Sebanyak 9 item atau buku ditemukan

Hukum HAM Internasional

Sebuah Pengantar Kontekstual

Pranoto Iskandar adalah Direktur Pendiri the Institute for Migrant Rights, sebuah inisiatif non-pemerintahan yang bergerak dalam promosi dan advokasi hak-hak migran melalui pemanfaatan mekanisme-mekanisme hukum internasional, Cianjur, yang berdiri sejak 2007 dengan co-sponsorship dari the American Society of International Law (ASIL). Beberapa publikasi lainnya meliputi: Memahami Hukum di Indonesia: Sebuah Korelasi antara Politik, Filsafat dan Globallisasi (2011); Hukum Internasional Kontemporer (2006); (editor) Diskursus HAM IMR (2012), Standar Internasional Migrasi Berbasis Ketenagakerjaan, dan Islam, Terrorisme, dan Neo-Imperialisme: Perspektif Hukum Nasional dan Internasional (2003); (penerjemah) Satu Bumi: Etika bagi Era Globalisasi oleh Peter Singer (2012); Globalisasi Yes! oleh Jagdish Bhagwati.

melalui perspektifnya masing-masing. Dari sudut pandangan etika, HAM terdiri
dari proposisi-proposisi keharusan yang berasal dari rasio manusia ketika
berupaya untuk mendapatkan kebenaran yang nyata. Penerapan dan
penegakan precepts etis ini pada tingkat politik nasional dan internasional
membutuhkan pemahaman terhadap hukum lokal dan internasional, khususnya
hukum tata negara dan pidana; bahkan, hukum pidana memiliki pengaruh yang
luar biasa terhadap ...

Tradisi Hukum Indonesia

disertai postscript oleh Pranoto Iskandar

Pembangunan "sistem hukum nasional" merupakan salah satu agenda utama dalam pembangunan nasional sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai dokumen resmi negara yang diadopsi sejak masa awal kemerdekaan. Awal dari upaya ini mungkin, tidak hanya bisa dirujuk pada perjuangan Supomo dengan konsepsi negara integralistik-nya yang kental dengan fasisme yang kemudian diadopsi UUD 1945 tapi juga sampai masa . Bagaimanapun, dalam perjalanannya, proyek kolosal ini mengalami banyak hambatan dan tentangan serius, entah itu di tataran akademis ataupun praktis. Kesimpang-siuran berlanjut ketika dihadapkan pada realitas di lapangan yang menegaskan masih diberlakukannya berbagai produk hukum kolonial untuk mengatur berbagai aspek fundamental dalam kehidupan bernegara. Bahkan sebagai bagian dari proyek nasionalisme konvensional ini seakan menjadi semakin usang ketika dihadapkan pada berbagai tuntutan kontemporer, utamanya, internasionalisme, berupa pengadopsian berbagai standar kemanusiaan universal (HAM), yang makin hari makin kuat intensitasnya. Terlepas dari berbagai anomali dan kesulitan yang mengemuka selama ini, aspirasi bagi pembentukannya masih tetap kuat seperti sediakala, termasuk di kalangan akademis dan masyarakat sipil secara luas di tanah air. Anehnya, bukannya tanggapan berupa maraknya studi kesarjanaan yang berbobot atau hadirnya upaya sistematis bagi pemajuannya malahan kemunduran yang didorong oleh berbagai bentuk partikularisme, mulai dari inkorporasi moralitas keagamaan secara kasat mata melalui populisme. Melalui buku ini, Profesor Ratno Lukito, sarjana perbandingan hukum, menjawab pertanyaan tersebut dengan menyediakan kajian kesarjanaan terdepan terkait apa saja yang menjadi unsur bagi hadirnya sebuah "tradisi hukum Indonesia" yang pada gilirannya mampu menghadirkan sebuah "sistem hukum nasional" yang khas. Sebagaimana dituangkan dalam postscript, kontribusi akademis ini tidak hanya diharapkan mampu merangsang "pemikiran ulang" terkait sistem hukum seperti apa yang dibutuhkan untuk merespon tantangan "Reformasi" tapi juga menyampaikan berbagai arahan baru dalam isu yang sangat mendesak ini.

Karya yang bisa dirujuk di sini adalah John Ball, Indonesian Legal History, 1602-
1848, Sydney: Oughtershaw Press, 1982; M.B. Hooker, A Concise Legal History
of South-East Asia, Oxford: Clarendon Press, 1978. 2. Sikap ini pun ditunjukkan ...

Hukum Hak Asasi Manusia Internasional

Sebuah Pengantar Kontekstual

Pada saat ini, sentralitas HAM sebagai nilai-nilai etis universal dalam pergaulan mulai dari ranah privat sampai publik sudah tidak dapat diragukan lagi. Ini ditunjukan oleh makin menguatnya aspirasi bagi penerapannya secara universal yang disuarakan mulai dari Organisasi Antar-Pemerintahan (IGOs) sampai aktor-aktor non-pemerintahan (LSM). Berlandaskan pada asumsi tersebut, buku ini mengurai berbagai isu fundamental dalam rezim hukum HAM internasional. Pembahasan menyeluruh dengan menggunakan bahasa yang sederhana atas berbagai isu dalam lingkup diskursus HAM internasional telah menjadikannya tidak hanya mampu memberikan sumbangan terhadap perdebatan akademis tapi juga bagi hal-hal praktis, seperti cara memanfaatkan berbagai mekanisme hukum internasional yang sangat potensial bagi pemajuan promosi dan perlindungan HAM di tingkat nasional. Dengan kata lain, buku ini dapat dimanfaatkan secara langsung oleh para praktisi maupun akademisi yang menekuni bidang sosial dan kemanusiaan, khususnya, hukum, politik, sosiologi, pemerintahan dan hubungan internasional. Sebagai tambahan, buku ini pun memuat beragam situs web yang mendukung studi sendiri lebih lanjut. Pada gilirannya, ia diharapkan dapat menjadi jembatan bagi terciptanya konsistensi antara penegakan HAM di tingkat lokal dengan aspirasi di tingkat global.

Hal ini tidak terlepas dari peran UNSECO sendiri terkait dengan perlindungan
hak-hak kultural.106 Pada tahun 1952, ... Hak Cipta Universal yang di dalamnya
memuat perlindungan bagi penulis atas kepentingan moral dan materialnya.

Standar Internasional Migrasi Ketenagakerjaan Berbasis HAM

Comprises non-binding principles and guidelines for labour migration drawn from relevant international instruments and international and regional policy guidelines, including the International Agenda for Migration Management. Serves as a practical guide to governments and to employers' and workers' organizations with regard to the development, strengthening and implementation of national and international labour migration policies.

Comprises non-binding principles and guidelines for labour migration drawn from relevant international instruments and international and regional policy guidelines, including the International Agenda for Migration Management.

Pemajuan Kepentingan Negara-negara Berkembang dalam Sistem WTO

Effectiveness of special and differential treatment provisions for developing countries in the World Trade Organisation with references to Indonesia.

Effectiveness of special and differential treatment provisions for developing countries in the World Trade Organisation with references to Indonesia.

Hukum HAM Internasional

Sebuah Pengantar Kontekstual

Pada saat ini, sentralitas HAM sebagai nilai-nilai etis universal dalam pergaulan mulai dari ranah privat sampai publik sudah tidak dapat diragukan lagi. Ini ditunjukan oleh makin menguatnya aspirasi bagi penerapannya secara universal yang disuarakan mulai dari Organisasi Antar-Pemerintahan (IGOs) sampai aktor-aktor non-pemerintahan (LSM). Berlandaskan pada asumsi tersebut, buku ini mengurai berbagai isu fundamental dalam rezim hukum HAM internasional. Pembahasan menyeluruh dengan menggunakan bahasa yang sederhana atas berbagai isu dalam lingkup diskursus HAM internasional telah menjadikannya tidak hanya mampu memberikan sumbangan terhadap perdebatan akademis tapi juga bagi hal-hal praktis, seperti cara memanfaatkan berbagai mekanisme hukum internasional yang sangat potensial bagi pemajuan promosi dan perlindungan HAM di tingkat nasional. Dengan kata lain, buku ini dapat dimanfaatkan secara langsung oleh para praktisi maupun akademisi yang menekuni bidang sosial dan kemanusiaan, khususnya, hukum, politik, sosiologi, pemerintahan dan hubungan internasional. Sebagai tambahan, buku ini pun memuat beragam situs web yang mendukung studi sendiri lebih lanjut. Pada gilirannya, ia diharapkan dapat menjadi jembatan bagi terciptanya konsistensi antara penegakan HAM di tingkat lokal dengan aspirasi di tingkat global.

Ia menolak ketidaksamaan ekonomi, sosial dan politik yang pada saat itu terjadi
di Prancis. Dikarenakan menurutnya kesuksesan dan kekayaan haruslah
didasarkan pada nilai intrinsik yang dimiliki oleh individu—bukan atas dasar
patronase ...

Hukum HAM Internasional: Sebuah Pengantar Kontekstual

Pada saat ini, sentralitas HAM sebagai nilai-nilai etis universal dalam pergaulan mulai dari ranah privat sampai publik sudah tidak dapat diragukan lagi. Ini ditunjukan oleh makin menguatnya aspirasi bagi penerapannya secara universal yang disuarakan mulai dari Organisasi Antar-Pemerintahan (IGOs) sampai aktor-aktor non-pemerintahan (LSM). Berlandaskan pada asumsi tersebut, buku ini mengurai berbagai isu fundamental dalam rezim hukum HAM internasional. Pembahasan menyeluruh dengan menggunakan bahasa yang sederhana atas berbagai isu dalam lingkup diskursus HAM internasional telah menjadikannya tidak hanya mampu memberikan sumbangan terhadap perdebatan akademis tapi juga bagi hal-hal praktis, seperti cara memanfaatkan berbagai mekanisme hukum internasional yang sangat potensial bagi pemajuan promosi dan perlindungan HAM di tingkat nasional. Dengan kata lain, buku ini dapat dimanfaatkan secara langsung oleh para praktisi maupun akademisi yang menekuni bidang sosial dan kemanusiaan, khususnya, hukum, politik, sosiologi, pemerintahan dan hubungan internasional. Sebagai tambahan, buku ini pun memuat beragam situs web yang mendukung studi sendiri lebih lanjut. Pada gilirannya, ia diharapkan dapat menjadi jembatan bagi terciptanya konsistensi antara penegakan HAM di tingkat lokal dengan aspirasi di tingkat global. Pranoto Iskandar adalah Direktur Pendiri the Institute for Migrant Rights, sebuah inisiatif non-pemerintahan yang bergerak dalam promosi dan advokasi hak-hak migran melalui pemanfaatan mekanisme-mekanisme hukum internasional, Cianjur, yang berdiri sejak 2007 dengan co-sponsorship dari the American Society of International Law (ASIL). Beberapa publikasi lainnya meliputi: Memahami Hukum di Indonesia: Sebuah Korelasi antara Politik, Filsafat dan Globallisasi (2011); Hukum Internasional Kontemporer (2006); (editor) Diskursus HAM IMR (2012), Standar Internasional Migrasi Berbasis Ketenagakerjaan, dan Islam, Terrorisme, dan Neo-Imperialisme: Perspektif Hukum Nasional dan Internasional (2003); (penerjemah) Satu Bumi: Etika bagi Era Globalisasi oleh Peter Singer (2012).

orang tua.92 Sementara itu, dalam hukum pidana Islam diadopsi konsep uang ganti (diyat atau blood money) yang diberikan kepada keluarga korban sebagai penghindar dari pengenaan hukuman mati kepada pelaku pembunuhan, yang juga ditemui ...

Tradisi Hukum Indonesia

disertai postcript baru oleh Pranoto Iskandar

Pembangunan “sistem hukum nasional” merupakan salah satu agenda utama dalam pembangunan nasional sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai dokumen resmi negara yang diadopsi sejak masa awal kemerdekaan. Awal dari upaya ini mungkin, tidak hanya bisa dirujuk pada perjuangan Supomo dengan konsepsi negara integralistik-nya yang kental dengan fasisme yang kemudian diadopsi UUD 1945 tapi juga sampai masa . Bagaimanapun, dalam perjalanannya, proyek kolosal ini mengalami banyak hambatan dan tentangan serius, entah itu di tataran akademis ataupun praktis. Kesimpang-siuran berlanjut ketika dihadapkan pada realitas di lapangan yang menegaskan masih diberlakukannya berbagai produk hukum kolonial untuk mengatur berbagai aspek fundamental dalam kehidupan bernegara. Bahkan sebagai bagian dari proyek nasionalisme konvensional ini seakan menjadi semakin usang ketika dihadapkan pada berbagai tuntutan kontemporer, utamanya, internasionalisme, berupa pengadopsian berbagai standar kemanusiaan universal (HAM), yang makin hari makin kuat intensitasnya. Terlepas dari berbagai anomali dan kesulitan yang mengemuka selama ini, aspirasi bagi pembentukannya masih tetap kuat seperti sediakala, termasuk di kalangan akademis dan masyarakat sipil secara luas di tanah air. Anehnya, bukannya tanggapan berupa maraknya studi kesarjanaan yang berbobot atau hadirnya upaya sistematis bagi pemajuannya malahan kemunduran yang didorong oleh berbagai bentuk partikularisme, mulai dari inkorporasi moralitas keagamaan secara kasat mata melalui populisme. Melalui buku ini, Profesor Ratno Lukito, sarjana perbandingan hukum, menjawab pertanyaan tersebut dengan menyediakan kajian kesarjanaan terdepan terkait apa saja yang menjadi unsur bagi hadirnya sebuah “tradisi hukum Indonesia” yang pada gilirannya mampu menghadirkan sebuah “sistem hukum nasional” yang khas. Sebagaimana dituangkan dalam postscript, kontribusi akademis ini tidak hanya diharapkan mampu merangsang “pemikiran ulang” terkait sistem hukum seperti apa yang dibutuhkan untuk merespon tantangan “Reformasi” tapi juga menyampaikan berbagai arahan baru dalam isu yang sangat mendesak ini.

keberadaan sistem institusi ekonomi Barat yang didasarkan pada bunga.85
Dalam dunia perbankan, masalah ini berpuncak pada penegasan bahwa bank
Islam “tidak bisa begitu saja mengenakan bunga pada pinjaman, tapi juga harus
adil ...

Memahami Hukum di Indonesia

Understanding law and legislation in Indonesia.

Beberapa publikasi lainnya meliputi: Hukum HAM Internasional: Sebuah
Pengantar Kontekstual (2010), Hukum Internasional Kontemporer (2006), (editor)
Diskursus HAM IMR (Akan Datang), dan Islam, Terrorisme, dan Neo-
Imperialisme: Perspektif Hukum Nasional dan Internasional (2003). Yudi Junadi
adalah ... oleh Anton Lucas (2009). Selain itu, ia telah menulis banyak artikel di
berbagai media massa internasional dan nasional, termasuk Inside Indonesia,
Bisnis Indonesia, ...