Sebanyak 12 item atau buku ditemukan

PEMIKIRAN ILMU KALAM Dari Klasik Sampai Kontemporer

Sebagaimana diketahui bahwa ajaran agama Islam adalah ajaran yang sempurna. Letak kesempurnaannya adalah bagaimana ajaran dalam Islam telah mengatur dan menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia, baik aspek aqidah, syariah, dan akhlak. Hal ini terekam dalam sebuah hadis nabi yang riwiyatkan oleh Umar bin Khattab, ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam didatangi Malaikat Jibril yang menanyakan tentang tiga hal, yaitu: Apa itu iman? Apa itu Islam? Apa itu ihsan? Rasulullah kemudian menjawab dengan jawaban yang dikenal sekarang dengan rukun Iman rukun Islam dan definisi ihsan. Jawaban Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tersebut dalam konteks ilmu pengetahuan keislaman menjadi objek kajian dalam ilmu aqidah/ilmu kalam, ilmu fiqih, dan ilmu akhlak/ilmu tasawuf. Kajian dalam ilmu kalam mencakup hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan akan sesuatu yang ghaib, baik pada zaman azali maupun zaman akhir yang semuanya telah diajarkan di dalam Al-Qur’an dan hadis. Pemahaman ulama akan ayat-ayat dan hadis tentang aqidah dan keimanan ini menjadi diskursus dalam kajian ilmu kalam. Dari pemahaman ini pula lahirlah berbagai macam aliran atau mazhab dalam ilmu kalam, seperti Mu’tazilah, Khawarij, Syi’ah, Qadariyah, Jabariyah, Ahlussunnah wal Jamaah, dan lain sebagainya

Ekonomi dan Hukum Bisnis Syariah, Muqaranah Madzahib; Perbandingan Madzhab dalam Hukum Islam, Qawaid Fiqhiyyah ... Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Purwokerto dengan mengampu mata kuliah Statistik, Auditing, Pengantar Mikro dan ...

Hukum Bisnis di Indonesia

Dilengkapi dengan Hukum Bisnis Dalam Perspektif Syariah

Perkembangan bisnis saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, walaupun mengalami kemajuan terkadang bisnis yang dijalankan tidak selamanya berjalan mulus, karena bisa jadi bisnis yang dijalankan mengalami kerugian, bangkrut, wanprestasi atau persengketaan lainnya yang berakibat terjadinya persoalan hukum, untuk itu dalam mengatur suatu bisnis diperlukannya statutory law (hukum perundang-undangan). Undang-undang yang mengatur tentang bisnis di Indonesia sudah diatur sejak zaman kolonial Belanda, akan tetapi demi memperkuat hukum bisnis di Indonesia maka dibuatlah Undang-undang yang mengatur tentang persoalan hukum bisnis secara eksklusif. Dalam buku ini penulis membahas tentang aturan-aturan hukum bisnis yang ada di Indonesia baik itu tentang ruang lingkup pengertian hukum bisnis, pendirian atau perizinan usaha, perlindungan, hingga membahas bagaimana menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam bisnis. Selain itu juga, buku ini mengulas bagaimana hukum bisnis di Indonesia dalam perspektif syariah. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Dilengkapi dengan Hukum Bisnis Dalam Perspektif Syariah Waldi Nopriansyah, S.H.I., M.S.I.. F. DEFINISI HUKUM JAMINAN SYARIAH (KAFALAH) Jaminan dalam syariah disebut al-kafalah (guaranty). Alkafalah minan berasal dari yang diberikan kata ...

Akuntansi Manajemen (Pendekatan Konseptual)

Buku ini menyajikan pengetahuan mengenai akuntansi manajemen. Kehadiran buku ini melengkapi buku akuntansi manajemen yang sudah ada sebelumnya, diharapkan dapat menjadi referensi bacaan kepada para pembaca khususnya mengenai akuntansi manajemen. Sistematika penyusunan buku dalam bentuk book chapter ini terdiri atas dua puluh bab, dengan judul Akuntansi Manajemen (Pendekatan Konseptual).

Sistematika penyusunan buku dalam bentuk book chapter ini terdiri atas dua puluh bab, dengan judul Akuntansi Manajemen (Pendekatan Konseptual).

USHUL FIQH I : Metodologi Istinbat Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini adalah buku yang amat penting untuk dibaca dan dikuasai karena buku ini berisi ilmu metodologi dalam merumuskan dan menetapkan hukum Islam, khususnya hukum ekonomi dan bisnis syariah. Tanpa ushul fiqh, mustahil dalalah hukum teks Al-Qur’an dan hadis dapat dipahami. Begitu pula suatu peristiwa atau fenomena hukum berjalan di masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan aspek ekonomi dan bisnis yang sangat dinamis, tidak akan dapat diketahui status hukumnya tanpa menggunakan perangkatilmu ini. Terverifikasi tidaknya hasil ijtihad, di antaranya, ditentukan oleh ilmu tersebut sebagai metode dalam istinbath hukum Islam.

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini adalah buku yang amat penting untuk dibaca dan dikuasai karena buku ini berisi ilmu metodologi dalam merumuskan dan menetapkan hukum Islam, khususnya hukum ekonomi dan bisnis syariah.

MENGENAL DASAR-DASAR ILMU USHUL FIQH DAN KAIDAH FIQH Terjemah Mabadi Awwaliyah

Sesungguhnya tidak ada keraguan sedikit pun bagi setiap orang bahwasanya pohon tidak mungkin dapat berdiri tegak tanpa adanya akar, dan bangunan rumah tidak akan berdiri kukuh tanpa ada adanya fondasi. Demikian pula dengan fiqh, ia tidak bisa berdiri tanpa adanya ushul fiqh. Namun kitab-kitab ushul fiqh yang selama ini beredar di tengahtengah kita terasa sulit untuk dipahami karena sebagian menggunakan bahasa yang rumit dan sebagian lagi tidak memberikan contoh-contoh dari kaidah-kaidah yang ada. Oleh karena itu, saya merasa terpanggil untuk segera menyusun sebuah kitab ushul fiqh yang mudah dipahami dan disertai dengan contoh-contoh, karena sesungguhnya menghafal kaidah-kaidah (baik ushul fiqh maupun fiqh) tanpa disertai pengetahuan tentang contoh-contoh, tentu tidak akan bermanfaat dan menyia-nyiakan waktu belaka. Saya telah memperinci kitab ini menjadi tiga juz; juz pertama dinamakan Mabadi’ Awwaliyah, juz kedua As-Sullam, dan juz ketiga Al-Bayan. Juz pertama dibagi ke dalam dua bidang: ushul fiqh dan kaidah fiqh

Sesungguhnya tidak ada keraguan sedikit pun bagi setiap orang bahwasanya pohon tidak mungkin dapat berdiri tegak tanpa adanya akar, dan bangunan rumah tidak akan berdiri kukuh tanpa ada adanya fondasi.

MENGENAL ILMU USHUL FIQH DAN KAIDAH FIQH Terjemah as-Sullam

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini merupakan terjemahan kitab As-Sullam, juz kedua dari trilogi kitab fiqh dan ushul fiqh karangan Abdul Hamid Hakim. Sebuah risalah sederhana, ringkas, tetapi padat. Saya tergugah untuk menerjemahkan kitab ini, sebab sependek pengetahuan saya, terjemahan kitab ini masih jarang ditemukan di pasaran. Padahal isi kitab ini sangat bagus dan penting bagi para pemula yang ingin mempelajari metodologi hukum Islam, khususnya ushul dan kaidah fiqh. Dalam menerjemahkan kitab ini, saya memadukan antara pendekatan tekstual dan kontekstual. Sebagaimana kita tahu, penerjemahan tekstual menyebabkan gaya bahasa sasaran mengikuti bahasa sumbernya, sehingga terasa aneh, kaku, dan berujung pada kesulitan memahami isi kitab. Sebaliknya, penerjemahan kontekstual acap kali menyebabkan hasil terjemahan jauh dari teks asalnya dan peran penerjemah sering melebihi porsi yang ada dan dimaksudkan dalam teks, sehingga menyebabkan bias makna.

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini merupakan terjemahan kitab As-Sullam, juz kedua dari trilogi kitab fiqh dan ushul fiqh karangan Abdul Hamid Hakim.

USHUL FIQH II : Metodologi Istinbat Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini amat penting untuk dibaca dan dikuasai. Mengapa? Karena buku ini berisi metodologi dalam merumuskan dan menetapkan hukum Islam, khususnya ekonomi dan bisnis syariah. Tanpa ilmu ushul fiqh, maka mustahil teks Al-Qur’an dan hadis dapat dipahami dalalahnya. Begitu pula fenomena hukum berjalan di masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan ekonomi dan bisnis yang sangat dinamis. Kualifikasi hasil ijtihad, di antaranya, ditentukan oleh metode istinbat yang digunakan. Dengan demikian, ushul fiqh merupakan ilmu yang memiliki posisi fundamental, strategis, dan penting bagi para mahasiswa, sarjana, maupun praktisi hukum Islam. Bahkan, bisa dikatakan ushul fiqh adalah inti kajian ilmu syariat atau hukum Islam. Dalam kerangka inilah buku ajar ini hadir sebagai bentuk ikhtiar mengantarkan pembaca, khususnya mahasiswa, agar mampu memahami, menguasai, dan mendalami ushul fiqh.

Djamil, Faturrahman, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999. Khallaf, Abdul Wahhab, Ilmu Ushul al-Fiqh, Kuwait: Dar al-Qalam, 1987. Misbahuddin, Ushul Fiqh II, Makassar: UIN Alauddin Press, 2015.

Manajemen Pengembangan Kurikulum Pendidikan Islam

Teori dan Praktik

Kurikulum adalah jantungnya pendidikan yang sangat berpengaruh terhadap pengembangan kompetensi murid, baik kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dengan kurikulum, lembaga pendidikan Islam dapat memberikan pengalaman belajar bagi murid agar siap menghadapi tantangan pada zamannya, sehingga kurikulum perlu susun dan dikembangkan sesuai kebutuhan murid dan seiring dengan perkembangan sains dan teknologi. Selama ini, banyak lembaga pendidikan Islam yang hanya fokus pada kurikulum ilmu-ilmu keislaman (tradisional) dan kurang mengapresiasi ilmu-ilmu sains-humaniora, sehingga berdampak pada berkurangnya minat masyarakat. Oleh karena itu, manajemen pengembangan kurikulum penting dilakukan oleh lembaga-lembaga pendidikan Islam untuk mengintegrasikan ilmu-ilmu agama dan sains-humaniora agar tidak tertinggal oleh perkembangan zaman dan ditinggal (tidak diminati) oleh masyarakat (generasi) Milineal. Dalam buku ini, ada tiga bab yang dibahas, yaitu (1) pendahuluan yang mengkaji tentang kebijakan otonomi daerah, perkembangan kebijakan kurikulum, tipologi pendidikan Islam, perkembangan lembaga pendidikan Islam, dan urgensi manajemen pendidikan Islam, (2) teori pengembangan kurikulum yang mengkaji tentang konsep kurikulum, teori pengembangan kurikulum, prinsip-prinsip pengembangan kurikulum, pendekatan pengembangan kurikulum, model pengembangan kurikulum, ideologi kurikulum pendidikan Islam, dan (3) praktik pengembangan kurikulum pendidikan Islam di pesantren, madrasah, dan sekolah Islam. Selamat membaca!

Oleh karena itu, manajemen pengembangan kurikulum penting dilakukan oleh lembaga-lembaga pendidikan Islam untuk mengintegrasikan ilmu-ilmu agama dan sains-humaniora agar tidak tertinggal oleh perkembangan zaman dan ditinggal (tidak ...

MADZHAB PERTAMA FILSAFAT ISLAM: FILSAFAT PARIPATETIK (AL-HIKMAH AL-MASSYA’IYAH)

Islam adalah agama yang sangat menghargai akal. Hal ini terbukti banyak ayat al-Qur’an yang mengedepankan pentingnya akal, rasio, atau pikir dengan berbagai derivasinya, seperti kata: afala ta’qilun, afala tatafakkarun, afala yandzurun, dan lain sebaginya. Di samping itu, Islam juga menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dari manapun datangnya, sehingga Nabi Saw bersabda, yang artinya: “Tuntutlah kalian ilmu pengetahuan walaupun sampai ke Negeri Cina”. Atas dasar dua aspek ajaran Islam tersebut, ditambah adanya kesadaran umat Islam untuk merasionalkan ajaran ajaran pokok agama Islam, maka sejak awal perkembangannya, umat Islam sudah mengadopsi berbagai ilmu pengetahuan, seperti kedokteran, kimia, fisika, optika, dan sebagainya dari berbagai belahan dunia, terutama dari Yunani dan Romawi. Akhirnya pada abad IX Masehi atau abad ke-3 Hijriyah, umat Islam juga mempelajari filsafat, terutama filsafat Yunani dan Romawi. Selanjut- nya umat Islam melakukan inovasi, seleksi, dan pemaduan dengan ajaran Islam yang fundamental, sehingga melahirkan sebuah struktur pemikiran Islam yang bersifat filosofis-logis di satu sisi, tetapi bersifat relegius-Islami di sisi lain. Pemikiran tersebut menjadi disiplin baru dalam Islam yang dikenal dengan filsafat Islam atau ada yang menyebut filsafat Muslim. Filsafat yang berkembang di dunia Islam pada abad ke-9 Masehi ini dikenal sebagai filsafat Islam Paripatetik atau al-hikmah al-Massyaiyah, karena banyak dipengaruhi oleh pola pikir Aristoteles, dan sekaligus sebagai madzhab pertama dalam sejarah pemikiran filsafat Islam. Buku ini akan membeberkan latarbelakang lahirnya filsafat Islam, kronologi- nya, motivasi kelahirannya, tema-tema sentral pembahasan, dan pokok-pokok pemikiran para tokohnya mulai dari al-Kindi sampai Ibn Rusyd.

Islam adalah agama yang sangat menghargai akal.

METODOLOGI PENELITIAN; KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIS BAGI MAHASISWA

Buku ini merupakan hasil kerja kolaboratif antar dosen dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia, buku ini dibagi dalam 11 bab dan kemudian setiap individu dosen menulis satu bab buku, sehingga setiap penulis akan fokus terhadap bab yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga diharapkan akan lahir hasil karya buku ini yang lebih berkualitas.

... Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung pada tahun 2014, dan saat ini sedang
menempuh program Doktor (S3) melalui Beasiswa MORA Kementerian Agama
di UIN STS Jambi pada Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI).