Sebanyak 1241 item atau buku ditemukan

Hukum Asuransi Syariah

Buku ini menguraikan sangat jelas dan cerdas tentang hal-hal sebagai berikut. - Pengertian asuransi syariah dalam makna takaful, at-ta'min, dan attadhamun. - Asal usul, pertumbuhan, perkembangan, dan dasar hukum asuransi syariah, yang kemudian mendiskusikan bahwa berasuransi tidak berarti menolak takdir. - Analisis filosofi asuransi berkenaan saling betanggung jawab, kerja sama untuk saling membantu dan saling melindungi dari segala hal kesusahan. - Akad-akad dalam asuransi, baik dalam bentuk mudharabah, musyarakah, wadhi'ah, muzara'ah dan akad-akad jual beli yang kemudian mengungkapkan bahwa asuransi syariah takaful berimplementasi kepada berbagai hasil dan resiko. - Konsep dasar dan model pengelolaan asuransi syariah. - Analisis asuransi syariah dan asuransi konvensional dalam berbagai aspek perbedaannya, sehingga tampak keunggulan asuransi syariah bila dibandingkan dengan asuransi konvensional. - Uraian tentang analisis dan manfaat asuransi syariah, status hukum asuransi, dan analisis beberapa alternatif perseroan, baik perseroan firma, perseroan saham, koperasi, saham, dan bursa saham keistimewaan buku ini: - Membahas asuransi syariah dan hukum asuransi syariah. - Penyajian runtut, detail, dan berwawasan keilmuan yang tinggi. - Merujuk kepada peraturan hukum terkini dan disertai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai asuransi syariah.

- Pengertian asuransi syariah dalam makna takaful, at-ta'min, dan attadhamun. - Asal usul, pertumbuhan, perkembangan, dan dasar hukum asuransi syariah, yang kemudian mendiskusikan bahwa berasuransi tidak berarti menolak takdir.

Hukum Kontrak Keuangan Syariah Dari Teori Ke Aplikasi

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia, baik bank maupun nonbank, mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Perkembangan tersebut juga didukung dengan lahirnya beberapa regulasi yang terkait dengan keuangan syariah, baik dalam bentuk undang-undang, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Perkembangan LKS didukung juga dengan beberapa produk dan akad (kontrak) keuangan syariah yang berlaku di LKS. Dalam bertransaksi di LKS, maka nasabah harus memahami kontrak-kontrak keuangan syariah tersebut. Oleh karena itu, maka pembahasan hukum kontrak keuangan syariah merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dipahami dan dikuasai oleh para akademisi, mahasiswa, praktisi ekonomi, praktisi hukum, nasabah bank syariah dan masyarakat umum yang ingin memahami kontrak-kontrak keuangan syariah di Indonesia. Hukum kontrak keuangan syariah merupakan matakuliah yang diajarkan di Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, dan Fakultas Ekonomi Prodi Ekonomi dan Bisnis Syariah. Buku ini disusun untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari matakuliah “Hukum Kontrak Keuangan Syariah”. Pembahasan dalam buku ini mengenai kontrak-kontrak keuangan syariah dengan pendekatan teoretis dan aplikasinya di LKS. Materi dalam buku ini meliputi: hukum kontrak keuangan syariah; tinjauan umum tentang jual beli; kontrak jual beli; kontrak kerja sama dalam bisnis; kontrak sewa-menyewa; dan kontrak jasa. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Aplikasi kafalah bi al-taslim di bank syariah. Jenis pembiayaan jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerja sama dengan perusahaan penyewaan (leasing company). Jaminan pembayaran bagi bank ...

KONSTRUKSI HUKUM KEPAILITAN SYARIAH DI INDONESIA

Buku ini menemukan bahwa prinsip hukum kepailitan syariah merupakan elaborasi atas hal yang sama dari prinsip syariah dan ekonomi syariah. Sedangkan prinsip yang terkait dengan karakteristik dan fungsi dari kepailitan syariah bisa mengadopsi dari prinsip umum dan lazim yang berlaku dalam hukum kepailitan. Konsep kepailitan dalam Islam dikenal at- Taflis. Dalam fiqh dikenal Iflas yang mengandung arti tidak memiliki harta. Dalam Islam orang pailit disebut muflis. Dalam Islam, setelah hakim menjatuhkan putusan pailit selanjutnya akan ada pengenaan al-hajr terhadap muflis. Al - Hajr adalah melarang seseorang mentasharufkan hartanya. Dasar Hukum pensyariatan al – Hajr bagi seorang muflis adalah hadist tentang kisah Mu’adz bin Jabbal yang terlilit utang. Upaya mengim-plementasikan hukum kepailitan syariah di Indonesia tidak bisa dilepaskan dengan keberadaan peradilan agama.

Syariah berupa aturan, perintah, dan larangan yang bersumber dari Al – Qur'an dan Hadist. Sedangkan hasil ijtihad para ulama ... hukum perbankan syariah, hukum jaminan syariah, dan lain – lain. Kedudukannya sebagai lex generali dari ...

Syariah: Pengakuan dan Perlindungan Hak dan Kewajiban Manusia dalam Perspektif Hukum Islam

Penerbit : Airlangga University Press ISBN: 9786026606976 Buku ini mengetengahkan pandangan tentang pluralisme HAM yang berada di antara aspek religius dan sekuler. Dualisme pemahaman inilah yang menjadi pembahasan utama, yang pada akhirnya akan memberikan bentuk harmonisasi prinsip-prinsip HAM dalam Islam dan sekuler tanpa mengurangi inti sari dari kedua bentuk tersebut. Namun dalam penjabaran dan pemaknaan dari buku ini, Penulis akan bertitik tolak dari perspektif hukum Islam karena yang menjadi ruh dalam buku ini adalah mencari dasar terhadap pembenaran bahwa Islam telah mengatur HAM dan prinsip HAM yang ada telah sesuai dengan prinsip hukum Islam, terlepas dari pembahasan tentang fenomena lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang saat ini sedang populer.

Sesuai dengan keahlian yang diembannya, ia mengampu beberapa mata kuliah, yaitu: Hukum Islam, Hukum Perbankan, Pengantar Perbankan Syariah, Perbankan dan Jaminan Syariah, Aspek Hukum Praktik Perbankan, Hukum Waris Islam, Pengantar Ilmu ...

Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah Dan Nasabah Dalam Pembiayaan Murabahah

Pada awalnya, buku ini adalah disertasi penulis yang berawal dari keinginan untuk membahas berbagai permasalahan dalam pembiayaan murabahah. Salah satunya yakni, pelaksanaan yang kurang transparan. Padahal murabahah merupakan salah satu produk utama bank syariah di Indonesia yang amat kental dengan konsep transparansi, baik di sisi pelaksanaan maupun dari segi prinsip syariah yang melandasinya. Selain itu, praktik perbankan syariah yang ketentuannya berbeda dengan praktik perbankan konvensional, menyebabkan pembiayaan murabahah kurang memberikan perlindungan bagi kepentingan bank syariah dan nasabah. Permasalahan yang berkaitan dengan transparansi dan prinsip syariah dalam pelaksanaan murabahah inilah yang kemudian membawa penulis untuk menghadirkan konsep Transparency Existence Concept (TEC). Konsep ini pada akhirnya akan mendorong peningkatan perlindungan bagi bank syariah dan nasabah dalam murabahah. Selain gagasan menarik di atas, penulis juga menjabarkan secara komprehensif implikasi hukum pembiayaan murabahah dalam perbankan syariah, serta faktor pendorong yang diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kepentingan bank syariah dan nasabah dalam pembiayaan murabahah. Buku ini layak dijadikan buku rujukan penting bagi banyak pihak, khususnya para mahasiswa yang berkecimpung mempelajari hukum perbankan syariah, para dosen pengajar, dan tentunya sangat layak dibaca oleh para praktisi dan pemangku kebijakan perbankan syariah, agar dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi bank syariah maupun nasabah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Meskipun hanya dapat menutupi sebagian kerugian dari keseluruhan total harga, bank syariah dapat melakukan persyaratan tambahan, yaitu jaminan murabahah. Kedua, jaminan (security). Bank syariah dapat menggunakan jaminan sebagai bentuk ...

Jaminan Produk Halal di Indonesia Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen

Buku Jaminan Produk Halal di Indonesia, Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen merupakan satu-satunya buku di Indonesia yang menganalisis secara sistematis dan komparatif tentang perlindungan konsumen baik menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maupun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Buku ini dirinci atas 5 bab yakni Bab 1 tentang Pendahuluan, Bab 2 tentang Jaminan Produk Halal Menurut Hukum Perlindungan Konsumen, Bab 3 tentang Jaminan Produk Halal Menurut Hukum Pangan, Bab 4 tentang Jaminan Produk Halal dan Perlindungan Hukumnya, serta Bab 5 tentang Tantangan dan Prospek Penerapan Jaminan Produk Halal. Buku ini perlu dibaca oleh kalangan aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha serta kalangan mahasiswa.

Pendekatan Kementerian Kesehatan pada pentingnya pangan sehat, bersih, dan aman, dan pendekatan Kementerian Perindustrian dengan penerapan standardisasi kemasan pangan adalah bagian penting dalam memberikan jaminan keamanan pangan dan ...

Fiqh Muamalah Al-Maaliyah Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah. Sebagai ilmu yang mengkaji mengenai dimensi hukum dalam bidang muamalah al maaliyah (ekonomi dan bisnis syariah)maka ilmu ini penting dipelajari oleh seluruh umat Islam khususnya praktis dan akademisi bidang ekonomi dan bisnis syariah. Bagi akademisi menjadi bekal dalam mengkaji lebih mendalam mengenai ekonomi dan bisnis syariah. Sedangkan bagi praktisi menjadi pedoman dalam melaksanakannya. Buku ini disusun dengan mengambil dari sumber-sumber yang kredibel sehingga diharapkan apa yang ada dapat dipelajari oleh semua lapisan masyarakat. Maknanya buku ini dapat dimanfaatkan oleh akademisi, praktisi dan juga masyarakat secara umum yang ingin mengetahui lebih detail terkait dengan fiqh muamalah dan ekonomi syariah.

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah.

Metodologi Penelitian Kuantitatif

Banyak pendapat tentang arti penelitian, maka perlu dilakukan pembahasan secara jelas apa sebenarnya penelitian tersebut, sehingga akan mempermudah berbagai pihak mengenal dan memahami tentang penelitian. Penelitian adalah suatu cara guna menyelesaikan permasalahan dengan menekan segala keterbatasan dan ketidaktahuan manusia. Atau dengan pengertian lain bahwa penelitian adalah merupakan suatu pemikiran yang rasional untuk melakukan aktivitas-aktivitas penelitian, mengumpulkan fakta-fakta yang ada dan kemudian memprosesnya sehingga peneliti dapat mengombinasikan dengan menggunakan metode ilmiah, sehingga permasalahan yang ada dan pertanyaan yang tidak terjawab dapat dipecahkan atau diselesaikan. Penelitian sebagai suatu proses ilmiah tentunya menggunakan karakteristik keilmuan yaitu secara rasional, sistematis dan berdasarkan fakta empiris. Rasional artinya dilakukan dengan menggunakan dan dapat diterima oleh akal, empiris artinya sesuai atau berdasarkan realitas, dan empiris artinya memiliki tata urutan tertentu. Mekanisme tersebut merupakan kerangka dasar suatu metode ilmiah. Dan apabila mekanisme tersebut digunakan untuk memecahkan permasalahan, maka hal ini dikenal sebagai penelitian ilmiah. Metodologi Penelitian Kuantitatif ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Penelitian Kualitatif adalah A. Macam-Macam Metode Penelitian Kualitatif Dalam penelitian kualitatif ada lima ciri utama yang dimilikinya, meskipun pada kenyataannya dalam penelitian kualitatif tidak memperlihatkan semua ciri tersebut.

Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi

Book chapter ini disusun oleh sejumlah akademisi dan praktisi sesuai dengan kepakarannya masing-masing. Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi. Sistematika buku Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Oleh karena itu diharapkan book chapter ini dapat menjawab tantangan dan persoalan dalam sistem pengajaran baik di perguruan tinggi dan sejenis lainnya.

Metodologi penelitian kualitatif untuk ilmu-ilmu sosial. Kasiram, M. (2010). Metodologi penelitian: Kualitatif–kuantitatif. Muhajirin, M., & Maya, P. (2017). Pendekatan praktis: metode penelitian kualitatif dan kuantitatif.

Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif

Bunga rampai ini disusun oleh sejumlah akademisi dan praktisi sesuai dengan kepakarannya masing-masing. Buku ini diharapkan dapat hadir memberikan kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Sistematika buku Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Oleh karena itu diharapkan bunga rampai ini dapat menjawab tantangan dan persoalan dalam sistem pengajaran baik di perguruan tinggi dan sejenis lainnya.

Metodologi Penelitian Kualitatif . CV Jejak. Anshori, M., & Iswati, S. (2009). Metodologi Penelitian Kuantitatif. Pusat Penerbitan Dan Percetakan UNAIR (UAP). Harahap, N. (2020). Penelitian Kualitatif. Wal Ashri Publishing.