Sebanyak 3 item atau buku ditemukan

Sistem Presidensial Indonesia dari Soekarno ke Jokowi (Edisi Revisi)

Sejak dimulainya reformasi tahun 1998, Indonesia memasuki fase sejarah politik baru. Salah satunya adalah upaya “pemurnian” sistem demokrasi presidensial melalui amandemen konstitusi sejak tahun 1999 hingga 2002. Sebagian besar upaya pemurnian sistem demokrasi presidensial melalui amandemen UUD 1945 dapat dikatakan berhasil. Pelembagaan tiga prinsip pokok sistem presidensial terpenuhi, yakni (1) presiden dipilih untuk masa jabatan yang bersifat tetap; (2) presiden dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui dewan pemilih (electoral college); dan (3) presiden merupakan kepala eksekutif yang bersifat tunggal. Tiga prinsip tersebut tidak hanya telah dilembagakan melalui perubahan pasal-pasal UUD 1945, melainkan juga telah diimplementasikan dalam praktik kehidupan politik bangsa Indonesia sejak Pemilu 2004. Namun demikian, obsesi untuk memurnikan dan memperkuat sistem demokrasi presidensial tidak sepenuhnya terpenuhi. Sistem saling mengawasi secara seimbang (checks and balances) antara lembaga eksekutif dan legislatif misalnya, tidak dilembagakan secara kuat karena presiden tidak memiliki hak veto. Selain itu, obsesi atas presidensialisme tidak didukung dengan pelembagaan sistem perwakilan dan sistem kepartaian yang compatible. Dalam konteks sistem kepartaian, praktik demokrasi presidensial cenderung terpenjara oleh sistem multipartai ekstrem yang menghasilkan struktur politik fragmentatif di parlemen. Buku ini hendak membahas dinamika dan efektivitas kinerja sistem demokrasi presidensial Indonesia dari masa ke masa atas dasar beragam faktor pengaruh yang dikemukakan tersebut. Secara teoritis sistem demokrasi presidensial dalam buku ini adalah sistem pemerintahan yang menempatkan Presiden sebagai pusat kekuasaan eksekutif sekaligus pusat kekuasaan negara. Atas dasar itu akan tampak mengapa pada waktu-waktu tertentu sistem presidensial bisa bekerja dan pada waktu atau periode lain tidak bisa bekerja. Juga menarik dikaji lebih jauh, aspek institusional dan noninstitusional yang perlu diperbaiki dalam rangka penyempurnaan sistem presidensial ke depan, sehingga pada akhirnya bisa mewadahi kebutuhan bangsa kita akan sebuah sistem pemerintahan yang tidak hanya demokratis, tetapi juga stabil dan efektif –dalam arti, bekerja untuk kepentingan rakyat.

Sejak dimulainya reformasi tahun 1998, Indonesia memasuki fase sejarah politik baru.

Partai, Pemilu, dan Parlemen Era Reformasi

Hampir tidak ada upaya serius para pemimpin partai politik era reformasi dewasa ini untuk membenahi diri. Para politisi partai justru makin melestarikan problematik struktural partai-partai dan “menikmati” situasi tidak sehat tersebut demi kelangsungan kekuasaan pribadi dan atau kelompok mereka sendiri. Kecenderungan serupa tampak pula dalam konteks sistem kepartaian, sehingga tidak jelas arah dan formatnya, apakah koheren dengan pilihan terhadap sistem pemerintahan, sistem perwakilan, dan sistem pemilu. Sementara itu pemilu-pemilu yang semakin bebas, demokratis, dan bahkan semakin langsung, cenderung menghasilkan sebagian wakil rakyat yang korup dan tidak bertanggung jawab. Buku ini tidak hanya membedah problematik partai politik, sistem kepartaian, pemilu, dan format keparlemenan serta kualitas kinerja legislatif yang dihasilkan oleh pemilu-pemilu era reformasi, melainkan juga merumuskan “peta jalan” perubahan politik yang perlu dilakukan ke depan agar sistem demokrasi pasca-Orde Baru benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat dan kolektifitas bangsa kita.

yang adil, makmur, sejahtera lahir batin, dan demokratis dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila di bawah rida Allah
Subhanahu Wataala”11. Dalam pada itu, visi partai ini, seperti dikemukakan di
dalam Khitah dan Program Perjuangan PPP, adalah “Terwujudnya masyarakat
yang bertaqwa kepada Allah SWT dan negara Indonesia yang adil, makmur,
sejahtera, bermoral, demokratis, tegaknya supremasi hukum, penghormatan
terhadap ...

Masalah-Masalah Demokrasi dan Kebangsaan Era Reformasi

Demokrasi memang memberi ruang yang lebar bagi setiap kelompok, golongan, dan identitas asal untuk mengaktualisasikan diri. Buku ini berisi makalah berbagai seminar dan laporan penelitian tak hanya menggugat sekaligus mengingatkan masalah negara dan pemerintahan yang masih terus berlangsung. Betapa sia-sianya kita berdemokrasi jika sekadar untuk merayakan tindak kekerasan dan anarki.

periode pasca-Orde Baru; (2) terpolarisasinya kekuatan reformasi, sehingga
tidak terjadi konsolidasi yang diperlukan untuk ... dalam Maruto MD dan Anwari
WMK, ed., Reformasi Politik dan Kekuatan Masyarakat, Jakarta: LP3ES, 2002,
hal.