Sebanyak 122 item atau buku ditemukan

Buku Ajar Mata Kuliah Hukum Lingkungan

Perkembangan hukum lingkungan dewasa ini begitu cepat ini ditandai dengan begitu cepatnya perubahan peraturan perundangundang di bidang lingkungan hidup dan teori atau konsep mengenai kemajuan hukum lingkungan khususnya di Indonesia, dengan hadirnya buku ajar ini dapat membawa manfaat kepada para pembaca dan menambah referensi buku-buku hukum lingkungan yang sebelumnya ada. Dan bermanfaat kepada penulis sendiri dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum lingkungan. Secara khusus, penulis berharap semoga buku ajar ini dapat menjadi inspirasi pada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan yang akan datang untuk melakukan pengkajian dalam perkembangan hukum lingkungan khususnya di Indonesia. [Buku Ajar, Kuliah, Hukum, Lingkungan, Aditia Syaprillah, borneo, tarakan ]

Hukum penyelesaian sengketa lingkungan, dan - Proses peradilan dan tata cara
penyelesaian sengketa di luar proses ... hukum acara di Pengadilan Umum dan
Pengadilan Tata Usaha Negara, hak gugat, gugatan perwakilan, pembuktian, ...

Kamus Hukum dan Yurisprudensi

Ratusan ribu kata hukum yang terkumpul dalam buku ini berasal dari buku-buku kamus hukum besar dari berbagai tahun penerbitan, baik dari dalam maupun luar negeri. Kata adalah simbol yang mengandung pesan untuk dipahami oleh para pembaca simbol. Kata-kata hukum sebagai sebuah simbol juga mengandung pesan hukum. Gaya penulisan buku ini berikhtiarÊlebih mengakrabkan antara pesan, penerima pesan, dan objek yang dibicarakan dalam konteks pemahaman dan penegakan hukum. Bahasa dan hukum merupakan bagian dari produk budaya bangsa yang terus mengalami perkembangan sesuai dengan dinamika perkembangan dan kemajuan suatu bangsa. Oleh karena itu, penerapan, penemuan, pembentukan, dan penafsiran hukum atas suatu teks hukum juga mengalami dinamika perkembangan dan kemajuan budaya bangsanya dan pergaulan hukum dengan bangsa-bangsa di dunia, sehingga norm-norma baru dalam yurisprudensi dan regulasi terkini mewarnai indah dan kaya istilah dalam kamus ini. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

iuran jaminan sosial sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta
jaminan sosial, pemberi kerja, dan/atau ... Publik) iure (Ltn) menurut hukum iure
gestiones (Ltn) tindakan-tindakan negara di bidang keperdataan atau dagang; ...

DISPARITAS PEMIDANAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Penyebab dan Penanggulangannya)

Bismillahirrahmanirrahim Assalamu’alaikum Wr. Wb. Puji syukur penulis panjatkan kehadlirat Allah Yang Maha Kuasa, yang atas perkenan-Nya, penulis dapat menyelesaikan buku dengan judul “Disparitas Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Penyebab dan Penanggulangannya)”. Buku ini merupakan saduran dari Disertasi yang dimaksudkan untuk memenuhi salah satu syarat untuk melakukan penelitian untuk kemudian dituangkan dalam disertasi Program Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung. Tentu saja, disertasi ini masih jauh dari yang sejatinya, baik substansi maupun metodologinya. Disertasi yang dimaksud berjudul “Pengaruh Disparitas Penjatuhan Putusan Pidana oleh Hakim terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan dengan Rasa Keadilan Masyarakat Indonesia”. Disertasi tersebut di atas dapat diaktualisasikan berkat arahan dan bimbingan dari Yth. Bapak Prof. Dr. H. Dey Ravena, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Promotor sekaligus sebagai Direktur Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung, dan Yth. Prof. Dr. Dr. Syafrinaldi, S.H., M.C.L., selaku Anggota Tim Promotor, yang dengan penuh kesabaran dan semangat profesionalismenya telah memotivasi penulis untuk menggarap Disertasi ini sehingga menjelma dalam format yang seperti ini. Dalam konteks penulisan Disertasi ini, keduanya telah mewakafkan kepada penulis, baik ilmu yang sangat bermanfaat untuk bekal hidup maupun pengalaman serta keteladanannya, sehingga sangat layak jika pada kesempatan ini penulis menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang sedalamnya untuk keduanya. Semoga pula, atas apa yang telah diwakafkannya itu mendapat balasan yang setimpal dari Allah Yang Maha Kuasa. Penulis menyadari sepenuhnya, buku yang bersumber dari Disertasi ini masih jauh dari harapan, baik substansi maupun metodologinya. Dalam konteks itu, saran-saran yang konstruktif-positif sangat diharapkan untuk mewujudkan buku yang lebih berkualitas.

Bapak Prof. Dr. H. Dey Ravena, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Promotor sekaligus sebagai Direktur Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung, dan Yth. Prof.

Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia

(Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum)

Hukum Pidana yang berlaku saat ini di Indonesia ditinjau dari perspektif sejarah, tidak bisa terlepas dari bangsa yang pernah singgah dan akhirnya menjajah Bumi Pertiwi, yaitu Bangsa Belanda. Sampai pada saat buku ini diterbitkan, Indonesia sebagai negara hukum, belum membentuk sendiri Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Hal tersebut berarti, KUHP yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang yang berasal dari Bangsa Belanda, masih menjadi KUHP yang digunakan oleh Bangsa Indonesia. Dasar hukum dari pengambilalihan KUHP Belanda tersebut di atas, salah satunya dapat diketahui dari dasar pertimbangan (konsiderans) diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (selanjutnya disebut UUPHP), yang menyebutkan bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-Undang Hukum Pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang. Menurut Pasal 1 UUPHP, dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdiri dari Tiga Buku. Benar atau Salah! 9.
Pokok pikiran yang menjadi Pertimbangan dan Alasan Pembentukan Peraturan
Perundang–undangan. 10. Asas yang Mengatur tentang Hukum Pidana yang ...

Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis (Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007)

Banyak kalangan yang sangat antusias untuk mengetahui bagaimana konsep-konsep yuridis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dilaksanakan dalam praktik bisnis sehari-hari. Ini merupakan ruang lingkup hukum perusahaan (corporate law), tetapi dalam paradigma hukum bisnis (business law). Fenomena lain sebagai akibat perkembangan ilmu dan teknologi di bidang bisnis dalam nuansa perkembangan arus globalisasi, reformasi, dan perdagangan bebas yang sangat cepat itu, maka perkembangan praktik hukum perusahaan itu juga sangat cepat melaju. Dengan demikian, sektor hukum tertatih-tatih tertinggal di belakang dalam mengejar perkembangan tersebut. Konsekuensinya, memang sektor hukum, khususnya hukum perusahaan dan hukum bisnis saat ini tidak hanya harus angkat bicara, bahkan harus berteriak lantang. Lalu, apakah message ini telah dilakukan oleh hukum. Dan bagaimana hasilnya dalam kenyataan? Hal-hal seperti itulah yang dicobalukiskan dalam buku ini secara ilmiah dan praktis sekaligus sehingga akan sangat bermanfaat, baik bagi kalangan akademisi dan mahasiswa maupun bagi pihak praktisi hukum dan bisnis.

Pemakaian Jasa Arbitrase Dalam hal ini, diangkat seorang atau lebih arbiter
untuk sekadar menyelesaikan persoalan, baik yang telah menjadi sengketa
maupun belum, yang selama ini dihadapi oleh perusahaan. Sebaiknya disetujui
terlebih dahulu bahwa setiap keputusan arbitrase final, binding, dan conclusive.
Mungkin saja, dengan penyelesaiannya oleh arbitrase, perusahaan tidak perlu
dilikuidasi, atau tidak perlu dimintakan untuk dilikuidasi, bahkan mungkin juga
perusahaan ...

Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP

Bab 1 di dalam buku ini merupakan Bab Pendahuluan yang pada pokoknya berisikan tentang sejarah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) setelah Indonesia merdeka, asal muasal penamaan dari KUHP yang diberlakukan di Indonesia, peraturan perundang-undangan yang mengubah KUHP, baik yang dilakukan sebelum dan setelah Indonesia menjadi negara yang merdeka. Pada bagian akhir dari bab ini, diuraikan tentang lembar evaluasi pembelajaran yang antara lain berisi kewenangan lembaga negara untuk melakukan kriminalisasi dan dekriminalisasi sebagai pengantar menuju pembahasan pokok dari buku ini, yaitu tentang dekriminalisasi terhadap delik-delik dalam KUHP Indonesia. Bab 2 mengenai Sistematika KUHP Indonesia di dalam buku ini, pada pokoknya memberikan gambaran bahwa menurut hukum positif, KUHP di Indonesia terdiri dari tiga buku dan substansi dari ketiga buku tersebut senantiasa mengalami perkembangan. Perkembangan yang terjadi antara lain adalah terjadi dekriminalisasi terhadap ketentuan pidana dalam KUHP. Pasal-pasal dalam KUHP yang telah dilakukan dekriminalisasi pada Bab 2 ini disajikan dalam bentuk tabulasi data. Bab 3 mengenai Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam KUHP, antara lain berisikan tentang definisi dari kriminalisasi dan dekriminalisasi itu sendiri, organ negara yang berwenang melakukan kriminalisasi dan dekriminalisasi, pasal-pasal dalam KUHP yang didekriminalisasi dan pembentukan pasal baru dalam KUHP sebagai proses kriminalisasi. Selanjutnya, diuraikan pula tentang beberapa kasus yang terkait dengan dekriminalisasi terhadap delik-delik di luar KUHP.

Pada bagian akhir dari bab ini, diuraikan tentang lembar evaluasi pembelajaran yang antara lain berisi kewenangan lembaga negara untuk melakukan kriminalisasi dan dekriminalisasi sebagai pengantar menuju pembahasan pokok dari buku ini, ...

Delik-delik yang Berada di Luar KUHP

Perkembangan masyarakat mempunyai pengaruh pada perkembangan hukum yang berlaku, termasuk di Indonesia. Dalam hukum pidana yang umumnya diatur dalam KUHP, karena adanya perkembangan dalam masyarakat yang semakin maju/berkembang maka peraturan-peraturan yang ada tidak memadai lagi, maka dibuatlah Undang-undang baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman. Apa saja delik-delik hukum yang ada di luar KUHP?? Baca selengkapnya di buku ini --Penerbit Deepublish, Deepublish, Hukum, KUHP, Dr. Hj. Tina Asmarawati, S.H., M.H.--

Apa saja delik-delik hukum yang ada di luar KUHP?? Baca selengkapnya di buku ini --Penerbit Deepublish, Deepublish, Hukum, KUHP, Dr. Hj. Tina Asmarawati, S.H., M.H.--

Tindak Pidana Pencucian Uang

Pencucian uang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara ilegal dan legal. Secara ilegal, uang hasil kejahatan ditransfer, disimpan, atau dengan cara apa pun di penyedia jasa keuangan, seperti pasar modal dan bank. Secara legal, uang itu diperoleh secara legal menurut ketentuan yang berlaku. Tindak pidana pencucian uang melalui pasar modal dan atau bank lebih berbahaya dari tindak pidana pencucian uang melalui penyedia jasa keuangan lainnya, seperti dana pensiun dan asuransi. Berbahayanya pasar modal dan bank terhadap pencucian uang dapat memengaruhi nilai harga saham, nilai tukar mata uang, dan suku bunga bank yang sangat berpengaruh pada kepercayaan masyarakat dan kestabilan moneter. Tidak efektifnya pelaksanaan rezim anti-pencucian uang, juga akan mengakibatkan tidak maksimalnya pendekatan anti-pencucian uang dalam mendukung upaya penegakan hukum (law enforcement) atas tindak pidana asal, seperti korupsi, pembalakan liar, perdagangan dan penggunaan narkoba secara ilegal, serta tindak pidana terorisme di Indonesia. Hal ini tentunya akan memberikan insentif atau kemudahan bagi pelaku kejahatan, khususnya kejahatan yang melibatkan harta kekayaan dalam jumlah yang signifikan untuk mengulangi, bahkan memperluas kejahatannya. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan mengingat pentingnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai landasan hukum dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia serta guna menghindari adanya penilaian negatif komunitas internasional yang tentunya akan berdampak buruk terhadap stabilitas dan integritas sistem keuangan dan sistem perekonomian, maka disarankan untuk segera melakukan perubahan dan penyempurnaan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dengan mengikuti standar internasional yang telah berubah sebagaimana tercermin dalam "revised 40 + 9 FATF recommendations" serta ketentuan anti-money laundering regime yang berlaku secara internasional (international best practice).

Sedangkan melalui cara-cara yang melanggar hukum teknik-teknik yang biasa
dilakukan untuk hal itu, antara lain, penjualan obat-obatan terlarang atau
perdagangan narkoba secara gelap (drug sales atau drug trafficking); penjualan
gelap (illegal gambling); penyuapan (bribery); terorisme (terrorism); pelacuran (
prostitution); perdagangan senjata (arms trafficking); penyelundupan minuman
keras, tembakau, dan pornografi (smuggling of contraband alcohol, tobacco, and
 ...

HUKUM HAK ASASI MANUSIA

Kandungan disiplin Hukum HAM yang dituangkan ke dalam buku ini sejatinya melibatkan beberapa disiplin hukum lainnya, di antaranya Hukum Internasional (HI), Hukum HAM Internasional dan Hukum HAM Nasional. Perkembangan dan eksistensi HAM yang semula berada di wilayah kajian HI yang semula bentuknya hanya berupa perjanjian dan hukum kebiasaan internasional, pada puncaknya, dengan dideklarasikannya Universal Declaration of Human Rights (UDHR), pada tanggal 10 Desember 1948, dilanjutkan dengan disahkannya ICCPR dan ECOSOC oleh PBB secara bersama pada tanggal 16 Desember 1966

Bertalian dengan kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, Bagir Manan
mengatakan: “Kekuasaan kehakiman yang merdeka juga merupakan dasar
untuk menegakkan paham negara berdasarkan konstitusi (konstitusionalisme),
yang menghendaki agar kekuasaan negara dibatasi. Ditinjau dari paham
konstitusi, kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan dasar bagi timbulnya
hak untuk menilai (menguji) segala perbuatan dan peraturan yang bertentangan
dengan ...