Sebanyak 4 item atau buku ditemukan

Tradisi Hukum Indonesia

disertai postscript oleh Pranoto Iskandar

Pembangunan "sistem hukum nasional" merupakan salah satu agenda utama dalam pembangunan nasional sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai dokumen resmi negara yang diadopsi sejak masa awal kemerdekaan. Awal dari upaya ini mungkin, tidak hanya bisa dirujuk pada perjuangan Supomo dengan konsepsi negara integralistik-nya yang kental dengan fasisme yang kemudian diadopsi UUD 1945 tapi juga sampai masa . Bagaimanapun, dalam perjalanannya, proyek kolosal ini mengalami banyak hambatan dan tentangan serius, entah itu di tataran akademis ataupun praktis. Kesimpang-siuran berlanjut ketika dihadapkan pada realitas di lapangan yang menegaskan masih diberlakukannya berbagai produk hukum kolonial untuk mengatur berbagai aspek fundamental dalam kehidupan bernegara. Bahkan sebagai bagian dari proyek nasionalisme konvensional ini seakan menjadi semakin usang ketika dihadapkan pada berbagai tuntutan kontemporer, utamanya, internasionalisme, berupa pengadopsian berbagai standar kemanusiaan universal (HAM), yang makin hari makin kuat intensitasnya. Terlepas dari berbagai anomali dan kesulitan yang mengemuka selama ini, aspirasi bagi pembentukannya masih tetap kuat seperti sediakala, termasuk di kalangan akademis dan masyarakat sipil secara luas di tanah air. Anehnya, bukannya tanggapan berupa maraknya studi kesarjanaan yang berbobot atau hadirnya upaya sistematis bagi pemajuannya malahan kemunduran yang didorong oleh berbagai bentuk partikularisme, mulai dari inkorporasi moralitas keagamaan secara kasat mata melalui populisme. Melalui buku ini, Profesor Ratno Lukito, sarjana perbandingan hukum, menjawab pertanyaan tersebut dengan menyediakan kajian kesarjanaan terdepan terkait apa saja yang menjadi unsur bagi hadirnya sebuah "tradisi hukum Indonesia" yang pada gilirannya mampu menghadirkan sebuah "sistem hukum nasional" yang khas. Sebagaimana dituangkan dalam postscript, kontribusi akademis ini tidak hanya diharapkan mampu merangsang "pemikiran ulang" terkait sistem hukum seperti apa yang dibutuhkan untuk merespon tantangan "Reformasi" tapi juga menyampaikan berbagai arahan baru dalam isu yang sangat mendesak ini.

Karya yang bisa dirujuk di sini adalah John Ball, Indonesian Legal History, 1602-
1848, Sydney: Oughtershaw Press, 1982; M.B. Hooker, A Concise Legal History
of South-East Asia, Oxford: Clarendon Press, 1978. 2. Sikap ini pun ditunjukkan ...

Hukum Sakral dan Kukum Sekuler

Studi Tentang Konflik dan Resolusi dalam Sistem Hukum Indonesia

Study on law, conflict, and resolution in Indonesian legal system.

Maka dalam banyak komunitas adat, seperti di Tanah Gayo (Aceh), Batak,
Kepulauan Nias, Minangkabau, Sumatera ... terjadinya pembunuhan atau
pencopetan diwajibkan membayar denda atau ganti rugi kepada keluarga
penggugat.

Tradisi Hukum Indonesia

disertai postcript baru oleh Pranoto Iskandar

Pembangunan “sistem hukum nasional” merupakan salah satu agenda utama dalam pembangunan nasional sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai dokumen resmi negara yang diadopsi sejak masa awal kemerdekaan. Awal dari upaya ini mungkin, tidak hanya bisa dirujuk pada perjuangan Supomo dengan konsepsi negara integralistik-nya yang kental dengan fasisme yang kemudian diadopsi UUD 1945 tapi juga sampai masa . Bagaimanapun, dalam perjalanannya, proyek kolosal ini mengalami banyak hambatan dan tentangan serius, entah itu di tataran akademis ataupun praktis. Kesimpang-siuran berlanjut ketika dihadapkan pada realitas di lapangan yang menegaskan masih diberlakukannya berbagai produk hukum kolonial untuk mengatur berbagai aspek fundamental dalam kehidupan bernegara. Bahkan sebagai bagian dari proyek nasionalisme konvensional ini seakan menjadi semakin usang ketika dihadapkan pada berbagai tuntutan kontemporer, utamanya, internasionalisme, berupa pengadopsian berbagai standar kemanusiaan universal (HAM), yang makin hari makin kuat intensitasnya. Terlepas dari berbagai anomali dan kesulitan yang mengemuka selama ini, aspirasi bagi pembentukannya masih tetap kuat seperti sediakala, termasuk di kalangan akademis dan masyarakat sipil secara luas di tanah air. Anehnya, bukannya tanggapan berupa maraknya studi kesarjanaan yang berbobot atau hadirnya upaya sistematis bagi pemajuannya malahan kemunduran yang didorong oleh berbagai bentuk partikularisme, mulai dari inkorporasi moralitas keagamaan secara kasat mata melalui populisme. Melalui buku ini, Profesor Ratno Lukito, sarjana perbandingan hukum, menjawab pertanyaan tersebut dengan menyediakan kajian kesarjanaan terdepan terkait apa saja yang menjadi unsur bagi hadirnya sebuah “tradisi hukum Indonesia” yang pada gilirannya mampu menghadirkan sebuah “sistem hukum nasional” yang khas. Sebagaimana dituangkan dalam postscript, kontribusi akademis ini tidak hanya diharapkan mampu merangsang “pemikiran ulang” terkait sistem hukum seperti apa yang dibutuhkan untuk merespon tantangan “Reformasi” tapi juga menyampaikan berbagai arahan baru dalam isu yang sangat mendesak ini.

keberadaan sistem institusi ekonomi Barat yang didasarkan pada bunga.85
Dalam dunia perbankan, masalah ini berpuncak pada penegasan bahwa bank
Islam “tidak bisa begitu saja mengenakan bunga pada pinjaman, tapi juga harus
adil ...

Legal Pluralism in Indonesia

Bridging the Unbridgeable

With the revival of Islamic law and adat (customary) law in the country, this book investigates the history and phenomenon of legal pluralism in Indonesia. It looks at how the ideal of modernity in Indonesia has been characterized by a state-driven effort in the post-colonial era to make the institution of law an inseparable part of national development. Focusing on the aspects of political and 'conflictual' domains of legal pluralism in Indonesia, the book discusses the understanding of the state's attitude and behaviour towards the three largest legal traditions currently operative in the society: adat law, Islamic law and civil law. The first aspect is addressed by looking at how the state specifically deals with Islamic law and adat law, while the second is analysed in terms of actual cases of private interpersonal law, such as interfaith marriage, interfaith inheritance and gendered inheritance. The book goes on to look at how socio-political factors have influenced the relations between state and non-state laws, and how the state's strategy of accommodation of legal pluralism has in fact largely depended on the extent to which those legal traditions have been able to conform to national ideology. It is a useful contribution for students and scholars of Asian Studies and Law.

The discourse of law and society For many legal positivists, law reflects the
history of nation building. Indeed, the story of a nation's development over many
years can be depicted in the history of the development of its legal system. This is
no ...