TANGGUNG JAWAB HUKUM DALAM PENOLAKAN PASIEN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Setiap Warga Negara Indonesia berhak atas jaminan sosial guna mendapatkan kebutuhan dasar hidup yang baik dan terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Jaminan Sosial yang sangat penting bagi negara adalah kesehatan. Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Oleh sebab itu, maka terjadilah suatu hubungan hukum antara BPJS dengan Rumah Sakit dan BPJS dengan Pasien yang menjadi peserta BPJS. Namun dalam perjalanan Sistem Jaminan Sosial Nasional ini tidak jarang terjadi sengketa baik antara pasien peserta BPJS dengan rumah sakit ataupun rumah sakit dengan pasien. Hal tersebut tentu menjadi kendala terlaksananya Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya dalam pemenuhan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS, pemberi layanan kesehatan dan BPJS sendiri. Pentingnya mengetahui hubungan hukum antara BPJS dengan peserta BPJS, BPJS dengan Rumah Sakit ataupun Rumah Sakit dengan pasien. Sebab dari adanya hubungan hukum inilah maka akan lahir suatu hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipenuhi, sehingga diharapkan dapat menghindari terjadinya sengketa medis. Apabila terjadi ketidak seimbangan hak dan kewajiban maka terdapat bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi. Bagaimana bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan akan diuraikan dalam buku ini yang dikaji dari beberapa pandangan para ahli, teori dan analisis yuridis. Semoga buku ini dapat memberikan manfaat kepada semua profesi kesehatan, praktisi hukum, dan mencerdaskan masyarakat.

ANTAR BPJS DAN RUMAH SAKIT DENGAN PASIEN iuran jaminan sosial dari peserta BPJS dan hasil pengembangannya yang dapat digunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program ...