Sebanyak 2194 item atau buku ditemukan

Hukum Kompetensi Peradilan Agama

Pergeseran Kompetensi Peradilan Agama Dalam Hukum Positif Di Indonesia

Psikologi Agama

Koleksi tersedia Di lantai 1

Manajemen Koperasi

Tersedia pada rak koleksi lantai 1

Supervisi Pendidikan dan Pembelajaran

Tersedia pada rak koleksi lantai 1

Musthalahul Hadits

Panduan Lengkap dan Praktis Belajar Dasar-Dasar Ilmu Hadits

Tersedia pada rak koleksi lantai 1

Etika Bisnis Islam Era 5.0

Tersedia pada rak koleksi lantai 1

PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Buku ini diperuntukkan sebagai sumber bacaan bagi kalangan akademisi, mahasiswa Fakultas Hukum, khususnya mahasiswa yang berada di semester awal untuk mengenal dasar-dasar dan asas-asas hukum, para praktisi di bidang hukum, dan masyarakat yang memiliki ketertarikan untuk mempelajari pengantar hukum di Indonesia dengan segala bentuk Hukum Positif (Ius Constitutum) yang berlaku dari masa ke masa. Uraian substansi dalam buku ini disusun sedemikian rupa sehingga dapat dipelajari secara runtut dan terangkum dalam 12 (dua belas) bab yang terdiri dari : pengantar hukum Indonesia (Bab 1), Sejarah Tata Hukum Indonesia (Bab 2), Sistem Hukum (Bab3), Penggolongan Hukum (bab 4), Hukum Adat (Bab 5), Hukum Perdata (Bab 6), Hukum Pidana (Bab 7), Hukum Tata Negara (Bab 8), Hukum Administrasi Negara (Bab 9), Hukum Dagang (Bab 10), Hukum Agraria (Bab 11), dan Hukum Internasional (Bab 12).

Jinayat yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan. Dalam perkembangannya hukum Islam, lahir cabang hukum lainnya. Hukum lainnnya itu meliputi sebagai berikut: 1.

Pengantar Hukum Indonesia

Buku ini dapat digunakan sebagai bahan referensi, khususnya bagi para mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Pembahasan yang ada dalam buku ini disajikan dengan menggunakan bahasa yang sangat sederhana, lugas, dan mudah dipahami, sehingga akan membantu para mahasiswa dalam mempelajarinya secara lebih cepat, mudah, dan praktis.

dasar-dasar perkawinan monogami, dan akibat-akibat hukum perkawinan. Terakhir, jinayat yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan. Dalam perkembangan hukum Islam, lahirlah cabang ...

Pengantar Ilmu Hukum (PIH)

Kehadiran buku Pengantar Ilmu Hukum (PIH) diharapkan dapat membawa manfaat terutama bagi Mahasiswa, para Dosen Hukum, Praktisi Hukum, Polisi, Jaksa, Advokat, dan Hakim dan juga untuk umum. Selain itu kehadiran buku ini diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan yang luas tentang dasar-dasar ilmu hukum, sehingga siapapun yang mempelajarai ilmu hukum akan berusaha menegakan keadilan secara substantive bukan hanya keadilan secara prossedural.

Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Bambang Poernomo. 1983. AsasAsas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia. Barda Nawawi Arief. 1998. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Bayu Seto. 1992.

Kriminologi Suatu Pengantar

Edisi Pertama

Bab I sebagai pengantar untuk mengenali kriminologi, baik dari segi pendefenisian, ruang lingkup kriminologi, sejarah perkembangannya, hingga manfaat mempelajari kriminologi. Bab II menguraikan tentang pengertian kejahatan, penggolongan kejahatan, dan analisis statistik kejahatan. Bab III membahas etiologi kejahatan. yakni sebab-sebab kejahatan dari berbagai perspektif (biologis, psikologis, sosiologis dan lain-lain). Bab IV membahas reaksi atas pelanggaran hukum yang menyoroti segi pencegahan sampai penindakan atas kejahatan. Bab V merupakan pengembangan dari babbab sebelumnya, yang bertujuan bahwa setelah dipahami masing-masing ruang lingkup kriminologi dapat menjadi pisau analisis dalam menganalisis fenomena pelacuran. Bab VI diakhiri dengan pembahasan kriminologi kontemporer, yaitu menganalisis kejahatan yang terjadi dewasa ini, suatu kejahatan yang mendapat skala prioritas dalam penanggulangannya (seperti: korupsi, narkotika, terorisme dan cyber crime). Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

merupakan dosa (kejahatan) dari sudut padang umat Islam, namun dalam perspektif hukum bukanlah kejahatan. Pengertian kejahatan dalam dua sudut pandang tersebut memiliki pengaruh dalam perumusan ketentuan pidana, sehingga pada akhirnya ...