Sebanyak 76 item atau buku ditemukan

Dasar-Dasar Metodologi Penelitian

Buku ini hadir untuk memenuhi kebutuhan mendesak akan referensi metodologi penelitian, khususnya bagi para peneliti pemula. Didukung dengan pengalaman luas diri penulis dalam meneliti, mengajarkan ilmu penelitian, dan menyampaikan gagasan dalam presentasi serta publikasi maka pengetahuan yang relatif sulit dikuasai karena erat kaitannya dengan penalaran ini menjelma menjadi bahan bacaan yang mudah diikuti dan inspiratif.

Buku ini hadir untuk memenuhi kebutuhan mendesak akan referensi metodologi penelitian, khususnya bagi para peneliti pemula.

Prosiding Seminar Nasional Manajemen Dakwah IAIN Pontianak Tahun 2017

Revitalisasi Dakwah Pinggiran: Penguatan Profesionalitas Da’i dan Infrastruktur Dakwah

Nawacita Pemerintah Republik Indonesia 2014-2019, sesungguhnya sangat menarik untuk dikembangkan dalam dakwah Islam. Mengingat kondisi umat Islam saat ini di Indonesia yang cenderung menurun secara kuantitas, bahkan mungkin juga kualitasnya. Sembilan point yang diprioritaskan dalam ‘Nawacita’ pemerintah, pada dasarnya merupakan point-point yang harus menjadi perhatian umat Islam. Salah satu point penting dalam program ini adalah point ke-3, yaitu: “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan”. Terkait dengan masalah dakwah, “Dakwah Pinggiran” adalah sebuah konsep dakwah yang berorientasi pada aksi nyata di masyarakat yang sulit dijangkau. Kata “Pinggiran” di sini dikonotasikan dalam dua makna, yaitu: pertama makna yang bersifat geografis dan kedua makna yang bersifat sosiologis. Secara georafis, umat Islam tersebar di mana-mana, bahkan lebih banyak yang berada di pelosok desa. Akan tetapi sampai sejauh ini, keberadaan mereka belum tersentuh oleh para da’i profesional dan infrastruktur yang baik. Sementara secara sosiologis, tidak sedikit umat Islam yang terpinggirkan di tengah gemerlapnya kehidupan perkotaan. Akibatnya, banyak umat Islam di Indonesia yang mengalami proletarianisme secara sistematis terstruktur. Angka statistic dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 menunjukkan bahwa dalam kurun waktu per-sepuluh tahun, prosentase umat Islam Indonesia turun rata-rata 1,14 % dalam 30 tahun terakhir. Hal ini tidak sejalan dengan pertumbuhan penduduk Indonesia yang rata-rata sebesar 1,49 % pertahun. Kondisi ini diperparah oleh masifnya gerakan stigmatisasi Islam dari berbagai penjuru dunia, yang menempatkan Islam sebagai “common enemy” yang harus dibasmi. Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di Negara-negara Eropa (yang penduduknya banyak yang mengalami Islamophobia), justru pertumbuhan umat Islam meningkat luar biasa. Seperti dilansir oleh Oasemuslim.com, bahwa pada tahun 2010 total penduduk Muslim di Eropa mencapai 6% dari 3 dekade sebelumnya (1990) yang hanya 4% saja. Bahkan diproyeksikan akan bertambah menjadi 8% lebih pada tahun 2030 mendatang. Ironisnya, Indonesia yang dikenal sebagai Negara Muslim terbesar dunia, justru mengalami penurunan dalam kuantitasnya. Persoalan penurunan kuantitas ini, bukan tidak mungkin disebabkan oleh degradasi atau sekadar stagnasikualitas para da’i/daiyah yang terjadi di dalam, sehingga dakwah Islam tidak berkembang dengan baik di negeri ini. Sehingga, hal ini perlu diselesaikan segera oleh umat Islam, baik secara individu maupun secara kelembagaan. Dalam rangka mengangkat kembali posisi umat Islam di mata dunia dan masyarakat Indonesia, diperlukan sebuah upaya bersama yang sistematis dan terstruktur. Cara yang ditawarkan di sini terdiri dari 2 (dua) hal, yaitu: 1) menguatkan profesionalitas Sumber Daya Insani para Da’I/Daiah; dan, 2) membangun infrastruktur dakwah secara layak dan tertata.

Barat dalam Pengumpulan Dana Umat Berdasarkan ayat di atas, zakat menjadi
sebuah kewajiban bagi umat Islam. Landasan di atas sudah jelas agar kita bisa
mengeluarkan harta untuk ketentraman jiwa dan kebersihan harta. Harta yang ...

Hukum Administrasi Negara

Di Era Citizen Friendly

Buku Hukum Administrasi Negara yang kita sajikan memiliki kelebihan dibandingkan dengan buku hukum administrasi negara yang ada sekarang karena membahas tentang hukum administrasi negara menurut UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan serta membandingkan dengan undang-undang yang terdahulu. Kelebihan laen di dalam UU No 30 Tahun 2014 tersebut adalah penggunaan simbol “Citizen Friendly” dalam suatu produk aturan perundangan tersebut yang merupakan prototype baru dalam sejarah perjalanan peraturan perundangan dalam kehidupan berbangsa khusunya Dalam Simbolisasi Administrasi Pemerintahan di Indonesia. Dengan simbol itu suatu tata nilai baru akan dijunjung tinggi dan akan dijadikan dasar evaluasi dalam perjalananya. Menarik untuk dicermati dan ditelusuri kenapa simbolisasi tersebut sampai tercantum dalam produk hukum dan baru kali ini tercantum dalam aturan perundangan di Indonesia. Rumusan tersebut tercantum secara eksplisit pada bagian penjelasan umum undang-undang nomor 30 tahun 2014. Legislator Undang-undang ini terkesan ingin membangun image baru dan pesan baru yang sengaja dikobarkan lewat simbol itu. Yakni kesan dan pesan baru tentang administrasi pemerintahan yang “ramah” serta sifat kesamaan kedudukan antara “penguasa” dengan “yang dikuasai”. Citizen Friendly dalam bidang administrasi, biasa dikaitkan dengan reformasi birokrasi, yang dikaitkan dengan bagaimana menbangun administrasi pemerintahan yang ramah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pesan yang lain terdapat keinginan berubah secara mendasar tentang administrasi pemerintahan di Indonesia, yang semula cenderung lebih menonjolkan faktor otoritas formal dari sebuah kekuasaan, berubah menuju administrasi pemerintahan yang ramah, dengan mendasarkan pada kemampuan memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat, dengan mendasarkan pada azas bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Diharapkan buku ini dapat menjadi bahan acuan bagi semua pihak, khusunsya bagi mahasiswa fakultas hukum untuk mengenal dan mengetahui tentang perkembangan terbaru hukum admnistrasi negara menurut UU No 30 Tahun 2014 tentang adminsitrasi pemerintahan.

Dengan kata lain, dalam penyelenggaraan negara pemerintah harus memiliki
legitimasi, yakni kewenangan yang ... Di dalam menjalankan fungsinya,
administrasi negara haruslah menundukkan dirinya pada aturan hukum yang
telah ada ...

Preservasi Dan Konservasi Bahan Pustaka

  • ISBN 13 : 9786024251499
  • Judul : Preservasi Dan Konservasi Bahan Pustaka
  • Pengarang : Yeni Budi Rachman, M.Hum,  
  • Kategori : Pemeliharaan Bahan Pustaka
  • Penerbit : Rajawali Pers
  • Klasifikasi : 025.8
  • Call Number : 025.8 YEN p
  • Bahasa : Indonesia
  • Edisi : Cet ke-1
  • Penaklikan : xvii .; 171 hlm .; 21 cm
  • Tahun : 2017
  • Halaman : 171
  • Ketersediaan :
    0001.22100841
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22100840
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22100839
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22100838
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22100837
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22100836
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22100835
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22100834
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22100833
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22100832
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22001462
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22001461
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22001460
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22001459
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22001458
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22001457
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22001456
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22001455
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Perbandingan politik Hukum Islam dan Barat

Syukur Alhamdulillah, buku Politik Hukum: Studi Perbandingan dalam Praktik Ketatanegaraan Islam dan Sistem Hukum Barat ini sudah selesai direvisi dan ditulis oleh penulis, dengan memperbarui data dan penggantian design cover yang disesuaikan dengan visualisasi image yang lebih dinamis. Dan, pada cetakan kedua buku yang ada di tangan pembaca ini telah diubah judulnya menjadi Perbandingan Politik Hukum Islam dan Barat. Penggantian judul buku ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan substansi isi dan perkembangan isu politik hukum di Indonesia maupun di ranah global. Pada mulanya buku ini merupakan bahan ajar yang penulis sampaikan pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Islam Negeri, Universitas Jayabaya Jakarta, dan kuliah umum pada program pascasarjana di beberapa perguruan tinggi/universitas. Sesuai saran dari beberapa kolega/akademisi, dengan menyadari bahwa materi isi buku ini masih sangat relevan dengan perkembangan Ilmu Hukum dan Ilmu Ekonomi di Indonesia, maka alangkah baiknya buku ini diterbitkan kembali dengan pembaruan substansi isi yang relevan dengan tantangan dinamika isu Òpolitik hukumÓ secara menyeluruh. Untuk maksud tersebut, penulis berusaha mengedit kembali beberapa catatan yang masih berserakan, sehingga jadilah buku seperti yang sekarang ini. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Dan, pada cetakan kedua buku yang ada di tangan pembaca ini telah diubah judulnya menjadi Perbandingan Politik Hukum Islam dan Barat.

Mahkamah Syari'iyah Aceh Dalam Politik Hukum Nasional

Sebuah buku persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group) yang membahas tentang hukum syari'ah yang berlaku di Aceh, menambah wawasan Anda yang ingin belajar mengenai politik hukum.

Sebuah buku persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group) yang membahas tentang hukum syari'ah yang berlaku di Aceh, menambah wawasan Anda yang ingin belajar mengenai politik hukum.

Politik Hukum Bencana Indonesia

Sebelumnya, bencana dipersepsikan sebagai masalah individual warga negara semata atau paling banter dianggap sebagai persoalan kemanusiaan dari masing-masing komunitas yang dirundung bencana tertentu. Kemudian, seiring dengan berkembangnya kajian tentang kebencanaan dan rentang tanggung jawab negara, pengertian tentang bencana pun mencakup juga masalah hukum, bahkan meluas ke ranah hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, termasuk dalam lingkup internasional. Selanjutnya, masalah hukum bencana berkembang lagi sehingga sampai pada sebuah tataran bahwa bencana bukan hanya harus ditangani saat terjadi, tetapi juga meliputi prabencana sampai dengan fase rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Semua ini tentu saja tidak terlepas dari peran politik penguasa dalam merespons bencana yang bukan lagi hanya sebatas isu individual dan kemanusiaan belaka, melainkan sebagai isu krusial negara yang sepatutnya dilandasi payung hukum yang jelas dan tegas. Lalu, apa hubungan hukum dengan bencana? Jika kita telusuri sejarah politik hukum bencana di Indonesia, maka akan tergambar bahwa hukum berfungsi untuk memperluas kewajiban pemerintah dalam melindungi dan memberikan jaminan sosial, ekonomi, dan politik kepada masyarakat yang berpotensi terkena benacana. Selain itu, hukum berfungsi merekayasa masyarakat agar memiliki budaya sadar bencana.

Jika kita telusuri sejarah politik hukum bencana di Indonesia, maka akan tergambar bahwa hukum berfungsi untuk memperluas kewajiban pemerintah dalam melindungi dan memberikan jaminan sosial, ekonomi, dan politik kepada masyarakat yang ...

Dinamika Politik Hukum Di Indonesia

Politik hukum merupakan aktivitas yang menentukan pola dan cara membentuk hukum, mengawasi bekerjanya hukum, dan memperbarui hukum untuk tujuan negara Politik hukum menentukan arah pembangunan hukum di Indonesia jika arah pembangunan hukum diletakkan di atas dasar dan landasan yang kuat, hukum akan memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat Sehubungan dengan hal tersebut, maka politik hukum bertugas:Êpertama, menerima masukan mengenai nilai-nilai atas tujuan-hasil yang didapat dari hasil olahan filsafat hukum dan memilih nilai-nilai atau tinjauan terbaik yang hendak dicapai dariÊ nilai-nilai yang telah dipilih tersebut yang selanjutnya dirumuskan menjadi alat untuk mencapai tujuan nasional, yang kemudian dijabarkan lagi dalam bidangbidang yang lain seperti: bidangÊ ekonomi, sosial, pendidikan, politik, dan Hankamnas.ÊKedua, dirumuskan pula tentang cara-cara untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan itu dengan menerangkannya dalam peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif. *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

Politik hukum merupakan aktivitas yang menentukan pola dan cara membentuk hukum, mengawasi bekerjanya hukum, dan memperbarui hukum untuk tujuan negara Politik hukum menentukan arah pembangunan hukum di Indonesia jika arah pembangunan hukum ...

Fikih Korupsi

Sebagai masalah hukum, politik uang dalam perspektif hukum Islam sulit dipisahkan dari pembahasan menge-ai maqashid al-syariah karena maqashid al-syariah adalah tujuan daripada hukum Islam itu sendiri dan merupakan goal dari penerapan hukum Islam. Orientasi syariah Islam (maqashid al-syariah) yang hendak diwujudkan dalam bentuk maslahah seperti hifzh al-aql (melindungi akal), hifzh al-mal (melindungi harta benda), hifzh al-arid (kehormatan diri) ternyata pada politik uang lebih banyak membawa kemudaratan ketimbang sebuah kemaslahatan. Kemudaratannya tentu dilandaskan pada akibat, dampak ataupun pengaruh politik uang ini bagi kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, maupun bangsa dan negara secara umum. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Sebagai masalah hukum, politik uang dalam perspektif hukum Islam sulit dipisahkan dari pembahasan menge-ai maqashid al-syariah karena maqashid al-syariah adalah tujuan daripada hukum Islam itu sendiri dan merupakan goal dari penerapan hukum ...

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum

Buku ini merupakan kelanjutan buku 1 yang telah terbit sebelumya, yaitu Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik. Buku ini disajikan dimulai dengan pembahasan umum tentang bagaimana sistem dan prinsip ekonomi syariat, bentuk-bentuk transaksi ekonomi syariat yang berkembang di masyarakat, jenis-jenis kegiatan ekonomi syariat yang menjadi kewenangan peradilan agama, dan bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariat, juga menjelaskan sedikit tentang hal-hal yang dimaksud dengan iktikad baik dalam menilai suatu akad/kontrak. Dibahas pula tentang penemuan hukum, bagaimana proses penemuan hukum, apa sumber-sumber dalam melakukan penemuan hukum dan sejauh mana urgensi penemuan hukum serta bagaimana metode penemuan hukum dilakukan. Berikutnya, dibahas tentang yurisprudensi, kaidah hukum dan putusan penting (landmark decision), bagaimana proses suatu putusan menjadi yurisprudensi, dan bagaimana pula kedudukan, serta urgensi yurisprudensi dalam proses penemuan hukum di Indonesia. Selanjutnya, barulah dibahas tentang bagaimana penemuan-penemuan dan kaidah-kaidah hukum dalam putusan-putusan kasasi perkara ekonomi syariat sesuai dengan jenis sengketa yang selalu diajukan ke pengadilan agama, antara lain: wanprestasi, keadaan memaksa (force majeur), perbuatan melawan hukum (PMH), murabahah, musyarakah, mudarabah, dan eksekusi hak tanggungan syariat, dan perlu ditambahkan bahwa eksekusi lainnya tidak dijelaskan dalam buku ini karena sampai saat ini belum ada putusan pada tingkat kasasi yang terkait dengan hal tersebut. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Buku ini merupakan kelanjutan buku 1 yang telah terbit sebelumya, yaitu Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik.