Sebanyak 109 item atau buku ditemukan
Balinese adat law.
Itu sebabnya kenapa kalau kita akan meminjam uang di bank , pihak bank meminta jaminan kepada calon nasabahnya . Cara ini barangkali ada baiknya ditiru sebelum Anda atau orang tua Anda memberikan kesempatan kepada tetangga atau siapa ...
telaah kritis terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat
Structure and implementation of adat law in accordance with shared value system of social life of Indonesian people.
Sedangkan untuk harta peninggalan yang beralih kepada anggota keluarga yang bukan ahli waris , misalnya anak angkat , anak tiri dan janda , ( harta jaminan keluarga yang berfungsi sebagai ...
On the influence of adat law and Western law on Islamic legal sytem of Mataram Sultanate.
Kesemua naskah ini , meskipun hanya muncul hanya satu paragraf di manuskrip # 2 dalam naskah tahun 1788 juga mengatur masalah pembayaran gegangungan ( prabeya ) atau jaminan mutlak supaya pengadilan dilaksanakan .
Di samping perkembangan perjanjian - perjanjian pao dan sewa tersebut , kita jumpai pula perkembangan perjanjian meminjam uang dengan jaminan , yang terkenal dengan sebutan tumbuk atau tetang . Tetang atau tumbuk adalah suatu perjanjian ...
laporan pokok
( 4 ) Tanah sebagai jaminan Tanah sebagai jaminan adalah suatu perjanjian acessoir pada suatu perjan- jian lain yang merupakan pokoknya . Dari itu hal ini sangat bergantung kepada isi perjanjian pokoknya . Desa Rembiga Didesa Rembiga ...
Jikalau uang yang dipinjam jumlahnya lebih besar , sebagai jaminan juga diberikan sebidang tanah . sebuah rumah atau seekor ternak ; akan tetapi ini disebut " jonggolan ” . " ajeran " atau " tanggungan " 3 ) .
On Malaysian customary law; and introduction.
Di dalam Hukum Kanun Melaka ini nampak jelas pengaruh Hukum Hindu dan mengandungi banyak Hukum Islam . 4. ... tepatnya adat , meliputi segala bidang kehidupan hukum ( sivil atau perdata , jenayah atau pidana , Undang - undang Dasar atau ...
Development of "adat" (customary law) in Indonesia since 1960.
Development of "adat" (customary law) in Indonesia since 1960.
Demikianlah pertama - tama dikemukakan bahwa azas kosmopolitis dalam
hukum perdata internasional jang berbunji bahwa " iedere wetgeving . . . . . . . . .
een rechtsbron kan worden voor iedere landgenoot of vreemdeling " dan djuga ...