KONSEPSI INTELEKTUAL DALAM MEMAHAMI ILMU HUKUM INDONESIA
Kehadiran buku ini, sebagaimana buku maupun tulisan lainnya yang memberikan kritik terhadap pengertian, pemahaman, dan penegakan hukum di Indonesia, bertujuan ingin merespons agedium yang lazim kita dengar seputar urusan hukum seperti KUHP (kasih uang habis perkara) yang hingga kini marak di tengah-tengah masyarakat. Tembok Fiat Justitia Ruat Coelum seolah hanya milik segelintir orang atau masyarakat tertentu saja dengan dalih penegakan hukum dan kepastian dengan menggadaikan keadilan, kerap dijadikan payung bagi aparat penegak hukum yang disebut sebagai integritas criminal justice system, untuk melakukan Arisyah sehingga kasus yang ditangani menjadi Cosa Nostra.
- ISBN 13 : 9792955410
- ISBN 10 : 9789792955415
- Judul : KONSEPSI INTELEKTUAL DALAM MEMAHAMI ILMU HUKUM INDONESIA
- Pengarang : Drs. Iskandar, S.H., M.H., S.H., M.H., S.H., M.H., S.H., M.H., S.H., M.H., S.H., M.H.,
- Penerbit : Penerbit Andi
- Bahasa : id
- Halaman : 0
- Google Book : http://books.google.co.id/books?id=6ys3DgAAQBAJ&dq=intitle:hukum+koperasi+indonesia&hl=&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
Menurut Chainur Arrasjid, di dalam masyarakat dapat kita jumpai bermacam
badan hukum yang secara garis besarnya dapat digolongkan ke dalam dua
bentuk, yaitu badan hukum publik dan badan hukum perdata6. 1) Badan hukum
publik, yaitu negara, daerah swacantra, tingkat 1 dan 2, kota madya, kota praja,
dan desa. 2) Badan hukum perdata (privat), yaitu perseroan terbatas dan
yayasan, lembaga dan koperasi badan hukum Indonesia (inlandsrechtpersoon)
seperti koperasi ...