Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

Aspek Hukum Periklanan

Kecenderungan masyarakat konsumtif merupakan lahan sekaligus tantangan bagi para pelaku usaha untuk memasarkan sebanyak-banyaknya produk barang dan/atau jasa. Salah satu alat yang sering digunakan adalah iklan atau promosi. Dalam perkembangannya iklan/periklanan tidak jarang telah melampaui batas-batas logika dan rasio, sehingga aspek psikologis konsumenlah yang menjadi target produsen dalam memasarkan produknya. Kecenderungan apa yang dijanjikan dalam promosi iklan tidak sesuai dengan kenyataan telah menjadi pemandangan seharihari, sehingga konsumen dirugikan oleh rendahnya mutu/kualitas produk. Betapapun, dampak dari perdagangan bebas berimplikasi positif terhadap timbulnya persaingan usaha dengan dimanjakannya konsumen dalam pilihan jenis, mutu/kualitas dan harga produk yang bersaing di pasar, tetapi implikasi negatif dari arus informasi yang ditentukan mekanisme hukum pasar sangat rentan bagi masyarakat negara berkembang. Faktorfaktor emosional, irrasional dan nilai prestise dalam struktur sosial masyarakat, yang sering menjadi sentimen-sentimen konsumen menjadi lahan subur bagi pelaku usaha. Intervensi negara untuk memberikan perlindungan bagi konsumen, sebagai bentuk reaksi terhadap teori mekanisme pasar, menjadi hal yang penting guna terciptanya transaksi perdagangan yang tidak merugikan konsumen.

... media bioskop: jam pertunjukan, kapasitas tempat duduk, tarif iklan, golongan bioskop, dan sebagainya. Pengiklan ... media, disertai dengan segala bukti-buktinya. C. Hubungan dengan Pemerintah D. Pembuatan iklan tidak boleh ...

Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

Terdapat beberapa alasan penulis menghimpun makalah dan tulisan penulis sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) secara berurut sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun pembuatan dan penyajian ke dalam satu buku yang berjudul Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Pertama, menambah daftar bacaan bidang studi Hukum Perlindungan Konsumen (HPK) di Indonesia. Bidang studi hukum ini sudah terlebih dahulu ada serta diajarkan dan dikaji di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (Jakarta), Fakultas Hukum Universitas Yarsi (Jakarta), dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Bandung) lebih dari lima tahun sebelum UUPK diberlakukan. Kini bidang studi ini sudah diajarkan di berbagai fakultas hukum di Indonesia. Sebanyak empat buku penulis terdahulu —dengan berbagai kekurangan yang terdapat di dalamnya— mudah-mudahan telah mengisi keterbatasan bahan rujukan bidang studi hukum tersebut. Sejak buku pertama penulis terbit (2000) dan diterbitkan kembali dalam edisi revisi (2003) hingga kini, penulis belum mampu menyelesaikan naskah buku pengantar bidang studi hukum tersebut.

"Ingar-Bingar Khilafiah Ajinomoto", "Bingung Ajinomoto di Kampung Nahdliyin", "Titian Sembilan untuk 'Halalan Thayyiban'", "Halal-Haram di Negeri Jiran", "Keluar dari Kemelut Fikih", "Setelah Semuanya Terlambat", "Tak Sekedar Penyedap ...