Sebanyak 122 item atau buku ditemukan

Aspek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia

Perbankan syariah secara lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentan perbankan syariah yang mengatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah maupun Unit Usaha Syariah yang merupakan bagian dari Bank Umum Konvensional. Sementara itu, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat yang masih meragukan keyariahan operasional perbankan syariah selama ini, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 diatur pula kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah meliputi usaha yang tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram dan zalim, yang pelaksannnya dilakukan secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah). Pengelolaan perbankan syariah juga berpedoman kepada prinsip Kehati-hatian gunu mewujudkan perbankan syariah yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Buku yang hadir di hadapan pembaca ini sebagai upaya untuk memhami ketentuan hukum perbankan syariah. Oleh karena itu, topik-topik yang dibahas antara lain: - Bank dalam islam; - Bank syariah dalam Sistem Perbankan Nasional; - Implementasi Prinsip kehatia-hatiandalam Perbankan Syariah; - Tata Kelola yang Sehat bagi Perbankan syariah; - Menajegen Risiko Perbankan Syariah; - Rasahia Bank Syariah; - Kesehata Perbankan Syariah; - Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah Mellau Basyarnas; - Perkembangan Perbankan Syariah dalam Arsitektur Perkembangan Syariah; - Kiprah Bank Syariah di Indonesia; - Perkembangan Bank Islam di Luar Negri. Buku ini sangat Beguna Bagi akademisi, mahasiswa, klangan perbankan, penegak huku, praktisi hukum, dan pengamat hukum, serta pembaca lainnya dalam mempelajari dan memhami norma dan prinsip hukum perbankan syariah.

(b) Risiko jaminan (recovery risk), yaitu risiko yang terjadi pada second way out yang dipengaruhi oleh kesempurnaan pengikatan jaminan, nilai jual kembali jaminan ... 20 Abdul Ghofur Anshori, Bab 5 Manajemen Risiko Perbankan Syariah 297.

Pengantar Ilmu Hukum (PIH)

Kehadiran buku Pengantar Ilmu Hukum (PIH) diharapkan dapat membawa manfaat terutama bagi Mahasiswa, para Dosen Hukum, Praktisi Hukum, Polisi, Jaksa, Advokat, dan Hakim dan juga untuk umum. Selain itu kehadiran buku ini diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan yang luas tentang dasar-dasar ilmu hukum, sehingga siapapun yang mempelajarai ilmu hukum akan berusaha menegakan keadilan secara substantive bukan hanya keadilan secara prossedural.

Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Bambang Poernomo. 1983. AsasAsas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia. Barda Nawawi Arief. 1998. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Bayu Seto. 1992.

Kriminologi Suatu Pengantar

Edisi Pertama

Bab I sebagai pengantar untuk mengenali kriminologi, baik dari segi pendefenisian, ruang lingkup kriminologi, sejarah perkembangannya, hingga manfaat mempelajari kriminologi. Bab II menguraikan tentang pengertian kejahatan, penggolongan kejahatan, dan analisis statistik kejahatan. Bab III membahas etiologi kejahatan. yakni sebab-sebab kejahatan dari berbagai perspektif (biologis, psikologis, sosiologis dan lain-lain). Bab IV membahas reaksi atas pelanggaran hukum yang menyoroti segi pencegahan sampai penindakan atas kejahatan. Bab V merupakan pengembangan dari babbab sebelumnya, yang bertujuan bahwa setelah dipahami masing-masing ruang lingkup kriminologi dapat menjadi pisau analisis dalam menganalisis fenomena pelacuran. Bab VI diakhiri dengan pembahasan kriminologi kontemporer, yaitu menganalisis kejahatan yang terjadi dewasa ini, suatu kejahatan yang mendapat skala prioritas dalam penanggulangannya (seperti: korupsi, narkotika, terorisme dan cyber crime). Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

merupakan dosa (kejahatan) dari sudut padang umat Islam, namun dalam perspektif hukum bukanlah kejahatan. Pengertian kejahatan dalam dua sudut pandang tersebut memiliki pengaruh dalam perumusan ketentuan pidana, sehingga pada akhirnya ...

PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN HUKUM: KAJIAN PENELITIAN NORMATIF, EMPIRIS, PENULISAN PROPOSAL, LAPORAN SKRIPSI DAN TESIS

Buku ini merupakan bahan-bahan perkuliahan pada program S-2 Ilmu Hukum Tata Negara yang disadur dari berbagai referensi, buku-buku dan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi buku ajar dalam “Metodologi Penelitian Hukum”. Melalui buku ini penulis berharap dapat memberikan kontribusi kepada semua pihak yang melakukan penelitian ilmu hukum. Oleh karena itu, kehadiran buku ini juga dapat menjadi referensi untuk akademisi dan praktisi dalam memahami metodologi penelitian hukum.

Penelitian ini tentang Tindak Pidana Bagi Pembakar Hutan Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam, merupakan penelitian bersifat library research dengan metode berbentuk content analysis, yaitu berawal dari aksioma bahwa studi tentang proses ...

PENGANTAR ILMU HUKUM Mengenal Tata Nilai, Norma Dan Falsafah Dasar Pembentukan Ilmu Hukum

engantar Ilmu Hukum merupakan salah satu mata kuliah dasar yang harus ditempuh bagi mahasiswa semester pertama (semester awal) pada Fakultas Hukum, fungsinya sebagai pengantar untuk mempelajari ilmu hukum lain yang lebih spesifik. Sehingga menguasai Pengantar Ilmu Hukum tentu sangat penting karena menjadi fondasi awal dalam mempelajari materi-materi hukum lanjutan yang sangat kompleks dan variatif bagi mahasiswa yang belajar ilmu hukum. Jika melihat pada bab-bab yang disajikan dalam buku ini maka para pembaca akan disuguhi menu materi pengantar ilmu hukum yang komprehensif, mulai dari aspek yang paling mendasar dan filosofis sampai aspek yang cukup sosiologisantropologis. Hal ini didasari pengalaman panjang penulis yang telah belasan dan puluhan tahun menjadi dosen pengajar ilmu ini di Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, sehingga mengetahui betul menu yang pas dan urutan sajian yang dihidangkan kepada para mahasiswa.

Fakultas, Agus Ramdlany pernah menjabat sebagai Ketua PSHI (Pusat Studi Hukum Islam): 2005, Sekretaris Senat Fakultas: 2009- 2010, Kabag. Hukum Pidana: 2009-2011, Pembantu Dekan I selama satu periode dari 2010-2012, dan sekarang ...

Pengantar Hukum Indonesia

Pengantar Hukum Indonesia maupun pengantar ilmu hukum sama-sama merupakan pengantar untuk mempelajari hukum, dan merupakan matakuliah dasar yang wajib dikuasai oleh setiap mahasiswa fakultas syariah dan hukum. Pengantar hukum Indonesia mempelajari hukum yang berlaku di suatu tempat (dalam hal ini Indonesia), serta terikat pada waktu tertentu (dalam hal ini hanya hukum yang sedang berlaku saat ini saja). Pengantar Hukum Indonesia merupakan pengantar untuk mempelajari bidang-bidang/aturan/ketentuan/tata hukum yang berlaku di Indonesia. Objek Pengantar Hukum Indonesia adalah peraturan-peraturan hukum yang sedang berlaku di Indonesia saat ini (hukum positif Indonesia). Buku ini akan memberikan pemahaman bagi mahasiswa hukum strata satu, dua, dan tiga tentang apa yang dimaksud ilmu hukum terkait tentang definisi hukum, manusia, masyarakat, dan norma, tujuan hukum, fungsi hukum, subjek dan objek hukum, klasifikasi hukum, sumber hukum, serta tentang tinjauan umum hukum dalam Islam. Selanjutnya buku ini menjelaskan sejarah hukum di Indonesia dimulai zaman masa Majapahit, masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, dan zaman kemerdekaan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

donesia. 1988. Audah, Abdul Qadir. Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, 5 jilid, alih bahasa Ahsin Sakho Muhammad, dkk., ed. Ahsin Sakho Muhammad, dkk., Jilid II, Jakarta: PT Kharisma Ilmu, 2008. Azhary, Muhammad Tahir, Negara Hukum: Suatu ...

Pengantar Hukum Indonesia - Rajawali Pers

Buku ini merupakan suatu pengantar (introduction, inleiding) untuk mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai suatu pengantar diharapkan dapat membuka jalan dan menimbulkan minat untuk menggali lebih dalam bagi mereka, terutama mahasiswa, yang hendak mulai mempelajari tentang hukum Indonesia, karenanya uraian dalam buku ini cenderung bersifat singkat dan sederhana saja.

Contohnya, Hukum Islam merupakan suatu sistem hukum yang telah mengatur secara menyeluruh berbagai bidang hukum, yang mencakup ketatanegaraan, perdata, pidana, dan sebagainya. Tetapi, hanya bagian-bagian tertentu saja dari Hukum Islam ...

Pengantar Ilmu Hukum

Perkembangan ilmu pengetahuan saat ini memaksa seluruh lapisan masyarakat harus terlibat demi memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai satu tuntutannya adalah pengembangan pendidikan dan pengajaran bagi civitas akademika. Tuntutan ini ditandai dengan persiapan pembelajaran dan pengajaran harus disusun dengan baik dan bersungguh-sungguh, sehingga diharapkan menghasilkan proses pembelajaran yang efektif. Salah satu cara membatu mahasiswa dalam proses belajar mengajar dengan melihat proses dan bahan pembelajaran dalam buku ajar yang tersedia. Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah yang sangat penting di setiap Program Studi Hukum, karena mata kuliah ini dikelompok mata kuliah umum dasar dan bobot SKSnya juga maksimal, mata kuliah ini akan menyajikan dan mengantarkan mahasiswa pada semester awal mengenal dan memahami istilah-istilah hukum, pengertiannya, ciri dan karakteristik hukum itu sendiri sampai pada sifat hukum tersebut, pengantar ilmu hukum ini juga mengenalkan teori-teori dasar hukum, filsafat hukum, sejarah hukum dan kajian kajian yang mendasari ilmu hukum. Buku ajar ini akan digunakan oleh mahasiswa dalam proses belajar dan mengajar di Program Hukum, buku ini akan membantu mahasiswa dalam memahami dasar-dasar ilmu hukum, mendorong mahasiswa melaksanakan perkuliahnnya dengan baik dan dapat mencapai tujuan pendidikan ilmu hukum. Buku ini memang masih banyak kekurangan jika dibandingakan dengan karya dari penulis-penulis terdahulu, masih banyak kekurangan di sana-sininya sehingga memerlukan kritik dan saran dari pembaca.

Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari : Hukum pertalian sanak (kekerabatan), Hukum tanah, dan Hukum perutangan. c. Hukum adat mengenai delik (hukum pidana). d. Sistem Hukum Islam Sistem hukum Islam berasal dari Arab, ...

Studi Pengantar Ilmu Hukum

Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi matakuliah lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Selain itu, pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis, yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk mempelajari ilmu hukum dengan penuh kesungguhan. Mempelajari ilmu hukum sangatlah penting, karena hukum secara substantif mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia. Oleh karena itu, hukum harus diajarkan sekaligus diimplementasikan secara baik agar kepentingan manusia dapat terlindungi. Studi Pengantar Ilmu Hukum disusun untuk mencapai tujuan tersebut. Materi dasar yang disuguhkan bagi mahasiswa dimulai dari pengertian ilmu hukum, ruang lingkup ilmu hukum, hingga penyajian contoh kasus dari setiap bab dan subbabnya. Bahasa yang sederhana dan penjelasan yang singkat namun tetap sistematis dan komprehensif, menjadikan buku ini layak ditempatkan sebagai buku acuan utama bagi para mahasiswa agar lebih mudah mempelajari hukum, baik di ranah akademik maupun praktis. Studi Pengantar Ilmu Hukum merupakan sebuah teks pengantar yang lugas untuk menuntun mahasiswa mengembangkan kemampuannya dalam bidang hukum. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Jinayat, yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan. Kajian hukum Islam secara dramatis atau fundamental seiring dengan kondisi sosial politik masyarakat dapat diklasifikasi menjadi dua ...

Pengantar Ilmu Hukum

Edisi Revisi

Syukur kepada Tuhan, oleh karena atas pertolongan-Nya sehingga penulisan revisi buku ajar Pengantar Hukum Indonesia ini dapat terselesaikan. Bagi mahasiswa fakultas hukum, pengantar hukum Indonesia adalah merupakan mata kuliah wajib nasional untuk itu penerbitan buku ajar Pengantar Hukum Indonesia ini akan membantu mahasiswa Fakultas hukum dalam proses perkuliahan di perguruan tinggi. Buku Pengantar Hukum Indonesia memuat pengetahuan umum hukum di Indonesia, sebagai pendahuluan untuk mengenal berbagai hal yang berkaitan dengan hukum di Indonesia. Mata kuliah ini disajikan pada semester awal dengan maksud supaya mahasiswa mengenal dasar-dasar hukum di Indonesia sebelum mempelajari materi hukum selanjutnya. Penulis menyampaikan terima kasih kepada Penerbit Nas Media Pustaka atas bantuan dan kerjasamanya dalam menerbitkan buku ajar ini. Semoga penulis masih dapat terus menulis buku ajar yang lain.

... BAB VII HUKUM ISLAM ........................................................76 A. Pengertian Hukum Islam ... BAB IX HUKUM PIDANA ........................................................89 A. Sejarah Hukum Pidana ...