PENGANTAR ILMU USHUL AL FIQH
Dewasa ini, mata pelajaran/kuliah fikih dan ushul al fiqh merupakan salah satu mata pelajaran yang sangat dibutuhkan oleh para pelajar maupun mahasiswa. Dengan mempelajari dua hal tersebut secara tidak langsung para pelajar dengan mudah bisa dan mampu memahami beberapa kejadian atau bahkan kesenjangan yang kerap kali terjadi ditengah masyarakat Indonesia. Mulai perbedaan madzhab atau kelompok, perbedaan agama, perbedaan ulama dan yang sangat populer adalah perbedaan pendapat; yang semua ini akan berakhir dengan pertikaian dan permusuhan apabila tidak memahami benar-benar fikih dan ushul al fiqh. Dan sesuatu yang harus disyukuri adalah mata pelajaran/kuliah ushul al fiqh saat ini menjadi salah satu mata kuliah wajib untuk Perguruan Tinggi Islam (PTAIS) dari berbagai fakultas maupun program studi, walupun ada perbedaan dalam SKS yang mereka tempuh. Artinya setiap mahasiswa dibawah naungan PTAIS wajib mempelajari ushul al fiqh walaupun dengan kadar yang berbeda. Bahkan untuk tingkat Tsanawiyah (Mts) dan Aliyah (MA), mata pelajaran ushul al fiqh sudah diharuskan meskipun dengan bentuk yang sederhana sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan para siswa. Dalam buku ini penulis banyak mengambil rujukan dari literatur timur tengah sehingga gaya penulisan-pun mengikuti penulisan kitab-kitab tersebut. Penulis mengawali buku ini dengan pengenalan ushul al fiqh, sejarah dan tujuan mempelajarinya. Dilajutkan dengan pembahasan sumber hukum; baik yang disepakati maupun yang tidak disepakati oleh para ulama, kemudian tentang hukum syara’ dan unsur-unsur yang ada didalmnya, Dan melanjutkannya dengan beberapa kaidah ushuliyah seperti al amru, al nahyu dan lain sebagainya serta menutupnya dengan ijtihad dan taqlid.
- ISBN 13 : 6239662550
- ISBN 10 : 9786239662554
- Judul : PENGANTAR ILMU USHUL AL FIQH
- Pengarang : M.HI, Muh. Yunan Putra, Lc., Lc., Lc., Lc., Lc.,
- Kategori : Religion
- Penerbit : Pustaka Pencerah
- Bahasa : id
- Halaman : 27
- Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=uLOGEAAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
kepada istinbath al ahkam (kesimpulan hukum) syar'i secara amaliyah dengan dalil-dalil secara terperinci 4. ... mujtahid dalam mengistinbath-kan hukum dengan berdasar atau berpedoman kepada dalil-dalil syar'i dari Al Qur'an dan hadits.