Pengantar Hukum Islam

Dalam kehidupan di dunia ini terdapat dua macam hukum yang berlaku yakni hukum yang diatur oleh Tuhan dan hukum yang diatur oleh manusia itu sendiri. Dalam pandangan Islam, hukum yang diatur oleh Tuhan disebut hukum Samawi sedangkan hukum yang diatur dan dihasilkan oleh manusia disebut hukum Wadh’i. Secara bahasa, Samawi berarti langit atau berasal dari langit. Maksud kata Samawi ini adalah segala sesuatu berupa titah, ajaran dan aturan yang berasal dari Allah SWT. Tidak ada intervensi manusia dan makhluk lain sedikitpun, murni dan orisinal dari Sang Khaliq. Allah sebagai pengatur dimuka bumi ini memiliki kekuasaan yang mutlak untuk ditaati. Sebagai mahkluk ciptaan-Nya kita diwajibkan untuk melaksanakan seluruh kegiatan yang ada sesaui ajaran Islam. Dimana Islam telah mengaturnya berlandaskan kepada al-Qur’an dan hadist. Adanya hukum Islam dapat membantu umat muslim untuk menjalankan perintah Nya sesuai dengan yang ditetapkan baik dari hal yang kecil hingga kepada hal yang bersifat besar. Mempelajari hukum Islam merupakan sebuah keharusan bagi umat muslim agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, sehat, berkah dan diridhoi oleh Allah SWT. Dalam hukum Islam seluruh aktivitas harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah. Adapun buku ini menyajikan pokok-pokok pembahasan antara lain dasar-dasar hukum Islam beserta sub pokoknya, sumber hukum Islam kaidah fiqh dan ijtihad, ushul fiqh dan istilah hukum, pokok-pokok hukum Islam dan lain sebagainya. Hadirnya buku ini diharapkan bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi para pembaca budiman yang haus akan ilmu hukum Islam.

Dalam kehidupan di dunia ini terdapat dua macam hukum yang berlaku yakni hukum yang diatur oleh Tuhan dan hukum yang diatur oleh manusia itu sendiri.