Kaidah Fikih menempati posisi yang sangat penting dalam kajian hukum Islam. Kaidah fikih adalah salah satu dari empat pilar penting dalam hukum Islam. Kaidah fikih merupakan kumpulan dari sekian banyak masalah fikih yang dapat memberikan kemudahan bagi para ahli dan praktisi hukum Islam dalam melakukan proses penetapan hukum. Dengan demikian, kaidah fikih dapat dijadikan salah satu acuan berpikir (kerangka teoretis). Sudah cukup banyak buku yang membahas tentang kaidah fikih dan menjadi pegangan mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas Syariah, namun yang menjelaskan secara detail mulai dari konsep, sejarah, perbandingan hingga implementasinya kaidah-kaidah fikih baik asasiyah atau kaidah fikih umum dan khusus terbilang masih langka. Buku yang berjudul “Pengantar Kaidah Fikih” ini dapat dibaca oleh para mahasiswa fakultas Syariah di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Di samping itu, buku ini dapat digunakan pula oleh para akademisi, peneliti, pengamat serta praktisi di bidang hukum Islam.
Agama adalah Peradilan Islam limitatif, yang telah disesuaikan (di mutatis mutandis kan) dengan keadaan di Indonesia. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Peradilan Agama adalah salah satu dari Peradilan Negara Indonesia yang sah, yang bersifat Peradilan Khusus, yang berwenang dalam jenis perkara perdata Islam tertentu, bagi orang-orang Islam di Indonesia. Di dalam ilmu hukum, peradilan dijelaskan oleh para sarjana hukum Indonesia sebagai terjemahan dari rechts-praak dalam bahasa Belanda. Menurut Mahadi, peradilan adalah suatu proses yang berakhir dengan memberi keadilan dalam suatu keputusan. Proses ini diatur da lam suatu peraturan hukum acara. Sedangkan pengadilan menunjuk kepada suatu susunan instansi yang memutus perkara. Dalam menjalankan tugasnya pengadilan menjalankan peradilan. "Dan peradilan tidak bisa lepas dari hukum acara. Pembentukan instansi pengadilan terletak dalam bidang hukum tata negara/tata usaha negara". Sedangkan pengadilan memiliki arti yang banyak, yaitu "dewan atau majelis yang mengadili perkara; mahkamah; proses mengadili; keputusan hakim ketika mengadili perkara; rumah (bangunan) tempat mengadili perkara".
keluarga), muamalah (hukum perdata) dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syariat Islam Untuk itu masyarakat Aceh tinggal berusaha agar Qanun-qanun yang berkaitan dengan berbagai bidang hukum tersebut dapat secepatnya ...
Kata Pengantar: Prof. Dr. H.M Anton Athoillah, M.M. (Guru Besar UIN Sunan Djati Bandung)
Sumber Hukum Islam kedua setelah Alquran yaitu Al-Hadits. Dalam segala aspek kehidupan, kita dituntut untuk senantiasa selaras dengan Alquran dan Al-Hadits baik dalam hal ibadah maupun muamalah. Dalam kegiatan ekonomi, pada prinsipnya boleh dilakukan kecuali jika Alquran atau Al-Hadits melarang maka hukumnya menjadi haram sesuai dengan keumuman kaidah fiqih muamalah. Selain membahas tentang kedudukan hadits Nabi, buku ini juga membahas seluruh kegiatan ekonomi mulai dari jual beli, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, modal dan investasi, penggadaian, kepemilikan harta, kerja sama bisnis, mekanisme pasar dan sebagainya dipandang dalam perspektif hadits Nabi, mulai dari konsep sampai implementasi hadits-hadits pada setiap kegiatan ekonomi. Dengan demikian, para pembaca bisa menentukan hukum kegiatan ekonomi dalam timbangan hadits yakni dengan mencari hadits-hadits larangan pada kegiatan ekonomi. Dan jika tidak ditemukan larangan maka hukum dikembalikan kepada hukum mubah sebagaimana hukum asal pada kegiatan muamalah. Mata Kuliah Hadits Ekonomi merupakan mata kuliah wajib pada setiap Prodi Ekonomi Syariah, Hukum Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, dan Manajemen Keuangan Syariah yang ada di setiap Perguruan Tinggi ataupun Universitas di Indonesia. Buku ini telah disesuaikan dengan silabus mata kuliah Hadits Ekonomi karena itu buku ini sangat cocok untuk dosen dan mahasiswa, para peneliti, dan para praktisi ekonomi di Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah.
Keadaan masyarakat, bangsa, dan negara saat ini memiliki sejumlah masalah dalam berbagai bidang. Hal ini dipengaruhi adanya berbagai faktor situasi dan kondisi dalam masyarakat itu sendiri. Berbagai faktor itu antara lain agama, ekonomi, budaya, politik, hukum, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Prioritas permasalahan yang penting yang harus segera diselesaikan apabila berhubungan erat dengan agama, tanpa harus mengesampingkan faktor lain yang mempengaruhinya. Berbagai problem bangsa yang menjadi topik pembicaraan publik atau media masa akan menjadi sorotan utama dalam buku ini. Persoalan tersebut akan selalu diikuti sejumlah solusi secara agama dan keilmuan umum sehingga muncullah konsep dan atau tindakan riil yang terbaik.
Ulama kadang lebih disegani daripada negara itu sendiri. Jika dilihat sisi sejarah
, sejumlah deretan pahlawan Indonesia adalah para ulama, seperti Imam Bonjol,
Sultan Hasannudin, Diponegoro dan sebagainya. Bukan hanya di situ, ...