Al-Syiqaq dalam Putusan Perkawinan di Pengadilan Agama Tanah Luwu

Kawin cerai yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dewasa ini sudah menjadi bagian dari bumbu bumbu berita murahan, baik yang diberitakan di surat kabar, televisi, internet maupun yang tidak terdeteksi oleh media dan minat masyarakat untuk membaca berita tersebut sangat digemari khususnya yang berkaitan infotainment. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang tidak dibarengi oleh adanya kesadaran akan pentingnya ketahanan keluarga, akan muncul peluang retaknya rumah tangga dan merupakan suatu ancaman. Begitu juga dengan gencarnya tayangan infotainment di media elektronik yang mengumbar konflik rumah tangga bisa menjadi pemicu retaknya sendi-sendi kehidupan keluarga atau terjadinya perceraian. Dalam Islam, perkawinan merupakan ikatan yang sangat suci, sakral dan dapat memperkokoh antar pasangan anak manusia, laki-laki dan perempuan yang diharapkan akan mampu menjalin sebuah ikatan lahir batin antara suami istri sebagai modal untuk menciptakan rumah tangga dan terwujudnya keluarga sakinah mawaddah wa rahmah yaitu keluarga bahagia dan diridhai Allah Swt. Buku yang ada dihadapan pembaca ini adalah merupakan hasil renungan penulis, karena banyaknya terjadi perceraian di Indonesia yang diekspos di media cetak maupun elektronik yang dilakukan oleh selebritis-selebritis ternyata berimbas kepada masyarakat yang ada di daerah. Salah satu bentuk ketidak harmonisan dalam rumah tangga adalah karena adanya kekerasan, sehingga berakibat kepada perceraian. [Al-Syiqaq, dalam, Putusan, Perkawinan, di Pengadilan, Agama, Tanah, Luwu, Mustaming, pernikahan, perceraian, cerai, nikah, rumah tangga, ]

perselisihan/percekcokan memuncak biasa.28 al-Fiqh alIslami wa Adillatuhu
karya Wahbah al-Zuhaili.29 Dalam literature tersebut Wahbah mencoba
menjelaskan tentang al-syiqaq sebagai alasan perceraian disamping ada
beberapa faktor ...