Sebanyak 18 item atau buku ditemukan

Hukum Pemerintahan

Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Buku Hukum Pemerintahan dalam Perspektik Hukum Positif dan Hukum Islam yang ada di tangan pembaca ini ditulis untuk menambah refrensi mata kuliah hukum pemerintan di Indonesia serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik akademisi, praktisi, mahasiswa dan masyarakat pada umumnya di bidang hukum pemerintahan di Indonesia. Oleh karena itu, buku ini ditulis secara luas dan mendalam maka buku ini membahas mengenai; Hukum, Hukum Islam, Konsep Negara, Konsep Negara Hukum, Konsep Negara Dalam Islam, Hukum dan Pemerintahan, Pemerintahan yang Baik (Good Governance), Konsep Demokrasi, Konsep Politik Islam, Hukum HAM, Hukum Humaniter Internasional, Konsep Jihad dan Radikalisme, Bab terakhir mengenai Keadilan dan Moralitas Hukum. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

... Tata Negara : Ajaran dan Sejarah Pemikirannya , Jakarta : UI Press , 1993 , hlm . 1 . 277 Husain Muhammad , Islam dan Negara Kebangsaan : Tinjauan Politik , Yogyakarta : LKiS , 2000 ... Islam dan. 151 BAB 5 KONSEP NEGARA DALAM ISLAM.

Aspek Hukum Media Sosial

Perdata dan Pidana

Media sosial sudah menjadi bagian hidup manusia sehari-hari. Interaksi di dunia virtual (daring) sudah seperti interaksi di dunia nyata (liring). Karena itu, sebagaimana lazimnya dalam interaksi sosial antarmanusia, aktivitas di media sosial juga menimbulkan berbagai konsekuensi, termasuk konsekuensi hukum. Buku yang berjudul Aspek Hukum Media Sosial: Perdata dan Pidana ini dapat dijadikan sumber belajar bagi mahasiswa sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran hukum yang terkait dengan dunia internet pada umumnya dan media sosial pada khususnya. Buku ini memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, penulis menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab yang dijelaskan secara sistematis. Oleh karenanya, mahasiswa perlu sekali memiliki buku ini karena materi dan perspektif hukum pidana dan perdata di dalamnya sangat relevan dengan konteks dunia dan kehidupan sehari-hari sekarang yang sudah terintegrasi dengan internet dan media sosial. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia #PrenadaMedia

Buku yang berjudul Aspek Hukum Media Sosial: Perdata dan Pidana ini dapat dijadikan sumber belajar bagi mahasiswa sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran hukum yang terkait dengan dunia internet pada umumnya dan media sosial pada ...

Pengantar Kaidah Fikih

Kaidah Fikih menempati posisi yang sangat penting dalam kajian hukum Islam. Kaidah fikih adalah salah satu dari empat pilar penting dalam hukum Islam. Kaidah fikih merupakan kumpulan dari sekian banyak masalah fikih yang dapat memberikan kemudahan bagi para ahli dan praktisi hukum Islam dalam melakukan proses penetapan hukum. Dengan demikian, kaidah fikih dapat dijadikan salah satu acuan berpikir (kerangka teoretis). Sudah cukup banyak buku yang membahas tentang kaidah fikih dan menjadi pegangan mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas Syariah, namun yang menjelaskan secara detail mulai dari konsep, sejarah, perbandingan hingga implementasinya kaidah-kaidah fikih baik asasiyah atau kaidah fikih umum dan khusus terbilang masih langka. Buku yang berjudul “Pengantar Kaidah Fikih” ini dapat dibaca oleh para mahasiswa fakultas Syariah di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Di samping itu, buku ini dapat digunakan pula oleh para akademisi, peneliti, pengamat serta praktisi di bidang hukum Islam.

Kaidah Fikih menempati posisi yang sangat penting dalam kajian hukum Islam.

PEMIKIRAN ILMU KALAM Dari Klasik Sampai Kontemporer

Sebagaimana diketahui bahwa ajaran agama Islam adalah ajaran yang sempurna. Letak kesempurnaannya adalah bagaimana ajaran dalam Islam telah mengatur dan menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia, baik aspek aqidah, syariah, dan akhlak. Hal ini terekam dalam sebuah hadis nabi yang riwiyatkan oleh Umar bin Khattab, ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam didatangi Malaikat Jibril yang menanyakan tentang tiga hal, yaitu: Apa itu iman? Apa itu Islam? Apa itu ihsan? Rasulullah kemudian menjawab dengan jawaban yang dikenal sekarang dengan rukun Iman rukun Islam dan definisi ihsan. Jawaban Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tersebut dalam konteks ilmu pengetahuan keislaman menjadi objek kajian dalam ilmu aqidah/ilmu kalam, ilmu fiqih, dan ilmu akhlak/ilmu tasawuf. Kajian dalam ilmu kalam mencakup hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan akan sesuatu yang ghaib, baik pada zaman azali maupun zaman akhir yang semuanya telah diajarkan di dalam Al-Qur’an dan hadis. Pemahaman ulama akan ayat-ayat dan hadis tentang aqidah dan keimanan ini menjadi diskursus dalam kajian ilmu kalam. Dari pemahaman ini pula lahirlah berbagai macam aliran atau mazhab dalam ilmu kalam, seperti Mu’tazilah, Khawarij, Syi’ah, Qadariyah, Jabariyah, Ahlussunnah wal Jamaah, dan lain sebagainya

Ekonomi dan Hukum Bisnis Syariah, Muqaranah Madzahib; Perbandingan Madzhab dalam Hukum Islam, Qawaid Fiqhiyyah ... Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Purwokerto dengan mengampu mata kuliah Statistik, Auditing, Pengantar Mikro dan ...

Hukum Bisnis di Indonesia

Dilengkapi dengan Hukum Bisnis Dalam Perspektif Syariah

Perkembangan bisnis saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, walaupun mengalami kemajuan terkadang bisnis yang dijalankan tidak selamanya berjalan mulus, karena bisa jadi bisnis yang dijalankan mengalami kerugian, bangkrut, wanprestasi atau persengketaan lainnya yang berakibat terjadinya persoalan hukum, untuk itu dalam mengatur suatu bisnis diperlukannya statutory law (hukum perundang-undangan). Undang-undang yang mengatur tentang bisnis di Indonesia sudah diatur sejak zaman kolonial Belanda, akan tetapi demi memperkuat hukum bisnis di Indonesia maka dibuatlah Undang-undang yang mengatur tentang persoalan hukum bisnis secara eksklusif. Dalam buku ini penulis membahas tentang aturan-aturan hukum bisnis yang ada di Indonesia baik itu tentang ruang lingkup pengertian hukum bisnis, pendirian atau perizinan usaha, perlindungan, hingga membahas bagaimana menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam bisnis. Selain itu juga, buku ini mengulas bagaimana hukum bisnis di Indonesia dalam perspektif syariah. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Dilengkapi dengan Hukum Bisnis Dalam Perspektif Syariah Waldi Nopriansyah, S.H.I., M.S.I.. F. DEFINISI HUKUM JAMINAN SYARIAH (KAFALAH) Jaminan dalam syariah disebut al-kafalah (guaranty). Alkafalah minan berasal dari yang diberikan kata ...

Fiqh Muamalah Al-Maaliyah Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah. Sebagai ilmu yang mengkaji mengenai dimensi hukum dalam bidang muamalah al maaliyah (ekonomi dan bisnis syariah)maka ilmu ini penting dipelajari oleh seluruh umat Islam khususnya praktis dan akademisi bidang ekonomi dan bisnis syariah. Bagi akademisi menjadi bekal dalam mengkaji lebih mendalam mengenai ekonomi dan bisnis syariah. Sedangkan bagi praktisi menjadi pedoman dalam melaksanakannya. Buku ini disusun dengan mengambil dari sumber-sumber yang kredibel sehingga diharapkan apa yang ada dapat dipelajari oleh semua lapisan masyarakat. Maknanya buku ini dapat dimanfaatkan oleh akademisi, praktisi dan juga masyarakat secara umum yang ingin mengetahui lebih detail terkait dengan fiqh muamalah dan ekonomi syariah.

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah.

Pengantar Jurimetri dan Penerapannya Dalam Penyelesaian Perkara Perdata

Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif Terhadap Hukum

Jurimetri pada prinsipnya merupakan model analisis kuantitatif yang diterapkan terhadap keadaan, perbuatan, dan fenomena hukum, termasuk akibat-akibat hukum dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Jurimetri berupaya menghasilkan suatu simpulan yang lebih akurat dan teruji. Jurimetri lahir sebagai sebuah konsep yang ingin mendekatkan perbedaan tafsir mengenai ukuran keadilan yang dapat ditelaah dan disimpulkan berdasarkan metode penyelidikan ilmiah. Jurimetri ingin melahirkan satu analisis hukum berbasis data-data empiris yang dianggap lebih objektif dan testable (teruji). Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif Terhadap Hukum M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H ... Dalam Islam dikenal istilah “qurrati a'yun” atau permata hati, yaitu anak diharapkan menjadi permata hati bagi kedua ... Kedua, hukum pidana.

Hukum Zakat Dan Wakaf Di Indonesia

Tersedia Di lantai 1

Pengantar Hukum Islam

Dalam kehidupan di dunia ini terdapat dua macam hukum yang berlaku yakni hukum yang diatur oleh Tuhan dan hukum yang diatur oleh manusia itu sendiri. Dalam pandangan Islam, hukum yang diatur oleh Tuhan disebut hukum Samawi sedangkan hukum yang diatur dan dihasilkan oleh manusia disebut hukum Wadh’i. Secara bahasa, Samawi berarti langit atau berasal dari langit. Maksud kata Samawi ini adalah segala sesuatu berupa titah, ajaran dan aturan yang berasal dari Allah SWT. Tidak ada intervensi manusia dan makhluk lain sedikitpun, murni dan orisinal dari Sang Khaliq. Allah sebagai pengatur dimuka bumi ini memiliki kekuasaan yang mutlak untuk ditaati. Sebagai mahkluk ciptaan-Nya kita diwajibkan untuk melaksanakan seluruh kegiatan yang ada sesaui ajaran Islam. Dimana Islam telah mengaturnya berlandaskan kepada al-Qur’an dan hadist. Adanya hukum Islam dapat membantu umat muslim untuk menjalankan perintah Nya sesuai dengan yang ditetapkan baik dari hal yang kecil hingga kepada hal yang bersifat besar. Mempelajari hukum Islam merupakan sebuah keharusan bagi umat muslim agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, sehat, berkah dan diridhoi oleh Allah SWT. Dalam hukum Islam seluruh aktivitas harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah. Adapun buku ini menyajikan pokok-pokok pembahasan antara lain dasar-dasar hukum Islam beserta sub pokoknya, sumber hukum Islam kaidah fiqh dan ijtihad, ushul fiqh dan istilah hukum, pokok-pokok hukum Islam dan lain sebagainya. Hadirnya buku ini diharapkan bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi para pembaca budiman yang haus akan ilmu hukum Islam.

Dalam kehidupan di dunia ini terdapat dua macam hukum yang berlaku yakni hukum yang diatur oleh Tuhan dan hukum yang diatur oleh manusia itu sendiri.

USHUL FIQH I : Metodologi Istinbat Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini adalah buku yang amat penting untuk dibaca dan dikuasai karena buku ini berisi ilmu metodologi dalam merumuskan dan menetapkan hukum Islam, khususnya hukum ekonomi dan bisnis syariah. Tanpa ushul fiqh, mustahil dalalah hukum teks Al-Qur’an dan hadis dapat dipahami. Begitu pula suatu peristiwa atau fenomena hukum berjalan di masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan aspek ekonomi dan bisnis yang sangat dinamis, tidak akan dapat diketahui status hukumnya tanpa menggunakan perangkatilmu ini. Terverifikasi tidaknya hasil ijtihad, di antaranya, ditentukan oleh ilmu tersebut sebagai metode dalam istinbath hukum Islam.

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini adalah buku yang amat penting untuk dibaca dan dikuasai karena buku ini berisi ilmu metodologi dalam merumuskan dan menetapkan hukum Islam, khususnya hukum ekonomi dan bisnis syariah.