Sebanyak 32 item atau buku ditemukan

HUKUM PERDATA

Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata 'sipil' umumnya merupakan lawan kata dari 'militer', maka istilah yang sering digunakan adalah 'perdata'. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata, Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Di mana masing-masing golongan, penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan, hukum agraria. Tetapi apabila ditinjau lebih mendalam tampaklah bahwa unifikasi di bidang hukum tersebut belumlah tercapai 100 % (sepenuhnya). Dengan kata lain, bahwa tujuan mewujudkan unifikasi di bidang hukum perdata belum tercapai sepenuhnya (100%). Kondisi keanekaragaman tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) : golongan Eropa, golongan Bumi Putra, dan golongan Timur Asing. Pembagian golongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku masing-masing golongan tersebut berdasarkan pasal 131 IS. Maka dari itu Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Aliyah Kelas XI

Buku ini merupakan buku teks atau buku pegangan siswa Madrasah Aliyah (MA) khususnya untuk Mata Pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Aliyah Kelas XI. Buku ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Dengan mempelajari SKI kita dapat mengambil hikmah dari kejadian-kejadian di masa lalu sejak zaman Nabi Muhammad Saw., Khulafaur Rasyidin, dan tokoh-tokoh muslim lainnya. Dalam buku ini, materi yang dibahas tentang Dinasti Abbasiyah di Baghdad, Dinasti Usmani di Turki, Dinasti Mughal di India, Dinasti Syafawi di Persia, Gerakan Pembaruan Islam Zaman Modern, Organisasi Islam di Indonesia. Selain itu, buku ini juga dilengkapi dengan Tilawātul Qur’an, Peta Konsep, Tokoh, Mutiara Hadis, Kisah Teladan, Khazanah, Kilas Bahasa, Tugas, Kegiatan, Tafakur, Refleksi Diri, dan Proyek, yang dapat memperkaya wawasan siswa.

Pada abad pertengahan, Dinasti Usmani adalah salah satu peradaban terhebat di dunia. ... Setelah terjadinya pembaruan pendidikan Islam pada zaman modern maka lahirlah lembaga-lembaga pendidikan Islam yang bersifat modern yang lebih ...

Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Aliyah Kelas XII

Buku ini merupakan buku teks atau buku pegangan siswa Madrasah Aliyah (MA) khususnya untuk Mata Pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Aliyah Kelas XII. Buku ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Dengan mempelajari SKI kita dapat mengambil hikmah dari kejadian-kejadian di masa lalu sejak zaman Nabi Muhammad Saw., Khulafaur Rasyidin, dan tokoh-tokoh muslim lainnya. Dalam buku ini, materi yang dibahas tentang sejarah masuknya Islam di Indonesia, Kesultanan Islam di Indonesia, peran umat Islam di Indonesia, serta sejarah perkembangan Islam di dunia. Selain itu, buku ini juga dilengkapi dengan Tilawātul Qur’an, Peta Konsep, Tokoh, Mutiara Hadis, Kisah Teladan, Khazanah, Kilas Bahasa, Tugas, Kegiatan, Tafakur, Refleksi Diri, dan Proyek, yang dapat memperkaya wawasan siswa.

Ia pernah didatangkan ke Tabriz pada masa Sultan Tahmasp pada tahun 1522 M. ... Sejarah Peradaban Islam. ... Sebagai salah satu dari tiga dinasti Islam yang dikategorikan besar di akhir masa sejarah Islam klasik dan masa pertengahan, ...

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia (Implementasi dan Aspek Hukum)

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Buku persembahan penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI

Dengan memperoleh jaminan dari bank, kelayakan atau creditworthiness nasabah pihak ketiga penerima jaminan meningkat, ... Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang bisa ditawarkan oleh bank syariah dalam rangka memenuhi kebutuhan ...

Aspek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia

Perbankan syariah secara lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentan perbankan syariah yang mengatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah maupun Unit Usaha Syariah yang merupakan bagian dari Bank Umum Konvensional. Sementara itu, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat yang masih meragukan keyariahan operasional perbankan syariah selama ini, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 diatur pula kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah meliputi usaha yang tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram dan zalim, yang pelaksannnya dilakukan secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah). Pengelolaan perbankan syariah juga berpedoman kepada prinsip Kehati-hatian gunu mewujudkan perbankan syariah yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Buku yang hadir di hadapan pembaca ini sebagai upaya untuk memhami ketentuan hukum perbankan syariah. Oleh karena itu, topik-topik yang dibahas antara lain: - Bank dalam islam; - Bank syariah dalam Sistem Perbankan Nasional; - Implementasi Prinsip kehatia-hatiandalam Perbankan Syariah; - Tata Kelola yang Sehat bagi Perbankan syariah; - Menajegen Risiko Perbankan Syariah; - Rasahia Bank Syariah; - Kesehata Perbankan Syariah; - Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah Mellau Basyarnas; - Perkembangan Perbankan Syariah dalam Arsitektur Perkembangan Syariah; - Kiprah Bank Syariah di Indonesia; - Perkembangan Bank Islam di Luar Negri. Buku ini sangat Beguna Bagi akademisi, mahasiswa, klangan perbankan, penegak huku, praktisi hukum, dan pengamat hukum, serta pembaca lainnya dalam mempelajari dan memhami norma dan prinsip hukum perbankan syariah.

(b) Risiko jaminan (recovery risk), yaitu risiko yang terjadi pada second way out yang dipengaruhi oleh kesempurnaan pengikatan jaminan, nilai jual kembali jaminan ... 20 Abdul Ghofur Anshori, Bab 5 Manajemen Risiko Perbankan Syariah 297.

Anjing sebagai Tamtsil al-Qur'an dalam Tafsir al-Misbah Karya M. Quraish Shihab

Tersedia pada ruang karya ilmiah lantai 2

Filsafat Nilai dan Aplikasinya

Berbasis Spirit Membangun Karakter

tersedia pada rak koleksi lantai 1