Sebanyak 17 item atau buku ditemukan

PEMIKIRAN ILMU KALAM Dari Klasik Sampai Kontemporer

Sebagaimana diketahui bahwa ajaran agama Islam adalah ajaran yang sempurna. Letak kesempurnaannya adalah bagaimana ajaran dalam Islam telah mengatur dan menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia, baik aspek aqidah, syariah, dan akhlak. Hal ini terekam dalam sebuah hadis nabi yang riwiyatkan oleh Umar bin Khattab, ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam didatangi Malaikat Jibril yang menanyakan tentang tiga hal, yaitu: Apa itu iman? Apa itu Islam? Apa itu ihsan? Rasulullah kemudian menjawab dengan jawaban yang dikenal sekarang dengan rukun Iman rukun Islam dan definisi ihsan. Jawaban Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tersebut dalam konteks ilmu pengetahuan keislaman menjadi objek kajian dalam ilmu aqidah/ilmu kalam, ilmu fiqih, dan ilmu akhlak/ilmu tasawuf. Kajian dalam ilmu kalam mencakup hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan akan sesuatu yang ghaib, baik pada zaman azali maupun zaman akhir yang semuanya telah diajarkan di dalam Al-Qur’an dan hadis. Pemahaman ulama akan ayat-ayat dan hadis tentang aqidah dan keimanan ini menjadi diskursus dalam kajian ilmu kalam. Dari pemahaman ini pula lahirlah berbagai macam aliran atau mazhab dalam ilmu kalam, seperti Mu’tazilah, Khawarij, Syi’ah, Qadariyah, Jabariyah, Ahlussunnah wal Jamaah, dan lain sebagainya

Ekonomi dan Hukum Bisnis Syariah, Muqaranah Madzahib; Perbandingan Madzhab dalam Hukum Islam, Qawaid Fiqhiyyah ... Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Purwokerto dengan mengampu mata kuliah Statistik, Auditing, Pengantar Mikro dan ...

Hukum Bisnis di Indonesia

Dilengkapi dengan Hukum Bisnis Dalam Perspektif Syariah

Perkembangan bisnis saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, walaupun mengalami kemajuan terkadang bisnis yang dijalankan tidak selamanya berjalan mulus, karena bisa jadi bisnis yang dijalankan mengalami kerugian, bangkrut, wanprestasi atau persengketaan lainnya yang berakibat terjadinya persoalan hukum, untuk itu dalam mengatur suatu bisnis diperlukannya statutory law (hukum perundang-undangan). Undang-undang yang mengatur tentang bisnis di Indonesia sudah diatur sejak zaman kolonial Belanda, akan tetapi demi memperkuat hukum bisnis di Indonesia maka dibuatlah Undang-undang yang mengatur tentang persoalan hukum bisnis secara eksklusif. Dalam buku ini penulis membahas tentang aturan-aturan hukum bisnis yang ada di Indonesia baik itu tentang ruang lingkup pengertian hukum bisnis, pendirian atau perizinan usaha, perlindungan, hingga membahas bagaimana menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam bisnis. Selain itu juga, buku ini mengulas bagaimana hukum bisnis di Indonesia dalam perspektif syariah. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Dilengkapi dengan Hukum Bisnis Dalam Perspektif Syariah Waldi Nopriansyah, S.H.I., M.S.I.. F. DEFINISI HUKUM JAMINAN SYARIAH (KAFALAH) Jaminan dalam syariah disebut al-kafalah (guaranty). Alkafalah minan berasal dari yang diberikan kata ...

Rumah Sehat dalam Al-Qur'an (Wawasan Arsitektur Berbasis Qur'ani)

Papan atau rumah adalah tempat tujuan akhir dari manusia. Rumah menjadi tempat berlindung dari cuaca dan kondisi lingkungan sekitar, menyatukan sebuah keluarga, meningkatkan tumbuh kembang kehidupan setiap manusia, dan menjadi bagian dari gaya hidup manusia. Sedangkan kesehatan adalah faktor utama sebagai parameter penilaian kelayakan sebuah hunian, sebelum faktor bentuk dan gaya arsitektur dari sebuah rumah. Penilaian terhadap rumah sebagai tujuan akhir manusia ini tentunya sangat dipengaruhi oleh kesehatan. Ini disebabkan rumah sehat tentunya akan mendukung tujuan akhir tersebut. Di dalam rumah sehat terdapat penghuni yang sehat. Rumah yang sehat akan meningkatkan kualitas fisik maupun psikologis penghuninya. Beberapa ayat di Al-Qur'an memberikan beberapa gambaran bagaimana rumah sebagai tempat tinggal menjadi layak dihuni, yakni dengan memperhatikan kebutuhan fisiologis dan kebutuhan psikologis. Al-Qur’an mempunyai kriteria tersendiri bagaimana rumah dapat dikatakan sehat bukan sebaliknya menjadi sumber penyakit. Diharapkan di dalam rumah yang sehat terdapat penghuni yang sehat pula. Berangkat dari fungsi rumah sebagai tempat tinggal manusia inilah konsep rumah sehat terbentuk. Konsep rumah sehat dalam Al-Qur’an merupakan suatu ide ataupun rancangan rumah sebagai tempat tinggal yang baik dan sehat bagi manusia yang termaktub dalam kitab suci Al-Qur’an, yang setiap petunjuknya dalam Al-Qur’an akan dikumpulkan menjadi satu hingga menjadi serangkaian konsep tentang rumah sehat dalam Al-Qur’an yakni dengan sistem kajian tafsir tematik. Di zaman yang modern ini, banyak masyarakat yang menganggap rumah masa kini lebih sehat daripada rumah tradisional tempo dulu, karena terlihat lebih kokoh, rapi, dan bersih. Padahal kita tetap perlu mewaspadai racun yang ditimbulkan oleh bahan-bahan di dalam rumah. Hal-hal yang bersifat buatan atau artifisial, seperti pendingin udara, bahan bangunan sintesis, misalnya asbes, plastik, serta bahan-bahan kimia yang digunakan untuk cat, karpet dan lainnya sering menimbulkan racun atau toksin yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Di sinilah Al-Qur’an hadir dan mengingatkan kembali arti sebuah rumah sebagai tempat tinggal manusia untuk berlindung seharusnya memberikan keselamatan (kesehatan) bukan malah sebaliknya menjadi sumber kuman, bakteri, virus dan racun.

Parameter dan Indikator Penilaian Rumah Sehat | 25 |34 BAB III KONSEP RUMAH SEHAT DALAM AL-QUR'AN | 37 | 37 A. ... Kelebihan dan Kekurangan Metode Tafsir Tematik atau Maudhu'i | 42 B. Konsep Rumah Sehat Dalam Perspektif Al-Quran 43 1.

TAFSIR AL-THULLABI JUZ 1 (Wawasan Baru Penafsiran Akademisi Al-Qur’an)

Buku Tafsir Al-Thullabi ini ditulis sebagai media berbagi dan ijtihad penulis bersama para mahasiswa pengkaji Al-Qur’an sekaligus sebagai produk panduan mudah dan menyenangkan untuk melakukan perjalanan akademik dalam rangka membuka wawasan baru tentang model penafsiran Al-Qur’an. Buku Tafsir ini muncul sebagai elaborasi dan diskusi kami dengan para mahasiswa prodi ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Sains Al-Qur’an. Pola pendekatan penafsiran dalam kitab ini dilakukan dengan model tafsir tahlili yang berangkat dari kegelisahan akademik di kalangan akademisi pengkaji Al-Qur’an dalam model perkuliahan di Perguruan Tinggi. Karya Tafsir ini menjawab tantangan para mufassir dimana para mahasiswa pada program studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir minim karya dan pembacaan terhadap teks teks Al-Qur’an. Kajian kajian akademik tentang penafsiran Al-Qur’an ini setidaknya bisa menjawab bentuk output dalam rangka menghasilkan para mufassir pemula dan bagian dari kajian penafsiran Al-Qur’an di lingkungan akademisi dosen dan mahasiswa. Al-Qur’an dengan keunggulan teks nya yang salihun fi kulli zaman wa makan, setidaknya memberikan ruang ijtihad penafsiran dengan model dan metode yang beraneka ragam. Seri Tafsir tahlili ini berusaha menyajikan wawasan baru penafsiran Al-Qur’an sebagaimana yang dipikirkan dan dikaji oleh para akademisi Al-Qur’an dosen dan mahasiswa.

Ayat 23: Dalam ayat ini Allah swt menyatakan: Jika kamu sekalian masih ragu-ragu tentang kebenaran Alquran dan mendakwakan Alquran buatan Muhammad, cobalah buat satu surah saja semisal (ayat-ayat Alquran itu ). Kalau benar Muhammad yang ...

Akuntansi Manajemen (Pendekatan Konseptual)

Buku ini menyajikan pengetahuan mengenai akuntansi manajemen. Kehadiran buku ini melengkapi buku akuntansi manajemen yang sudah ada sebelumnya, diharapkan dapat menjadi referensi bacaan kepada para pembaca khususnya mengenai akuntansi manajemen. Sistematika penyusunan buku dalam bentuk book chapter ini terdiri atas dua puluh bab, dengan judul Akuntansi Manajemen (Pendekatan Konseptual).

Sistematika penyusunan buku dalam bentuk book chapter ini terdiri atas dua puluh bab, dengan judul Akuntansi Manajemen (Pendekatan Konseptual).

EPISTEMOLOGI: ILMU HADITS DAN ILMU HUKUM ISLAM

buku berjudul; “Epistemologi; Ilmu Hadits dan Ilmu Hukum Islam.” Ini dimaksudkan tidak lain untuk memberikan “kontribusi pemikiran”. Islam merupakan agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Tidak ada pengekangan yang dilakukan Islam kepada pemeluknya kecuali untuk hal-hal yang dapat merugikan manusia itu sendiri. Itulah sebabnya mengapa hanya Islam yang diridhai Allah sebagai agama yang haq. Barangsiapa yang mencari agama di luar Islam maka tidak akan dilegalisasi oleh Allah Swt. Akan hal itu, Islam menawarkan dua panduan dalam kehidupan ini yaitu al-Qur`an dan al-Sunnah. Pedoman yang diberikan Allah tersebut telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia walaupun tidak sepenuhnya dirincikan oleh Allah dan Rasul-nya. Salah satu aspek kehidupan manusia yang diatur olehnya adalah aspek ilmu pengetahuan. Al-Qur`an misalnya banyak memberikan isyarat tentang ilmu pengetahuan, demikian pula hadits Nabi Saw.

buku berjudul; “Epistemologi; Ilmu Hadits dan Ilmu Hukum Islam.” Ini dimaksudkan tidak lain untuk memberikan “kontribusi pemikiran”.

Pengantar Hukum Islam

Dalam kehidupan di dunia ini terdapat dua macam hukum yang berlaku yakni hukum yang diatur oleh Tuhan dan hukum yang diatur oleh manusia itu sendiri. Dalam pandangan Islam, hukum yang diatur oleh Tuhan disebut hukum Samawi sedangkan hukum yang diatur dan dihasilkan oleh manusia disebut hukum Wadh’i. Secara bahasa, Samawi berarti langit atau berasal dari langit. Maksud kata Samawi ini adalah segala sesuatu berupa titah, ajaran dan aturan yang berasal dari Allah SWT. Tidak ada intervensi manusia dan makhluk lain sedikitpun, murni dan orisinal dari Sang Khaliq. Allah sebagai pengatur dimuka bumi ini memiliki kekuasaan yang mutlak untuk ditaati. Sebagai mahkluk ciptaan-Nya kita diwajibkan untuk melaksanakan seluruh kegiatan yang ada sesaui ajaran Islam. Dimana Islam telah mengaturnya berlandaskan kepada al-Qur’an dan hadist. Adanya hukum Islam dapat membantu umat muslim untuk menjalankan perintah Nya sesuai dengan yang ditetapkan baik dari hal yang kecil hingga kepada hal yang bersifat besar. Mempelajari hukum Islam merupakan sebuah keharusan bagi umat muslim agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, sehat, berkah dan diridhoi oleh Allah SWT. Dalam hukum Islam seluruh aktivitas harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah. Adapun buku ini menyajikan pokok-pokok pembahasan antara lain dasar-dasar hukum Islam beserta sub pokoknya, sumber hukum Islam kaidah fiqh dan ijtihad, ushul fiqh dan istilah hukum, pokok-pokok hukum Islam dan lain sebagainya. Hadirnya buku ini diharapkan bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi para pembaca budiman yang haus akan ilmu hukum Islam.

Dalam kehidupan di dunia ini terdapat dua macam hukum yang berlaku yakni hukum yang diatur oleh Tuhan dan hukum yang diatur oleh manusia itu sendiri.

USHUL FIQH I : Metodologi Istinbat Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini adalah buku yang amat penting untuk dibaca dan dikuasai karena buku ini berisi ilmu metodologi dalam merumuskan dan menetapkan hukum Islam, khususnya hukum ekonomi dan bisnis syariah. Tanpa ushul fiqh, mustahil dalalah hukum teks Al-Qur’an dan hadis dapat dipahami. Begitu pula suatu peristiwa atau fenomena hukum berjalan di masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan aspek ekonomi dan bisnis yang sangat dinamis, tidak akan dapat diketahui status hukumnya tanpa menggunakan perangkatilmu ini. Terverifikasi tidaknya hasil ijtihad, di antaranya, ditentukan oleh ilmu tersebut sebagai metode dalam istinbath hukum Islam.

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini adalah buku yang amat penting untuk dibaca dan dikuasai karena buku ini berisi ilmu metodologi dalam merumuskan dan menetapkan hukum Islam, khususnya hukum ekonomi dan bisnis syariah.

Ushul Fiqh Kontemporer

Ushul Fiqh Kontemporer sejatinya adalah konsep ilmu ushul fiqh yang merujuk kepada pendapat/teori para ulama terdahulu (salaf), namun dipertajam dengan analisis contoh kasus kekinian/kontemporer beserta rujukan dari ulama kontemporer (khalaf) Sehingga terjadilah dialektika keilmuan yang relevan dengan kondisi sekarang. Dimulai dengan sebuah konsep Rukun Agama sebagai grand teori Islamic Studies komprehensif, yaitu dirumuskan dalam teori Islam, Iman dan Ihsan. Selanjutnya buku ini mengakaji teori-teori penting dalam ilmu ushul Fiqh, seperti Sumber Hukum Islam, Hukum Taklifi, Hukum Wadh'i, macam ragam Pola Ijtihad, ittiba' vs Taqlid, serta kajian Maqashid Syariah. Buku ini tepat digunakan oleh para akademisi, santri, mahasiswa, dan siapapun yang berkeinginan mempelajari ilmu ushul fiqh.

USHUL FIQIH KONTEMPORER Ushul Fiqh Kontemporer sejatinya adalah konsep ilmu ushul fiqh yang merujuk kepada pendapat / teori para ulama terdahulu ( salaf ) , namun dipertajam dengan analisis contoh kasus kekinian / kontemporer beserta ...

MENGENAL DASAR-DASAR ILMU USHUL FIQH DAN KAIDAH FIQH Terjemah Mabadi Awwaliyah

Sesungguhnya tidak ada keraguan sedikit pun bagi setiap orang bahwasanya pohon tidak mungkin dapat berdiri tegak tanpa adanya akar, dan bangunan rumah tidak akan berdiri kukuh tanpa ada adanya fondasi. Demikian pula dengan fiqh, ia tidak bisa berdiri tanpa adanya ushul fiqh. Namun kitab-kitab ushul fiqh yang selama ini beredar di tengahtengah kita terasa sulit untuk dipahami karena sebagian menggunakan bahasa yang rumit dan sebagian lagi tidak memberikan contoh-contoh dari kaidah-kaidah yang ada. Oleh karena itu, saya merasa terpanggil untuk segera menyusun sebuah kitab ushul fiqh yang mudah dipahami dan disertai dengan contoh-contoh, karena sesungguhnya menghafal kaidah-kaidah (baik ushul fiqh maupun fiqh) tanpa disertai pengetahuan tentang contoh-contoh, tentu tidak akan bermanfaat dan menyia-nyiakan waktu belaka. Saya telah memperinci kitab ini menjadi tiga juz; juz pertama dinamakan Mabadi’ Awwaliyah, juz kedua As-Sullam, dan juz ketiga Al-Bayan. Juz pertama dibagi ke dalam dua bidang: ushul fiqh dan kaidah fiqh

Sesungguhnya tidak ada keraguan sedikit pun bagi setiap orang bahwasanya pohon tidak mungkin dapat berdiri tegak tanpa adanya akar, dan bangunan rumah tidak akan berdiri kukuh tanpa ada adanya fondasi.