Sebanyak 187 item atau buku ditemukan

Ushul Fiqh

Jalan Tengah Memahami Hukum Islam

Hukum Islam berkembang sejalan dengan perkembangan zaman, dewasa ini umat Islam dihadapkan kepada permasalahan yang cukup kompleks seiring dengan berkembangnya zaman. Permasalahan yang dihadapi umat Islam sangatlah serius dan banyak hal-hal baru yang muncul dalam setiap aspek kehidupannya. Permasalahan tersebut kadang tidak bisa diselesaikan dengan kitab-kitab fiqh klasik yang ada, memang perbedaan latar belakang yang dihadapi sangatlah berbeda. Dalam konteks ini maka metode baru penyelesaian hukum atas permasalahan yang dihadapi menjadi sebuah keniscayaan. Buku Ushul Fiqh ini merupakan solusi bagi permasalahan yang dihadapi umat Islam dewasa ini, ilmu Ushul Fiqh merupakan ilmu yang sangat penting dalam ajaran Islam. di dalamnya terdapat kumpulan-kumpulan kaidah hukum yang dapat digunakan umat Islam sebagai metode penyelesaian hukum. Materi buku ini disesuaikan dengan kurikulum mata kuliah Ushul Fiqh di universitas-universitas Islam di Indonesia baik negeri maupun swasta. Tema penting yang dibahas meliputi: sumber hukum Islam, hukum syara’, metode istinbat hukum, ijtihad, ittiba dan ita. Oleh sebab itu, buku ini sangat penting untuk dimiliki oleh para mahasiswa dan masyarakat umum yang tertarik mempelajari dan mendalami khususnya ilmu Ushul Fiqh dan Hukum Islam secara umum.

Buku Ushul Fiqh ini merupakan solusi bagi permasalahan yang dihadapi umat Islam dewasa ini, ilmu Ushul Fiqh merupakan ilmu yang sangat penting dalam ajaran Islam. di dalamnya terdapat kumpulan-kumpulan kaidah hukum yang dapat digunakan umat ...

MENGENAL ILMU USHUL FIQH DAN KAIDAH FIQH Terjemah as-Sullam

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini merupakan terjemahan kitab As-Sullam, juz kedua dari trilogi kitab fiqh dan ushul fiqh karangan Abdul Hamid Hakim. Sebuah risalah sederhana, ringkas, tetapi padat. Saya tergugah untuk menerjemahkan kitab ini, sebab sependek pengetahuan saya, terjemahan kitab ini masih jarang ditemukan di pasaran. Padahal isi kitab ini sangat bagus dan penting bagi para pemula yang ingin mempelajari metodologi hukum Islam, khususnya ushul dan kaidah fiqh. Dalam menerjemahkan kitab ini, saya memadukan antara pendekatan tekstual dan kontekstual. Sebagaimana kita tahu, penerjemahan tekstual menyebabkan gaya bahasa sasaran mengikuti bahasa sumbernya, sehingga terasa aneh, kaku, dan berujung pada kesulitan memahami isi kitab. Sebaliknya, penerjemahan kontekstual acap kali menyebabkan hasil terjemahan jauh dari teks asalnya dan peran penerjemah sering melebihi porsi yang ada dan dimaksudkan dalam teks, sehingga menyebabkan bias makna.

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini merupakan terjemahan kitab As-Sullam, juz kedua dari trilogi kitab fiqh dan ushul fiqh karangan Abdul Hamid Hakim.

USHUL FIQH II : Metodologi Istinbat Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini amat penting untuk dibaca dan dikuasai. Mengapa? Karena buku ini berisi metodologi dalam merumuskan dan menetapkan hukum Islam, khususnya ekonomi dan bisnis syariah. Tanpa ilmu ushul fiqh, maka mustahil teks Al-Qur’an dan hadis dapat dipahami dalalahnya. Begitu pula fenomena hukum berjalan di masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan ekonomi dan bisnis yang sangat dinamis. Kualifikasi hasil ijtihad, di antaranya, ditentukan oleh metode istinbat yang digunakan. Dengan demikian, ushul fiqh merupakan ilmu yang memiliki posisi fundamental, strategis, dan penting bagi para mahasiswa, sarjana, maupun praktisi hukum Islam. Bahkan, bisa dikatakan ushul fiqh adalah inti kajian ilmu syariat atau hukum Islam. Dalam kerangka inilah buku ajar ini hadir sebagai bentuk ikhtiar mengantarkan pembaca, khususnya mahasiswa, agar mampu memahami, menguasai, dan mendalami ushul fiqh.

Djamil, Faturrahman, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999. Khallaf, Abdul Wahhab, Ilmu Ushul al-Fiqh, Kuwait: Dar al-Qalam, 1987. Misbahuddin, Ushul Fiqh II, Makassar: UIN Alauddin Press, 2015.

Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia

Buku ini merupakan kontribusi penulis dalam menghadirkan beragam masalah perdata yang menjadi kewenangan pengadilan agama di Indonesia. Di antara tema inti dalam buku ini antara lain: Problematika nikah fasid dan hubungannya dengan pembatalan nikah dalam pelaksanaan hukum perkawinan Indonesia. Pengangkatan anak. Harta bersama. Hukum hibah. Wasiat. Hukum waris Islam-studi banding dengan syarat lama dan hukum positif modern. Paradigma baru hukum wakaf. Hukum sedekah. Pengaruh teori receptie dalam perkembangan hukum di Indonesia. Aneka permasalahan tersebut disajikan secara logis dan sistematis dengan memadukan teori dan praktik sehingga mudah diakses oleh para mahasiswa, pencari keadilan, praktisi hukum, dan masyar akat pada umumnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Buku ini merupakan kontribusi penulis dalam menghadirkan beragam masalah perdata yang menjadi kewenangan pengadilan agama di Indonesia.

Sengketa Antarorgan Perseroaan

Perspektif Teori Praktik Dan Penyelesaian sengketa Di Pengadilan

Fiqh Politik

Gagasan, Harapan, dan Kenyataan

Buku ini mendeskripsikan dimensi ajaran Islam yang terkait dengan masalah kenegaraan dan pemerintahan melalui pembelajaran sejarah pemerintahan dan politik Islam yang dimulai dari periode Khilafah Nubuwwah, Khilafah Rasyidah, hingga saat ini, di mana dapat kita temui negara berpenduduk mayoritas Islam yang berbentuk negara-bangsa (nation-state), baik berupa kerajaan, republik, ataupun bentuk lainnya. Para ulama terkemuka mengemukakan berbagai gagasan dan harapan mengenai posisi Islam dalam kenyataan politik yang dihadapi Umat Islam dewasa ini, di mana Umat tidak lagi terhimpun dalam suatu entitas politik yang bersifat global, melainkan ke dalam berbagai macam negara-bangsa dengan berbagai bentuk dan karakteristiknya. Buku ini menyajikan pemikiran para ulama tersebut, yang dapat memperkaya wawasan pembaca mengenai sistem kenegaraan dan politik Islam, terutama ditinjau dari perspektif fiqh.

... Siyasah Syar'iyyah 1. Pengertian dan Cakupan Fiqh 2. Pengertian Syariah Islamiah ............................. ........................ 53 53 53 58 3. Pengertian Siyasah Syar'iyyah .......................... 61 B. Kedudukan Siyasah ...

Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW)

Buku Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) ini merupakan buku pertama yang sesui dengan silabus pertama yang dikeluarkan oleh Dewan Pakar, Konsorsium Ilmu Hukum, Departeme Pendidikan Nasional pada tahun 1993, dengan diketuai oleh Bapak Prof. Sudikno Mertokusumo, S.H. Isi buku ini mencakup enam bagian, yaitu: bagian eprtama hukum perdata, bagian kedua hukum orang, bagian ketiga hukum keluarga, bagian keempat hukum benda, bagian kelima hukm waris, dan bagia enam hukum perikatan. Kesemuanya diuraikan secara rinci dengan disertai contoh-contoh dan diperbandingkan dengan peraturan-peraturan yan berlaku saat ini. Buku ini juga disertai daftar pertanyaan pada masing-masing bagian, sehingga akan membantu para mahasiswa Fakultas Hukum untuk lebih mudah memahami dan memperoleh pengertian yang lebih mendalam mengenai Hukum Perdata. Penulis buku ini adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram. Karyanya yang telah diterbitkan antara lain: Dasar-Dasar Hukum Kehutanan dan Bayi Tabung, Tinjauan Aspek Hukum.

Buku Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) ini merupakan buku pertama yang sesui dengan silabus pertama yang dikeluarkan oleh Dewan Pakar, Konsorsium Ilmu Hukum, Departeme Pendidikan Nasional pada tahun 1993, dengan diketuai oleh Bapak Prof ...

Hukum Dan Etika Bisnis

Perubahan kehidupan sosial di masyarakat turut serta mempengaruhi etika, sopan santun maupun tata krama yang terjadi, tidak jarang membawa kebingungan bagi sebagian banyak orang atau golongan orang. Banyak orang telah merasa kehilangan pegangan, dan tidak tahu seharusnya bertindak atau berperilaku atau memilih apa. Keadaan ini justru dimanfaatkan oleh para pihak untuk menawarkan ideologi-ideologi mereka sebagai jawaban atas kebingungan tadi. Cukup banyak orang merasa terombang-ambing meniru sehinga terjebak pada kata ikut-ikutan. Di sini etika bisa menolong orang untuk kapabel menghadapi secara kritis dan objektif bermacam-macam ideologi yang timbul. Pemikiran kritis bisa menolong untuk melakukan evaluasi rasional dan objektif, dan tidak gampang terpancing oleh bermacam-macam alasan yang tak mendasar. Sikap kritis yang dimaksud di sini, bukan suatu sikap yang menolak pandangan baru atau juga menerima begitu saja, tetapi justru melakukan penilaian kritis untuk memahami sudah sejauh mana ide-ide baru tersebut bisa diterima dan seberapa jauh sikap harus dengan tegas untuk menolak. Hukum Dan Etika Bisnis ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Suhardana, 2006, Etika Profesi Keguruan, Bandung: Yayasan Nuansa, hlm.173 Nana Herdiana Abdurrahman,2013, Manajemen Bisnis Syariah &Kewirausahaan, ...