Sebanyak 60 item atau buku ditemukan

Pengantar Hukum Indonesia

Pengantar Hukum Indonesia maupun pengantar ilmu hukum sama-sama merupakan pengantar untuk mempelajari hukum, dan merupakan matakuliah dasar yang wajib dikuasai oleh setiap mahasiswa fakultas syariah dan hukum. Pengantar hukum Indonesia mempelajari hukum yang berlaku di suatu tempat (dalam hal ini Indonesia), serta terikat pada waktu tertentu (dalam hal ini hanya hukum yang sedang berlaku saat ini saja). Pengantar Hukum Indonesia merupakan pengantar untuk mempelajari bidang-bidang/aturan/ketentuan/tata hukum yang berlaku di Indonesia. Objek Pengantar Hukum Indonesia adalah peraturan-peraturan hukum yang sedang berlaku di Indonesia saat ini (hukum positif Indonesia). Buku ini akan memberikan pemahaman bagi mahasiswa hukum strata satu, dua, dan tiga tentang apa yang dimaksud ilmu hukum terkait tentang definisi hukum, manusia, masyarakat, dan norma, tujuan hukum, fungsi hukum, subjek dan objek hukum, klasifikasi hukum, sumber hukum, serta tentang tinjauan umum hukum dalam Islam. Selanjutnya buku ini menjelaskan sejarah hukum di Indonesia dimulai zaman masa Majapahit, masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, dan zaman kemerdekaan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

donesia. 1988. Audah, Abdul Qadir. Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, 5 jilid, alih bahasa Ahsin Sakho Muhammad, dkk., ed. Ahsin Sakho Muhammad, dkk., Jilid II, Jakarta: PT Kharisma Ilmu, 2008. Azhary, Muhammad Tahir, Negara Hukum: Suatu ...

PENGANTAR ILMU HUKUM

Buku Pengantar Ilmu Hukum ini merupakan dasar bagi mahasiswa hukum atau masyarakat umum yang ingin mempelajari hukum. Oleh karena itu, sasaran buku ini ditujukan untuk para akademisi, profesi hukum, mahasiswa, serta masyarakat umum untuk memberikan pemahaman awal guna mengantar para pembaca untuk mempelajari hukum selanjutnya. Buku ini kami rencanakan terdiri dari 14 (empat belas) bab. Diawali dengan bab yang membahas pengetahuan umum tentang Ilmu hukum dan pengantar ilmu hukum. Selanjutnya bab-bab yang membahas manusia, masyarakat dan hukum; kaidah-kaidah sosial, kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya; pengertian hukum; tujuan hukum, fungsi hukum; sumber-sumber hukum; subjek hukum, objek hukum dan peristiwa hukum; aliran-aliran dalam hukum; penegakan hukum dan penemuan hukum; sistem hukum; hukum dan moral; dan terakhir membahas ilmu-ilmu bantu dalam pempelajari ilmu hukum.

6) Penerapan hukum, khususnya dalam bidang hukum pidana dan yang bersifat perubahan hukum, tidak berlaku surut.14 Dalam konteks sistem hukum Islam, peraturan hukumnya dibedakan menjadi 2 (dua) kata kunci yang perlu dijelaskan dulu, ...

Sistem Presidensial Indonesia dari Soekarno ke Jokowi (Edisi Revisi)

Sejak dimulainya reformasi tahun 1998, Indonesia memasuki fase sejarah politik baru. Salah satunya adalah upaya “pemurnian” sistem demokrasi presidensial melalui amandemen konstitusi sejak tahun 1999 hingga 2002. Sebagian besar upaya pemurnian sistem demokrasi presidensial melalui amandemen UUD 1945 dapat dikatakan berhasil. Pelembagaan tiga prinsip pokok sistem presidensial terpenuhi, yakni (1) presiden dipilih untuk masa jabatan yang bersifat tetap; (2) presiden dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui dewan pemilih (electoral college); dan (3) presiden merupakan kepala eksekutif yang bersifat tunggal. Tiga prinsip tersebut tidak hanya telah dilembagakan melalui perubahan pasal-pasal UUD 1945, melainkan juga telah diimplementasikan dalam praktik kehidupan politik bangsa Indonesia sejak Pemilu 2004. Namun demikian, obsesi untuk memurnikan dan memperkuat sistem demokrasi presidensial tidak sepenuhnya terpenuhi. Sistem saling mengawasi secara seimbang (checks and balances) antara lembaga eksekutif dan legislatif misalnya, tidak dilembagakan secara kuat karena presiden tidak memiliki hak veto. Selain itu, obsesi atas presidensialisme tidak didukung dengan pelembagaan sistem perwakilan dan sistem kepartaian yang compatible. Dalam konteks sistem kepartaian, praktik demokrasi presidensial cenderung terpenjara oleh sistem multipartai ekstrem yang menghasilkan struktur politik fragmentatif di parlemen. Buku ini hendak membahas dinamika dan efektivitas kinerja sistem demokrasi presidensial Indonesia dari masa ke masa atas dasar beragam faktor pengaruh yang dikemukakan tersebut. Secara teoritis sistem demokrasi presidensial dalam buku ini adalah sistem pemerintahan yang menempatkan Presiden sebagai pusat kekuasaan eksekutif sekaligus pusat kekuasaan negara. Atas dasar itu akan tampak mengapa pada waktu-waktu tertentu sistem presidensial bisa bekerja dan pada waktu atau periode lain tidak bisa bekerja. Juga menarik dikaji lebih jauh, aspek institusional dan noninstitusional yang perlu diperbaiki dalam rangka penyempurnaan sistem presidensial ke depan, sehingga pada akhirnya bisa mewadahi kebutuhan bangsa kita akan sebuah sistem pemerintahan yang tidak hanya demokratis, tetapi juga stabil dan efektif –dalam arti, bekerja untuk kepentingan rakyat.

Sejak dimulainya reformasi tahun 1998, Indonesia memasuki fase sejarah politik baru.

KONFIGURASI POLITIK DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Negara dijalankan berdasarkan hukum, dan hukum dibuat merupakan kesepakatan dari kristalisasi kepentingan politik di parlemen sebagai wujud kepentingan rakyat. Dalam diskursus politik dan hukum, defenisi negara hukum agak sulit dibedakan dengan demokrasi, kendatipun negara hukum tidak dapat dipersamakan dengan konsep demokrasi, tetapi keduanya memiliki hubungan simbiosis-mutualistisyang antara satu sama lain sulit dipisahkan. Pemerintahan otoriter dapat saja taat kepada hukum --menurut mereka-- tanpa harus tunduk kepada kaedah-kaedah demokrasi. ”... Negara demokrasi tanpa berdasarkan pada hukum disebutnya sebagai negara demokrasi semu atau demokrasi beku (Frozen Democracies)oleh George Sorensen” --Prof. DR. Franz Magnis Soeseno-- “...Demokrasi tanpa hukum tidak akan terbangun dengan baik bahkan mungkin menimbulkan anarkhi, sebaliknya hukum tanpa sistem politik yang demokratis hanya akan menjadi hukum yang statis dan represif..” -- Prof. DR. Mohammad Mahfud, MD., SH., SU.--

Negara dijalankan berdasarkan hukum, dan hukum dibuat merupakan kesepakatan dari kristalisasi kepentingan politik di parlemen sebagai wujud kepentingan rakyat.

kaba Terkenal Diranah Minang Cindua Mato

Pengantar Sosiologi Dakwah

  • ISBN 13 : 9786024220389
  • Judul : Pengantar Sosiologi Dakwah
  • Pengarang : Dr. Syamsuddin AB,  
  • Kategori : Dakwah
  • Penerbit : Kencana
  • Klasifikasi : 2X7.2
  • Call Number : 2X7.2 DR. p
  • Bahasa : Indonesia
  • Edisi : Ed 1
  • Penaklikan : xi, 330 hlm.; 21 cm
  • Tahun : 2018
  • Halaman : 330
  • Ketersediaan :
    0001.21806340
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21806339
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21806338
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21806337
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21806336
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21806335
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21806334
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21806333
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21806332
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21806331
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang Ed 2

  • ISBN 13 : 9790074905
  • Judul : Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang Ed 2
  • Pengarang : Dr.Aziz Syamsuddin,  
  • Kategori : Perundang-Undangan
  • Penerbit : Sinar Grafika
  • Klasifikasi : 340
  • Call Number : 340 DR. p
  • Bahasa : Indonesia
  • Edisi : Ed 2
  • Penaklikan : xiii, 346 hlm.; 23 cm
  • Tahun : 2015
  • Halaman : 346
  • Ketersediaan :
    0001.21805689
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21805688
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21805687
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21805686
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21805685
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21805684
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21805683
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21805682
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21805681
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21805680
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Tindak Pidana Khusus

  • ISBN 13 : 9790073879
  • ISBN 10 : 9790073879
  • Judul : Tindak Pidana Khusus
  • Pengarang : Dr.Aziz Syamsuddin,  
  • Kategori : Hukum Pidana
  • Penerbit : Sinar Grafika
  • Klasifikasi : 345
  • Call Number : 345 DR. t
  • Bahasa : Indonesia
  • Edisi : Cet ke-3
  • Penaklikan : ix ,; 23 cm
  • Tahun : 2013
  • Halaman : 304
  • Ketersediaan :
    0001.21801964
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801963
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801962
    (PNJ-001-00121171) Dipinjam sampai 16-06-2020 pada Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801961
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801960
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801959
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801958
    (PNJ-001-00122297) Dipinjam sampai 23-06-2020 pada Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801957
    (PNJ-001-00162327) Dipinjam sampai 02-07-2026 pada Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801956
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801955
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Peristiwa Idi Cut, Aceh

dari tragedi ke impunitas

On the massacre that occured outside a military base (Koramil) at Idi Cut, East Aceh on Feb. 3, 1999.

On the massacre that occured outside a military base (Koramil) at Idi Cut, East Aceh on Feb. 3, 1999.