Sebanyak 8 item atau buku ditemukan

Mengenal,Memahami,dan Menguasai Ilmu Ushul Fiqh dan Kaidah Fiqh

Tersedia di Perpustakaan Utama Lantai 1

ILMU USHUL FIQH

Dari Arabia Hingga Nusantara

Ilmu Ushul Fiqh sebagai dasar dari fiqh Islam telah menjadi kajian utama umat Islam dalam memahami dimensi hukum dalam Islam. Perkembanganya yang fenomenal telah menarik perhatian berbagai kalangan untuk mengetahui lebih mendalam mengenai ilmu ini. Sebagai ilmu alat yang menjadi dasar bagi penetapan hukum dalam Islam sangat wajar ia adalah ilmu yang sangat mulia dalam Islam. Perubahan di tengah masyarakat yang terus terjadi mensicayakan adanya kajian lebih mendalam mengenai ilmu ini untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi. Sebagai contoh, perkembangan ekonomi Islam tidak mungkin terjadi tanpa adanya studi hukum Islam, oleh karena itu kajian mengenai Ushul Fiqh menjadi hal yang sangat urgen saat ini. Problematika kontemporer Hukum Islam akan dijawab secara tuntas oleh Ushul Fiqh sebagai alat dalam penetapan hukum Islam. Buku ini akan membahas mengenai Ilmu ushul fiqh sejak awal perkembangannya di Jazirah Arabia hingga ke Nusantara. Harapannya adalah umat Islam mampu memahami berbagai persoalan fiqh yang terjadi di masyarakat. Semoga kehadiran buku ini menjadi pelengkap bagi buku-buku tentang Ushul Fiqh yang sudah ada.

Ilmu Ushul Fiqh sebagai dasar dari fiqh Islam telah menjadi kajian utama umat Islam dalam memahami dimensi hukum dalam Islam.

MENGENAL DASAR-DASAR ILMU USHUL FIQH DAN KAIDAH FIQH Terjemah Mabadi Awwaliyah

Sesungguhnya tidak ada keraguan sedikit pun bagi setiap orang bahwasanya pohon tidak mungkin dapat berdiri tegak tanpa adanya akar, dan bangunan rumah tidak akan berdiri kukuh tanpa ada adanya fondasi. Demikian pula dengan fiqh, ia tidak bisa berdiri tanpa adanya ushul fiqh. Namun kitab-kitab ushul fiqh yang selama ini beredar di tengahtengah kita terasa sulit untuk dipahami karena sebagian menggunakan bahasa yang rumit dan sebagian lagi tidak memberikan contoh-contoh dari kaidah-kaidah yang ada. Oleh karena itu, saya merasa terpanggil untuk segera menyusun sebuah kitab ushul fiqh yang mudah dipahami dan disertai dengan contoh-contoh, karena sesungguhnya menghafal kaidah-kaidah (baik ushul fiqh maupun fiqh) tanpa disertai pengetahuan tentang contoh-contoh, tentu tidak akan bermanfaat dan menyia-nyiakan waktu belaka. Saya telah memperinci kitab ini menjadi tiga juz; juz pertama dinamakan Mabadi’ Awwaliyah, juz kedua As-Sullam, dan juz ketiga Al-Bayan. Juz pertama dibagi ke dalam dua bidang: ushul fiqh dan kaidah fiqh

Sesungguhnya tidak ada keraguan sedikit pun bagi setiap orang bahwasanya pohon tidak mungkin dapat berdiri tegak tanpa adanya akar, dan bangunan rumah tidak akan berdiri kukuh tanpa ada adanya fondasi.

MENGENAL ILMU USHUL FIQH DAN KAIDAH FIQH Terjemah as-Sullam

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini merupakan terjemahan kitab As-Sullam, juz kedua dari trilogi kitab fiqh dan ushul fiqh karangan Abdul Hamid Hakim. Sebuah risalah sederhana, ringkas, tetapi padat. Saya tergugah untuk menerjemahkan kitab ini, sebab sependek pengetahuan saya, terjemahan kitab ini masih jarang ditemukan di pasaran. Padahal isi kitab ini sangat bagus dan penting bagi para pemula yang ingin mempelajari metodologi hukum Islam, khususnya ushul dan kaidah fiqh. Dalam menerjemahkan kitab ini, saya memadukan antara pendekatan tekstual dan kontekstual. Sebagaimana kita tahu, penerjemahan tekstual menyebabkan gaya bahasa sasaran mengikuti bahasa sumbernya, sehingga terasa aneh, kaku, dan berujung pada kesulitan memahami isi kitab. Sebaliknya, penerjemahan kontekstual acap kali menyebabkan hasil terjemahan jauh dari teks asalnya dan peran penerjemah sering melebihi porsi yang ada dan dimaksudkan dalam teks, sehingga menyebabkan bias makna.

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini merupakan terjemahan kitab As-Sullam, juz kedua dari trilogi kitab fiqh dan ushul fiqh karangan Abdul Hamid Hakim.

ILMU USHUL FIQH

Buku ini dengan maksud untuk memudahkan para mahasiswa, penelaah hukum Islam dan masyarakat secara umum dalam mempelajari ilmu ushul fiqh agar dapat dijadikan bahan kajian dalam memperkaya dan menambah khazanah wawasan keIslaman. Pengetahuan dan penguasaan ilmu ushul fiqh sangat penting guna menjawab dan memecahkan problem hukum Islam yang mengemuka di tengah kehidupan masyarakat. Sebab ilmu ushul fiqh memaparkan cara atau proses istinbâth sehingga hukum Islam yang dirumuskan dan difatwakan oleh seseorang yang menguasai ushul fiqh tidak terkesan kaku dan keras, melainkan ia selalu menghadirkan hukum Islam berkarakter fleksibel, elastis dan dinamis bagi manusia sebagai subyek sekaligus obyek hukum Islam.

Sebab ilmu ushul fiqh memaparkan cara atau proses istinbâth sehingga hukum Islam yang dirumuskan dan difatwakan oleh seseorang yang menguasai ushul fiqh tidak terkesan kaku dan keras, melainkan ia selalu menghadirkan hukum Islam ...

PENGANTAR ILMU USHUL FIQH

Periodisasi, Sumber, dan Metode Istinbath Hukum

Dalam peta Dirosah Islamiyah Fiqih di posisi yang sangat penting. Ia salah satu produk par excellence, buah dari peradaban Islam dan murni hasil karya intelektual muslim yang sepenuhnya berakar pada Al-Qur’an dan Sunnah. Fiqih sebagai sebuah disiplin ilmu yang diderivasi dari Syariah (Al-Qur’an dan Sunnah) tidak bisa lepas dari kerangka teoritik dan metodologi penetapan hukum yang kemudian disebut sebagai Ushul Fiqih. Ushul fiqh merupakan disiplin ilmu yang memiliki prinsip-prinsip dan muatan epistemologi, bukan sekedar metodologi pemahaman, penggalian atau penetapan hukum saja. Proses lahirnya tidak seketika, akarnya secara praktis sudah ada dan bisa ditelusuri semenjak zaman Nabi dan Sahabat. Ushul Fiqh menjadi bagian terpenting dalam hukum Islam, ia sebagai tool yang sangat vital dalam menggali dan menentukan sebuah hukum Islam. Perannya mirip logika dalam filsafat. Jika logika dapat menghindarkan seseorang dari melakukan kesalahan (fallacies) dalam berargumentasi, maka Ushul Fiqih mencegah seorang faqih dari berbuat kesalahan dalam menderivasi hukum. Sehingga sangat argumentatif jika para ‘ulama menetapkan ilmu Ushul Fiqih sebagai salah satu prasyarat terpenting yang harus dimiliki dan dipahami oleh seorang akademisi muslim, ulama, atau seorang yang ingin mengkaji Islam secara mendalam.

790 H) karena melalui ilmu inilah dapat diketahui kandungan dan maksud setiap dalil syara' (Al-Qur'an dan Sunnah) sekaligus bagaimana penerapanya. Al-Qur'an dan Sunnah merupakan sumber keyakinan, hukum dan nilai-nilai sikap yang ...

Ilmu Ushul Fiqh