“Apakah anak kecil akan dibiarkan dan diperintahkan untuk berpuasa, misalnya, kecuali setelah memasuki masa akil baligh? Tentu tidak demikian. Syariat Islam memerintahkan kita agar melatih anak kecil untuk terbiasa melakukan kewajiban-kewajiban Allah Swt., dimulai dari usia mereka tujuh tahun. Kebaikan tumbuh dari kebiasaan, keburukan pun lahir dari kebiasaan. Orang tua yang akan menentukan pertumbuhan anak.” —Syekh Yusuf al-Qardhawi, cendekiawan muslim dari Mesir. * Memiliki anak-anak yang berkarakter islami sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad Saw. tentu merupakan suatu kebahagiaan. Atau, setidaknya jika bukan pada anak sendiri, mampu mendidik anak-anak dalam suatu taman pendidikan ataupun sekolah agar berkarakter islami, merupakan suatu kebahagiaan pula. Namun, seperti apakah karakter islami tersebut? Buku yang Anda pegang ini menjabarkan perihal karakter islami tersebut, yang telah dicontohkan secara langsung oleh Baginda Rasulullah Muhammad Saw. Sehingga, tentu dengan membaca buku ini, Anda bukan hanya akan mendapat ilmu baru mengenai karakter islami tersebut, melainkan juga akan semakin dekat dengan beliau. Sebuah buku yang tentu sayang untuk Anda lewatkan begitu saja. Selamat membaca!
Orang tua yang akan menentukan pertumbuhan anak.” —Syekh Yusuf al-Qardhawi, cendekiawan muslim dari Mesir. * Memiliki anak-anak yang berkarakter islami sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad Saw. tentu merupakan suatu ...
Kaidah fikih adalah matakuliah yang sangat urgen diajarkan di Fakultas Syariah dan Ekonomi Bisnis. Karena kaidah fikih memiliki peran penting dalam pengembangan hukum Islam, khususnya pengembangan akad-akad inovatif yang digagas oleh fatwa DSN-MUI. Oleh sebab itu, literatur yang secara spesifik membahas tentang kaidah fikih yang dikaitkan secara aplikatif pada akad-akad ekonomi dan keuangan kontemporer mutlak dibutuhkan. Kehadiran buku ini, dalam rangka memenuhi kebutuhan mahasiswa untuk memahami substansi kaidah fikih sebagai basis pengembangan teoretis dan praktis terhadap produk akad-akad ekonomi dan keuangan kontemporer. Buku ini terdiri atas 11 bab. Pada Bab I, menjelaskan tentang urgensi kaidah-kaidah fikih ekonomi dan keuangan syariah. Bab II menguraikan klasifikasi dan sumber kaidah fikih dan keuangan syariah. Bab III membahas kaidah kubra al-umuru bi maqasidiha dari aspek teoretis dan praktisnya dalam akad ekonomi syariah. Bab IV membahas kaidah kubro al-yakin la yuzalu bi al-syakk secara teoretis dan praktisnya dalam ekonomi syariah. Bab V membahas kaidah kubro al-masyaqqah tajlibu al-taisir secara teoretis dan praktisnya dalam ekonomi syariah. Bab VI membahas kaidah kubra al-dhararu yuzal secara teoretis dan praktisnya dalam ekonomi syariah. Bab VII membahas kaidah kubro al-adah muhakkamah secara teoretis dan praktisnya dalam ekonomi syariah. Bab VIII membahas kaidah tematis tentang akad jual beli dalam praktiknya dalam ekonomi syariah kontemporer. Bab IX membahas kaidah tematis tentang akad investasi dan kemitraan bisnis dalam ekonomi syariah. Bab X membahas kaidah tematis tentang riba dan gharar dalam ekonomi syariah. Bab XI membahas kaidah tematis tentang uang, ekonomi mikro dan makro dalam praktik keuangan kontemporer. Buku ini dapat digunakan sebagai tambahan referensi (bahan ajar) untuk matakuliah Qawaid Fiqhiyah Maliyah atau kaidah fikih ekonomi dan keuangan syariah di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), STAIN, IAIN, dan UIN serta perguruan tinggi swasta lainnya yang mengajarkan matakuliah yang sama. Semoga hadirnya buku ini dapat membantu mahasiswa memahami urgensi kaidah fikih dan aplikasinya dalam pengembangan akad-akad muamalah kontemporer. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Oleh sebab itu, literatur yang secara spesifik membahas tentang kaidah fikih yang dikaitkan secara aplikatif pada akad-akad ekonomi dan keuangan kontemporer mutlak dibutuhkan.
Buku dengan judul “Teori dan Hukum Konstitusi” hadir untuk melengkapi referensi ilmu hukum khususnya para penstudi hukum konstitusi di Indonesia. Bagi mahasiswa dan akademisi hukum setidaknya buku ini bisa menjadi salah satu pilihan sumber acuan dan referensi proses pembelajaran atau perkuliahan di kampus. Ikhwal studi terhadap aspek teoritis dan dimensi yurisdiksi konstitusional selama ini masih jarang digali dan dikembangkan oleh pencinta ilmu hukum. Karena itu kehadiran buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan mozaik pemikiran kita mengenai studi terhadap hukum konstitusi tersebut.
... negara hukum “Rechtstaat” yang dipopulerkan oleh Freidrich Julius Stahl. Menurut F. J. Stahl dalam bukunya “Philosohie des Recht” (1878), diintrodusir bahwa suatu negara hukum dalam arti klasik (Rechstaat) haruslah memenuhi empat unsur ...