekatan doktrinal (baca buku: Penelitian Hukum Doktrinal) dengan isi buku ini. Oleh karena itu, saran dan koreksi dari sidang pembaca, akan sangat bermanfaat.

Tipe Penelitian Hukum Non-Doktrinal atau lebih sering disebut Penelitian Hukum
Empirik, terlepas dari kekhawatiran dan atau keengganan pakar hukum tertentu,
pada satu sisi semakin dirasakan urgensinya dalam penelitian hukum. Penelitian
demikian dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana hukum dilaksanakan,
termasuk proses penegakannya, sehingga akan terungkap berbagai faktor
terkait dan permasalahan yang dihadapi, sehingga dapat berguna bagi
pembangunan ...