Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta
Buku yang berada di tangan pembaca saat ini (sudah pasti) bukan merupakan buku perdana di dunia yang membahas tentang hak cipta, akan tetapi (mungkin saja) buku ini merupakan buku perdana mengenai hak cipta yang dibaca untuk pertama kalinya di dunia oleh pembaca. Oleh karena itu, jangan sia-siakan kesempatan untuk menjadi orang pertama yang membaca buku ini dari bagian awal sampai dengan bagian akhir (tentang rekomendasi penulis). Hal ini karena penulis tidak bisa memberikan jaminan bahwa pembaca akan mampu memahami substansi buku ini tanpa membacanya secara utuh. Untuk memudahkan pembaca memahami isi buku ini, penulis sudah mengelompokkan bahan-bahan kajian tertentu yang disusun ke dalam bab-bab. Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Ajar (Buku Terbit) Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1682/E5.4/IB/2015 tanggal 09 Juli 2015.
- ISBN 13 : 6027236507
- ISBN 10 : 9786027236509
- Judul : Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta
- Pengarang : Duwi Handoko, S.H., M.H., S.H., M.H., S.H., M.H.,
- Penerbit : HAWA DAN AHWA
- Bahasa : id
- Halaman : 0
- Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=wgQXDQAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
6 Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil ...