Puji dan syukur senantiasa diucapkan ke hadirat Allah subhanahu wata’ala atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga dapat diselesaikan penyusunan buku dengan judul: “Perbandingan antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata”. Penerbitan buku yang dihimpun dengan judul tersebut di atas sudah lama direncanakan. Akan tetapi, implementasinya baru diterbitkan sebagai salah satu bahan ajar pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda pada tahun 2021 ini. Buku ini disusun berdasarkan bab-bab tertentu. Bab pertama dari buku ini adalah bab pendahuluan yang pada salah satu bagiannya berisikan latar belakang dari penyusunan buku ini. Bab selanjutnya berisikan tentang identitas hukum pidana yang antara lain berisikan tentang istilah, definisi, subjek hukum, dan fungsi hukum pidana. Bab ketiga dari buku ini berisikan tentang identitas hukum perdata yang antara lain berisikan tentang istilah, definisi, subjek hukum, dan fungsi hukum perdata. Bab selanjutnya adalah bab mengenai perbandingan antara hukum pidana dan hukum perdata. Sebagai bab penutup dari buku ini, diuraikan kesimpulan dan saran dari para penyusun. Akhir kata, kebenaran yang hakiki hanya milik Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang. Oleh karena itu, dibutuhkan pendapat dari para pembaca terkait dengan substansi di dalam buku ini. Apabila pendapat yang diberikan bernilai suatu kebenaran, maka hal yang bersifat substantif yang disarankan tersebut akan diakomodir pada edisi revisi nantinya, insya Allah. Pekanbaru, Desember 2021 Penyusun
Bab selanjutnya adalah bab mengenai perbandingan antara hukum pidana dan hukum perdata. Sebagai bab penutup dari buku ini, diuraikan kesimpulan dan saran dari para penyusun.
(Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum)
Hukum Pidana yang berlaku saat ini di Indonesia ditinjau dari perspektif sejarah, tidak bisa terlepas dari bangsa yang pernah singgah dan akhirnya menjajah Bumi Pertiwi, yaitu Bangsa Belanda. Sampai pada saat buku ini diterbitkan, Indonesia sebagai negara hukum, belum membentuk sendiri Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Hal tersebut berarti, KUHP yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang yang berasal dari Bangsa Belanda, masih menjadi KUHP yang digunakan oleh Bangsa Indonesia. Dasar hukum dari pengambilalihan KUHP Belanda tersebut di atas, salah satunya dapat diketahui dari dasar pertimbangan (konsiderans) diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (selanjutnya disebut UUPHP), yang menyebutkan bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-Undang Hukum Pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang. Menurut Pasal 1 UUPHP, dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdiri dari Tiga Buku. Benar atau Salah! 9.
Pokok pikiran yang menjadi Pertimbangan dan Alasan Pembentukan Peraturan Perundang–undangan. 10. Asas yang Mengatur tentang Hukum Pidana yang ...
Bab 1 di dalam buku ini merupakan Bab Pendahuluan yang pada pokoknya berisikan tentang sejarah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) setelah Indonesia merdeka, asal muasal penamaan dari KUHP yang diberlakukan di Indonesia, peraturan perundang-undangan yang mengubah KUHP, baik yang dilakukan sebelum dan setelah Indonesia menjadi negara yang merdeka. Pada bagian akhir dari bab ini, diuraikan tentang lembar evaluasi pembelajaran yang antara lain berisi kewenangan lembaga negara untuk melakukan kriminalisasi dan dekriminalisasi sebagai pengantar menuju pembahasan pokok dari buku ini, yaitu tentang dekriminalisasi terhadap delik-delik dalam KUHP Indonesia. Bab 2 mengenai Sistematika KUHP Indonesia di dalam buku ini, pada pokoknya memberikan gambaran bahwa menurut hukum positif, KUHP di Indonesia terdiri dari tiga buku dan substansi dari ketiga buku tersebut senantiasa mengalami perkembangan. Perkembangan yang terjadi antara lain adalah terjadi dekriminalisasi terhadap ketentuan pidana dalam KUHP. Pasal-pasal dalam KUHP yang telah dilakukan dekriminalisasi pada Bab 2 ini disajikan dalam bentuk tabulasi data. Bab 3 mengenai Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam KUHP, antara lain berisikan tentang definisi dari kriminalisasi dan dekriminalisasi itu sendiri, organ negara yang berwenang melakukan kriminalisasi dan dekriminalisasi, pasal-pasal dalam KUHP yang didekriminalisasi dan pembentukan pasal baru dalam KUHP sebagai proses kriminalisasi. Selanjutnya, diuraikan pula tentang beberapa kasus yang terkait dengan dekriminalisasi terhadap delik-delik di luar KUHP.
Pada bagian akhir dari bab ini, diuraikan tentang lembar evaluasi pembelajaran yang antara lain berisi kewenangan lembaga negara untuk melakukan kriminalisasi dan dekriminalisasi sebagai pengantar menuju pembahasan pokok dari buku ini, ...
Buku yang berada di tangan pembaca saat ini (sudah pasti) bukan merupakan buku perdana di dunia yang membahas tentang hak cipta, akan tetapi (mungkin saja) buku ini merupakan buku perdana mengenai hak cipta yang dibaca untuk pertama kalinya di dunia oleh pembaca. Oleh karena itu, jangan sia-siakan kesempatan untuk menjadi orang pertama yang membaca buku ini dari bagian awal sampai dengan bagian akhir (tentang rekomendasi penulis). Hal ini karena penulis tidak bisa memberikan jaminan bahwa pembaca akan mampu memahami substansi buku ini tanpa membacanya secara utuh. Untuk memudahkan pembaca memahami isi buku ini, penulis sudah mengelompokkan bahan-bahan kajian tertentu yang disusun ke dalam bab-bab. Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Ajar (Buku Terbit) Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1682/E5.4/IB/2015 tanggal 09 Juli 2015.
6 Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil ...
Pahami Cara Cepat dan Tepat untuk Mengetahui Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia di dalam Buku Ini, yaitu dengan Rumus: RD Ditulis PM bukan Hak Cipta apalagi IG dan PUTS bahkan PVT
A. Sejarah Undang-Undang tentang Hak Cipta Undang-Undang tentang Hak Cipta yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penetapan undang-undang ini secara tidak
langsung ...