Sebanyak 199 item atau buku ditemukan

Supervisor 4.0

Menjawab Tantangan Menjadi Supervisor di Era Digital

Tersedia di Perpustakaan Utama Lantai 1

  • ISBN 13 : 9786230131318
  • Judul : Supervisor 4.0
  • Sub Judul : Menjawab Tantangan Menjadi Supervisor di Era Digital
  • Pengarang : Silverius Y.Soeharso,  
  • Kategori : Supervisi(Manajemen)
  • Penerbit : ANDI
  • Klasifikasi : 658.602
  • Call Number : 658.602 SIL s
  • Bahasa : Indonesia
  • Edisi : ed 1, cet 1 2023
  • Penaklikan : 174hlm.; 23 cm
  • Tahun : 2023
  • Halaman : 174
  • Ketersediaan :
    0001.22400365
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22400364
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22400363
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22400362
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22400361
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22400360
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22400359
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22400358
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22400357
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22400356
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Pengantar Kaidah Fikih

Kaidah Fikih menempati posisi yang sangat penting dalam kajian hukum Islam. Kaidah fikih adalah salah satu dari empat pilar penting dalam hukum Islam. Kaidah fikih merupakan kumpulan dari sekian banyak masalah fikih yang dapat memberikan kemudahan bagi para ahli dan praktisi hukum Islam dalam melakukan proses penetapan hukum. Dengan demikian, kaidah fikih dapat dijadikan salah satu acuan berpikir (kerangka teoretis). Sudah cukup banyak buku yang membahas tentang kaidah fikih dan menjadi pegangan mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas Syariah, namun yang menjelaskan secara detail mulai dari konsep, sejarah, perbandingan hingga implementasinya kaidah-kaidah fikih baik asasiyah atau kaidah fikih umum dan khusus terbilang masih langka. Buku yang berjudul “Pengantar Kaidah Fikih” ini dapat dibaca oleh para mahasiswa fakultas Syariah di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Di samping itu, buku ini dapat digunakan pula oleh para akademisi, peneliti, pengamat serta praktisi di bidang hukum Islam.

Kaidah Fikih menempati posisi yang sangat penting dalam kajian hukum Islam.

Pengaruh Upah Minimum Dan Tingkat Pendidikan Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja Di Indonesia

koleksi Tersedia Di lantai 2

Preferensi Masyarakat Provinsi Sumatra Barat Menggunakan QRIS Sebagai Alat Pembayaran Non Tunai

Tersedia pada ruang karya ilmiah lantai 2

Sukses Membangun Kewirausahaan Sosial

Konsep, Teori, & Praktik

Buku yang sedang Anda pegang ini, Sukses Membangun Kewirausahaan Sosial: Konsep, Teori, & Praktik, dimaksudkan untuk menjadikan Anda sebagai seorang Wirausahawan Sosial. Apa pun latar belakang Anda, buku ini secara lugas menguraikan langkah-langkah membangun kewirausahaan sosial. Sebuah model usaha baru yang diramal akan mengubah wajah dunia kita saat ini. Karena tujuannya menjadikan Anda berani menjadi seorang wirausahawan sosial, buku ini ditulis dengan bahasa yang sederhana, mudah dipahami, dan mudah dipraktikkan. Semua langkah yang dilakukan oleh para wirausahawan sosial yang sukses bisa Anda pelajari dan tiru. Buku Sukses Membangun Kewirausahaan Sosial: Konsep, Teori, & Praktik ditulis oleh pengajar sekaligus praktisi di bidang kewirausahaan sosial. Teori, konsep, dan praktik ditulis berdasarkan praktik terbaik kewirausahaan sosial. Selamat membaca dan menjadi wirausaha sosial!

Buku Sukses Membangun Kewirausahaan Sosial: Konsep, Teori, & Praktik ditulis oleh pengajar sekaligus praktisi di bidang kewirausahaan sosial. Teori, konsep, dan praktik ditulis berdasarkan praktik terbaik kewirausahaan sosial.

PEMIKIRAN ILMU KALAM Dari Klasik Sampai Kontemporer

Sebagaimana diketahui bahwa ajaran agama Islam adalah ajaran yang sempurna. Letak kesempurnaannya adalah bagaimana ajaran dalam Islam telah mengatur dan menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia, baik aspek aqidah, syariah, dan akhlak. Hal ini terekam dalam sebuah hadis nabi yang riwiyatkan oleh Umar bin Khattab, ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam didatangi Malaikat Jibril yang menanyakan tentang tiga hal, yaitu: Apa itu iman? Apa itu Islam? Apa itu ihsan? Rasulullah kemudian menjawab dengan jawaban yang dikenal sekarang dengan rukun Iman rukun Islam dan definisi ihsan. Jawaban Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tersebut dalam konteks ilmu pengetahuan keislaman menjadi objek kajian dalam ilmu aqidah/ilmu kalam, ilmu fiqih, dan ilmu akhlak/ilmu tasawuf. Kajian dalam ilmu kalam mencakup hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan akan sesuatu yang ghaib, baik pada zaman azali maupun zaman akhir yang semuanya telah diajarkan di dalam Al-Qur’an dan hadis. Pemahaman ulama akan ayat-ayat dan hadis tentang aqidah dan keimanan ini menjadi diskursus dalam kajian ilmu kalam. Dari pemahaman ini pula lahirlah berbagai macam aliran atau mazhab dalam ilmu kalam, seperti Mu’tazilah, Khawarij, Syi’ah, Qadariyah, Jabariyah, Ahlussunnah wal Jamaah, dan lain sebagainya

Ekonomi dan Hukum Bisnis Syariah, Muqaranah Madzahib; Perbandingan Madzhab dalam Hukum Islam, Qawaid Fiqhiyyah ... Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Purwokerto dengan mengampu mata kuliah Statistik, Auditing, Pengantar Mikro dan ...

Persepsi Dan Sikap Warga Negara Terhadap Pancasila

Pengantar Peradilan Agama di Indonesia

Agama adalah Peradilan Islam limitatif, yang telah disesuaikan (di mutatis mutandis kan) dengan keadaan di Indonesia. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Peradilan Agama adalah salah satu dari Peradilan Negara Indonesia yang sah, yang bersifat Peradilan Khusus, yang berwenang dalam jenis perkara perdata Islam tertentu, bagi orang-orang Islam di Indonesia. Di dalam ilmu hukum, peradilan dijelaskan oleh para sarjana hukum Indonesia sebagai terjemahan dari rechts-praak dalam bahasa Belanda. Menurut Mahadi, peradilan adalah suatu proses yang berakhir dengan memberi keadilan dalam suatu keputusan. Proses ini diatur da lam suatu peraturan hukum acara. Sedangkan pengadilan menunjuk kepada suatu susunan instansi yang memutus perkara. Dalam menjalankan tugasnya pengadilan menjalankan peradilan. "Dan peradilan tidak bisa lepas dari hukum acara. Pembentukan instansi pengadilan terletak dalam bidang hukum tata negara/tata usaha negara". Sedangkan pengadilan memiliki arti yang banyak, yaitu "dewan atau majelis yang mengadili perkara; mahkamah; proses mengadili; keputusan hakim ketika mengadili perkara; rumah (bangunan) tempat mengadili perkara".

keluarga), muamalah (hukum perdata) dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syariat Islam Untuk itu masyarakat Aceh tinggal berusaha agar Qanun-qanun yang berkaitan dengan berbagai bidang hukum tersebut dapat secepatnya ...