Buku Ajar ini dimaksudkan sebagai pelengkap yang sekiranya dapat dijadikan pegangan bagi para mahasiswa di dalam mempelajari Hukum Perdata yang dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Pdt). Untuk maksud itu, penulis berusaha membuat suatu sistematik dengan cara menggolong-golongkan bahannya menurut sifat dan pengaturan tiap-tiap golongan, sehingga dengan demikian dapatlah kiranya dipermudah penerimaan pengertian dan persoalan yang dihadapi. Perincian selanjutnya dimuat dalam pasal-pasal yang disusun di dalam suatu urutan sehingga jalan pikiran yang dikandung di dalamnya dapat dengan jelas diikuti seluruhnya. Dalam Buku Ajar ini berisi bidang-bidang Hukum Perorangan, Hukum Keluarga, Hukum Benda dan Hukum Perikatan menurut KUH Perdata. Apabila ketentuan-ketentuan dalam KUH Pdt yang mengatur bidang-bidang hukum tersebut sudah tidak berlaku lagi karena dicabut oleh Undang-Undang yang baru, atau bidang hukum tersebut belum diatur, penulis berusaha akan membahasnya menurut peraturan perundangan yang baru, seperti UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta aturan pelaksanaannya (PP. No. 9 Tahun 1975), Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/ 844-VIII/ UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fiducia. Di dalam Buku Ajar ini banyak dijumpai istilah hukum dari bahasa Belanda, dengan maksud untuk menunjukkan asal dari pengertiannya, dan sama sekali tidak menganggap bahwa istilah-istilah dalam bahasa Indonesia tidak penting dan belum memadai.
Buku Ajar ini dimaksudkan sebagai pelengkap yang sekiranya dapat dijadikan pegangan bagi para mahasiswa di dalam mempelajari Hukum Perdata yang dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Pdt).
Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata 'sipil' umumnya merupakan lawan kata dari 'militer', maka istilah yang sering digunakan adalah 'perdata'. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata, Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Di mana masing-masing golongan, penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan, hukum agraria. Tetapi apabila ditinjau lebih mendalam tampaklah bahwa unifikasi di bidang hukum tersebut belumlah tercapai 100 % (sepenuhnya). Dengan kata lain, bahwa tujuan mewujudkan unifikasi di bidang hukum perdata belum tercapai sepenuhnya (100%). Kondisi keanekaragaman tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) : golongan Eropa, golongan Bumi Putra, dan golongan Timur Asing. Pembagian golongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku masing-masing golongan tersebut berdasarkan pasal 131 IS. Maka dari itu Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.
Buku ajar Hukum Perdata ini merupakan buku ajar yang berisi enam bab, yaitu: bab pertama pendahuluan, bab kedua hukum orang, bab ketiga hukum benda, bab keempat hukum keluarga, bab kelima hukum perikatan, dan bab keenam hukum waris. Keseluruhan materi diuraikan secara terperinci dan dilengkapi dengan contoh dan analisis kasus berdasarkan peraturan yang berlaku. Buku ini juga disertai dengan daftar soal dan kunci jawaban pada masing masing bab untuk membantu para pembaca, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum menguji pemahaman lebih mendalam tentang Hukum Perdata. Penggunaan bahasa disusun secara lugas dan sederhana, agar mudah memberikan pemahaman tentang Hukum Perdata kepada pembaca, tidak hanya untuk mahasiswa Fakultas Hukum, tetapi juga bagi masyarakat yang ingin belajar Hukum Perdata.
Buku ajar Hukum Perdata ini merupakan buku ajar yang berisi enam bab, yaitu: bab pertama pendahuluan, bab kedua hukum orang, bab ketiga hukum benda, bab keempat hukum keluarga, bab kelima hukum perikatan, dan bab keenam hukum waris.
Buku ini membahas berbagai hal yang terkait dengan hukum perdata, mulai dari dasar pengertiannya, ruang lingkupnya, jenis-jenisnya, dan sebagainya. Buku ini penting dibaca oleh mahasiswa jurusan ilmu hukum maupun para akademisi ilmu hukum. Termasuk juga para praktisi hukum atau kalangan masyarakat umum yang tertarik akan dunia hukum.
Sejarah Hukum Perdata Indonesia, Subjek Hukum, Benda Dan Jaminan Kebendaan, Dasar Hukum Perkawinan Indonesia, Asas-Asas, Syarat Sah Dan Larangan Dalam Perkawinan, Pencegahan, Pembatalan Dan Perjanjian Perkawinan, Hak Milik, Hukum Tentang Orang (Personnenrecht), Hukum Perjanjian Dan Perbuatan Melawan Hukum
Sejarah Hukum Perdata Indonesia, Subjek Hukum, Benda Dan Jaminan Kebendaan, Dasar Hukum Perkawinan Indonesia, Asas-Asas, Syarat Sah Dan Larangan Dalam Perkawinan, Pencegahan, Pembatalan Dan Perjanjian Perkawinan, Hak Milik, Hukum Tentang ...
HUKUM PERDATA dikenal sebagai ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban individu dengan badan hukum. Untuk pertama kalinya istilah hukum perdata dikenal Indonesia dalam bahasa Belanda yakni Burgerlijk Recht. Sumber hukum perdata dikodifikasikan dikenal dengan Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terdiri dari empat bagian, yaitu hukum tentang perorangan, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris.
Puji dan syukur senantiasa diucapkan ke hadirat Allah subhanahu wata’ala atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga dapat diselesaikan penyusunan buku dengan judul: “Perbandingan antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata”. Penerbitan buku yang dihimpun dengan judul tersebut di atas sudah lama direncanakan. Akan tetapi, implementasinya baru diterbitkan sebagai salah satu bahan ajar pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda pada tahun 2021 ini. Buku ini disusun berdasarkan bab-bab tertentu. Bab pertama dari buku ini adalah bab pendahuluan yang pada salah satu bagiannya berisikan latar belakang dari penyusunan buku ini. Bab selanjutnya berisikan tentang identitas hukum pidana yang antara lain berisikan tentang istilah, definisi, subjek hukum, dan fungsi hukum pidana. Bab ketiga dari buku ini berisikan tentang identitas hukum perdata yang antara lain berisikan tentang istilah, definisi, subjek hukum, dan fungsi hukum perdata. Bab selanjutnya adalah bab mengenai perbandingan antara hukum pidana dan hukum perdata. Sebagai bab penutup dari buku ini, diuraikan kesimpulan dan saran dari para penyusun. Akhir kata, kebenaran yang hakiki hanya milik Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang. Oleh karena itu, dibutuhkan pendapat dari para pembaca terkait dengan substansi di dalam buku ini. Apabila pendapat yang diberikan bernilai suatu kebenaran, maka hal yang bersifat substantif yang disarankan tersebut akan diakomodir pada edisi revisi nantinya, insya Allah. Pekanbaru, Desember 2021 Penyusun
Bab selanjutnya adalah bab mengenai perbandingan antara hukum pidana dan hukum perdata. Sebagai bab penutup dari buku ini, diuraikan kesimpulan dan saran dari para penyusun.
Buku ajar Hukum Perdata Internasional ini merupakan buku yang membahas tentang hubungan hukum keperdataan secara Internasional. Hukum Perdata Internasional merupakan hukum perdata yang memiliki unsur asing dalam hubungan antara individu satu dengan lainnya atau hubungan antara badan hukum satu dengan lainnya. Adanya unsur asing dalam hubungan hukum keperdataan menyebabkan adanya hukum asing yang berlaku. Buku ini juga menjelaskan bagaimana cara menyelesaikan persoalan hukum perdata yang mempunyai unsur asing, seperti perkawinan beda kewarganegaraan, status kewarganegaraan, perjanjian yang dilakukan oleh orang yang beda warganegara. Sehingga perbuatan hukum tersebut mendapat perlindungan yang adil serta berkepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau bagi Warga Negara Asing (WNA).