Sebanyak 5 item atau buku ditemukan

PENGANTAR ILMU USHUL AL FIQH

Dewasa ini, mata pelajaran/kuliah fikih dan ushul al fiqh merupakan salah satu mata pelajaran yang sangat dibutuhkan oleh para pelajar maupun mahasiswa. Dengan mempelajari dua hal tersebut secara tidak langsung para pelajar dengan mudah bisa dan mampu memahami beberapa kejadian atau bahkan kesenjangan yang kerap kali terjadi ditengah masyarakat Indonesia. Mulai perbedaan madzhab atau kelompok, perbedaan agama, perbedaan ulama dan yang sangat populer adalah perbedaan pendapat; yang semua ini akan berakhir dengan pertikaian dan permusuhan apabila tidak memahami benar-benar fikih dan ushul al fiqh. Dan sesuatu yang harus disyukuri adalah mata pelajaran/kuliah ushul al fiqh saat ini menjadi salah satu mata kuliah wajib untuk Perguruan Tinggi Islam (PTAIS) dari berbagai fakultas maupun program studi, walupun ada perbedaan dalam SKS yang mereka tempuh. Artinya setiap mahasiswa dibawah naungan PTAIS wajib mempelajari ushul al fiqh walaupun dengan kadar yang berbeda. Bahkan untuk tingkat Tsanawiyah (Mts) dan Aliyah (MA), mata pelajaran ushul al fiqh sudah diharuskan meskipun dengan bentuk yang sederhana sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan para siswa. Dalam buku ini penulis banyak mengambil rujukan dari literatur timur tengah sehingga gaya penulisan-pun mengikuti penulisan kitab-kitab tersebut. Penulis mengawali buku ini dengan pengenalan ushul al fiqh, sejarah dan tujuan mempelajarinya. Dilajutkan dengan pembahasan sumber hukum; baik yang disepakati maupun yang tidak disepakati oleh para ulama, kemudian tentang hukum syara’ dan unsur-unsur yang ada didalmnya, Dan melanjutkannya dengan beberapa kaidah ushuliyah seperti al amru, al nahyu dan lain sebagainya serta menutupnya dengan ijtihad dan taqlid.

kepada istinbath al ahkam (kesimpulan hukum) syar'i secara amaliyah dengan dalil-dalil secara terperinci 4. ... mujtahid dalam mengistinbath-kan hukum dengan berdasar atau berpedoman kepada dalil-dalil syar'i dari Al Qur'an dan hadits.

Perbandingan Sistem Hukum

Perbandingan sistem hukum yaitu membandingkan sistem hukum yang satu dengan sistem hukum yang lain. Yang dimaksud membandingkan disini adalah mencari dan mensinyalir perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan dengan memberi penjelasan dan meneliti bagaimana berfungsinya hukum dan bagaimana pemecahan yuridisnya di dalam praktek serta faktor-faktor non hukum mana saja yang mempengaruhinya. Mempelajari mengenai sistem hukum berarti harus berangkat dari sejarah hukum yang berbeda, walaupun aturannya agak sama, tetapi pasti berbeda. Namun apabila ada kesamaan aturan antara negara satu dengan yang lain, tetap mungkin ada perbedaan prosedur dan filosofinya. Pentingnya mempelajari perbandingan sistem hukum yaitu untuk menambah wawasan lebih luas sehingga mendapatkan pemahaman akan sistem hukum yang lebih baik dan untuk memprediksi sistem hukum tersebut apakah dapat diterapkan di negara Indonesia atau tidak. Secara garis besar di dunia ini meskipun dikenal ada lima sistem hukum, yaitu; civil law, common law, socialis law, Islamic law dan sistem hukum adat, tetapi sesungguhnya yang dominan dipakai di dunia Internasional hanyalah dua, yaitu sistem hukum civil law dan common law.

Kebutuhan akan penguatan peran yang dimainkan oleh undang-undang (hukum ... kaidah hukum baru seirama dengan perkembangan kebutuhan ekonomi dan teknologi, ...

BUKU AJAR HUKUM ACARA PERDATA PERADILAN AGAMA (Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Kami berharap dengan diterbitkannya buku ini selain untuk menyebarkan hasil-hasil penelitian yang menjadi tugas peneliti, juga dapat memberikan manfaat dan kontribusi keilmuan yang besar di kalangan seluruh civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura maupun pihak-pihak lain yang tertarik akan kajian-kajian ini.

Karena Barang yang Menjadi Obyek Eksekusi Berada di Luar Negeri Hal ini
sesuai dengan asas peradilan di Indonesia, bahwa putusan pengadilan yang
dijatuhkan di Indonesia hanya berlaku dan berdaya eksekusi di wilayah
Indonesia, ...

Al-Syiqaq dalam Putusan Perkawinan di Pengadilan Agama Tanah Luwu

Kawin cerai yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dewasa ini sudah menjadi bagian dari bumbu bumbu berita murahan, baik yang diberitakan di surat kabar, televisi, internet maupun yang tidak terdeteksi oleh media dan minat masyarakat untuk membaca berita tersebut sangat digemari khususnya yang berkaitan infotainment. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang tidak dibarengi oleh adanya kesadaran akan pentingnya ketahanan keluarga, akan muncul peluang retaknya rumah tangga dan merupakan suatu ancaman. Begitu juga dengan gencarnya tayangan infotainment di media elektronik yang mengumbar konflik rumah tangga bisa menjadi pemicu retaknya sendi-sendi kehidupan keluarga atau terjadinya perceraian. Dalam Islam, perkawinan merupakan ikatan yang sangat suci, sakral dan dapat memperkokoh antar pasangan anak manusia, laki-laki dan perempuan yang diharapkan akan mampu menjalin sebuah ikatan lahir batin antara suami istri sebagai modal untuk menciptakan rumah tangga dan terwujudnya keluarga sakinah mawaddah wa rahmah yaitu keluarga bahagia dan diridhai Allah Swt. Buku yang ada dihadapan pembaca ini adalah merupakan hasil renungan penulis, karena banyaknya terjadi perceraian di Indonesia yang diekspos di media cetak maupun elektronik yang dilakukan oleh selebritis-selebritis ternyata berimbas kepada masyarakat yang ada di daerah. Salah satu bentuk ketidak harmonisan dalam rumah tangga adalah karena adanya kekerasan, sehingga berakibat kepada perceraian. [Al-Syiqaq, dalam, Putusan, Perkawinan, di Pengadilan, Agama, Tanah, Luwu, Mustaming, pernikahan, perceraian, cerai, nikah, rumah tangga, ]

perselisihan/percekcokan memuncak biasa.28 al-Fiqh alIslami wa Adillatuhu
karya Wahbah al-Zuhaili.29 Dalam literature tersebut Wahbah mencoba
menjelaskan tentang al-syiqaq sebagai alasan perceraian disamping ada
beberapa faktor ...

Sebuah Catatan Sosial tentang Ilmu, Islam, dan Indonesia

Keadaan masyarakat, bangsa, dan negara saat ini memiliki sejumlah masalah dalam berbagai bidang. Hal ini dipengaruhi adanya berbagai faktor situasi dan kondisi dalam masyarakat itu sendiri. Berbagai faktor itu antara lain agama, ekonomi, budaya, politik, hukum, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Prioritas permasalahan yang penting yang harus segera diselesaikan apabila berhubungan erat dengan agama, tanpa harus mengesampingkan faktor lain yang mempengaruhinya. Berbagai problem bangsa yang menjadi topik pembicaraan publik atau media masa akan menjadi sorotan utama dalam buku ini. Persoalan tersebut akan selalu diikuti sejumlah solusi secara agama dan keilmuan umum sehingga muncullah konsep dan atau tindakan riil yang terbaik.

Ulama kadang lebih disegani daripada negara itu sendiri. Jika dilihat sisi sejarah
, sejumlah deretan pahlawan Indonesia adalah para ulama, seperti Imam Bonjol,
Sultan Hasannudin, Diponegoro dan sebagainya. Bukan hanya di situ, ...