Sebanyak 6 item atau buku ditemukan

Pengantar Ekonomi Islam

Kehadiran Buku Pengantar Ekonomi Islam ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi. Walaupun masih jauh dari kesempurnaan, tetapi kami mengharapkan buku ini dapat menjadi referensi atau bahan bacaan dalam menambah khasanah keilmuan khususnya mengenai Pengantar Ekonomi Islam. Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam sebelas bab yang memuat tentang Konsep Dasar Ekonomi Islam, Landasan Hukum Ekonomi Islam, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Konsep Harta dalam Ekonomi Islam, Jenis Akad dalam Ekonomi Islam, Konsep Uang dalam Ekonomi Islam, Distribusi dalam Ekonomi Islam, Produksi dalam Ekonomi Islam, Konsumsi dalam Ekonomi Islam, Mekanisme Pasar dalam Ekonomi Islam dan bab terakhir yaitu Sumber Daya Insani dalam Ekonomi Islam.

Kemudian melanjutkan Studi S-2 (Magister) pada dua kampus yang berbeda yakni Prodi S-2 (magister) Hukum Pidana di Universitas Islam Indonesia lulus pada tahun 2016, dan Prodi S-2 (magister) Hukum Bisnis Syariah di Fakultas Syariah dan ...

Agama Anak-anak Bahasa Biografi Buku Teks Ekonomi Hobi dan Usaha Hukum & Perundangan Humor Kategori Lainnya Kesehatan Komik Komputer & Internet Kumpulan Cerpen Kumpulan Puisi Manajemen dan Bisnis Novel Parenting Pariwisata Pendidikan Psikologi Referensi dan Kamus Sains & Teknologi Sastra Sejarah & Budaya Sosial Politik True Story Buku Baru Buku Best Seller Buku Pilihan JUAL BELI ONLINE IBNU TAIMIYAH Sebuah Metode Istinbath Hukum Ibnu Taimiah tentang Menemukan Hukum Jual Beli Online

Diandra Kreatif

Berangkat dari aktifitas yang sering menjadi permasalahan di masyarakat luas bahkan tidak jarang menjadi perdebatan yang tak berujung. Pada dasarnya, jual beli merupakan sesuatu yang dibolehkan oleh Allah SWT . Akan tetapi, hal yang menarik untuk dikaji adalah bagaimana metode istinbath hukum Ibnu Taimiyah memandang hukum jual beli online. Buku ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana metode istinbath hukum Ibnu Taimiyah tentang akad serta implementasinya pada jual beli online. Dengan demikian, setidaknya yang selama ini menjadi titik masalah dapat terungkap dan dapat menjadi informasi ilmiah yang mencerahkan. Melalui teknik analisis kualitatif dari dari buku ini menghasilkan: Pertama, Ibnu Taimiyah memakai metode istinbath hukum yang hampir sama dengan mazhab Ahmad bin Hambal akan tetapi memiliki perbedaan dalam metode istinbath hukum. Dalam hal ini, Imam Ahmad bin Hambal memakai: (1) Nas yakni Alquran dan sunah, (2) Hadis mursal, (3) Hadis daif, (4) Fatwa sahabat,dan qiyas. Sementara itu, dalam Melakukan metode istinbath hukum Ibnu Taimiyah menggunakan: (1) Alquran, (2) Sunah, (3) ijma, (4) qiyas, (5) istisẖab, dan (6) maslaẖah al Mursalah. Kedua: Ibnu Taimiyah berpendapat kebolehannya bertransaksi dengan, (1) ijab dan kabul, (2) isyarat, (3) tulisan dan (4) jual beli serah terima (muathah). Jadi, hukum jual beli online boleh selagi tidak ada dalil yang mengharamkannya, serta tidak bertentangan dengan prinsip prinsip syariat Islam.

Berangkat dari aktifitas yang sering menjadi permasalahan di masyarakat luas bahkan tidak jarang menjadi perdebatan yang tak berujung.