Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

ASAS-ASAS FILSAFAT

Filsafat lahir karena manusia bertanya. Filsafattidak akan punah sampai manusia berhenti bertanya. Sejarah filsafat sendiri merupakan akumulasi dari pertanyaan tentang apa (ontologi), mengapa (epistemologi), dan bagaimana (aksiologi) kenyataan. Pada awalnya adalah pertanyaan, dan pada akhirnya adalah pertanyaan. Itulah Filsafat, yang dianggap sulit dan menyesatkan. Filsafat itu sulit bagi siapa saja yang tidak mau dan tidak mampu atau malas berfikir! Filsafat itu menyesatkan bagi orang yang tak pernah mempertanyakan keyakinan, pendapat, dan minat pribadinya di hadapan mahkamah akal! Buku Asas-Asas Filsafat mencoba memandu secara sistematis bagaimana seseorang mulaibelajar bertanya a la para filosof. Seperti layaknya buku panduan, buku yang dikemas secara populer ini berupaya memberi peta awal bagaimana seseorang belajar filsafat sekaligus berfilsafat dengan mengarungi tema-team seputar: makna hakiki filsafat, cabang-cabang utama filsafat, sejarah singkat filsafat (Barat dan Islam), dan sejumlah diskursus filsafat.Buku Asas-Asas Filsafat berguna: bagi masyarakat umum, pembelajar filsafat yang mencari dan mencintai kebenaran dan kebijaksanaan; Bagi akademisi, baik dosen, mahasiswa maupun peneliti yang belajar filsafat. Secara khusus, dengan materi-materi yang penah diujicoba dan dipakai oleh penulis di beberapa perguruan tinggi, buku ini cocok dijadikan sebagai buku ajar dan rujukan padamata kuliah Pengantar Filsafat, Epistemologi (Filsafat Pengetahuan), dan Filsafat Ilmu.

Buku Asas-Asas Filsafat mencoba memandu secara sistematis bagaimana seseorang mulaibelajar bertanya a la para filosof.

KONFIGURASI POLITIK DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Negara dijalankan berdasarkan hukum, dan hukum dibuat merupakan kesepakatan dari kristalisasi kepentingan politik di parlemen sebagai wujud kepentingan rakyat. Dalam diskursus politik dan hukum, defenisi negara hukum agak sulit dibedakan dengan demokrasi, kendatipun negara hukum tidak dapat dipersamakan dengan konsep demokrasi, tetapi keduanya memiliki hubungan simbiosis-mutualistisyang antara satu sama lain sulit dipisahkan. Pemerintahan otoriter dapat saja taat kepada hukum --menurut mereka-- tanpa harus tunduk kepada kaedah-kaedah demokrasi. ”... Negara demokrasi tanpa berdasarkan pada hukum disebutnya sebagai negara demokrasi semu atau demokrasi beku (Frozen Democracies)oleh George Sorensen” --Prof. DR. Franz Magnis Soeseno-- “...Demokrasi tanpa hukum tidak akan terbangun dengan baik bahkan mungkin menimbulkan anarkhi, sebaliknya hukum tanpa sistem politik yang demokratis hanya akan menjadi hukum yang statis dan represif..” -- Prof. DR. Mohammad Mahfud, MD., SH., SU.--

Negara dijalankan berdasarkan hukum, dan hukum dibuat merupakan kesepakatan dari kristalisasi kepentingan politik di parlemen sebagai wujud kepentingan rakyat.