Sebanyak 4596 item atau buku ditemukan

Hukum Amerika

Hukum uang jaminan adalah contohnya . Orang yang ditangkap dan didakwa atas kejahatan tidak selalu meringkuk di rumah tahanan sampai perkaranya muncul ; dia sering dilepas “ berdasarkan uang jaminan , " yaitu setelah dia memberi ...

Hukum adat di Tulungagung

Jikalau uang yang dipinjam jumlahnya lebih besar , sebagai jaminan juga diberikan sebidang tanah . sebuah rumah atau seekor ternak ; akan tetapi ini disebut " jonggolan ” . " ajeran " atau " tanggungan " 3 ) .

TANGGUNG JAWAB HUKUM DALAM PENOLAKAN PASIEN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Setiap Warga Negara Indonesia berhak atas jaminan sosial guna mendapatkan kebutuhan dasar hidup yang baik dan terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Jaminan Sosial yang sangat penting bagi negara adalah kesehatan. Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Oleh sebab itu, maka terjadilah suatu hubungan hukum antara BPJS dengan Rumah Sakit dan BPJS dengan Pasien yang menjadi peserta BPJS. Namun dalam perjalanan Sistem Jaminan Sosial Nasional ini tidak jarang terjadi sengketa baik antara pasien peserta BPJS dengan rumah sakit ataupun rumah sakit dengan pasien. Hal tersebut tentu menjadi kendala terlaksananya Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya dalam pemenuhan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS, pemberi layanan kesehatan dan BPJS sendiri. Pentingnya mengetahui hubungan hukum antara BPJS dengan peserta BPJS, BPJS dengan Rumah Sakit ataupun Rumah Sakit dengan pasien. Sebab dari adanya hubungan hukum inilah maka akan lahir suatu hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipenuhi, sehingga diharapkan dapat menghindari terjadinya sengketa medis. Apabila terjadi ketidak seimbangan hak dan kewajiban maka terdapat bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi. Bagaimana bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan akan diuraikan dalam buku ini yang dikaji dari beberapa pandangan para ahli, teori dan analisis yuridis. Semoga buku ini dapat memberikan manfaat kepada semua profesi kesehatan, praktisi hukum, dan mencerdaskan masyarakat.

ANTAR BPJS DAN RUMAH SAKIT DENGAN PASIEN iuran jaminan sosial dari peserta BPJS dan hasil pengembangannya yang dapat digunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program ...

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia (Implementasi dan Aspek Hukum)

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Buku persembahan penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI

Dengan memperoleh jaminan dari bank, kelayakan atau creditworthiness nasabah pihak ketiga penerima jaminan meningkat, ... Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang bisa ditawarkan oleh bank syariah dalam rangka memenuhi kebutuhan ...

Jaminan Produk Halal di Indonesia Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen

Buku Jaminan Produk Halal di Indonesia, Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen merupakan satu-satunya buku di Indonesia yang menganalisis secara sistematis dan komparatif tentang perlindungan konsumen baik menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maupun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Buku ini dirinci atas 5 bab yakni Bab 1 tentang Pendahuluan, Bab 2 tentang Jaminan Produk Halal Menurut Hukum Perlindungan Konsumen, Bab 3 tentang Jaminan Produk Halal Menurut Hukum Pangan, Bab 4 tentang Jaminan Produk Halal dan Perlindungan Hukumnya, serta Bab 5 tentang Tantangan dan Prospek Penerapan Jaminan Produk Halal. Buku ini perlu dibaca oleh kalangan aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha serta kalangan mahasiswa.

Pendekatan Kementerian Kesehatan pada pentingnya pangan sehat, bersih, dan aman, dan pendekatan Kementerian Perindustrian dengan penerapan standardisasi kemasan pangan adalah bagian penting dalam memberikan jaminan keamanan pangan dan ...

Aspek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia

Perbankan syariah secara lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentan perbankan syariah yang mengatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah maupun Unit Usaha Syariah yang merupakan bagian dari Bank Umum Konvensional. Sementara itu, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat yang masih meragukan keyariahan operasional perbankan syariah selama ini, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 diatur pula kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah meliputi usaha yang tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram dan zalim, yang pelaksannnya dilakukan secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah). Pengelolaan perbankan syariah juga berpedoman kepada prinsip Kehati-hatian gunu mewujudkan perbankan syariah yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Buku yang hadir di hadapan pembaca ini sebagai upaya untuk memhami ketentuan hukum perbankan syariah. Oleh karena itu, topik-topik yang dibahas antara lain: - Bank dalam islam; - Bank syariah dalam Sistem Perbankan Nasional; - Implementasi Prinsip kehatia-hatiandalam Perbankan Syariah; - Tata Kelola yang Sehat bagi Perbankan syariah; - Menajegen Risiko Perbankan Syariah; - Rasahia Bank Syariah; - Kesehata Perbankan Syariah; - Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah Mellau Basyarnas; - Perkembangan Perbankan Syariah dalam Arsitektur Perkembangan Syariah; - Kiprah Bank Syariah di Indonesia; - Perkembangan Bank Islam di Luar Negri. Buku ini sangat Beguna Bagi akademisi, mahasiswa, klangan perbankan, penegak huku, praktisi hukum, dan pengamat hukum, serta pembaca lainnya dalam mempelajari dan memhami norma dan prinsip hukum perbankan syariah.

(b) Risiko jaminan (recovery risk), yaitu risiko yang terjadi pada second way out yang dipengaruhi oleh kesempurnaan pengikatan jaminan, nilai jual kembali jaminan ... 20 Abdul Ghofur Anshori, Bab 5 Manajemen Risiko Perbankan Syariah 297.

Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif

Sistematika buku Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Buku ini terdiri atas 15 bab yang dibahas secara rinci, diantaranya: Tinjauan Umum Penelitian; Jenis-Jenis Penelitian; Proses Penelitian; Masalah Penelitian; Teori Sebagai Dasar Pemikiran; Hipotesis; Populasi dan Sampel; Pengumpulan Data; Variabel Penelitian; Instrumen Penelitian; Analisis Data Kualitatif; Analisis Data Kuantitatif; Teknik Pemeriksaan Keabsahaan Data; Pembahasan, Kesimpulan, dan Rekomendasi; dan Penulisan Laporan Penelitian.

Sistematika buku Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan.

Metodologi Penelitian Kuantitatif

Pokok-pokok bahasan dalam buku ini mencakup: Paradigma Penelitian Kuantitatif ; Perbedaan antara Penelitian Kuantitatif dengan Penelitian Kualitatif; Latar Belakang, Perumusan Masalah, Tujuan dan Signifikansi Penelitian; Teori dan Kajian Pustaka; Variabel dan Hipotesis Penelitian Kuantitatif; Menyusun Kuesioner; Penentuan Populasi Sampel dan Data Penelitian Kuantitatif; Dasar-Dasar Statistik dalam Penelitian Kuantitatif; Uji Statistik pada Analisis Deskriptif, Asosiatif dan Komparatif; Uji Anova; Penyajian Data, Analisis Data, dan Interpretasi Data Kuantitatif; Menyusun Proposal Penelitian; dan Menyusun Laporan Penelitian.

yang harus disiapkan peneliti pada tahapan ini yaitu menyusun rancangan, menentukan lokasi penelitian, ... Pada dasarnya sangat berbeda antara penelitian kuantitatif dengan penelitian kualitatif, meski begitu banyak peneliti baru yang ...

Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif

Bunga rampai ini disusun oleh sejumlah akademisi dan praktisi sesuai dengan kepakarannya masing-masing. Buku ini diharapkan dapat hadir memberikan kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Sistematika buku Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Oleh karena itu diharapkan bunga rampai ini dapat menjawab tantangan dan persoalan dalam sistem pengajaran baik di perguruan tinggi dan sejenis lainnya.

Metodologi Penelitian Kualitatif . CV Jejak. Anshori, M., & Iswati, S. (2009). Metodologi Penelitian Kuantitatif. Pusat Penerbitan Dan Percetakan UNAIR (UAP). Harahap, N. (2020). Penelitian Kualitatif. Wal Ashri Publishing.

Metodologi Penelitian Kualitatif

Konsep Dasar Penelitian Kualitatif, Karakteristik Penelitian Kualitatif, Langkah-langkah Dasar Penelitian Kualitatif, Bagaimana Mengembangkan Asumsi dalam Penelitian Kualitatif, Teknik Pengumpulan Data dalam Penelitian Kualitatif, Teknik Analisis dalam Penelitian Kualitatif, Jenis-Jenis Penelitian Kualitatif, Desain Wawancara, Desain Observasi, Desain Studi Kasus, Desain Etnografi, Desain Fenomenologi, Desain Discourse Analisys dan Keabsahan Data Penelitian Kualitatif.

Menurut (Arikunto, 2006) penelitian kualitatif merupakan penelitian yang relatif baru atau muda dibandingkan penelitian kuantitatif, dan tentunya kedua penelitian ini memiliki kelemahan, keuntungan ataupun kerugian.