Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Pengantar Peradilan Agama di Indonesia

Agama adalah Peradilan Islam limitatif, yang telah disesuaikan (di mutatis mutandis kan) dengan keadaan di Indonesia. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Peradilan Agama adalah salah satu dari Peradilan Negara Indonesia yang sah, yang bersifat Peradilan Khusus, yang berwenang dalam jenis perkara perdata Islam tertentu, bagi orang-orang Islam di Indonesia. Di dalam ilmu hukum, peradilan dijelaskan oleh para sarjana hukum Indonesia sebagai terjemahan dari rechts-praak dalam bahasa Belanda. Menurut Mahadi, peradilan adalah suatu proses yang berakhir dengan memberi keadilan dalam suatu keputusan. Proses ini diatur da lam suatu peraturan hukum acara. Sedangkan pengadilan menunjuk kepada suatu susunan instansi yang memutus perkara. Dalam menjalankan tugasnya pengadilan menjalankan peradilan. "Dan peradilan tidak bisa lepas dari hukum acara. Pembentukan instansi pengadilan terletak dalam bidang hukum tata negara/tata usaha negara". Sedangkan pengadilan memiliki arti yang banyak, yaitu "dewan atau majelis yang mengadili perkara; mahkamah; proses mengadili; keputusan hakim ketika mengadili perkara; rumah (bangunan) tempat mengadili perkara".

keluarga), muamalah (hukum perdata) dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syariat Islam Untuk itu masyarakat Aceh tinggal berusaha agar Qanun-qanun yang berkaitan dengan berbagai bidang hukum tersebut dapat secepatnya ...