Sebanyak 9 item atau buku ditemukan

Pengembangan Asesmen Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

Dalam buku ini, pembaca akan diajak untuk memahami prosedur pengembangan penilaian hasil belajar Pendidikan Agama Islam dan budi pekerti. Pada sebagian guru, melakukan pengembangan penilaian menjadi kesulitan tersendiri, sehingga mata pelajaran tersebut lebih menekankan pada sisi kognitif. Hal ini membawa ekses yang kurang kondusif bagi perkembangan akhlak dan budi pekerti peserta didik, yaitu sisi afektif dan psikomotorik kurang diperhatikan atau dikembangkan. Secara fenomenal di lapangan, terjadi ada peserta didik yang pandai dalam sisi kognitif, namun sisi afektif dan psikomotoriknya tidak berkembang, misalnya peserta didik tidak mau menolong teman yang sedang mengalami kesulitan, sikap acuh, egois, suka membuat keributan, dan tindakan negatif lainnya. Jika memperhatikan esensi Pendidikan Agama Islam, kondisi siswa yang pandai, namun memiliki perilaku yang tidak baik, maka hal ini menjadi kontra produktif dengan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti itu sendiri, yaitu pertama, pengembangan spiritualitas, ketakwaan kepada Allah; kedua pengembangan akhlak yang baik dalam kehidupan sehari-hari, mempribadi dalam dirinya, seperti: perilaku kejujuran, keadilan, kesederhanaan, belas kasihan, dan kerja sama yang merupakan bagian integral dari ajaran agama Islam. Buku ini menjadi salah satu solusi dalam pengembangan penilaian Pendidikan Agama Islam yang banyak dialami oleh para guru dengan cara mengadopsi dan adaptasi pendekatan yang holistik dan kontekstual dalam menilai kemajuan hasil belajar peserta didik, serta menggali sumber kebenaran dari Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad Saw., sehingga tujuan pendidikan Islam dapat dicapai, yaitu menuju kesalehan individu dan sosial, selamat dunia dan akhirat. Buku ini juga mengungkapkan strategi dan prosedur pengembangan instrumen evaluasi, baik secara teoritik maupun praktik, sehingga dihasilkan instrumen yang baik, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh ahli evaluasi. Buku yang ditulis oleh para guru dan asatidz dari berbagai sekolah/madrasah dan pesantren ini memberikan horizon yang kaya dalam penilaian Pendidikan Islam yang dikembangkan dalam institusi mereka, sehingga dapat menjadi referensi berharga bagi para pendidik, pengembang kurikulum, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya untuk meningkatkan kualitas hasil belajar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Buku ini menjadi sumber inspirasi yang penting bagi mereka yang ingin memajukan pendidikan Agama Islam melalui transformasi penilaian yang holistik. Pembaca akan diberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya penilaian yang seimbang untuk mencapai tujuan pendidikan Agama Islam.

... Pendidikan Agama Islam Terpadu, termasuk pemahaman konsep, nilai-nilai moral, dan penerapan dalam kehidupan sehari-hari siswa. H. Langkah-Langkah Dalam Membuat Asesmen Pembelajaran Untuk Pendidikan Agama Islam Terpadu Di Sekolah Dasar ...

METODOLOGI PENELITIAN

Buku dengan judul Metodologi Penelitian dapat selesai disusun dan berhasil diterbitkan. Kehadiran Buku Metodologi Penelitian ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi. Walaupun jauh dari kesempurnaan, tetapi kami mengharapkan buku ini dapat dijadikan referensi atau bacaan serta rujukan bagi akademisi ataupun para profesional mengenal Metodologi Penelitian. Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam tiga belas bab yang memuat tentang pengantar metodologi penelitian, pendekatan penelitian, rancangan penelitian, populasi dan sampel, pengumpulan data, validitas dan reliabilitas, analisis data kualitatif, analisis data kuantitatif, diskusi dan kesimpulan, implikasi dan rekomendasi, etika penelitian, pengelolaan waktu dan sumber daya dalam penelitian, dan penulisan laporan hasil penelitian.

... Ekonomi Syariah Universitas Ibn Khaldun tahun 2008 dan Program Doktoral Prodi Hukum Islam Universitas Islam Negeri ... PENELITIAN Dr. I Made Darsana. 239 ` PENGELOLAAN WAKTU DAN SUMBER DAYA DALAM PENELITIAN.

Metodologi Penelitian Ekonomi Islam

Penelitian ilmiah ialah aplikasi secara formal sistematis dan terorganisir dari metode ilmiah untuk menjawab permasalahan yang memerlukan solusi. Tujuan penelitian hampir sama dengan tujuan ilmu pengetahuan yakni membuat penjelasan, menyusun prediksi, dan mengendalikan fenomena yang terjadi dalam satu batasan yang ditetapkan. Kehadiran buku ini (baca: book chapter) tentu tidak akan membahas penelitian secara teoretis. Banyak karya akademik yang telah membahasnya dengan komprehensif dan sangat mudah ditemukan baik di toko buku maupun di ecommerce. Agar tidak berkutat pada aspek teoretis, Book Chapter ini akan banyak berbicara metodologi penelitian secara praktis dikaitkan dengan Ekonomi Islam. Bidang Ekonomi Islam dipilih karena belum banyak literasi yang secara khusus mengkaji “Metodologi Penelitian Ekonomi Islam” apalagi dilengkapi dengan contoh-contoh proposal dan laporan penelitiannya. Ada yang menarik dalam buku ini. Kerangka epistemologi “Penelitian Ekonomi Islam” tidak hanya disusun oleh seorang akademisi saja, melainkan penerbit mengundang akademisi lintas perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki perhatian pada penelitian ekonomi Islam untuk turut berkontribusi. Pengaruhnya, kajian dalam buku ini lebih komprehensif tidak dimonopoli oleh satu mazhab kuantitatif ataupun kualitatif. Walaupun buku ini secara prinsip ditujukan sebagai materi kalangan mahasiswa program sarjana ekonomi Islam dan program sarjana terkait yang ingin mendalami “Metodologi Penelitian Ekonomi Islam”, buku ini juga dapat menjadi rujukan bagi mahasiswa pascasarjana, peneliti, dan pengajar yang membutuhkan pemahaman metodologi penelitian ekonomi Islam. Penting diketahui, buku ini berisi 14 sub pembahasan yang mengkaji Metodologi Penelitian Ekonomi Islam mulai dari aspek konseptualnya, landasan filsafatnya, langkah-langkah praktis prosedur penelitian Ekonomi Islam hingga menghasilkan laporan penelitian. Karya-karya intelektual tersebut sangat patut diapresiasi dan dibumikan agar tidak menjadi literasi yang dipahami penulis, melainkan publik juga ikut tercerahkan, seperti mahasiswa ekonomi Islam baik dari tingkatan sarjana, magister, maupun doktoral.

Walaupun buku ini secara prinsip ditujukan sebagai materi kalangan mahasiswa program sarjana ekonomi Islam dan program sarjana terkait yang ingin mendalami “Metodologi Penelitian Ekonomi Islam”, buku ini juga dapat menjadi rujukan bagi ...

Pengantar Ilmu Ekonomi (Suatu Tinjauan Teoretis)

Buku ini menyajikan pengetahuan mengenai ilmu ekonomi, baik konsep, teori maupun implementasinya dalam kehidupan sehari-hari. Kehadiran buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu dan pengetahuan kepada para pembaca khususnya terkait dengan ilmu ekonomi. Manusia sebagai makhluk ekonomi senantiasa berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, mempertimbangkan pengorbanan, dan manfaat dari tindakan yang dilakukan. Dengan demikian, memahami ilmu ekonomi sangat penting bagi manusia. Ilmu ekonomi adalah bagian ilmu sosial yang mempelajari perilaku manusia dalam upaya memenuhi kebutuhan. Sistematika penyusunan buku dalam bentuk book chapter ini terdiri atas dua puluh bab, dan diberi judul Pengantar Ilmu Ekonomi (Suatu Tinjauan Teoretis). Dalam penyusunan buku ini, tentunya masih terdapat banyak kekurangan, seperti kata pepatah tak ada gading yang tak retak, sejatinya kesempurnaan itu hanya milik Sang Pencipta. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan saran dan masukan dari para pembaca demi penyempurnaan karya selanjutnya.

Academicia Globe, 2(6), 142-146, doi:10.17605/OSF.IO/438MW. Muhammad, H., & Nuryadin, B. (2007). Harga dalam Perspektif Islam. Mazahib, IV(1), 87-99. Nuraini, I. (2016). Pengantar Ekonomi Mikro. Malang: UMMPress.

Fiqh Muamalah Al-Maaliyah Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah. Sebagai ilmu yang mengkaji mengenai dimensi hukum dalam bidang muamalah al maaliyah (ekonomi dan bisnis syariah)maka ilmu ini penting dipelajari oleh seluruh umat Islam khususnya praktis dan akademisi bidang ekonomi dan bisnis syariah. Bagi akademisi menjadi bekal dalam mengkaji lebih mendalam mengenai ekonomi dan bisnis syariah. Sedangkan bagi praktisi menjadi pedoman dalam melaksanakannya. Buku ini disusun dengan mengambil dari sumber-sumber yang kredibel sehingga diharapkan apa yang ada dapat dipelajari oleh semua lapisan masyarakat. Maknanya buku ini dapat dimanfaatkan oleh akademisi, praktisi dan juga masyarakat secara umum yang ingin mengetahui lebih detail terkait dengan fiqh muamalah dan ekonomi syariah.

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah.

Pengantar Hukum Islam

Dalam kehidupan di dunia ini terdapat dua macam hukum yang berlaku yakni hukum yang diatur oleh Tuhan dan hukum yang diatur oleh manusia itu sendiri. Dalam pandangan Islam, hukum yang diatur oleh Tuhan disebut hukum Samawi sedangkan hukum yang diatur dan dihasilkan oleh manusia disebut hukum Wadh’i. Secara bahasa, Samawi berarti langit atau berasal dari langit. Maksud kata Samawi ini adalah segala sesuatu berupa titah, ajaran dan aturan yang berasal dari Allah SWT. Tidak ada intervensi manusia dan makhluk lain sedikitpun, murni dan orisinal dari Sang Khaliq. Allah sebagai pengatur dimuka bumi ini memiliki kekuasaan yang mutlak untuk ditaati. Sebagai mahkluk ciptaan-Nya kita diwajibkan untuk melaksanakan seluruh kegiatan yang ada sesaui ajaran Islam. Dimana Islam telah mengaturnya berlandaskan kepada al-Qur’an dan hadist. Adanya hukum Islam dapat membantu umat muslim untuk menjalankan perintah Nya sesuai dengan yang ditetapkan baik dari hal yang kecil hingga kepada hal yang bersifat besar. Mempelajari hukum Islam merupakan sebuah keharusan bagi umat muslim agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, sehat, berkah dan diridhoi oleh Allah SWT. Dalam hukum Islam seluruh aktivitas harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah. Adapun buku ini menyajikan pokok-pokok pembahasan antara lain dasar-dasar hukum Islam beserta sub pokoknya, sumber hukum Islam kaidah fiqh dan ijtihad, ushul fiqh dan istilah hukum, pokok-pokok hukum Islam dan lain sebagainya. Hadirnya buku ini diharapkan bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi para pembaca budiman yang haus akan ilmu hukum Islam.

Dalam kehidupan di dunia ini terdapat dua macam hukum yang berlaku yakni hukum yang diatur oleh Tuhan dan hukum yang diatur oleh manusia itu sendiri.

ILMU USHUL FIQH

Dari Arabia Hingga Nusantara

Ilmu Ushul Fiqh sebagai dasar dari fiqh Islam telah menjadi kajian utama umat Islam dalam memahami dimensi hukum dalam Islam. Perkembanganya yang fenomenal telah menarik perhatian berbagai kalangan untuk mengetahui lebih mendalam mengenai ilmu ini. Sebagai ilmu alat yang menjadi dasar bagi penetapan hukum dalam Islam sangat wajar ia adalah ilmu yang sangat mulia dalam Islam. Perubahan di tengah masyarakat yang terus terjadi mensicayakan adanya kajian lebih mendalam mengenai ilmu ini untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi. Sebagai contoh, perkembangan ekonomi Islam tidak mungkin terjadi tanpa adanya studi hukum Islam, oleh karena itu kajian mengenai Ushul Fiqh menjadi hal yang sangat urgen saat ini. Problematika kontemporer Hukum Islam akan dijawab secara tuntas oleh Ushul Fiqh sebagai alat dalam penetapan hukum Islam. Buku ini akan membahas mengenai Ilmu ushul fiqh sejak awal perkembangannya di Jazirah Arabia hingga ke Nusantara. Harapannya adalah umat Islam mampu memahami berbagai persoalan fiqh yang terjadi di masyarakat. Semoga kehadiran buku ini menjadi pelengkap bagi buku-buku tentang Ushul Fiqh yang sudah ada.

Ilmu Ushul Fiqh sebagai dasar dari fiqh Islam telah menjadi kajian utama umat Islam dalam memahami dimensi hukum dalam Islam.

Metodologi Penelitian Bidang Muamalah, Ekonomi Dan Bisnis

Book Chapter ini disusun oleh sejumlah dosen dan praktisi sesuai dengan kepakarannya masing-masing. Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Metode Penelitian Bidang Muamalah, Ekonomi dan Bisnis, buku ini memberikan nuansa berbeda yang saling menyempurnakan dari setiap pembahasannya, bukan hanya dari segi konsep yang tertuang dengan detail namun juga disertai contoh sehingga mudah dipahami. Sistematika buku dengan judul “Metodologi Penelitian Bidang Muamalah, Ekonomi dan Bisnis” ini terdiri atas 10 bab yang dijelaskan secara rinci dalam pembahasan mengenai Metode Penelitian Bidang Muamalah, Ekonomi dan Bisnis, di antaranya: Pengantar Penelitian Muamalah, Paradigma dan Metodologi Penelitian Muamalah, Jenis dan Desain Penelitian, Perumusan Topik dan Judul Penelitian Muamalah, Penulisan Latar Belakang, Identifikasi Masalah dan Batasan Penelitian, Penulisan Tujuan dan Kegunaan Penelitian, Membuat Kerangka Teori Penelitian, Membuat Hipotesis Penelitian, Metode dan Teknik Pengumpulan Data Penelitian serta Teknik Pengolahan dan Analisis Data Penelitian.

Sistematika buku dengan judul “Metodologi Penelitian Bidang Muamalah, Ekonomi dan Bisnis” ini terdiri atas 10 bab yang dijelaskan secara rinci dalam pembahasan mengenai Metode Penelitian Bidang Muamalah, Ekonomi dan Bisnis, di antaranya ...

Reception Through Selection-Modification: Antropologi Hukum Islam di Indonesia

Secara praktis, pembahasan dalam buku ini berguna bagi pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan dan penetapan hukum khususnya pada komunitas adat di Indonesia. Ia juga berguna bagi para juru dakwah dalam memilih metode dakwah, khususnya dalam bidang hukum Islam kepada komunitas Baduy, Kampung Naga dan Marunda Pulo. Karena kekhasan yang mereka miliki, maka dakwah kepada mereka harus menggunakan metode khusus. Pembahasan dalam buku ini berguna bagi komunitas adat, sebagai jawaban bagi permasalahan-permasalahan yang muncul, terutama mengenai pelaksanaan adat-istiadat mereka dilihat dari perspektif hukum Islam.

Intisari teori ini adalah: Pertama, Teori Receptie telah patah, tidak berlakudan
exitdari tata negara Indonesia sejak tahun 1945 dengan merdekanya bangsa
Indonesiadan mulai berlakunya UUD 1945 dan dasar negara Indonesia.
Demikian pula keadaan itu setelah adanya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959
untuk kembali pada UUD 1945. Kedua, sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat
1 maka negara Republik Indonesia berkewajiban membentuk hukum nasional
Indonesia ...