Agama adalah Peradilan Islam limitatif, yang telah disesuaikan (di mutatis mutandis kan) dengan keadaan di Indonesia. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Peradilan Agama adalah salah satu dari Peradilan Negara Indonesia yang sah, yang bersifat Peradilan Khusus, yang berwenang dalam jenis perkara perdata Islam tertentu, bagi orang-orang Islam di Indonesia. Di dalam ilmu hukum, peradilan dijelaskan oleh para sarjana hukum Indonesia sebagai terjemahan dari rechts-praak dalam bahasa Belanda. Menurut Mahadi, peradilan adalah suatu proses yang berakhir dengan memberi keadilan dalam suatu keputusan. Proses ini diatur da lam suatu peraturan hukum acara. Sedangkan pengadilan menunjuk kepada suatu susunan instansi yang memutus perkara. Dalam menjalankan tugasnya pengadilan menjalankan peradilan. "Dan peradilan tidak bisa lepas dari hukum acara. Pembentukan instansi pengadilan terletak dalam bidang hukum tata negara/tata usaha negara". Sedangkan pengadilan memiliki arti yang banyak, yaitu "dewan atau majelis yang mengadili perkara; mahkamah; proses mengadili; keputusan hakim ketika mengadili perkara; rumah (bangunan) tempat mengadili perkara".
keluarga), muamalah (hukum perdata) dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syariat Islam Untuk itu masyarakat Aceh tinggal berusaha agar Qanun-qanun yang berkaitan dengan berbagai bidang hukum tersebut dapat secepatnya ...
Telah menjadi konsensus ulama, hadis sebagai sumber Islam kedua setelah Al-Qur’an yang wajib dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam segala aspek kehidupan. Hadis adalah segala perkataan, perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi saw. yang dijadikan ketetapan dalam agama Islam. Tanpa hadis, universalitas Al-Qur’an sulit diimplementasi dalam dunia realitas. Dalam hal ini hadis sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terhadap Al-Qur’an yang bersifat mujmal. Mempelajari hadis merupakan kewajiban bagi umat Islam sebagaimana mempelajari Al-Qur’an, di mana sebagai instrumen untuk memahami hadis nabi secara objektif dan sistematis. Keduanya disebut syari’at yang ditetapkan Allah Swt. untuk para hamba-Nya melalui mediator Nabi saw. sehingga manusia dapat melaksanakan titah Allah dalam segala aspek kehidupan baik akidah, fikih maupun tasawuf. Maka dibutuhkan sebuah disiplin ilmu yang disebut dengan ilmu al-hadis atau studi hadis dan sebagainya. Ilmu ini adalah ilmu yang sangat mulia, karena dapat memverifikasi antara hadis dan bukan hadis dan dapat memetakan kedudukan hadis secara proporsional. Wajar ada yang berpendapat bahwa barangsiapa yang mahir dalam disiplin ilmu ini, maka sungguh telah mendapatkan kebaikan yang besar, karena ilmu ini merupakan kunci pokok untuk mempelajari hadis-hadis Nabi. Barangsiapa yang mempelajarinya, maka ia akan banyak berinterakasi dengan sabda-sabda Nabi saw.
Telah menjadi konsensus ulama, hadis sebagai sumber Islam kedua setelah Al-Qur’an yang wajib dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam segala aspek kehidupan.
Hukum Islam berkembang sejalan dengan perkembangan zaman, dewasa ini umat Islam dihadapkan kepada permasalahan yang cukup kompleks seiring dengan berkembangnya zaman. Permasalahan yang dihadapi umat Islam sangatlah serius dan banyak hal-hal baru yang muncul dalam setiap aspek kehidupannya. Permasalahan tersebut kadang tidak bisa diselesaikan dengan kitab-kitab fiqh klasik yang ada, memang perbedaan latar belakang yang dihadapi sangatlah berbeda. Dalam konteks ini maka metode baru penyelesaian hukum atas permasalahan yang dihadapi menjadi sebuah keniscayaan. Buku Ushul Fiqh ini merupakan solusi bagi permasalahan yang dihadapi umat Islam dewasa ini, ilmu Ushul Fiqh merupakan ilmu yang sangat penting dalam ajaran Islam. di dalamnya terdapat kumpulan-kumpulan kaidah hukum yang dapat digunakan umat Islam sebagai metode penyelesaian hukum. Materi buku ini disesuaikan dengan kurikulum mata kuliah Ushul Fiqh di universitas-universitas Islam di Indonesia baik negeri maupun swasta. Tema penting yang dibahas meliputi: sumber hukum Islam, hukum syara’, metode istinbat hukum, ijtihad, ittiba dan ita. Oleh sebab itu, buku ini sangat penting untuk dimiliki oleh para mahasiswa dan masyarakat umum yang tertarik mempelajari dan mendalami khususnya ilmu Ushul Fiqh dan Hukum Islam secara umum.
Buku Ushul Fiqh ini merupakan solusi bagi permasalahan yang dihadapi umat Islam dewasa ini, ilmu Ushul Fiqh merupakan ilmu yang sangat penting dalam ajaran Islam. di dalamnya terdapat kumpulan-kumpulan kaidah hukum yang dapat digunakan umat ...
Hal tersebut diungkapkan Nurhayati dari Malaysia dalam Seminar Konseling dan Psikoterapi Islam di Malaysia pada 1997. Menurutnya, bayi yang berusia 48 jam yang diperdengarkan ayat-ayat al-Qur'an dari tape recorder menunjukkan respons ...
Pertanyaan yang akan selalu aktual dikemukakan seiring dengan bergulirnya era disrupsi dan era industri 4.0 adalah apa yang harus dilakukan lembaga pendidikan Islam untuk menghadapi era tersebut? Pun, seperti apa peran dan peluang lembaga pendidikan Islam menghadapi era industri 4.0? Era disrupsi merupakan era terjadinya perubahan-perubahan dalam tatanan kehidupan masyarakat yang dimulai dengan digunakannya perangkat-perangkat digital menggantikan cara-cara manual. Era industri 4.0 merupakan nama tren otomasi dan pertukaran data terkini dalam teknologi pabrik. Adanya revolusi ini ditandai dengan terjadinya perubahan secara besar-besaran di berbagai bidang melalui perpaduan teknologi, termasuk bidang pendidikan. Menghadapi situasi demikian, pendidikan Islam tentu harus merencanakan strategi tepat dalam pengelolaannya sehingga tidak mengalami ketertinggalan dan tidak ditinggalkan oleh masyarakat. Nah, untuk tujuan itulah, buku ini hadir agar dapat memberikan sumbangsih bagi strategi pengelolaan dan pemasaran lembaga pendidikan Islam menghadapi era industri 4.0. Selamat membaca! *** Sinopsis Pertanyaan yang akan selalu aktual dikemukakan seiring dengan bergulirnya era disrupsi dan era industri 4.0 adalah apa yang harus dilakukan lembaga pendidikan Islam untuk menghadapi era tersebut? Pun, seperti apa peran dan peluang lembaga pendidikan Islam menghadapi era industri 4.0? Menghadapi situasi demikian, pendidikan Islam tentu harus merencanakan strategi tepat dalam pengelolaannya sehingga tidak mengalami ketertinggalan dan tidak ditinggalkan oleh masyarakat. Nah, untuk tujuan itulah, buku ini hadir agar dapat memberikan sumbangsih bagi strategi pengelolaan dan pemasaran lembaga pendidikan Islam menghadapi era industri 4.0.
Pertanyaan yang akan selalu aktual dikemukakan seiring dengan bergulirnya era disrupsi dan era industri 4.0 adalah apa yang harus dilakukan lembaga pendidikan Islam untuk menghadapi era tersebut?
Buku ini menawarkan sejumlah ide dan gagasan brilian terkait konsep kependidikan Islam. Beberapa kritik tajam menyangkut materi, kurikulum, sistem, model pembelajaran, serta proses penyelenggaraan pendidikan Islam juga akan banyak pembaca temui di dalam buku ini, termasuk tema-tema lain yang sangat menarik seperti pendidikan integratif, pendidikan seks bagi anak-anak dan remaja, pendidikan kreatif dengan cinta, dan tema ttg membangun surga pendidikan.
Mempelajari tentang ilmu tauhid tentang penjabaran yang sistematis mulai dari level dasar dan sederhana hingga pembahasan tingkat lanjut yang lebih mendalam
Karena al-Qur'an sendiri yang memberi pembenaran kepada instrument lain untuk menjadi sumbernya, maka hadist dan akal menjadi sumbernya. 1. al-Qur'an Semua informasi yang datang dari al-Qur'an harus kita imani, harus kita jadi ...