Sebanyak 3179 item atau buku ditemukan

Anatomi Fisiologi Tubuh Manusia

Konsep Dasar Komposisi Tubuh Manusia, konsep Dasar Anatomi Dan Fisiologi Serta Istilah Dasar Anatomi, Sistem Muskuleletal, Anatomi Fisiologi Endokrin Dan Gland Endokrin, Sistem Limfatik, Anatomi Dan Fisiologi Sistem Urinaria, Anatomi Dan Fisiologi Sistem Reproduksi Wanita Dan Pria, Anatomi Dan Fisiologi Sistem Pernafasan, Anatomi Dan Fisiologi Sistem Pencernaan, Anatomi Fisiologi Pada Sistem Perkemihan/Urinaria Dan Proses Metabolisme

Konsep Dasar Komposisi Tubuh Manusia, konsep Dasar Anatomi Dan Fisiologi Serta Istilah Dasar Anatomi, Sistem Muskuleletal, Anatomi Fisiologi Endokrin Dan Gland Endokrin, Sistem Limfatik, Anatomi Dan Fisiologi Sistem Urinaria, Anatomi Dan ...

Hukum Ketenagakerjaan

Tujuan hukum ketenagakerjaan adalah untuk melindungi karyawan dari negosiasi nilai, kekuatan, dan kekuatan yang tidak seimbang. Hal ini juga bertujuan untuk mengamankan hubungan kerja agar pekerja dapat melakukan pekerjaannya dengan penuh keadilan. Hukum perburuhan dikembangkan dengan mempertimbangkan tujuan-tujuan ini. Dalam buku ini diuraikan secara lengkap terkait Hukum Ketenagakerjaan mulai dari Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja, Pengadilan Hubungan Industrial dan sebagainya.

Tujuan hukum ketenagakerjaan adalah untuk melindungi karyawan dari negosiasi nilai, kekuatan, dan kekuatan yang tidak seimbang.

Hukum acara pengujian undang-undang

Legal procedure for judicial review in Indonesian legal system.

Setelah itu , selanjutnya harus dibuktikan pula bahwa dalam Undang - Undang Dasar , memang benar terdapat jaminan - jaminan bahwa yang bersangkutan mempunyai hak atau kewenangan konstitusional tertentu , yang hak atau kewenangan ...

Hukum Jaminan Kesehatan

Sebuah Telaah Konsep Negara Kesejahteraan Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan

Buku ini berjudul “Hukum Jaminan Kesehatan (Sebuah Telaah Konsep Negara Kesejahteraan Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan). Adalah merupakan luaran hasil penelitian tentang jaminan kesehatan, dan akan diteruskan dengan buku kedua. Pada buku pertama ini telaah dilakukan terhadap konsep negara kesejahteraan yang dianut Indonesia dengan landasan Pancasila dan UUD’45. Konsep mana menunjukkan bagaimana Negara melaksanakan tanggungjawabnya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi warganya. Pelaksanaan jaminan kesehatan bagi masyarakat adalah salah satu strateginya. Buku ini diharapkan dapat memberikan informasi bagi lingkungan akademisi, dan para peneliti untuk melakukan telaah lebih lanjut terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Buku ini juga diharapkan bermanfaat bagi penentu kebijakan terkait dengan berbagai ketentuan hukum yang perlu disesuaikan dengan perkembangan.

meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur; untuk itu negara perlu memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, dengan mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat ...

Hutang Dengan Jaminan Barang Tanpa Sertifikat Fidusia Cacat Hukum

Fidusia telah lama dikenal sebagai salah satu instrumen jaminan kebendaan bergerak yang bersifat non-possessory. Berbeda dengan jaminan kebendaan bergerak yang bersifat possessory, seperti gadai, jaminan fidusia memungkinkan sang debitur sebagai pemberi jaminan untuk tetap menguasai dan mengambil manfaat atas benda bergerak yang telah dijaminkan tersebut. Pada awalnya keberadaan praktek fidusia di Indonesia dilandaskan kepada yurisprudensi dari Hoge Raad Belanda yang dikenal sebagai putusan Bier Brouwerij Arrest, di mana hakim untuk pertama kali mengesahkan adanya mekanisme penjaminan seperti tersebut. Sebelum UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Praktis tidak terdapat suatu kerangka hukum yang kuat bagi fidusia sebagai jenis jaminan non-possessory atas benda bergerak. Hal ini menjadikan fidusia kurang begitu populer dalam penggunaannya. Selanjutnya, para pelaku usaha berusaha menutupi kebutuhan tersebut dengan pemakaian instrumen lain secara ekstensif, yaitu hipotik dan hak tanggungan. Sementara kekurangannya ditutupi dengan menempatkan instrumen kepercayaan berupa jaminan pribadi (Personal Guarantee-PG) atau jaminan perusahaan (Corporate Guarantee-CG) sebagai upaya untuk memperoleh komitmen debitur atas berbagai barang yang secara umum tanpa memberikan hak preferensi apapun. Berdasarkan perkembangan dalam sejarahnya, Fidusia ini berawal dari suatu perjanjian yang hanya didasarkan pada kepercayaan. Namun lama kelamaan dalam prakteknya diperlukan suatu kepastian hukum yang dapat melindungi kepentingan para pihak. Fidusia ini merupakan suatu jaminan yang didasarkan pada adanya perjanjian pokok. Jadi merupakan ikutan dari suatu perjanjian pokok tertentu misalnya perjanjian kredit/hutang piutang yang jaminannya adalah barang bergerak. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembangan dalam hal memperoleh kredit atau pembiayaan, maka jaminan fidusia merupakan solusi yang tepat, sebab pemberian kredit atau pembiayaan dengan jaminan fidusia memberikan kemudahan kepada debitur khususnya bagi kalangan pengusaha kecil di mana debitur selain memperoleh kredit atau pembiayaan juga tetap menguasai benda yang dijaminkan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Jaminan fidusia diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999, dengan adanya undang- undang fidusia berarti pemerintah telah memberi perhatian yang besar untuk membantu para pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Meskipun fidusia ini eksistensinya untuk mempermudah atau membantu masyarakat dalam memperoleh bantuan kredit atau pembiayaan terutama dalam pengembaliannya karena barang yang dijaminkan tetap berada dalam kekuasaan debitur, namun dalam pelaksanaannya masih timbul berbagai persoalan terutama implikasi hukum yang menyangkut tidak didaftarkannya jaminan fidusia. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana jaminan fidusia dapat memberikan perlindungan hukum bagi kreditur menurut UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia? Dan bagaimana akibat hukum tidak didaftar-kannya jaminan Fidusia ? Penelitian yang digunakan merupakan penelitian deskriptif, yaitu mencoba menggambarkan tentang objek penelitian. Penelitian ini berbentuk normatif, yang akan menggunakan pendekatan Yuridis berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data Sekunder, yaitu data yang bersumber dari bahan hukum Primer, yaitu Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang fidusia, KUH Perdata, Sekunder, yaitu dari buku-buku yang berkaitan dengan objek penelitian dan Tersier yaitu kamus-kamus eksiklopedia yang berkenaan dengan objek pembahasan. Semua data yang diperoleh tersebut di atas kemudian penulis mengolahnya dengan menggunakan analisa kualitatif.

Selain itu, bentuk jaminan terdiri dari Jaminan umum dan jaminan khusus. Pada prinsipnya, menurut hukum segala harta kekayaan debitur akan menjadi jaminan bagi perutangannya dengan semua kreditur. Kitab UndangUndang Hukum Perdata pada ...

Hukum Islam

dinamika dan perkembangannya di Indonesia

Development and implementation of Islamic law in Indonesia.

Efek sebagai komoditas yang ada di bursa efek pada praktiknya bisa dibuat berdasarkan prinsip - prinsip syariah . ... Kafalah adalah perjanjian ( akad ) dimana Pihak penjamin ( kafil / guarantor ) berjanji memberikan jaminan kepada ...

Konstruksi Hukum Jaminan Syariah dalam Akad Pembiayaan Mudharabah di Era Revolusi Industri 4.0 (Teori dan Studi Komparatif)

Judul : Konstruksi Hukum Jaminan Syariah dalam Akad Pembiayaan Mudharabah di Era Revolusi Industri 4.0 (Teori dan Studi Komparatif) Penulis : Dr. H. Zaenal Arifin, SH, MKn Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 222 Halaman No ISBN : 978-623-5314-84-6 Tahun Terbit : Juli 2022 Sinopsis Buku Buku ini membahas tentang Konstruksi Hukum Jaminan Syariah dalam Akad Pembiayaan Mudharabah di Era Revolusi Industri 4.0 (Teori dan Studi Komparatif). Buku ini penulis kontribusikan bidang Hukum Syariah di Indonesia khusunya dalam Akad Pembiayaan Mudharabah. Buku ini terdiri dari delapan bab. Bab pertama membahas tentang Pendahuluan. Bab kedua membahas tentang Perbankan dan Akad Pembiayaan Mudharabah. Bab ketiga membahas tentang Jaminan atau Anggunan. Bab keempat membahas tentang Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Bab kelima membahas tentang Pemasangan Hak Tanggungan Terhadap Akad Pembiayaan Mudharabah. Bab keenam membahas tentang Konstruksi Hukum yang Mengatur Mengenai Mekanisme Pelaksanaan Pembuatan Akta Peningkatan Jaminan Syariah (Tanah dan atau Bangunan) pada Akad Pembiayaan Mudharabah di Indonesia. Bab ketujuh membahas tentang Membangun Konstruksi Hukum Jaminan Syariah dalam Akad Pembiayaan Mudharabah. Bab Delapan Penutup.

Syarat al-marhun (barang yang dijadikan agunan), menurut para pakar fiqh, adalah: (1) barang jaminan (agunan) itu boleh dijual dan nilainya seimbang dengan utang, (2) barang jaminan itu bernilai dan dapat dimanfaatkan, ...

Jaminan Produk Halal di Indonesia Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen

Buku Jaminan Produk Halal di Indonesia, Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen merupakan satu-satunya buku di Indonesia yang menganalisis secara sistematis dan komparatif tentang perlindungan konsumen baik menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maupun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Buku ini dirinci atas 5 bab yakni Bab 1 tentang Pendahuluan, Bab 2 tentang Jaminan Produk Halal Menurut Hukum Perlindungan Konsumen, Bab 3 tentang Jaminan Produk Halal Menurut Hukum Pangan, Bab 4 tentang Jaminan Produk Halal dan Perlindungan Hukumnya, serta Bab 5 tentang Tantangan dan Prospek Penerapan Jaminan Produk Halal. Buku ini perlu dibaca oleh kalangan aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha serta kalangan mahasiswa.

Pendekatan Kementerian Kesehatan pada pentingnya pangan sehat, bersih, dan aman, dan pendekatan Kementerian Perindustrian dengan penerapan standardisasi kemasan pangan adalah bagian penting dalam memberikan jaminan keamanan pangan dan ...

Metodologi Penelitian Kualitatif

Konsep Dasar Penelitian Kualitatif, Karakteristik Penelitian Kualitatif, Langkah-langkah Dasar Penelitian Kualitatif, Bagaimana Mengembangkan Asumsi dalam Penelitian Kualitatif, Teknik Pengumpulan Data dalam Penelitian Kualitatif, Teknik Analisis dalam Penelitian Kualitatif, Jenis-Jenis Penelitian Kualitatif, Desain Wawancara, Desain Observasi, Desain Studi Kasus, Desain Etnografi, Desain Fenomenologi, Desain Discourse Analisys dan Keabsahan Data Penelitian Kualitatif.

Menurut (Arikunto, 2006) penelitian kualitatif merupakan penelitian yang relatif baru atau muda dibandingkan penelitian kuantitatif, dan tentunya kedua penelitian ini memiliki kelemahan, keuntungan ataupun kerugian.