Sebanyak 1673 item atau buku ditemukan

PENGANTAR STUDI HADIS

Telah menjadi konsensus ulama, hadis sebagai sumber Islam kedua setelah Al-Qur’an yang wajib dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam segala aspek kehidupan. Hadis adalah segala perkataan, perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi saw. yang dijadikan ketetapan dalam agama Islam. Tanpa hadis, universalitas Al-Qur’an sulit diimplementasi dalam dunia realitas. Dalam hal ini hadis sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terhadap Al-Qur’an yang bersifat mujmal. Mempelajari hadis merupakan kewajiban bagi umat Islam sebagaimana mempelajari Al-Qur’an, di mana sebagai instrumen untuk memahami hadis nabi secara objektif dan sistematis. Keduanya disebut syari’at yang ditetapkan Allah Swt. untuk para hamba-Nya melalui mediator Nabi saw. sehingga manusia dapat melaksanakan titah Allah dalam segala aspek kehidupan baik akidah, fikih maupun tasawuf. Maka dibutuhkan sebuah disiplin ilmu yang disebut dengan ilmu al-hadis atau studi hadis dan sebagainya. Ilmu ini adalah ilmu yang sangat mulia, karena dapat memverifikasi antara hadis dan bukan hadis dan dapat memetakan kedudukan hadis secara proporsional. Wajar ada yang berpendapat bahwa barangsiapa yang mahir dalam disiplin ilmu ini, maka sungguh telah mendapatkan kebaikan yang besar, karena ilmu ini merupakan kunci pokok untuk mempelajari hadis-hadis Nabi. Barangsiapa yang mempelajarinya, maka ia akan banyak berinterakasi dengan sabda-sabda Nabi saw.

Telah menjadi konsensus ulama, hadis sebagai sumber Islam kedua setelah Al-Qur’an yang wajib dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam segala aspek kehidupan.

Pengantar Hukum Islam

Dalam kehidupan di dunia ini terdapat dua macam hukum yang berlaku yakni hukum yang diatur oleh Tuhan dan hukum yang diatur oleh manusia itu sendiri. Dalam pandangan Islam, hukum yang diatur oleh Tuhan disebut hukum Samawi sedangkan hukum yang diatur dan dihasilkan oleh manusia disebut hukum Wadh’i. Secara bahasa, Samawi berarti langit atau berasal dari langit. Maksud kata Samawi ini adalah segala sesuatu berupa titah, ajaran dan aturan yang berasal dari Allah SWT. Tidak ada intervensi manusia dan makhluk lain sedikitpun, murni dan orisinal dari Sang Khaliq. Allah sebagai pengatur dimuka bumi ini memiliki kekuasaan yang mutlak untuk ditaati. Sebagai mahkluk ciptaan-Nya kita diwajibkan untuk melaksanakan seluruh kegiatan yang ada sesaui ajaran Islam. Dimana Islam telah mengaturnya berlandaskan kepada al-Qur’an dan hadist. Adanya hukum Islam dapat membantu umat muslim untuk menjalankan perintah Nya sesuai dengan yang ditetapkan baik dari hal yang kecil hingga kepada hal yang bersifat besar. Mempelajari hukum Islam merupakan sebuah keharusan bagi umat muslim agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, sehat, berkah dan diridhoi oleh Allah SWT. Dalam hukum Islam seluruh aktivitas harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah. Adapun buku ini menyajikan pokok-pokok pembahasan antara lain dasar-dasar hukum Islam beserta sub pokoknya, sumber hukum Islam kaidah fiqh dan ijtihad, ushul fiqh dan istilah hukum, pokok-pokok hukum Islam dan lain sebagainya. Hadirnya buku ini diharapkan bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi para pembaca budiman yang haus akan ilmu hukum Islam.

Dalam kehidupan di dunia ini terdapat dua macam hukum yang berlaku yakni hukum yang diatur oleh Tuhan dan hukum yang diatur oleh manusia itu sendiri.

PENGANTAR ILMU USHUL AL FIQH

Dewasa ini, mata pelajaran/kuliah fikih dan ushul al fiqh merupakan salah satu mata pelajaran yang sangat dibutuhkan oleh para pelajar maupun mahasiswa. Dengan mempelajari dua hal tersebut secara tidak langsung para pelajar dengan mudah bisa dan mampu memahami beberapa kejadian atau bahkan kesenjangan yang kerap kali terjadi ditengah masyarakat Indonesia. Mulai perbedaan madzhab atau kelompok, perbedaan agama, perbedaan ulama dan yang sangat populer adalah perbedaan pendapat; yang semua ini akan berakhir dengan pertikaian dan permusuhan apabila tidak memahami benar-benar fikih dan ushul al fiqh. Dan sesuatu yang harus disyukuri adalah mata pelajaran/kuliah ushul al fiqh saat ini menjadi salah satu mata kuliah wajib untuk Perguruan Tinggi Islam (PTAIS) dari berbagai fakultas maupun program studi, walupun ada perbedaan dalam SKS yang mereka tempuh. Artinya setiap mahasiswa dibawah naungan PTAIS wajib mempelajari ushul al fiqh walaupun dengan kadar yang berbeda. Bahkan untuk tingkat Tsanawiyah (Mts) dan Aliyah (MA), mata pelajaran ushul al fiqh sudah diharuskan meskipun dengan bentuk yang sederhana sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan para siswa. Dalam buku ini penulis banyak mengambil rujukan dari literatur timur tengah sehingga gaya penulisan-pun mengikuti penulisan kitab-kitab tersebut. Penulis mengawali buku ini dengan pengenalan ushul al fiqh, sejarah dan tujuan mempelajarinya. Dilajutkan dengan pembahasan sumber hukum; baik yang disepakati maupun yang tidak disepakati oleh para ulama, kemudian tentang hukum syara’ dan unsur-unsur yang ada didalmnya, Dan melanjutkannya dengan beberapa kaidah ushuliyah seperti al amru, al nahyu dan lain sebagainya serta menutupnya dengan ijtihad dan taqlid.

kepada istinbath al ahkam (kesimpulan hukum) syar'i secara amaliyah dengan dalil-dalil secara terperinci 4. ... mujtahid dalam mengistinbath-kan hukum dengan berdasar atau berpedoman kepada dalil-dalil syar'i dari Al Qur'an dan hadits.

Ikhtisar Tarikh Tasyri’

Sejarah Pembinaan Hukum Islam dari Masa ke Masa

Umat Islam memiliki kesadaran dalam melakukan pembinaan hukum Islam. Adapun pembinaan hukum memiliki perubahan dan perkembangan sesuai dengan perkembangan zaman. Pada zaman Nabi Muhammad SAW, Alquran turun untuk menjawab segala persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Jika Alquran tidak turun, Nabi langsung menjawab persoalan itu berdasarkan pemahaman tersurat atau berijtihad yang kemudian disebut sunnah. Dasar-dasar pembinaan hukum yang diletakkan Nabi diikuti para sahabat dan ulama generasi berikutnya, terutama dalam menghadapi permasalahan sosial yang bermunculan ketika wilayah kekuasaan islam semakin luas. Umat Islam menghadapi berbagai persoalan baru yang belum pernah terjadi pada masa sebelumnya. Buku ini merupakan pengantar materi tarikh tasyri' atau sejarah pembinaan hukum Islam. Pembahasan yang dipaparkan terfokus pada aspek sejarah pembinaan hukum Islam sejak masa Nabi hingga masa kontemporer. Sementara itu mengenai aspek pembinaan hukum Islam, meliputi pembinaan dan proses pembinaannya. Segala persoalan hidup manusia dapat diselesaikan dengan hukum Islam. Buku yang sederhana ini diharapkan dapat bermanfaat untuk mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Syariah; baik Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS), maupun Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).

Umat Islam memiliki kesadaran dalam melakukan pembinaan hukum Islam.

Sejarah Peradaban Islam di Indonesia

Sejarah peradaban Islam merupakan salah satu bidang kajian studi Islam yang banyak menarik perhatian para peneliti, baik dari kalangan muslim maupun non-muslim. Sejarah adalah gambaran masa lalu tentang manusia dan sekitarnya sebagai makhluk sosial, yang disusun secara ilmiah dan lengkap, meliputi urutan fakta masa tersebut dengan tafsiran dan penjelasan yang memberi pengertian dan kepahaman tentang apa yang telah berlalu. Buku ini menguraikan tentang sejarah peradaban Islam secara umum; sejarah masuk dan kerajaan Islam di Indonesia: peradaban Islam di Indonesia. Buku ini berfungsi sebagai sumber belajar bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan membaca literature sejarah peradaban Islam dalam bahasa Arab dan bahasa Inggris. Akan tetapi, kekuatan yang ada pada buku ini adalah pembahasan yang menonjol pada aspek peradaban Islam yang sejalan dengan perkembangan Islam (penganut dan wilayah kekuasaan).

Buku ini menguraikan tentang sejarah peradaban Islam secara umum; sejarah masuk dan kerajaan Islam di Indonesia: peradaban Islam di Indonesia.

Sejarah & Kebudayaan Islam Periode Klasik (Abad VII-XII M)

Abad ke-7 sampai ke-13 M merupakan momentum yang sangat bersejarah dalam lintasan sejarah kebudayaan dan peradaban Arab-Muslim. Islam mengalami kemajuan pesat yang ditandai dengan kekuasaan yang sangat luas serta penyatuan antarwilayah Islam. Daulah Abbasiyah di Baghdad (di belahan dunia Timur) dan Daulah Umayyah di Cordova, Andalusia/Spanyol (di belahan dunia Barat) memperlihatkan kemajuan sains, kebudayaan, dan peradaban yang sangat spektakuler. “The Golden Age of Islam. (Masa Keemasan Islam) benar-benar telah menghiasi panggung sejarah dunia pada Abad Klasik tersebut. Buku-buku ilmu pengetahuan Islam yang dihasilkan dan ditulis oleh para sarjana Muslim diterjemahkan secara besar-besaran ke dalam bahasa Barat-Latin. Intensitas persentuhan dan pergumulan Barat dengan peradaban Muslim pada gilirannya menggerakkan munculnya Era Renaissance di Barat pada abad ke-14 M. Era Renaissance pada gilirannya menggerakkan munculnya Era Reformasi dan Era Aufklarung (Pencerahan) pada abad ke-17 M yang kemudian mengantarkan bangsa-bangsa Barat menjadi bangsa yang sangat modern dan canggih di bidang sains dan teknologi. Robert Stephen Briffault, dalam buku terkenalnya yang berjudul The Making of Humanity mengapresiasi kontribusi besar para ilmuwan Muslim terhadap dunia modern. Briffault tanpa ragu mengatakan, “Ilmu pengetahuan adalah sumbangan peradaban Islam yang maha penting kepada dunia modern. Utang ilmu pengetahuan kita kepada ilmu pengetahuan bangsa Arab tidak tergantung kepada penemuan-penemuan teori yang revolusioner: ilmu pengetahuan berutang besar sekali kepada kebudayaan Islam.

Abad ke-7 sampai ke-13 M merupakan momentum yang sangat bersejarah dalam lintasan sejarah kebudayaan dan peradaban Arab-Muslim.

Logika Ushul Fiqh

Sebagai sebuah perspektif teori, ushul fiqh mempunyai peran penting dalam mengerangkakan bangunan epistemologi hukum dalam Islam. Ia dibangun oleh para yuris Islam, bukan saja didasarkan pada semangat teks wahyu, tetapi juga dikombinasikan dengan logika berpikir ilmiah. Dengan kombinasi tersebut, ushul fiqh dinilai terus relevan dijadikan perspektif teori dalam beragam kajian hukum mutakhir. Dengan menggunakan ilmu ushul fiqh sebagai alat analisis, diharapkan berbagai kajian hukum modern mendapatkan momentum penyelesaiannya sesuai prinsip-prinsip maqashid asy-syari’ah (tujuan hukum), yakni untuk menebar kemaslahatan dan mencegah terjadinya kerusakan. Buku mengungkap peran penting logika dalam merumuskan kaidah-kaidah ushul fiqh, termasuk sejauh mana kaidah-kaidah tersebut mampu melahirkan preskripsi hukum sesuai dengan tujuan disyariatkan Islam itu sendiri. Hukum lahir bukan dalam ruang vakum, melainkan dikreasi untuk menatakelola kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Pilihan teori dalam kajian hukum sangat menentukan sejauh mana ia dapat mengapresiasi prinsip luhur sebuah hukum dibentuk sesuai tujuan asasinya. Dalam konteks inilah, buku ini hadir untuk ikut mendiskusikan ilmu ushul fiqh sebagai teori hukum. Selamat membaca!

Buku mengungkap peran penting logika dalam merumuskan kaidah-kaidah ushul fiqh, termasuk sejauh mana kaidah-kaidah tersebut mampu melahirkan preskripsi hukum sesuai dengan tujuan disyariatkan Islam itu sendiri.

Ushul Fiqh

Edisi Pertama

Dengan alasan untuk menata kembali bangunan ushul fiqh klasik itu, penulis di sini mencoba berangkat dari masalahmasalah prinsipel yang melandasi bangunan ushul fiqh. Untuk ini, dengan menghimpun berbagai pandangan dalam hal tersebut, kajian akan kita hidangkan dalam bentuk yang agak berbeda dengan umumnya format ushul fiqh yang disusun pada abad klasik dan pertengahan, bahkan mungkin beberapa dengan buku-buku ushul fiqh pada abad ke-20. Dengan meminjam kritikan Syeikh Abdullah Darraz, bahwa aspek ushul fiqh yang kelihatan agak terabaikan beberapa abad lamanya dalam penyusunan ushul fiqh adalah aspek maqashid syari’ah. Dalam kebanyakan buku-buku ushul fiqh klasik, kajian maqasid syari’ah umumnya hanya disinggung ketika membahas dan untuk kepentingan qiyas. Padahal, secara teoretis, setiap rumusan ushul fiqh pada dasarnya adalah dengan mempertimbangkan aspek mendasar tersebut (maqashid syari’ah). Oleh karena itu, dalam tulisan ini penulis berupaya mengangkat kembali aspek tersebut, bahkan mencoba mencari kembali titik temu antara metode-metode yang telah dirumuskan oleh para ulama terdahulu dengan aspek maqashid syari’ah. Dengan penyajian seperti ini, diharapkan kita akan mampu menempatkan setiap pengambilan keputusan dalam bidang hukum Islam pada proporsi yang sebenarnya, yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Dalam kebanyakan buku-buku ushul fiqh klasik, kajian maqasid syari’ah umumnya hanya disinggung ketika membahas dan untuk kepentingan qiyas.