Sebanyak 17 item atau buku ditemukan

Teori-teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum

Tersedia di Rak Koleksi Lantai 1

  • ISBN 13 : 9786029413731
  • ISBN 10 : 9786029413731
  • Judul : Teori-teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum
  • Pengarang : Munir Fuady,  
  • Kategori : Hukum
  • Penerbit : Kencana
  • DDC : 340
  • Klasifikasi : 340
  • Call Number : 340 MUN t
  • Bahasa : Indonesia
  • Penaklikan : xiv; 330 hlm; 23 cm
  • Tahun : 2014
  • Halaman : 330
  • Ketersediaan :
    0001.21901652
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21901651
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21901650
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21901649
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21901648
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21901647
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21901646
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21901645
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21901644
    (PNJ-001-00168879) Dipinjam sampai 21-10-2025 pada Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21901643
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Perbandingan Ilmu Hukum

  • ISBN 13 : 9789791073851
  • ISBN 10 : 9789791073851
  • Judul : Perbandingan Ilmu Hukum
  • Pengarang : Dr.Munir Fuady,  
  • Kategori : Hukum
  • Penerbit : Refika Aditama
  • Klasifikasi : 340
  • Call Number : 340 DR. p
  • Bahasa : Indonesia
  • Edisi : Cet.2
  • Penaklikan : viii, 159 hlm,; 24 cm
  • Tahun : 2010
  • Halaman : 159
  • Ketersediaan :
    0001.21801884
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801883
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801882
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801881
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801880
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801879
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801878
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801877
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801876
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801875
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis (Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007)

Banyak kalangan yang sangat antusias untuk mengetahui bagaimana konsep-konsep yuridis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dilaksanakan dalam praktik bisnis sehari-hari. Ini merupakan ruang lingkup hukum perusahaan (corporate law), tetapi dalam paradigma hukum bisnis (business law). Fenomena lain sebagai akibat perkembangan ilmu dan teknologi di bidang bisnis dalam nuansa perkembangan arus globalisasi, reformasi, dan perdagangan bebas yang sangat cepat itu, maka perkembangan praktik hukum perusahaan itu juga sangat cepat melaju. Dengan demikian, sektor hukum tertatih-tatih tertinggal di belakang dalam mengejar perkembangan tersebut. Konsekuensinya, memang sektor hukum, khususnya hukum perusahaan dan hukum bisnis saat ini tidak hanya harus angkat bicara, bahkan harus berteriak lantang. Lalu, apakah message ini telah dilakukan oleh hukum. Dan bagaimana hasilnya dalam kenyataan? Hal-hal seperti itulah yang dicobalukiskan dalam buku ini secara ilmiah dan praktis sekaligus sehingga akan sangat bermanfaat, baik bagi kalangan akademisi dan mahasiswa maupun bagi pihak praktisi hukum dan bisnis.

Pemakaian Jasa Arbitrase Dalam hal ini, diangkat seorang atau lebih arbiter
untuk sekadar menyelesaikan persoalan, baik yang telah menjadi sengketa
maupun belum, yang selama ini dihadapi oleh perusahaan. Sebaiknya disetujui
terlebih dahulu bahwa setiap keputusan arbitrase final, binding, dan conclusive.
Mungkin saja, dengan penyelesaiannya oleh arbitrase, perusahaan tidak perlu
dilikuidasi, atau tidak perlu dimintakan untuk dilikuidasi, bahkan mungkin juga
perusahaan ...

Hak Asasi Tersangka Pidana

Buku ini sangat penting untuk dibaca oleh setiap orang yang berkecimpung dalam bidang ilmu hukum, khususnya hukum pidana, kriminologi, dan hak-hak asasi manusia, baik dia teoretisi seperti dosen, atau para praktisi seperti jaksa, hakim, pengacara, para pegiat dan pejuang hak asasi manusia, para mahasiswa bidang hukum, kriminologi dan politik, dan pihak-pihak lainnya yang berminat untuk bidang tersebut. Buku ini membahas secara mendalam tentang ketidakberdayaan tersangka, terdakwa, atau terpidana meskipun kepadanya oleh undang-undang telah dianugerahkan hak-hak dan kewenangan, yang sudah diakui secara universal, yang dalam hal ini ditinjau dari perspektif hukum Indonesia, seperti hak tersangka untuk diam, hak untuk didampingi oleh pembela, hak-hak Miranda, hak untuk tidak diterapkan undang-undang yang berlaku surut, hak untuk tidak terjadi double jeopardy, antipemidanaan diri, hak untuk tidak disiksa dan tidak dijatuhkan hukuman yang kejam, prinsip presumption of innocence, dan masih banyak lagi hak-hak lain dari tersangka/terpidana yang masih terpasung oleh teori dan praktik hukum di Indonesia, sehingga buku ini tentu sangat perlu dibaca dan diketahui oleh para pembaca. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Hukuman potong tangan atau kaki biasanya dijatuhkan di negara-negara yang
berlaku hukum Syariah, khususnya di negara-negara Arab atau Afrika. Biasanya
hukuman seperti ini dijatuhkan terhadap tindak pidana pencurian atau
perampokan. Mula-mula dipotongtangan ... Sistem pidana muntilasi atau
amputasi ini dikenal dalam sistem hukum Islam, di samping juga dikenal dalam
berbagai sistem hukum kuno, seperti yang terjadi dahulunya di Babilonia.
Bahkan hukum kuno di ...

Filsafat dan Teori Hukum Postmodern

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam bidang hukum. Tanpa terlalu banyak kasak-kusuk, paham postmodern ini ternyata telah mampu menjungkirbalikkan hampir semua paham, teori, doktrin, mitos, bahkan sesembahan umat manusia yang selama ini dianut, baik secara konservatif maupun secara moderat. Dengan sangat lantang, paham postmodern ini melabrak paham-paham lain seperti paham komunisme, sosialisme, kapitalisme, liberalisme, logika, ilmu pengetahuan, teknologi, moral dan etika, dan berbagai narasi besar lainnya. Sedikit lebih awal dari perkembangan paham postmodern ini, telah berkembang pula berbagai pola pikir yang umumnya dikembangkan oleh kaum pembangkang terhadap berbagai konsep pemikiran yang kala itu dianut oleh mayoritas umat manusia, yang kemudian melahirkan berbagai teori kritis, kanan atau kiri, semacam yang dikembangkan oleh aliran Frankfurt di Jerman. Khusus dalam bidang hukum, berkembang pula aliran yang juga mempunyai karakteristik memberontak, yaitu aliran legal realism, yang menjungkirbalikkan aliran hukum kala itu yang sangat didominasi oleh metode ilmu pengetahuan, yang berupa metode ilmiah-abstraksi-sillogisme, yang membuat hukum seakan terbang menerawang jauh dari bumi tempatnya berpijak. Ketiga faktor tersebut, yakni postmodern, aliran kritis, dan legal realism, akhirnya melahirkan suatu paham revolusioner dalam bidang hukum yang kemudian dikenal dengan the critical legal studies itu. Ternyata, aliran hukum kritis ini, dengan berbagai konsep, teori, dan analisisnya yang cukup elegan tetapi menohok itu, perkembangannya telah sangat bergema dan bergemuruh dalam teori dan filsafat hukum, sehingga dapat dipastikan bahwa ke depan, aliran hukum ini bukan lagi sekedar basa-basi pemikiran orang-orang ekstrem. Meskipun ke mana arah mereka melaju juga belum jelas benar kelihatannya. Inilah gambaran dari isi buku ini sehingga tentunya buku ini akan sangat bermanfaat, menarik, dan menggelitik bagi siapa saja sarjana hukum yang mempunyai visi dan ingin mempunyai pengetahuan tentang teori hukum yang tetap up to date. Selamat mambaca!!!

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam ...

Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law & Eksistensinya dalam Hukum Indonesia

Setelah Indonesia ke luar dari belenggu KUHD, khususnya yang berkenaan dengan perseroan terbatas, yakni dengan lahirnya Undang-Undang Perseroan Terbatas maka cakrawala hukum perusahaan di Indonesia menjadi terbuka dan bersifat open ended. Sebab, Undang-Undang Perseroan Terbatas memang sangat toleran dan welcome terhadap doktrin-doktrin modern dalam corporate law. Karena itu, sangat menarik apabila kita telaah bagaimana doktrin-doktrin modern tersebut, yang sebagian besar telah malang-melintang di berbagai negara dan menghiasi berbagai literatur hukum, diakui eksistensinya dalam hukum Indonesia. Di lain pihak, karena perkembangan teori dan praktik bisnis yang begitu pesat, sebenarnya secara conditio sine qua non, terlepas dari ada atau tidaknya Undang-Undang Perseroan Terbatas, Indonesia memang sangat membutuhkan penerapan doktrin-doktrin modern dalam hukumnya, khususnya yang bekenaan dengan hukum bisnis termasuk hukum perseroan. Buku ini membahas doktrin-doktrin modern yang cukup canggih, yang ditinjau dari segi struktural yuridis dan konsepsi aplikatifnya dalam sistem hukum Indonesia. Doktrin-doktrin modern yang ditinjau tersebut adalah semacam doktrin Piercing the Corporate Veil, Fiduciary Duty, Derivative Action, Ultra Vires, Promotor's Liability, Business Judgement Rule, Self Dealing, dan Corporate Opportunities. Ternyata, sampai batas-batas tertentu doktrin tersebut dapat diberlakukan dalam hukum Indonesia meskipun banyak akselerasi, adaptasi, dan inovasi yuridis yang masih harus dilakukan, dan ini merupakan tugas kita semua sebagai anak bangsa.

The Law of Company Liquidation. Pyrmont NSW, Australia: LBC Information
Services, 1999. Mayson, Stephen W., et al. Company Law. London, Inggris:
Blackstone Press Limited, 1998. Oliver, Mary. Cases in Company Law. Plymouth,
Inggris: ...