Sebanyak 13 item atau buku ditemukan

Aspek Hukum Periklanan

Kecenderungan masyarakat konsumtif merupakan lahan sekaligus tantangan bagi para pelaku usaha untuk memasarkan sebanyak-banyaknya produk barang dan/atau jasa. Salah satu alat yang sering digunakan adalah iklan atau promosi. Dalam perkembangannya iklan/periklanan tidak jarang telah melampaui batas-batas logika dan rasio, sehingga aspek psikologis konsumenlah yang menjadi target produsen dalam memasarkan produknya. Kecenderungan apa yang dijanjikan dalam promosi iklan tidak sesuai dengan kenyataan telah menjadi pemandangan seharihari, sehingga konsumen dirugikan oleh rendahnya mutu/kualitas produk. Betapapun, dampak dari perdagangan bebas berimplikasi positif terhadap timbulnya persaingan usaha dengan dimanjakannya konsumen dalam pilihan jenis, mutu/kualitas dan harga produk yang bersaing di pasar, tetapi implikasi negatif dari arus informasi yang ditentukan mekanisme hukum pasar sangat rentan bagi masyarakat negara berkembang. Faktorfaktor emosional, irrasional dan nilai prestise dalam struktur sosial masyarakat, yang sering menjadi sentimen-sentimen konsumen menjadi lahan subur bagi pelaku usaha. Intervensi negara untuk memberikan perlindungan bagi konsumen, sebagai bentuk reaksi terhadap teori mekanisme pasar, menjadi hal yang penting guna terciptanya transaksi perdagangan yang tidak merugikan konsumen.

... media bioskop: jam pertunjukan, kapasitas tempat duduk, tarif iklan, golongan bioskop, dan sebagainya. Pengiklan ... media, disertai dengan segala bukti-buktinya. C. Hubungan dengan Pemerintah D. Pembuatan iklan tidak boleh ...

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia (Implementasi dan Aspek Hukum)

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Buku persembahan penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI

Dengan memperoleh jaminan dari bank, kelayakan atau creditworthiness nasabah pihak ketiga penerima jaminan meningkat, ... Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang bisa ditawarkan oleh bank syariah dalam rangka memenuhi kebutuhan ...

Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

Terdapat beberapa alasan penulis menghimpun makalah dan tulisan penulis sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) secara berurut sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun pembuatan dan penyajian ke dalam satu buku yang berjudul Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Pertama, menambah daftar bacaan bidang studi Hukum Perlindungan Konsumen (HPK) di Indonesia. Bidang studi hukum ini sudah terlebih dahulu ada serta diajarkan dan dikaji di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (Jakarta), Fakultas Hukum Universitas Yarsi (Jakarta), dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Bandung) lebih dari lima tahun sebelum UUPK diberlakukan. Kini bidang studi ini sudah diajarkan di berbagai fakultas hukum di Indonesia. Sebanyak empat buku penulis terdahulu —dengan berbagai kekurangan yang terdapat di dalamnya— mudah-mudahan telah mengisi keterbatasan bahan rujukan bidang studi hukum tersebut. Sejak buku pertama penulis terbit (2000) dan diterbitkan kembali dalam edisi revisi (2003) hingga kini, penulis belum mampu menyelesaikan naskah buku pengantar bidang studi hukum tersebut.

"Ingar-Bingar Khilafiah Ajinomoto", "Bingung Ajinomoto di Kampung Nahdliyin", "Titian Sembilan untuk 'Halalan Thayyiban'", "Halal-Haram di Negeri Jiran", "Keluar dari Kemelut Fikih", "Setelah Semuanya Terlambat", "Tak Sekedar Penyedap ...

Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

Terdapat beberapa alasan penulis menghimpun makalah dan tulisan penulis sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) secara berurut sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun pembuatan dan penyajian ke dalam satu buku yang berjudul Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Pertama, menambah daftar bacaan bidang studi Hukum Perlindungan Konsumen (HPK) di Indonesia. Bidang studi hukum ini sudah terlebih dahulu ada serta diajarkan dan dikaji di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (Jakarta), Fakultas Hukum Universitas Yarsi (Jakarta), dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Bandung) lebih dari lima tahun sebelum UUPK diberlakukan. Kini bidang studi ini sudah diajarkan di berbagai fakultas hukum di Indonesia. Sebanyak empat buku penulis terdahulu —dengan berbagai kekurangan yang terdapat di dalamnya— mudah-mudahan telah mengisi keterbatasan bahan rujukan bidang studi hukum tersebut. Sejak buku pertama penulis terbit (2000) dan diterbitkan kembali dalam edisi revisi (2003) hingga kini, penulis belum mampu menyelesaikan naskah buku pengantar bidang studi hukum tersebut. Buku persembahan penerbit SingaBangsaGroup

"Ingar-Bingar Khilafiah Ajinomoto", "Bingung Ajinomoto di Kampung Nahdliyin", "
Titian Sembilan untuk 'Halalan Thayyiban'", "Halal-Haram di Negeri Jiran", "
Keluar dari Kemelut Fikih", "Setelah Semuanya Terlambat", "Tak Sekedar
Penyedap ...

A-B-C Desain Industri Teori dan Praktek di Indonesia

Buku berjudul A-B-C- DESAIN INDUSTRI TEORI DAN PRAKTEK DI INDONESIA merupakan hal ihwal penyusunan Rancangan Undang-Undang Desain Industri (RUUDI), catatan atau komentar terhadap rencana pemerintah yang akan merevisi UUDI Nomor 31 Tahun 2000 dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UUDI) selama ini. Kebetulan saja, penulis ikut serta menjadi anggota Tim Perancang RUUDI yang dibentuk pemerintah q.q. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia q.q. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan ikut serta melakukan pembahasan RUUDI dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir tahun 2000. Selain itu, buku ini juga merupakan catatan pengalaman penulis terhadap pelaksanaan UUDI yang kebetulan penulis berprofesi sebagai advokat, konsultan hak kekayaan intelektual, pengamat, dan dosen di beberapa perguruan tinggi untuk mata kuliah hak kekayaan intelektual (HKI). Dengan alasan itu, penulis ingin berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang teori dan praktek hukum desain industri kepada para mahasiswa, aparat pemerintah, pengusaha, praktisi hukum, dan pemerhati HKI sehingga kita dapat memahami sistem desain industri dengan lebih baik dan benar.

Buku berjudul A-B-C- DESAIN INDUSTRI TEORI DAN PRAKTEK DI INDONESIA
merupakan hal ihwal penyusunan Rancangan Undang-Undang Desain Industri (
RUUDI), catatan atau komentar terhadap rencana pemerintah yang akan ...

Hukum Adat Indonesia Perkembangan dari Masa ke Masa

Penulis lahir di Tabanan, Bali, 9 November 1962. Pendidikan sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dijalani di kampung halamannya. Pendidikan jenjang sarjana bidang Ilmu Hukum di Universitas Katolik Atmajaya Yogya¬karta, lulus tahun 1987. Menyelesaikan Program Studi Magister Hukum Program Hukum Bisnis pada PPS-PSMH Unila tahun 2001. Lulus dengan predikat Cumlaude Terbaik pada Program Doktor Ilmu Hukum Undip, Semarang, tahun 2006 dan Guru Besar Bidang Hukum Keperdataan/Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Lampung tahun 2008. Staf pengajar di Universitas Lampung, dengan jabatan Guru Besar Ilmu Hukum Perdata (Hukum Bisnis). Mengampu mata kuliah Hukum Adat, Etika Profesi Hukum, Antropologi Budaya, Metode Penelitian Hukum, dan Antro¬pologi Hukum/Sosiologi Hukum. Staf Pengajar Magister Ilmu Hukum Unila dan beberapa PTN/PTS bidang kajian Hukum Ekonomi. Pernah mengikuti Penataran dan Lokakarya Penulisan Buku Ajar/Buku Teks, baik tingkat Universitas Lampung maupun Depdiknas Dikti di Yogyakarta (2002) dan Lokakarya Penulisan Buku Ajar/Buku Teks DP3M Depdiknas Dikti (2003). Dalam pengembangan media pembelajaran, penulis juga berhasil menyusun Video Pembelajaran tentang Museum Negeri Lampung kerja sama LPEIU Due Project dan Pusat Sumber Belajar Unila tahun 1998. Ketekunan dan tekadnya membuahkan beberapa penelitian tentang Masya¬rakat Bali Transmigrasi di Lampung selain menulis di beberapa jurnal dan media massa nasional.

Pemurnian sekaligus pemisahan fenomena hukum adat dengan fenomena
hukum agama ditolak oleh Hazairin ... Secara a contrario hukum Islam adalah
ketentuan yang utama yang harus diberlakukan termasuk dalam kasus
perselisihan ... Teori Penetration Pasifique, Tolerante er Constructive banyak
diidentikkan dengan ragam teori sejenis dalam perkembangan kajian sosial
budaya dan antropologi.

Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis (Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007)

Banyak kalangan yang sangat antusias untuk mengetahui bagaimana konsep-konsep yuridis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dilaksanakan dalam praktik bisnis sehari-hari. Ini merupakan ruang lingkup hukum perusahaan (corporate law), tetapi dalam paradigma hukum bisnis (business law). Fenomena lain sebagai akibat perkembangan ilmu dan teknologi di bidang bisnis dalam nuansa perkembangan arus globalisasi, reformasi, dan perdagangan bebas yang sangat cepat itu, maka perkembangan praktik hukum perusahaan itu juga sangat cepat melaju. Dengan demikian, sektor hukum tertatih-tatih tertinggal di belakang dalam mengejar perkembangan tersebut. Konsekuensinya, memang sektor hukum, khususnya hukum perusahaan dan hukum bisnis saat ini tidak hanya harus angkat bicara, bahkan harus berteriak lantang. Lalu, apakah message ini telah dilakukan oleh hukum. Dan bagaimana hasilnya dalam kenyataan? Hal-hal seperti itulah yang dicobalukiskan dalam buku ini secara ilmiah dan praktis sekaligus sehingga akan sangat bermanfaat, baik bagi kalangan akademisi dan mahasiswa maupun bagi pihak praktisi hukum dan bisnis.

Pemakaian Jasa Arbitrase Dalam hal ini, diangkat seorang atau lebih arbiter
untuk sekadar menyelesaikan persoalan, baik yang telah menjadi sengketa
maupun belum, yang selama ini dihadapi oleh perusahaan. Sebaiknya disetujui
terlebih dahulu bahwa setiap keputusan arbitrase final, binding, dan conclusive.
Mungkin saja, dengan penyelesaiannya oleh arbitrase, perusahaan tidak perlu
dilikuidasi, atau tidak perlu dimintakan untuk dilikuidasi, bahkan mungkin juga
perusahaan ...

Wewenang Mahkamah Konstitusi & Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan RI

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Keberadaan MK dirasa sangat penting dan strategis karena MK berupaya mengawal konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati keberadaannya. Selain itu, MK mempunyai dasar legitimasi, juga memiliki landasan yang kuat dan sangat dibutuhkan dalam sistem ketatanegaraan. Pada dasarnya dalam proses pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia tidak terlepas dari kajian pemikiran dari segi politis-sosiologis, yuridis dan filosofis, serta historis. Dilihat dari aspek kelembagaannya, Mahkamah Konstutusi berbeda dengan lembaga negara lainnya. Mahkamah Konstitusi di samping sebagai “lembaga negara”, juga sebagai “lembaga UUD 1945”. Sebagai lembaga negara, artinya lembaga yang harus dimiliki oleh setiap negara agar negara tersebut disebut negara demokratis dan negara hukum. Sedangkan sebagai “Lembaga UUD 1945”, artinya Mahkamah Konstitusi sebagai komponen konstitusi yang harus dimasukkan ke dalam setiap UUD dalam suatu negara karena merupakan tiang atau penyangga utama dari suatu yang namanya UUD. Dalam wacana pembahasan tentang wewenang Mahkamah Konstitusi, terlebih dahulu harus memperhatikan tentang bagaimana kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan kita dan bagaimana landasan Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945, serta apa saja yang menjadi wewenangnya. Adapun wewenang utama Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang dan menyelesaikan sengketa antara lembaga negara. Tugas dan wewenangnya ini perlu dikaji melalui pengaturan perundang-undangan dalam sistem hukum positif di Indonesia. Materi dalam buku ini yang juga digagas dari hasil penelitian, dibahas dengan detail bagaimana legitimasi teori konstitusi atas perubahan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap kekuasaan kehakiman; dasar teoretis dan yuridis kewenangan MK, termasuk di dalamnya perbandingan wewenang menguji dan lembaga yang melakukan pengujian di beberapa negara, seperti Amerika, Prancis, Jerman, dan Korea Selatan. Dibahas pula kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Hal ini semua memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bagaimana wewenang MK dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Menurut Abdul Wahab Khalaf "Qa'idah" adalah dasar, alas dari metode berpikir
filsafat untuk menyusun "kulliyah" (kepastian Tuhan). "Kaidah" disusun dari
metode berpikir deduktif filsafat dalam lingkungan "tajdid" (reformasi) yang
menentang pikiran "jahiliyah" (terbelakang) sehingga sifatnya revolusioner.
Sedangkan di dunia Barat, kaidah diterjemahkan menjadi "norm" dalam suasana
evolusioner. Norma hanya merupakan bagian dari kaidah dalam menyusun ilmu
"fiqih" (hukum) ...

Tindak Pidana Pencucian Uang

Pencucian uang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara ilegal dan legal. Secara ilegal, uang hasil kejahatan ditransfer, disimpan, atau dengan cara apa pun di penyedia jasa keuangan, seperti pasar modal dan bank. Secara legal, uang itu diperoleh secara legal menurut ketentuan yang berlaku. Tindak pidana pencucian uang melalui pasar modal dan atau bank lebih berbahaya dari tindak pidana pencucian uang melalui penyedia jasa keuangan lainnya, seperti dana pensiun dan asuransi. Berbahayanya pasar modal dan bank terhadap pencucian uang dapat memengaruhi nilai harga saham, nilai tukar mata uang, dan suku bunga bank yang sangat berpengaruh pada kepercayaan masyarakat dan kestabilan moneter. Tidak efektifnya pelaksanaan rezim anti-pencucian uang, juga akan mengakibatkan tidak maksimalnya pendekatan anti-pencucian uang dalam mendukung upaya penegakan hukum (law enforcement) atas tindak pidana asal, seperti korupsi, pembalakan liar, perdagangan dan penggunaan narkoba secara ilegal, serta tindak pidana terorisme di Indonesia. Hal ini tentunya akan memberikan insentif atau kemudahan bagi pelaku kejahatan, khususnya kejahatan yang melibatkan harta kekayaan dalam jumlah yang signifikan untuk mengulangi, bahkan memperluas kejahatannya. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan mengingat pentingnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai landasan hukum dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia serta guna menghindari adanya penilaian negatif komunitas internasional yang tentunya akan berdampak buruk terhadap stabilitas dan integritas sistem keuangan dan sistem perekonomian, maka disarankan untuk segera melakukan perubahan dan penyempurnaan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dengan mengikuti standar internasional yang telah berubah sebagaimana tercermin dalam "revised 40 + 9 FATF recommendations" serta ketentuan anti-money laundering regime yang berlaku secara internasional (international best practice).

Sedangkan melalui cara-cara yang melanggar hukum teknik-teknik yang biasa
dilakukan untuk hal itu, antara lain, penjualan obat-obatan terlarang atau
perdagangan narkoba secara gelap (drug sales atau drug trafficking); penjualan
gelap (illegal gambling); penyuapan (bribery); terorisme (terrorism); pelacuran (
prostitution); perdagangan senjata (arms trafficking); penyelundupan minuman
keras, tembakau, dan pornografi (smuggling of contraband alcohol, tobacco, and
 ...

Panduan Memahami Hukum Ketenagakerjaan Serta Pelaksanaannya di Indonesia

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beberapa peraturan-peraturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan telah mengalami perubahan, penambahan, atau ada pula yang dicabut. Meskipun demikian, ada juga peraturan ketenagakerjaan lama yang tetap berlaku sama seperti sebelum undang-undang ini, tetapi diatur dalam suatu keputusan menteri (kepmen) atau peraturan pemerintah yang kemudian dikuatkan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Adanya perubahan atau penambahan peraturan ketenagakerjaan berkaitan dengan undang-undang ini, membuat pihak-pihak yang mempunyai hubungan atau kepentingan serta terkait dengan aturan ketenagakerjaan melakukan upaya untuk menyesuaikan peraturan yang ada di dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB) dengan aturan yang terdapat atau diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

02/Men/1981) ditentukan bahwa laporan ketenagakerjaan tersebut dapat
disampaikan ke Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial secara
langsung atau melalui pos (Pasal 2 ayat (1) Per.02/Men/1981). Dalam hal
laporan ketenagakerjaan tersebut disampaikan melalui pos, maka tanggal yang
tertera pada stempel pengiriman dari kantor pos merupakan tanggal
penyampaian laporan (Pasal 2 ayat (2) Per.02/Men/ 1981). Selain
menyampaikan laporan sewaktu mendirikan ...