Sebanyak 5 item atau buku ditemukan

Etika Bisnis dalam Islam

Bisnis adalah pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberikan manfaat. Menurut arti dasarnya, bisnis memiliki makna sebagai “the buying and selling of goods and services.” Bisnis berlangsung karena adanya kebergantungan antarindividu, adanya peluang internasional, usaha untuk mempertahankan dan meningkatkan standar hidup, dan lain sebagainya.1 Bisnis juga dipahami dengan suatu kegiatan usaha individu (privat) yang terorganisasi atau melembaga, untuk menghasilkan dan menjual barang atau jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.2 Bisnis dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (profit), mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, pertumbuhan sosial, dan tanggung jawab sosial. Dari sekian banyak tujuan yang ada dalam bisnis, profit memegang peranan yang sangat berarti dan banyak dijadikan alasan tunggal di dalam memulai bisnis Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Bisnis adalah pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberikan manfaat.

Fiqh Muamalah Al-Maaliyah Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah. Sebagai ilmu yang mengkaji mengenai dimensi hukum dalam bidang muamalah al maaliyah (ekonomi dan bisnis syariah)maka ilmu ini penting dipelajari oleh seluruh umat Islam khususnya praktis dan akademisi bidang ekonomi dan bisnis syariah. Bagi akademisi menjadi bekal dalam mengkaji lebih mendalam mengenai ekonomi dan bisnis syariah. Sedangkan bagi praktisi menjadi pedoman dalam melaksanakannya. Buku ini disusun dengan mengambil dari sumber-sumber yang kredibel sehingga diharapkan apa yang ada dapat dipelajari oleh semua lapisan masyarakat. Maknanya buku ini dapat dimanfaatkan oleh akademisi, praktisi dan juga masyarakat secara umum yang ingin mengetahui lebih detail terkait dengan fiqh muamalah dan ekonomi syariah.

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah.

Pengantar Ekonomi Islam

Kehadiran Buku Pengantar Ekonomi Islam ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi. Walaupun masih jauh dari kesempurnaan, tetapi kami mengharapkan buku ini dapat menjadi referensi atau bahan bacaan dalam menambah khasanah keilmuan khususnya mengenai Pengantar Ekonomi Islam. Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam sebelas bab yang memuat tentang Konsep Dasar Ekonomi Islam, Landasan Hukum Ekonomi Islam, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Konsep Harta dalam Ekonomi Islam, Jenis Akad dalam Ekonomi Islam, Konsep Uang dalam Ekonomi Islam, Distribusi dalam Ekonomi Islam, Produksi dalam Ekonomi Islam, Konsumsi dalam Ekonomi Islam, Mekanisme Pasar dalam Ekonomi Islam dan bab terakhir yaitu Sumber Daya Insani dalam Ekonomi Islam.

Kemudian melanjutkan Studi S-2 (Magister) pada dua kampus yang berbeda yakni Prodi S-2 (magister) Hukum Pidana di Universitas Islam Indonesia lulus pada tahun 2016, dan Prodi S-2 (magister) Hukum Bisnis Syariah di Fakultas Syariah dan ...

Kepastian Hukum Gadai Tanah dalam Islam

Dalam Lisan Al-'Arab Ibnu Mandzur menyatakan bahwa pemilik mutlak segala apa yang ada di muka bumi ini adalah Allah ta'ala yang Maha Suci, Raja diraja, baginya segala kekuasaan (kerajaan), Dialah pemilik (penguasa) hari kiamat. Dia adalah pemilik penciptaan yang berarti pemelihara dan pemilik seluruh alam semesta. Dari ungkapan ini mengindikasikan bahwa kata malaka berarti kepemilikan yang ada pada dasarnya hanya milik Allah ta'ala. Pengelolaan tanah adalah milik Allah, oleh karena itu yang berwenang mengelola tanah adalah negara sebagai pemegang huquq Allah sedangkan individu adalah sebagai haq âdamî, oleh karena itu negara berhak memberikan kepada warga negara yang ditunjuk untuk mengatur dan mengelola tanah tersebut. Negara membutuhkan pengelola tanah terebut dan dipilihlah kepala negara supaya tanah tersebut dijaga dengan baik. Kepala negara memerintahkan kepada menterinya agar membuat aturan-aturan yang berkaitan dengan kebijakan tanah. Menteri bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk aturan hukum berupa Undang-undang yang berkaitan dengan tanah, maka dibentuklah Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

Dalam Lisan Al-'Arab Ibnu Mandzur menyatakan bahwa pemilik mutlak segala apa yang ada di muka bumi ini adalah Allah ta'ala yang Maha Suci, Raja diraja, baginya segala kekuasaan (kerajaan), Dialah pemilik (penguasa) hari kiamat.

Akuntansi Penghimpunan Dana Bank Syariah

Perkembangan dan pertumbuhan ekonomi dunia yang dinilai sangat spektakuler sekaligus meningkatkan kebutuhan akan pelaku ekonomi serta pihak-pihak yang menjadi pengerak, penopang, pelaksana dari pembangunan itu sendiri. Salah satu pihak yang berperan penting dalam sistem ekonomi itu adalah para pelaku bisnis. Perkembangan ekonomi Islam di dunia maupun di Indonesia memacu pemerintah untuk memberikan regulasi yang jelas sehingga penerapannya dilakukan secara teratur dan terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh Al-Quran dan Al-Sunnah. [Penerbit Deepublish, Deepublish, Akuntansi]

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsipprinsip syariah
Islam. Prinsip ... 21 Tahun 2008, adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan
perbankan berdasarkan fatwa 44| Akuntansi Penghimpunan Dana Bank Syariah
 ...