Dalam perkembangannya jaminan fidusia telah mengalami penjalaran dan perubahan baik mengenai istilah, makna, maupun objeknya. Dasar penyebab penjalaran dan perubahan adalah pengaruh dari tuntutan dinamika masyarakat dan hukum itu sendiri. Ada dua dimensi yang tercakup dalam dasar penyebab itu yakni dimensi realitas dan idealitas hukum. Buku ini bertujuan memecahkan persoalan yuridis yakni memberikan kejelasan tentang benda-benda yang dapat dijadikan objek jaminan fidusia dan mencari penyebab pergeseran objek tersebut. Dengan membaca buku ini setidaknya disadari arti pentingya melakukan pilihan yang tepat dalam strategi politik hukum jaminan. Prinsip pendaftaran bagi jaminan fidusia adalah merupakan perkembangan yang sudah menjadi sifat bawaan dari hukum jaminan kebendaan dengan tujuan menciptakan kepastian hukum dan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pihak masyarakat.
jaminan yang akan dibentuk harus memperhatikan aspekaspek sistem hukum nasional yaitu substansi , struktur , sarana dan prasarana serta budaya hukum . Dengan memperhatikan aspek - aspek sistem hukum tersebut , peranan sistem hukum ...
Hukum Jaminan menurut J. Satrio diartikan sebagai peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur. Ringkasnya hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan piutang seseorang (J.Satrio, 2002:3), Selain itu, menurut Salim HS memberikan definisi hukum jaminan yaitu keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit (Salim HS, 2004: 6). Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa perjanjian Jaminan merupakan perjanjian accesoir yang mengikuti perjanjian pokoknya yaitu perjanjian kredit (perjanjian hutang), jadi tidak akan ada perjanjian jaminan jika tidak ada perjanjian pokok, dan umumnya pihak yang memberikan/menyerahkan jaminan bertujuan untuk mendapatkan fasilitas kredit. Dalam buku ini membahas tentang tempat pengaturan Hukum Jaminan yang diatur dalam Buku II KUHPerdata, dan yang diatur diluar Buku II KUHPerdata. Yang diatur dalam Buku II KUHPerdata contohnya yaitu Gadai dan Hipotek, sedangkan yang diatur diluar Buku II KUHPerdata contohnya seperti Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan.
Hukum Jaminan menurut J. Satrio diartikan sebagai peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur.
HUKUM BISNIS: Perjanjian Kredit dan Jaminan Pemegang Saham Penulis : Dodi Oktarino, S.H., M.Kn. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-309-282-1 Terbit : Desember 2020 Sinopsis : Hukum Bisnis dibahas dalam buku ini seumpama alat berupa sistematika tertentu yang merangkum berbagai cabang atau ranting pada hukum, guna memperoleh pengertian-pengertian hukum tertentu bagi orang yang memanfaatkan alat tersebut. Hukum Bisnis kemudian akan memiliki warna yang berbeda-beda sesuai siapa “USER” atau penggunanya. Hal ini yang menyebabkan sudut pandang hukum bisnis ada pada sisi yang berbeda-beda. Sudut pandang pada buku ini bertolak dari kegiatan bisnis perbankan yang menerapkan prinsip ketat dalam menghadapi setiap resiko kredit. Dalam perkembangannya bisnis perbankan kerap membangun konstruksi jaminan kredit berlapis. Tidak hanya menggunakan jaminan kebendaan seperti Hak Tanggungan dan Fidusia saja, pada kasus posisi yang penulis uraikan kredit juga menerapkan Perjanjian Penambahan Dana dan Subordinasi. Sehingga menarik untuk diketahui sejauh mana perjanjian itu mengakomodir kehendak para pihak dan melindungi kepentingan debitur yang biasanya tergerus karena praktik perjanjian baku. Buku ini selain bisa menyegarkan pemikiran pembaca tentang perlindungan hukum, dan teknik membangun perjanjian yang adil, namun juga dapat dijadikan panduan bagi Legal Officer, Konsultan Hukum, Notaris dan PPAT, hingga pada para mahasiswa yang hendak mengkritisi klausula-klausula di dalam perjanjian kredit serta jaminan-jaminannya. Anda ingin merancang sebuah perjanjian ? Baca buku ini dan terapkan sendiri metode “menekan sekuat-kuatnya potensi kerugian dan mendorong setinggi-tingginya potensi keuntungan”, selesai membaca buku ini penulis yakin kelak pembaca akan paham bahwa konsep tersebut sama sekali tidak egois. Happy shopping & reading Enjoy your day, guys
D. Aspek Jaminan Kredit Istilah hukum jaminan merupakan terjemahan dari istilah security of law, zekerheidsstelling, atau zekerheidsrechten. Menurut J. Satrio dalam bukunya Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, hukum jaminan ...
Refleksi : Terjadinya Tumpang Tindih Lahan Hak Guna Usaha
Secara hakekat, hak keperdataan akan selalu melekat pada subyek hukum semenjak diterbitkanya surat keputusan penetapan hak. Sehingga hak keperdataan subyek hukum memiliki kekuatan yuridis dalam hal penguasaan obyek, hal ini dibuktikan dengan surat keputusan penetapan hak. Subyek hukum yang memperoleh hak keperdataan wajib mendaftarkan haknya pada lembaga yang berwenang dan dalam hal ini adalah BPN. Pendaftaran dilakukan untuk memberikan suatu jaminan kepastian hukum yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Usaha sebagai alat bukti hak atas tanah. Akibat hukum tumpang tindih lahan terhadap hak keperdataan yang dimiliki subyek hukum menimbulkan sengketa yang dapat menyebabkan berkurang dan atau hilangnya lahan yang dikuasai dan dikelola pemegang hak. Sengketa tumpang tindih lahan bermula dari suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pemohon dikarenakan adanya kesalahan dalam penunjukkan objek maupun batas-batas objek tanah, yang menyebabkan terlanggarnya hak keperdataan dari subjek hukum lain yang telah menguasai dan mengelola tanah terlebih dahulu. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain tersebut, berimplikasi yaitu wajib untuk memberikan ganti rugi kepada subyek hukum yang dirugikan, sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hak yang telah dijamin kepastiannya oleh peraturan perundang-undangan.
: Pendapat dan Pemikiran Hukum Kenotariatan Indonesia
Substansi pada buku ini pernah dimuat dalam berbagai jurnal atau disajikan dalam berbagai seminar yang ditulis dalam rentang waktu 1999-2022. Secara substansi bisa saja jika dicermati ada yang tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang, tetapi sebagai sebuah informasi ilmu pengetahuan masih tetap untuk dapat dibaca. Buku ini terdiri dan 27 tulisan, antara satu tulisan dengan tulisan dengan yang lainnya tidak saling berhubungan karena tiap tulisan mempunyai masalah dan pembahasan tersendiri. Substansi buku ini sebagai bahan bacaan ringan saja, bisa dibaca sambil santai dan tidak perlu sambil mengerutkan dahi, paling tidak bisa memberikan vitamin atau suplemen dalam menjalankan tugas jabatan notaris.
Buku ini disusun untuk menambah khazanah ilmu hukum, khususnya hukum perbankan syariah dalam mengimplementasikan salah satu pembiayaannnya, yaitu akad mudharabah. Kahian terhadap lembaga keuangan perbankan syariah harus senantiasa dilakukan mengingat begitu cepatnya perkembangan lembaga keuangan perbankan syariah di dunia khususnya, dan perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia pada umumnya.
perjanjian jaminan mengenai berbagai macam lembaga jaminan dalam praktek perbankan di Indonesia senantiasa disyaratkan dalam bentuk tertulis, yang dituangkan dalam format tertentu dari bank atau dituangkan dalam bentuk akte Notaris.
Buku ini menemukan bahwa prinsip hukum kepailitan syariah merupakan elaborasi atas hal yang sama dari prinsip syariah dan ekonomi syariah. Sedangkan prinsip yang terkait dengan karakteristik dan fungsi dari kepailitan syariah bisa mengadopsi dari prinsip umum dan lazim yang berlaku dalam hukum kepailitan. Konsep kepailitan dalam Islam dikenal at- Taflis. Dalam fiqh dikenal Iflas yang mengandung arti tidak memiliki harta. Dalam Islam orang pailit disebut muflis. Dalam Islam, setelah hakim menjatuhkan putusan pailit selanjutnya akan ada pengenaan al-hajr terhadap muflis. Al - Hajr adalah melarang seseorang mentasharufkan hartanya. Dasar Hukum pensyariatan al – Hajr bagi seorang muflis adalah hadist tentang kisah Mu’adz bin Jabbal yang terlilit utang. Upaya mengim-plementasikan hukum kepailitan syariah di Indonesia tidak bisa dilepaskan dengan keberadaan peradilan agama.
Syariah berupa aturan, perintah, dan larangan yang bersumber dari Al – Qur'an dan Hadist. Sedangkan hasil ijtihad para ulama ... hukum perbankan syariah, hukum jaminan syariah, dan lain – lain. Kedudukannya sebagai lex generali dari ...
Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Buku persembahan penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI
Dengan memperoleh jaminan dari bank, kelayakan atau creditworthiness nasabah pihak ketiga penerima jaminan meningkat, ... Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang bisa ditawarkan oleh bank syariah dalam rangka memenuhi kebutuhan ...
Penerbit : Airlangga University Press ISBN: 9786026606976 Buku ini mengetengahkan pandangan tentang pluralisme HAM yang berada di antara aspek religius dan sekuler. Dualisme pemahaman inilah yang menjadi pembahasan utama, yang pada akhirnya akan memberikan bentuk harmonisasi prinsip-prinsip HAM dalam Islam dan sekuler tanpa mengurangi inti sari dari kedua bentuk tersebut. Namun dalam penjabaran dan pemaknaan dari buku ini, Penulis akan bertitik tolak dari perspektif hukum Islam karena yang menjadi ruh dalam buku ini adalah mencari dasar terhadap pembenaran bahwa Islam telah mengatur HAM dan prinsip HAM yang ada telah sesuai dengan prinsip hukum Islam, terlepas dari pembahasan tentang fenomena lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang saat ini sedang populer.
Sesuai dengan keahlian yang diembannya, ia mengampu beberapa mata kuliah, yaitu: Hukum Islam, Hukum Perbankan, Pengantar Perbankan Syariah, Perbankan dan Jaminan Syariah, Aspek Hukum Praktik Perbankan, Hukum Waris Islam, Pengantar Ilmu ...
Pada awalnya, buku ini adalah disertasi penulis yang berawal dari keinginan untuk membahas berbagai permasalahan dalam pembiayaan murabahah. Salah satunya yakni, pelaksanaan yang kurang transparan. Padahal murabahah merupakan salah satu produk utama bank syariah di Indonesia yang amat kental dengan konsep transparansi, baik di sisi pelaksanaan maupun dari segi prinsip syariah yang melandasinya. Selain itu, praktik perbankan syariah yang ketentuannya berbeda dengan praktik perbankan konvensional, menyebabkan pembiayaan murabahah kurang memberikan perlindungan bagi kepentingan bank syariah dan nasabah. Permasalahan yang berkaitan dengan transparansi dan prinsip syariah dalam pelaksanaan murabahah inilah yang kemudian membawa penulis untuk menghadirkan konsep Transparency Existence Concept (TEC). Konsep ini pada akhirnya akan mendorong peningkatan perlindungan bagi bank syariah dan nasabah dalam murabahah. Selain gagasan menarik di atas, penulis juga menjabarkan secara komprehensif implikasi hukum pembiayaan murabahah dalam perbankan syariah, serta faktor pendorong yang diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kepentingan bank syariah dan nasabah dalam pembiayaan murabahah. Buku ini layak dijadikan buku rujukan penting bagi banyak pihak, khususnya para mahasiswa yang berkecimpung mempelajari hukum perbankan syariah, para dosen pengajar, dan tentunya sangat layak dibaca oleh para praktisi dan pemangku kebijakan perbankan syariah, agar dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi bank syariah maupun nasabah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Meskipun hanya dapat menutupi sebagian kerugian dari keseluruhan total harga, bank syariah dapat melakukan persyaratan tambahan, yaitu jaminan murabahah. Kedua, jaminan (security). Bank syariah dapat menggunakan jaminan sebagai bentuk ...