Kandungan disiplin Hukum HAM yang dituangkan ke dalam buku ini sejatinya melibatkan beberapa disiplin hukum lainnya, di antaranya Hukum Internasional (HI), Hukum HAM Internasional dan Hukum HAM Nasional. Perkembangan dan eksistensi HAM yang semula berada di wilayah kajian HI yang semula bentuknya hanya berupa perjanjian dan hukum kebiasaan internasional, pada puncaknya, dengan dideklarasikannya Universal Declaration of Human Rights (UDHR), pada tanggal 10 Desember 1948, dilanjutkan dengan disahkannya ICCPR dan ECOSOC oleh PBB secara bersama pada tanggal 16 Desember 1966
Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
0001.22200898
Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
0001.22200897
Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
0001.22200896
Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
Bertalian dengan kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, Bagir Manan
mengatakan: “Kekuasaan kehakiman yang merdeka juga merupakan dasar
untuk menegakkan paham negara berdasarkan konstitusi (konstitusionalisme),
yang menghendaki agar kekuasaan negara dibatasi. Ditinjau dari paham
konstitusi, kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan dasar bagi timbulnya
hak untuk menilai (menguji) segala perbuatan dan peraturan yang bertentangan
dengan ...
Pasal 9 Negara peserta kovenan ini mengakui hak setiap orang atas jaminan sosial , termasuk asuransi sosial . Pasal 10 Negara Peserta Kovenan ini mengakui bahwa : ( 1 ) perlindungan dan bantuan seluas mungkin harus diberikan kepada ...
Pada saat ini, sentralitas HAM sebagai nilai-nilai etis universal dalam pergaulan mulai dari ranah privat sampai publik sudah tidak dapat diragukan lagi. Ini ditunjukan oleh makin menguatnya aspirasi bagi penerapannya secara universal yang disuarakan mulai dari Organisasi Antar-Pemerintahan (IGOs) sampai aktor-aktor non-pemerintahan (LSM). Berlandaskan pada asumsi tersebut, buku ini mengurai berbagai isu fundamental dalam rezim hukum HAM internasional. Pembahasan menyeluruh dengan menggunakan bahasa yang sederhana atas berbagai isu dalam lingkup diskursus HAM internasional telah menjadikannya tidak hanya mampu memberikan sumbangan terhadap perdebatan akademis tapi juga bagi hal-hal praktis, seperti cara memanfaatkan berbagai mekanisme hukum internasional yang sangat potensial bagi pemajuan promosi dan perlindungan HAM di tingkat nasional. Dengan kata lain, buku ini dapat dimanfaatkan secara langsung oleh para praktisi maupun akademisi yang menekuni bidang sosial dan kemanusiaan, khususnya, hukum, politik, sosiologi, pemerintahan dan hubungan internasional. Sebagai tambahan, buku ini pun memuat beragam situs web yang mendukung studi sendiri lebih lanjut. Pada gilirannya, ia diharapkan dapat menjadi jembatan bagi terciptanya konsistensi antara penegakan HAM di tingkat lokal dengan aspirasi di tingkat global.
Hal ini tidak terlepas dari peran UNSECO sendiri terkait dengan perlindungan hak-hak kultural.106 Pada tahun 1952, ... Hak Cipta Universal yang di dalamnya
memuat perlindungan bagi penulis atas kepentingan moral dan materialnya.