Sebanyak 187 item atau buku ditemukan

Kebijakan Kejiranan

Relasi antarnegara adalah hal penting yang harus dikelola dalam tatanan dunia yang semakln mengglobal. Salah satu yang cukup menarik adalah bagalmana negara menata hubungan kejiranan (neighborhood relation) yang terjadi di peringkat akar rumput masyarakat. Studi tentang kejiranan merupakan studi interdisipliner yang dapat didekati dengan berbagai disiplin ilmu seperti sosiologi, sosiatri, administrasi negara dan tentu saja Kebijakan Publik. Latar belakang penulis sebagal seorang yang mendalami Kebijakan Publik mewamai cara pandang dan analisis dalam fenomena Rukun Tetangga yang mungkin sangat kental nuansa sosiologinya. Penulisan buku ini yang didasarkan atas penelitian yang berlangsung selama lebih kurang dua tahun di dua kota, yaitu Padang, Provinsi Sumatra Barat di Indonesia dan Alor Setar, Negara Baglan Kedah di Malaysia memang menekankan kepada hubungan dan persepsi yang berkembang di kalangan warga Rukun Tetangga dalam konteks hubungan sehari hari. Menggunakan pendekatan pilihan rasional (rational choice aprroach), ternyata warga memandang hubungan sehari-hari secara realistts dan pragmatis.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Studi tentang kejiranan merupakan studi interdisipliner yang dapat didekati dengan berbagai disiplin ilmu seperti sosiologi, sosiatri, administrasi negara dan tentu saja Kebijakan Publik.

Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis (Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007)

Banyak kalangan yang sangat antusias untuk mengetahui bagaimana konsep-konsep yuridis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dilaksanakan dalam praktik bisnis sehari-hari. Ini merupakan ruang lingkup hukum perusahaan (corporate law), tetapi dalam paradigma hukum bisnis (business law). Fenomena lain sebagai akibat perkembangan ilmu dan teknologi di bidang bisnis dalam nuansa perkembangan arus globalisasi, reformasi, dan perdagangan bebas yang sangat cepat itu, maka perkembangan praktik hukum perusahaan itu juga sangat cepat melaju. Dengan demikian, sektor hukum tertatih-tatih tertinggal di belakang dalam mengejar perkembangan tersebut. Konsekuensinya, memang sektor hukum, khususnya hukum perusahaan dan hukum bisnis saat ini tidak hanya harus angkat bicara, bahkan harus berteriak lantang. Lalu, apakah message ini telah dilakukan oleh hukum. Dan bagaimana hasilnya dalam kenyataan? Hal-hal seperti itulah yang dicobalukiskan dalam buku ini secara ilmiah dan praktis sekaligus sehingga akan sangat bermanfaat, baik bagi kalangan akademisi dan mahasiswa maupun bagi pihak praktisi hukum dan bisnis.

Pemakaian Jasa Arbitrase Dalam hal ini, diangkat seorang atau lebih arbiter
untuk sekadar menyelesaikan persoalan, baik yang telah menjadi sengketa
maupun belum, yang selama ini dihadapi oleh perusahaan. Sebaiknya disetujui
terlebih dahulu bahwa setiap keputusan arbitrase final, binding, dan conclusive.
Mungkin saja, dengan penyelesaiannya oleh arbitrase, perusahaan tidak perlu
dilikuidasi, atau tidak perlu dimintakan untuk dilikuidasi, bahkan mungkin juga
perusahaan ...

Panduan Praktis Membuat Surat-Surat Bisnis & Perjanjian

Apakah Anda ingin menyewa ruko? Membeli perlengkapan kantor dalam jumlah besar? Hendak melakukan kerja sama usaha? Atau menjadi pekerja lepas di suatu perusahaan? Apa yang Anda perlukan? Begitu banyak aktivitas bisnis dan transaksi sehari-hari yang membutuhkan surat perjanjian. Tujuannya, supaya para pihak terikat secara hukum sehingga memperoleh kepastian atas hak dan kewajibannya. Begitu pula, ketika salah satu pihak melakukan pelanggaran (wanprestasi). Dengan adanya perjanjian, pihak lain yang terkait dapat menuntut haknya. Perjanjian berfungsi sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Para pihak bisa membuat perjanjian apa pun sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Buku ini mengulas perjanjian yang biasa digunakan sehari-hari, baik secara otentik maupun di bawah tangan. Dengan demikian, dapat membantu siapa pun dalam membuat perjanjian. Di dalamnya dijabarkan dengan lugas teori-teori terkait perjanjian, yaitu definisi perjanjian-perjanjian tertentu, asas kebebasan perjanjian, syarat-syarat sah perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, penafsiran perjanjian, unsur-unsur perjanjian, jenis-jenis perjanjian, fungsi perjanjian, pelaksanaan perjanjian, disertai pedoman praktis membuatnya. Menjadi lengkap, karena buku ini terdiri dari lebih kurang 130 jenis draft perjanjian, surat kuasa, surat pencabutan kuasa, surat pernyataan, dan surat legal lainnya untuk kepentingan bisnis dalam bentuk CD dalam format word yang bisa disalin dan langsung diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan. Semoga buku ini memberikan banyak manfaat bagi para pelaku bisnis, praktisi hukum, dan masyarakat pada umumnya. -VisiMedia-

Selain melakukan pekerjaan berdasarkan ruang lingkup tersebut sebagaimana
dimaksud ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini, KARYAWAN juga sepakat untuk
melaksanakan pekerjaan tambahan di luar ruang lingkup tersebut sebagaimana
dimaksud ayat 1 Pasal ini yang ditugaskan oleh PERUSAHAAN sepanjang untuk
kepentingan ruang lingkup pekerjaan tersebut. 4. Dalam melaksanakan
pekerjaan tambahan tersebut sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal ini,
KARYAWAN berhak untuk ...

Hukum Penanaman Modal di Indonesia

Buku ini menyajikan kerangka hukum yang membingkai praktik penanaman modal di Indonesia; berkaitan dengan apa yang harus diketahui baik, bagi mereka yang akan melakukan penanaman modal maupun yang sedang mencari penanam modal bagi usaha mereka. Dalam Bab Pertama dipaparkan secara komprehensif sejarah penanaman modal secara umum, maupun khusus (di Indonesia), yang kemudian dirangkai dengan kebijakan penanaman modal pemerintah dan kebijakan ini setelah otonomi daerah. Bentuk kerja sama dan bidang usha penanaman modal dibahas di Bab Tiga dan Empat. Pada dua bab selanjutnya dihadirkan tata cara penanaman modal dan penyelesaian sengketa penanaman modal, untuk kemudian ditutup dengan perbincangan mengenai peran penanaman modal dalam pembangunan, serta hambatan dan prospeknya. -PrenadaMedia-

6. Penyelesaian. Sengketa. Penanaman. Modal. Sejak diberikannya keleluasaan
penanaman modal khususnya ... negeri, dan telah banyak pula menghasilkan
berbagai produk mulai dari industri jasa hingga kepada industri pertambangan.

Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan & Perasuransian Syariah Di Indonesia Ed 3

Dalam revisi buku ini telah ditambahkan sedikit banyak tentang ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan terutama di bidang perbankan setelah dikeluarkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan di bidang asuransi setelah berlakunya UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian beserta peraturan pelaksanaannya hingga saat ini. Walaupun di sana sini masih banyak kekurangan dan terdapat kesalahan teknis pada beberapa bab awal (Bab II dan III) dikarenakan adanya kendala dalam pengiriman revisi ke penerbit. Mudah-mudahan dengan diberikannya suplemen dari ketentuan perundang-undangan terbaru khususnya setelah terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan kelemahan tersebut dapat teratasi. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Dalam revisi buku ini telah ditambahkan sedikit banyak tentang ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan terutama di bidang perbankan setelah dikeluarkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan di bidang asuransi ...

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer Edisi Pertama

Buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer, yang ada di tangan pembaca ini mengupas bagian-bagian penting pemikiran-pemikiran tokoh ekonomi Islam kontemporer dan diperuntukkan untuk menunjang kegiatan pembelajaran yang terkait dengan isu-isu ekonomi Islam, khususnya matakuliah sejarah pemikiran ekonomi Islam kontemporer. Pembahasan dalam buku ini dibagi dalam sebelas bab. Islam memosisikan kegiatan ekonomi sebagai salah satu aspek penting untuk mendapatkan kebahagiaan (falah), sebab tujuan akhir kegiatan ekonomi Islam adalah sebagaimana tujuan syariat Islam itu sendiri (maqashid asy-syariah), yaitu kebahagiaan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, motif ekonomi dalam Islam merupakan ibadah. Maka, kegiatan ekonomi harus dikontrol dan dituntun agar sejalan dengan ajaran Islam secara keseluruhan (kaffah). *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Huda Effendi, Liberalisasi Teologi Islam; Membangun Teologi Damai dalam
Islam. Yogyakarta: Alenia. ... 2015. Zakat; PerspektifMikro-Makro Pendekatan
Riset. Jakarta: PrenadaMedia Group. Hulwati, 2009. Ekonomi Islam. Jakarta:
Ciputat ...

Wewenang Mahkamah Konstitusi & Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan RI

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Keberadaan MK dirasa sangat penting dan strategis karena MK berupaya mengawal konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati keberadaannya. Selain itu, MK mempunyai dasar legitimasi, juga memiliki landasan yang kuat dan sangat dibutuhkan dalam sistem ketatanegaraan. Pada dasarnya dalam proses pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia tidak terlepas dari kajian pemikiran dari segi politis-sosiologis, yuridis dan filosofis, serta historis. Dilihat dari aspek kelembagaannya, Mahkamah Konstutusi berbeda dengan lembaga negara lainnya. Mahkamah Konstitusi di samping sebagai “lembaga negara”, juga sebagai “lembaga UUD 1945”. Sebagai lembaga negara, artinya lembaga yang harus dimiliki oleh setiap negara agar negara tersebut disebut negara demokratis dan negara hukum. Sedangkan sebagai “Lembaga UUD 1945”, artinya Mahkamah Konstitusi sebagai komponen konstitusi yang harus dimasukkan ke dalam setiap UUD dalam suatu negara karena merupakan tiang atau penyangga utama dari suatu yang namanya UUD. Dalam wacana pembahasan tentang wewenang Mahkamah Konstitusi, terlebih dahulu harus memperhatikan tentang bagaimana kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan kita dan bagaimana landasan Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945, serta apa saja yang menjadi wewenangnya. Adapun wewenang utama Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang dan menyelesaikan sengketa antara lembaga negara. Tugas dan wewenangnya ini perlu dikaji melalui pengaturan perundang-undangan dalam sistem hukum positif di Indonesia. Materi dalam buku ini yang juga digagas dari hasil penelitian, dibahas dengan detail bagaimana legitimasi teori konstitusi atas perubahan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap kekuasaan kehakiman; dasar teoretis dan yuridis kewenangan MK, termasuk di dalamnya perbandingan wewenang menguji dan lembaga yang melakukan pengujian di beberapa negara, seperti Amerika, Prancis, Jerman, dan Korea Selatan. Dibahas pula kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Hal ini semua memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bagaimana wewenang MK dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Menurut Abdul Wahab Khalaf "Qa'idah" adalah dasar, alas dari metode berpikir
filsafat untuk menyusun "kulliyah" (kepastian Tuhan). "Kaidah" disusun dari
metode berpikir deduktif filsafat dalam lingkungan "tajdid" (reformasi) yang
menentang pikiran "jahiliyah" (terbelakang) sehingga sifatnya revolusioner.
Sedangkan di dunia Barat, kaidah diterjemahkan menjadi "norm" dalam suasana
evolusioner. Norma hanya merupakan bagian dari kaidah dalam menyusun ilmu
"fiqih" (hukum) ...

Hukum Perdata Indonesia

Walaupun sudah banyak buku tentang Hukum Perdata yang telah beredar di Indonesia pada saat ini, namun masih saja dirasakan adanya kekurangan-kekurangan. Hal ini mengingat bahwa Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia ini masih pluralisti dan sangat luas cakupannya serta undang-undang yang mengaturnya pun sangat beraneka ragam, walaupun telah ada kodifikasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Untuk itulah penulis berusaha menyusun sebuah buku yang sederhana, singkat, praktis dan sistematis, agar dapat dengan mudah dipelajari dan dipahami oleh para mahasiswa serta masyarakat luas yang berminat terhadap Hukum Perdata di Indonesia. ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

Walaupun sudah banyak buku tentang Hukum Perdata yang telah beredar di Indonesia pada saat ini, namun masih saja dirasakan adanya kekurangan-kekurangan.

Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP

Bab 1 di dalam buku ini merupakan Bab Pendahuluan yang pada pokoknya berisikan tentang sejarah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) setelah Indonesia merdeka, asal muasal penamaan dari KUHP yang diberlakukan di Indonesia, peraturan perundang-undangan yang mengubah KUHP, baik yang dilakukan sebelum dan setelah Indonesia menjadi negara yang merdeka. Pada bagian akhir dari bab ini, diuraikan tentang lembar evaluasi pembelajaran yang antara lain berisi kewenangan lembaga negara untuk melakukan kriminalisasi dan dekriminalisasi sebagai pengantar menuju pembahasan pokok dari buku ini, yaitu tentang dekriminalisasi terhadap delik-delik dalam KUHP Indonesia. Bab 2 mengenai Sistematika KUHP Indonesia di dalam buku ini, pada pokoknya memberikan gambaran bahwa menurut hukum positif, KUHP di Indonesia terdiri dari tiga buku dan substansi dari ketiga buku tersebut senantiasa mengalami perkembangan. Perkembangan yang terjadi antara lain adalah terjadi dekriminalisasi terhadap ketentuan pidana dalam KUHP. Pasal-pasal dalam KUHP yang telah dilakukan dekriminalisasi pada Bab 2 ini disajikan dalam bentuk tabulasi data. Bab 3 mengenai Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam KUHP, antara lain berisikan tentang definisi dari kriminalisasi dan dekriminalisasi itu sendiri, organ negara yang berwenang melakukan kriminalisasi dan dekriminalisasi, pasal-pasal dalam KUHP yang didekriminalisasi dan pembentukan pasal baru dalam KUHP sebagai proses kriminalisasi. Selanjutnya, diuraikan pula tentang beberapa kasus yang terkait dengan dekriminalisasi terhadap delik-delik di luar KUHP.

Pada bagian akhir dari bab ini, diuraikan tentang lembar evaluasi pembelajaran yang antara lain berisi kewenangan lembaga negara untuk melakukan kriminalisasi dan dekriminalisasi sebagai pengantar menuju pembahasan pokok dari buku ini, ...

Delik-delik yang Berada di Luar KUHP

Perkembangan masyarakat mempunyai pengaruh pada perkembangan hukum yang berlaku, termasuk di Indonesia. Dalam hukum pidana yang umumnya diatur dalam KUHP, karena adanya perkembangan dalam masyarakat yang semakin maju/berkembang maka peraturan-peraturan yang ada tidak memadai lagi, maka dibuatlah Undang-undang baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman. Apa saja delik-delik hukum yang ada di luar KUHP?? Baca selengkapnya di buku ini --Penerbit Deepublish, Deepublish, Hukum, KUHP, Dr. Hj. Tina Asmarawati, S.H., M.H.--

Apa saja delik-delik hukum yang ada di luar KUHP?? Baca selengkapnya di buku ini --Penerbit Deepublish, Deepublish, Hukum, KUHP, Dr. Hj. Tina Asmarawati, S.H., M.H.--