Sebanyak 1673 item atau buku ditemukan

KONSTRUKSI HUKUM KEPAILITAN SYARIAH DI INDONESIA

Buku ini menemukan bahwa prinsip hukum kepailitan syariah merupakan elaborasi atas hal yang sama dari prinsip syariah dan ekonomi syariah. Sedangkan prinsip yang terkait dengan karakteristik dan fungsi dari kepailitan syariah bisa mengadopsi dari prinsip umum dan lazim yang berlaku dalam hukum kepailitan. Konsep kepailitan dalam Islam dikenal at- Taflis. Dalam fiqh dikenal Iflas yang mengandung arti tidak memiliki harta. Dalam Islam orang pailit disebut muflis. Dalam Islam, setelah hakim menjatuhkan putusan pailit selanjutnya akan ada pengenaan al-hajr terhadap muflis. Al - Hajr adalah melarang seseorang mentasharufkan hartanya. Dasar Hukum pensyariatan al – Hajr bagi seorang muflis adalah hadist tentang kisah Mu’adz bin Jabbal yang terlilit utang. Upaya mengim-plementasikan hukum kepailitan syariah di Indonesia tidak bisa dilepaskan dengan keberadaan peradilan agama.

Syariah berupa aturan, perintah, dan larangan yang bersumber dari Al – Qur'an dan Hadist. Sedangkan hasil ijtihad para ulama ... hukum perbankan syariah, hukum jaminan syariah, dan lain – lain. Kedudukannya sebagai lex generali dari ...

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia (Implementasi dan Aspek Hukum)

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Buku persembahan penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI

Dengan memperoleh jaminan dari bank, kelayakan atau creditworthiness nasabah pihak ketiga penerima jaminan meningkat, ... Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang bisa ditawarkan oleh bank syariah dalam rangka memenuhi kebutuhan ...

Syariah: Pengakuan dan Perlindungan Hak dan Kewajiban Manusia dalam Perspektif Hukum Islam

Penerbit : Airlangga University Press ISBN: 9786026606976 Buku ini mengetengahkan pandangan tentang pluralisme HAM yang berada di antara aspek religius dan sekuler. Dualisme pemahaman inilah yang menjadi pembahasan utama, yang pada akhirnya akan memberikan bentuk harmonisasi prinsip-prinsip HAM dalam Islam dan sekuler tanpa mengurangi inti sari dari kedua bentuk tersebut. Namun dalam penjabaran dan pemaknaan dari buku ini, Penulis akan bertitik tolak dari perspektif hukum Islam karena yang menjadi ruh dalam buku ini adalah mencari dasar terhadap pembenaran bahwa Islam telah mengatur HAM dan prinsip HAM yang ada telah sesuai dengan prinsip hukum Islam, terlepas dari pembahasan tentang fenomena lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang saat ini sedang populer.

Sesuai dengan keahlian yang diembannya, ia mengampu beberapa mata kuliah, yaitu: Hukum Islam, Hukum Perbankan, Pengantar Perbankan Syariah, Perbankan dan Jaminan Syariah, Aspek Hukum Praktik Perbankan, Hukum Waris Islam, Pengantar Ilmu ...

Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah Dan Nasabah Dalam Pembiayaan Murabahah

Pada awalnya, buku ini adalah disertasi penulis yang berawal dari keinginan untuk membahas berbagai permasalahan dalam pembiayaan murabahah. Salah satunya yakni, pelaksanaan yang kurang transparan. Padahal murabahah merupakan salah satu produk utama bank syariah di Indonesia yang amat kental dengan konsep transparansi, baik di sisi pelaksanaan maupun dari segi prinsip syariah yang melandasinya. Selain itu, praktik perbankan syariah yang ketentuannya berbeda dengan praktik perbankan konvensional, menyebabkan pembiayaan murabahah kurang memberikan perlindungan bagi kepentingan bank syariah dan nasabah. Permasalahan yang berkaitan dengan transparansi dan prinsip syariah dalam pelaksanaan murabahah inilah yang kemudian membawa penulis untuk menghadirkan konsep Transparency Existence Concept (TEC). Konsep ini pada akhirnya akan mendorong peningkatan perlindungan bagi bank syariah dan nasabah dalam murabahah. Selain gagasan menarik di atas, penulis juga menjabarkan secara komprehensif implikasi hukum pembiayaan murabahah dalam perbankan syariah, serta faktor pendorong yang diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kepentingan bank syariah dan nasabah dalam pembiayaan murabahah. Buku ini layak dijadikan buku rujukan penting bagi banyak pihak, khususnya para mahasiswa yang berkecimpung mempelajari hukum perbankan syariah, para dosen pengajar, dan tentunya sangat layak dibaca oleh para praktisi dan pemangku kebijakan perbankan syariah, agar dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi bank syariah maupun nasabah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Meskipun hanya dapat menutupi sebagian kerugian dari keseluruhan total harga, bank syariah dapat melakukan persyaratan tambahan, yaitu jaminan murabahah. Kedua, jaminan (security). Bank syariah dapat menggunakan jaminan sebagai bentuk ...

Hukum Bisnis di Indonesia

Dilengkapi dengan Hukum Bisnis Dalam Perspektif Syariah

Perkembangan bisnis saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, walaupun mengalami kemajuan terkadang bisnis yang dijalankan tidak selamanya berjalan mulus, karena bisa jadi bisnis yang dijalankan mengalami kerugian, bangkrut, wanprestasi atau persengketaan lainnya yang berakibat terjadinya persoalan hukum, untuk itu dalam mengatur suatu bisnis diperlukannya statutory law (hukum perundang-undangan). Undang-undang yang mengatur tentang bisnis di Indonesia sudah diatur sejak zaman kolonial Belanda, akan tetapi demi memperkuat hukum bisnis di Indonesia maka dibuatlah Undang-undang yang mengatur tentang persoalan hukum bisnis secara eksklusif. Dalam buku ini penulis membahas tentang aturan-aturan hukum bisnis yang ada di Indonesia baik itu tentang ruang lingkup pengertian hukum bisnis, pendirian atau perizinan usaha, perlindungan, hingga membahas bagaimana menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam bisnis. Selain itu juga, buku ini mengulas bagaimana hukum bisnis di Indonesia dalam perspektif syariah. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Dilengkapi dengan Hukum Bisnis Dalam Perspektif Syariah Waldi Nopriansyah, S.H.I., M.S.I.. F. DEFINISI HUKUM JAMINAN SYARIAH (KAFALAH) Jaminan dalam syariah disebut al-kafalah (guaranty). Alkafalah minan berasal dari yang diberikan kata ...

Fiqh Muamalah Al-Maaliyah Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah. Sebagai ilmu yang mengkaji mengenai dimensi hukum dalam bidang muamalah al maaliyah (ekonomi dan bisnis syariah)maka ilmu ini penting dipelajari oleh seluruh umat Islam khususnya praktis dan akademisi bidang ekonomi dan bisnis syariah. Bagi akademisi menjadi bekal dalam mengkaji lebih mendalam mengenai ekonomi dan bisnis syariah. Sedangkan bagi praktisi menjadi pedoman dalam melaksanakannya. Buku ini disusun dengan mengambil dari sumber-sumber yang kredibel sehingga diharapkan apa yang ada dapat dipelajari oleh semua lapisan masyarakat. Maknanya buku ini dapat dimanfaatkan oleh akademisi, praktisi dan juga masyarakat secara umum yang ingin mengetahui lebih detail terkait dengan fiqh muamalah dan ekonomi syariah.

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah.

Aspek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia

Perbankan syariah secara lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentan perbankan syariah yang mengatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah maupun Unit Usaha Syariah yang merupakan bagian dari Bank Umum Konvensional. Sementara itu, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat yang masih meragukan keyariahan operasional perbankan syariah selama ini, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 diatur pula kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah meliputi usaha yang tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram dan zalim, yang pelaksannnya dilakukan secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah). Pengelolaan perbankan syariah juga berpedoman kepada prinsip Kehati-hatian gunu mewujudkan perbankan syariah yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Buku yang hadir di hadapan pembaca ini sebagai upaya untuk memhami ketentuan hukum perbankan syariah. Oleh karena itu, topik-topik yang dibahas antara lain: - Bank dalam islam; - Bank syariah dalam Sistem Perbankan Nasional; - Implementasi Prinsip kehatia-hatiandalam Perbankan Syariah; - Tata Kelola yang Sehat bagi Perbankan syariah; - Menajegen Risiko Perbankan Syariah; - Rasahia Bank Syariah; - Kesehata Perbankan Syariah; - Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah Mellau Basyarnas; - Perkembangan Perbankan Syariah dalam Arsitektur Perkembangan Syariah; - Kiprah Bank Syariah di Indonesia; - Perkembangan Bank Islam di Luar Negri. Buku ini sangat Beguna Bagi akademisi, mahasiswa, klangan perbankan, penegak huku, praktisi hukum, dan pengamat hukum, serta pembaca lainnya dalam mempelajari dan memhami norma dan prinsip hukum perbankan syariah.

(b) Risiko jaminan (recovery risk), yaitu risiko yang terjadi pada second way out yang dipengaruhi oleh kesempurnaan pengikatan jaminan, nilai jual kembali jaminan ... 20 Abdul Ghofur Anshori, Bab 5 Manajemen Risiko Perbankan Syariah 297.

Pengantar Metodologi Penelitian

Pendekatan Manajemen Pengetahuan untuk Perkembangan Pengetahuan

Ada banyak atau mungkin terlalu banyak buku tentang metodologi penelitian di Indonesia. Mungkin Indonesia merupakan negara dengan jumlah buku metodologi terbanyak di dunia. Jika demikian keadaannya, mengapa buku ini ditulis? Bukankah hanya menambah jumlah buku dan tidak menjamin bahwa buku ini akan dibaca oleh mahasiswa dan juga tidak menjamin perkembangan penelitian di universitas? Banyaknya buku tersebut tidak otomatis berarti bahwa penelitian akan maju di Indonesia. Buku ini ditulis dengan pendekatan manajemen pengetahuan untuk mahasiswa strata satu sebagai pengantar yang bersifat umum. Tidak banyak buku yang melakukan pendekatan ini. Pengetahuan metode penelitian yang bersifat khusus bidang studi harus diperoleh dari sumber lain. Buku ini juga tidak memuat pengetahuan statistika yang diperlukan untuk proses penelitian. Pengetahuan statistika harus diperoleh dari sumber yang khusus diperuntukkan bagi statistika.

Ada banyak atau mungkin terlalu banyak buku tentang metodologi penelitian di Indonesia.

Metodologi Penelitian Kuantitatif

Banyak pendapat tentang arti penelitian, maka perlu dilakukan pembahasan secara jelas apa sebenarnya penelitian tersebut, sehingga akan mempermudah berbagai pihak mengenal dan memahami tentang penelitian. Penelitian adalah suatu cara guna menyelesaikan permasalahan dengan menekan segala keterbatasan dan ketidaktahuan manusia. Atau dengan pengertian lain bahwa penelitian adalah merupakan suatu pemikiran yang rasional untuk melakukan aktivitas-aktivitas penelitian, mengumpulkan fakta-fakta yang ada dan kemudian memprosesnya sehingga peneliti dapat mengombinasikan dengan menggunakan metode ilmiah, sehingga permasalahan yang ada dan pertanyaan yang tidak terjawab dapat dipecahkan atau diselesaikan. Penelitian sebagai suatu proses ilmiah tentunya menggunakan karakteristik keilmuan yaitu secara rasional, sistematis dan berdasarkan fakta empiris. Rasional artinya dilakukan dengan menggunakan dan dapat diterima oleh akal, empiris artinya sesuai atau berdasarkan realitas, dan empiris artinya memiliki tata urutan tertentu. Mekanisme tersebut merupakan kerangka dasar suatu metode ilmiah. Dan apabila mekanisme tersebut digunakan untuk memecahkan permasalahan, maka hal ini dikenal sebagai penelitian ilmiah. Metodologi Penelitian Kuantitatif ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Penelitian Kualitatif adalah A. Macam-Macam Metode Penelitian Kualitatif Dalam penelitian kualitatif ada lima ciri utama yang dimilikinya, meskipun pada kenyataannya dalam penelitian kualitatif tidak memperlihatkan semua ciri tersebut.

Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi

Book chapter ini disusun oleh sejumlah akademisi dan praktisi sesuai dengan kepakarannya masing-masing. Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi. Sistematika buku Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Oleh karena itu diharapkan book chapter ini dapat menjawab tantangan dan persoalan dalam sistem pengajaran baik di perguruan tinggi dan sejenis lainnya.

Metodologi penelitian kualitatif untuk ilmu-ilmu sosial. Kasiram, M. (2010). Metodologi penelitian: Kualitatif–kuantitatif. Muhajirin, M., & Maya, P. (2017). Pendekatan praktis: metode penelitian kualitatif dan kuantitatif.